Rabu, 18 November 2020

Cara Pengaduan BSU dan Surat Pernyataan Honorer

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.  

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan. Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.

Perlu dikethui bahwa Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Untuk mengetahui cara melakukan pengaduan BSU anda dapat menghubungi unit layanan Kemdikbud terkait "Informasi dan pengaduan" Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat: 

a. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125; 

b. HP (SMS) : 0811976929; 

c. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

d. laman : ult.kemdikbud.go.id

Holine Pengaduan BSU Kemdikbud
Hotline Pengaduan BSU Kemdikbud

Berdasarkan Pearturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Tahun Anggaran 2020

A. Tujuan Bantuan Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

B. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. 

C. Penerima Bantuan 

  1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: a. dosen; b. guru; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan; f. tenaga perpustakaan; g. tenaga laboratorium; dan h. tenaga administrasi
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI); b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020; d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); e. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; f. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan g. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

 D. Penetapan Penerima Bantuan 

1. Sumber Data Data calon penerima Bantuan bersumber dari: a. Dapodik; dan b. PD Dikti.

2. Verifikasi Data 

Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 

1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan 

2) data penerima program prakerja. b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik. 

3. Penetapan Penerima Bantuan 

  • Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. 
  • Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima manfaat silahkan dapat mencetak Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan dengan contoh surat sebagai berikut :

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

  1. Nama : … 
  2. Tempat/tgl Lahir : … 
  3. Pekerjaan : … 
  4. Satuan Pendidikan : … 
  5. Alamat Tinggal : … 

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
  3.  tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; 
  4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan 
  5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima. 

Apabila dikemudian hari, terdapat: 

  1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
  2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. 

Tulis lokasi dan tanggal ditanda tangani dengan dibubuhi Materai  Rp6.000,00 serta (Nama Penerima Bantuan dengan hurup kapital secara lengkap dan jelas)

Untuk lebih kengkap dan jelas silahkan unduh dibawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar