Tata kelola BOS 2020. Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Maka satuan pendidikan perlu menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
- Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.
SPJ Belanja Daring dan Luring, PBJ 2020/2021 |
Berdasarkan ketentuan tersebut maka, sejalan dengan tata kelola pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lombok Timur maka satuan pendidikan agar mempersipakan dokumen pengelolaan aset daerah yang terdiri dari :
- Dokumen RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)
- Dokumen pengadaan barang dan jasa anatara lain: 1). Rencana Penggunaan Uang (RPU) 3). Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau surat pesanan barang 4). SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan atau SP2D Penunjang dan; 5). Berita Acara Serah Terima Barang (BAST)
Ada dua metode belanja atau metode pengadaan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang barlaku yaitu melalui mekanisme Daring dan Luring
Baca Juga Standar Harga Barang di Kab. Lombok Timur
Adapun dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Daring paling sedikit memuat hal sesuai dengan contoh : FORM 1- PERENCANAAN PBJ DARING 2020
Sedangkan untuk dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring paling sedikit memuat sebagai berikut :
- Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan : FORM 2- PELAKSANAAN PBJ LURING 2020
- Berita acara pembandingan paling : FORM 3- BERITA ACARA HASIL PEMBANDINGAN PBJ 2020
- Berita Acara Negosiasi : FORM 4- BERITA ACARA NEGOSIASI PBJ 2020
- Bukti Kesepakatan meliputi a bukti tercapainya konsensus antara Satuan Pendidikan dengan Penyedia, b. nota pembelian/pembayaran dan kuitansi pembayaran dan; d. surat perintah kerja (SPK) : FORM 5- SURAT PERINTAH KERJA
- Berita Acara Serah Terima (BAST) : FORM 6- BERITA ACARA SERAH TERIMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar