Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga sekolah di satuan pendidikan SD/SMP dari risiko Covid-19 maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD/SMP tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah.
Sebagai bagian dari upaya sekolah dalam penanggulangan Covid dilingkungan sekolah maka sejalan dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona. Perlu mempersiapkan diri untuk terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona di Longkungan sekolah.
Guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kegiatan sekolah maka sekolah dapat mempersiapkan dokumen administrative yang nantinya dapat dijadikan pedoman dan memiliki nilai administrasi plus baik dalam proses penilaian maupun pertanggungjawaban sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi covid-19
Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 |
Landasan hukum penerbitan SK Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah antara lain :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
- Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID- 1 9);
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. (Untuk Sekolah Swasta)
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona.
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor : 800/ 1073.3 /DIKBUD.I/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Tahun Pelajaran 2020/2021
Maka berdasarkan pertimbangan diatas perlu memutuskan dan mentapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SD/SMP … dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini
Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Sekolah ….. dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal Sekolah dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Unduh Contoh Format SK Satgas Covid dilingkungan Sekolah DISINI atau Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar