Rabu, 30 Desember 2020

Hari Ulang Tahun (Milad) ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Agenda Milad Ke 4 FOPPSI Lombok Timur adalah acara rutinitas tahunan dan terselenggara atas inisiatif dari anggota guna mempererat tali silaturrami sesama pengurus, anggota, masyarakat dan pemerintah. 

Kegiatan Milad FOPPSI Lotim yang ke 4 kali ini dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan standar protokol kesehatan (3M) dan anggota yang  hadir berdasarkan perwakilan 2-3 orang anggota karena situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sjamsudin, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada FOPPSI Lombok Timur yang telah mengabdikan diri bekerja ikhlas dalam membantu pemerintah daerah dalam bidang pendataan pendidikan. 

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

H. Rumaksi Sjamsuddin mengakui bahwa perhatian pemerintah daerah masih kurang,  hal ini disebabkan karena situasi dan kondisi, belum dilantik saja sudah terjadi gampa bumi dan corona sehingga untuk menjalankan visi misi SUKMA jadi terkendala. Namun Ia tetap berharap agar operator senantiasa tetap bersyukur dan menawarkan untuk membuat koperasi, dan menawarkan bantuan sapi australia untuk dikelola sebagai alternatif dalam mengingkatkan kesejahteraan. 

Dalam momentum tasyakuran milad ke 4 FOPPSI Kab. Lombok Timur pasca pemotongan tumpeng oleh Bapak Sekretaris Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur As'ad, SE dalam sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun (Milad) ke 4 FOPPSI Kab. Lombok Timur semoga tetap jaya dan selamat tahun baru 2021.  

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Milad ke 4 FOPPSI LOTIM, Mengusung tema "FOPPSI siap wujudkan data rujukan yang tepat dan akurat untuk Lombok Timur"

Jumat, 11 Desember 2020

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
  2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
  3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a. peserta didik, meliputi:

1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;  2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; 3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; 4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; 5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1) kepala satuan pendidikan; dan 2) operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut: 

a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik;

b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;

c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;

d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; 

e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:

a. surat elektronik; b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.

7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan

b. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

8. Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

9. Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki;

b. setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran disatuan pendidikan yang bersangkutan; dan

c. operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

10. Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. masuk laman mail.google.com;

b. mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima;

c. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

d. melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.

11. Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.

13. Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3) alamat surat elektronik.

b. Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.

c. Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat elektronik.

14. Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.

Minggu, 06 Desember 2020

Hariadi, S.Pd I Ketua Terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya Periode 2020-2025

Musyawarah Cabang (MUSCAB) DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya digelar hari ini Minggu 6 Desember 2020. Muscab kali ini dihadiri oleh Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Pringgabaya, Ketua K3S Kec. Pringggabaya dan perwakilan operator sekolah TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Wilayak Kecamatan Pringgabaya.

Urutan acara kegiatan Muscab diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, dilanjutkan dengan kata kata sambutan dari Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Pringgbaya, Ketua K3S Kec. Pringgabaya dan Sambutan dari Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur.

Kepala UPT Dinas Dikbud Pringgabaya sangat mengapresiasi kinerja operator dalam bidang pendataan dan sangat membantu terlaksananya kegiatan pendidikan yang berbasis IT, karena mau tidak mau, suka tidak suka tenaga pendidik dan kependidikan tetap akan berhadapan dengan teknologi terkini. Oleh karena itu perkumpulan atau organisasi FOPPSI yang menjadi induk organisasi operator diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja operator dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara khusunya dalam bidang pendatan pendidikan.

Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya

Acara Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya Tahun 2020 secara langsung dibuka Oleh Bapak Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Pringgabaya yang di dampingi oleh Ketua K3S, Ketua Pansus Lalu Suluh Budiman, S.Pd beserta Pengrus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur.

Dalam kesempatan tersebut Ketua K3S Kec Pringgabaya dalam sambutan beliau menjelaskan pentingnya Kerjasama yang baik antara operator sekolah dangan kepala sekolah, operator sekolah dengan guru, operator sekolah dengan pengurus K3S khususnya di Kec. Pringgbaya. 

Apabila operator ingin menyelenggarakan kegiatan besar maka harapan kami kiranya temen2 pengurus agar berkoordinasi dengan kami, hal ini bertujuan agar kegiatan adek-adek yang dilaksanakan agar lebih terkontrol, hal ini untuk memastikan juga bahwa adek-adek bekerja tidak asal bekerja saja, namun perlu perencanaan secara matang, terukur dan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan tepat sasaran dan "T.B" (TerBayarkan).

Sesi Foto Bersama DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya

Peserta Muscab Foppsi Kec Pringgabaya

Berdasarkan saran dan motivasi yang diberikan Ketua terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya  Periode 2020-2025 Hariadi, S.Pd.I menyampaikan sepatah dua patah kata, dalam pidatonya menyampaikan bahwa "dalam kepemimpinannya nanti akan senantiasa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya mendukung berbagai kegiatan yang berhubungan tugas dan fungsi operator sekolah dan gerakan perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan operator dan untuk memastikan pula hak-hak operator terpenuhi seluruhnya".

Hariadi, S.Pd I Ketua Terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya Periode 2020-2025

Dalam kesempatan yang sama Kasfi, S.Pd Sekretaris DPC FOPPSI Kecamatan Pringgabaya menyampaikan pesan dan kesannya pada acara tersebut, ia menyatakan bahwa : Kesan utama adalah "Kami sangat bangga sekali bisa bergabung dan menjadi salah satu Pengurus di DPC FOPPSI Kecamatan Pringgabaya Periode 2020 s/d 2025, Inysa Allah kami akan terus memberikan Pelayanan terbaik kepada Rekan-rekan Operator Sekolah, Kesejahteraan dan meningkatkan Pekerjaan yang Profesional. Untuk itu, Kekompakan, Kebersama dan Komitmen Rekan-rekan sangat kami harapkan untuk Kemajuan Bersama". Selanjutnya Pesan saya ujarnya "Semoga apa yang menjadi niat baik kita bersama, bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat kita lalui bersama baik-buruknya dalam mengemban amanah dengan baik. Matur Tampiasih atas kepercayaan rekan-rekan".

Adapun hasil pelaksanaan Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya Masa Bakti 2020-2025 telah menetapkan dan memutuskan bahwa Ketua Hariadi, S.Pd.I, Sekretaris Kasfi, S.Pd dan Bendahara Baiq Junari Fitriani, S.Pd. Sedangkan untuk pengurus harian Ketua bagian organisasi dan pengkaderan Syarifudin, S.Pd, Kabag Diklat dan Musyawarah  Lalu Suluh Budiman, S.Pd, Kabang Hukum dan Litbang Tarpi, A.Md, Kabang Humas DPC Supardan, S.Pd, Kabag Informasi dan Konunikasi Heri Landian Susanto, S.Pd dan Kabag Sosial Budaya Laelatun, S.Pd. (6/12/2020)

Dewan Pelindung Kepala UPT Dinas Dikbud Kec Pringgabaya dan Pengawas Wilayah. Sedangkan untuk dewan pensihat yaitu Pengurus K3S Kec. Pringgabaya dan Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur.

Sabtu, 05 Desember 2020

Pansus Muscab, Pengurus Baru DPC FOPPSI Kec. Sikur Siap Berkarya

Muscab DPC FOPPSI Kec Sikur Tahun 2020. Operator Sekolah TK/SD/SMP yang bekerja Wilayah Kerja Dinas Dikbud Kecamatan Sikur Kab. Lombok Timur  yang tergabung dalam organisasi FOPPSI  menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) dalam menentukan kandidat dan memilih serta menetapkan pengurus baru periode 2020-2025 yang akan mempimpin untuk 5 tahun kedepan.

Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Sikur dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Dinas Dikbud Kec. Sikur dihadiri oleh Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Sikur (NAHAR, S.Pd), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FOPPSI Kab. Lombok Timur beserta jajarannya dan peserta Muscab dalam hal ini anggota DPC FOPPSI Kec. Sikur.

Pada Muscab kali ini, Ketua Panitia Muscab Kamhar menjelaskan bahwa setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, peserta mengusung beberapa bakal calon untuk dijadikan calon tetap yang menjadi kandidat calon pengurus DPC dari perwakilan gugus maupun desa di Kecamatan Sikur dan hasilnya memutuskan secara aklamasi menetapkan saudara MAWARDI, S.Adm sebagai Ketua DPC FOPPSI Kec. Sikur Periode 2020-2025, Sekretaris KAMHAR, S.Pd dan Bendahara Rury Anggraini Lestari, S.Pd

DPC FOPPSI Kec. Sikur Laksanakan MUSCAB

Kanit UPT Dikbud Kec. Sikur dalam sambutannya memaparkan bahwa "pentingnya berorganisasi yang diharapkan sebagai wadah perjuangan hak-hak anggota. Dalam konferensi atau pelaksanaan muscab ini diharapkan agar kiranya nanti anggota FOPPSI memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing".

Ia juga menjelaskan "operator memiliki peran strategis dalam mendukung program kebijakan pemerintah bidang pendidikan dalam hal ini satuan pendidikan. Oleh karena itu diharapkan kepada operator sekolah untuk terus mengembangkan profesinya dalam mewujudkan sistem pendataan yang akuran dan akuntabel"

Pengurus DPC FOPPSI Kec. Sikur 2020-2025

Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur berharap kepada seluruh anggota DPC  FOPPSI Kecamtan untuk terus bersama sama memperjuangkan nasip terkait status kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undangan, PP dan Perarturan lainya. Untuk itu kepada Ketua Bagian Hukum dan Litbang FOPPSI Kab maupun kecamatan agar bersama sama melakukan analisis terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah terhadap operator untuk menghadirkan suatu peluang yang diharapkan nanti dapat di laksanakan audiensi dengan para pemangku kebijakan.

Dalam menjalankan kiprah organisasi ada beberapa tugas yang sangat urgen baik Internal maupun eksternal sehingga kerjasama tim baik dari pengurus kab maupun kecamatan untuk terus saling mem back up guna mewujudkan kualitas hasil kerja dengan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi anggota sesuai tupoksi dan diharapkan dapat menghasilkan suatu prodak untuk mewujudkan sebuah data rujukan. Sedangkan untuk eksternal dapat melakukan audiensi, advokasj dan langkah langkah strategis memperjuang kesejahteraan anggota.

Rabu, 02 Desember 2020

Cara Cari Sertifikat Pendidik Non PNS

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidikan Bagi Guru Non PNS dan PNS. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. 

Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memberikan nilai kompetensi dan kelayakan seorang guru dalam proses belajar mengajar. 

Pemberian sertifikasi ini dapat membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan yakni sekolah. Untuk guru sendiri, selain ini diberikan manfaat nilai kompetensi dan profesionalisme yang terjamin dan ekonomi  meningkat dengan adanya tunjangan sertifikasi baik guru berstatus PNS maupun guru Non PNS.

Cara Cari Sertifikat Pendidik Non PNS
Gambar Sertifikat Pendidik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) bahwa Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sesuai pasal 4 ayat (1) bahwa calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  6. telah melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan berikutnya adalah dokumen sertifikasi guru non PNS/PNS antara lain sebagai berikut:

  1. Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
  2. Fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi
  3. Surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter
  6. Surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian
  7. Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS

Khusus Bagi Guru NON PNS tentu bertanya-tanya saya sudah 24 jam tapi belum mendapatkan sertifikat pendidik agar saya memperoleh tunjangan profesi/sertifikasi, gimana teknisnya agar kita bisa ikut mendapatkan sertifikat pendidik.

Cara mendapatkan sertifikat pendididik adlaah GTK Non PNS agar rutin melakukan pengecekan akun SIM.PKB atau login di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan bersiap selalu mengikuti kegiatan PPG. Lakukan konfirmasi via akun SIM.PKB jika terdapat undangan PPG. Peserta pretes Pendidikan Profesi Guru yang sudah melaksanakan ujian seleksi akademik agar senantiasa mengecek rutin hasil ujiannya dengan login di laman sergur.kemdikbud.go.id dan masukan nomor UKG Anda. Di sana akan muncul data Anda apakah lolos atau tidak lolos pada seleksi pretes PPG.

Nah jadi bagi Bapak/Ibu guru yang berstatus non PNS dan ingin sertifikasi atau mendapatkan sertidikat pendidik maka diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Syarat pertama adalah anda tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan khusus bagi guru agama dibawah naungan Kementerian Agama.
  2. Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS
  3. Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-undang guru dan dosen. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
  4. Melampirkan SK Honorer Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Bupati setempat dan dapat pula menggunakan SK Guru yang sudah ditandatangani Ketua/Kepala Yayasan untuk swasta.
  5. Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun
  6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit
  7. Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV/S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Sesuai dengan ketentuan diatas, sekali lagi kami ingatkan bahwa agar bapak ibu guru aktif melakukan lengecekan rutin akun SIM.PKB secara mandiri agar tidak tertinggal informasi layanan PPG pada aplikasi sim.pkb atau melalui   https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

Silahkan baca aturannya di Peraturan Terkait PPG

Selasa, 01 Desember 2020

Guru Honorer 24 Jam Dapat TPG dan BSU, Cek Jumlahnya..!!

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS). Kebijakan pemberian tunjangan profesi kepada guru Honorer GB-PNS yang bertugas di sekolah Negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemdikbud RI.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat 2 (Persejen) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Pada Pasal 6 ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Jumlah tunjangan guru diatur dalam PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi

Baca juga cara cek info GTK tunjangan profesi guru bukan PNS untuk mengetahui valid dan tidak validnya data yang ditampilkan pada laman Info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapaun jumlah tunjangan profesi yang diterima untuk GB-PNS apabila telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Disamping itu juga, untuk Guru Bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000/bulannya.

Selain tunjangan profesi guru bukan PNS juga mendapatn Bantuan Subsidi Upah, karena sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa PTK yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5.000.000 adalah sasaran penerima BSU.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari jenjang TK, pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.

Jumlah dana BSU yang diberikan atau diterima oleh GBPNS dan Tenaga Kependidikan adalah Rp 1.800.000 dan disalurkan secara bertahap. Adapun yang berhak menerima BSU PAUD SD untuk semua jenjang meliputi tenaga kependidikan, guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemdikbud.

SK Penerima BSU 2020 Terbit dan Lihat Cara Munculkan SPTJM

SK Penerima BSU 2020 dan Cara Memunculkan SPTJM BSU Tahun 2020. SP2D Terbit Dana BSU GTK dalam status proses pencairan ke rekening menunggu SPPN dan silahkan cek persyaratan yang hari dibawa ke Bank dapat dilihat pada laman Info GTK.

Langkah pertama yang anda lakukan adalah melakukan pengcekan Info GTK V2020.2.0 pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan silahkan login menggunakan user email dan password akun Dapodik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Lihat lembar info GTK terdapat notifikasi "Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data"

GTK yang sudah masuk dalam daftar Nominasi Calon Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020 akan menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan perlu diketahui agar semua GTK diharapkan melakukan pengecekan database individu masing-masing untuk memastikan kebenaran data yang tertera pada lembar infoGTK sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

SK Penerima BSU 2020 dan Cetak SPTJM
Cara Cetak SPTJM BSU Tahun 2020 
Pada Laman Info GTK V.2020.2.0

INFASING GBPNS 2020 Juga Penting Untuk di Cek Statusnya guna memastikan bahwa apakah sudah anda tercatat atau belum tercatat sebagai penerima SK Inpassing Guru Bukan PNS, apabila terdapat ketidak sesuaian silahkan cek pada url https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Apabila SK baru terbit tahun ini, maka penyesuaian gaji pokok baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terkait dengan memunculkan SPTJM SK Penerima BSU PTK Non PNS silahkan anda lihat pada tabel SK Bantuan Subsidi Upah klik 1 kali lihat status apakah nomor SK pada kolom data anda sudah diterbitkan dan nomor ID BSU anda sudah diterbitkan untuk SP2D (Surat Perintah Pencaiaran Dana) nya dan lihat pula SPPn (Surat Perintah Penyaluran) kemudian geser ke bawah lihat pada kolom Catatan terdapat tulisan putih berwarna kuning coklat, silahkan clik untuk mencetak SPTJM.

Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terbit SPPN pada lembar Info GTK.

Adapun berkas yang harus anda dibawa saat proses pencairan ke Bank penyalur antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM
  2. Print Out Info GTK.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada) 
Penerima BSU yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi akan dikenakan potongan pajak sebesar 6% sedangkan bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 5% dari total jumlah bantuan yang diterima oleh individu GTK.

Baca JugaLogin Untuk Membuat NPWP Online