Selasa, 26 Januari 2021

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam proses pembelajaran tatap muka (PTM). Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19. Isi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nama Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota dan Provinsi

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

1.1. Toilet atau kamar mandi bersih 

1.2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 

1.3. Disinfektan 

2. Ketersediaan fasilitas kesehatan

2.1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya 

2.2. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu 

2.3. Thermogun (pengukur suhu tubuh) 

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan
Format Administrasi Kesiapan Belajar
Pada Masa Pandemi Covid-19

3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

3.1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid

3.2. Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

3.3. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH

3.4. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format :  Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19

4. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan 


Senin, 25 Januari 2021

Bahan Usul Dupak Jabatan Fungsional Guru

Ketentuan umum terkait DUPAK dapat kami jelaskan bahwa, setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) setiap tahunnya,

Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan daftur usul penilaian angka kredit (DUPAK). Sesuai dengan peraturan perundung-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan ruang II/a sampai dengan IV/a menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan usul DUPAK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur 

Sedangkan bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum dapat memenuhi semua unsur penilaian angka kredit hanya mengajukan laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Penilaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, 

Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian angka kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir, Masa penilasan angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat diperimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan: 

Guru yang sudah mendapatkan penetapan angka kredit dan dapat dipertumbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai dengan ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK Pangkat Terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir

Guru yang sudah memperoleh PAK tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya, 

Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh: 

Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun. 

Bahan Usul Dupak Jagur

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK 

Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalu UPT Dikbud Kecamatan masing-masing: 

Petugas UPT Dikbud Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur

Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikasi berkas oleh petugas UPTD karena Verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim Venfikator dan Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten, Surut pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melalui sekretariat dinas untuk diproses lebih lanjut: 

Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampaj dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilauan oleh Tim Penilai Pusat. 

Silahkan unduh Surat Resmi disini Surat Bahan Usul Dupak Jagur 2021

Jumat, 08 Januari 2021

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Cara cek data penerima Vaksin Covid-19 cukup sekedar masukkan NIK dan Kode Chapta, lalu klik selanjutnnya (pencarianndata) selesai.

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

• Aplikasi PeduliLindungi

• Web https://pedulilindungi.id

• Melakukan panggilan ke *119#

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19


Sabtu, 02 Januari 2021

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b. Setelah melakukan Timeline ternyata banyak status hitung raport mutu EDS Covid-19 yang berstatus belum hitung atau NHIIL. walaupun sudah bersstatus sudah kirim. Namun tetap pada timeline pengiriman belum terhitung alias merah.

Dengan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.b yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Akhir-akhir ini status verval rapor mutu terakhir banyak satuan pendidikan me

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b

skipun sudah 100% berstatus sudah kirim namun raport mutunya masih banyak yang belum terhitung pada timeline verval raport mutu, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan validasi data mutu oleh pengawas sekolah.


Dengan demikian maka satuan pendidikan hendaknya melakukan sinkronisasi ulang agar raport mutunya terbaca pada progress sistem verval supervisi pengawas sekolah di http://supervisi.pmp.kemdikbud.go.id/progres-verval

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh rekan rekan operator anatara lain melakukan sinkronisasi ulang penghitungan raport mutu satuan pendidikan agar nantinya berstatus Selesai Hitung. Langkah-langkah yang anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan Dapodik sudah menggunakan versi 2020.b Jika belum silahkan update atau bisa juga melakukan install ulang
  2. Pastikan sudah menggunakan EDS COVID-19 2020.a dan sudah update Patch 2020.b
  3. Lakukan clear browser data pada google chrome dan klik time rage all time (pastikan browser tidak ada yang berjalan)
  4. Bagi yang sudah sinkoronisasi PMP silahkan unduh prefill PMP hasil sinkronisasi terakhir
  5. Pastikan tidak ada pengguna memiliki email ganda, kemudian centang salah satunya, kemudian login
  6. Pastikan anda jangan terburu-buru untuk melakukan penghitungan raport mutu
  7. Bagi sekolah yang belum mengisi samaseakali bisa melakukan tarik data
  8. Klik restore centang isian data responden dan tunggu hingga selesai 100%
  9. Pastikan kemajuan pengisian responden 100%
  10. Klik hitung raport mutu
  11. Klik fakta integritas dan klik setuju dengan fakta integritas sekolah anda
  12. Klik konfirmasi fakta integritas sekolah
Cukup sampai disini proses selesai

Jumat, 01 Januari 2021

DPD FOPPSI Lombok Timur 2021 Agendakan Peningkatan Kapasitas Operator dan Membangun 1000 Web Gratis Satuan Pendidikan

DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur awal januari 2021 agendakan rencana untuk kegiatan peningkatan kapasitas pengurus guna persiapan membangun data rujukan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik) dan rencana membangun 1000 website sekolah sebagai media publikasi profil satuan pendidikan dan media publikasi kegiatan sekolah.

Renstra (rencana strategis kegiatan DPD FOPPSI Lotim) dituangkan dalam program kerja pengurus yang diharapkan nantinya dapat mengingkatkan kinerja dan data yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan sebagai data rujukan bagi pemerintah dan lembaga lainnya.

Kegiatan rencananya akan dilaksanakan secara bertahap setelah melakukan identifikasi kebutuhan seperti data sarana dan prasarana sekolah untuk divalidkan secara utuh yang rencananya akan bekerjasama dengan instansi terkait yang membidangi agar nantinya data yang dihasilkan tepat dan akurat.

DPD FOPPSI Lotim Agendakan Peningkatan Kapasitas

Kegitan bimbingan teknis operator sekolah direncanakan akan menjalin kerjasama dengan Dinas Dikbud Lombok Timur dan pihak terkait lainnya dengam narasumber narasumber yang berkompeten dan peserta bimbingan direncanakan  berdasarkan unsur perwakilan maksimal 1 orang perkecamatan dan bertahap untuk dibina secara intens dengan harapan nantinya dapat ditularkan ke anggota lainnya.

Tidak hanya aspek teknis pendataan saja, rencana DPD FOPPSI Lotim juga akan membuat 1.000 web, karena melihat potensi rekan rekan operator sekolah banyak yang sudah mampu membuat web mandiri dan potensi tersebut akan diberdayakan dengan harapan setiap satuan pendidikan nantinya memiliki website khusus yang menampilkan profil lengkap, potensi sekolah sehingga mudah diakses publik dan terhubung dengan sistem dapodik.

Harapan kami, rencana kegiatan ini nantinya mendapat rekomendasi untuk dilaksanakan. Terima kasih.