Senin, 22 Februari 2021

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021

Asemen Ketuntasan Minimum (AKM) Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021 sebagaimana dikutip dalam situs https://pmpk.kemdikbud.go.id/ disebutkan bahwa Kemendikbud memtuskan untuk menunda pelaksanaan AN yang syogyanya akan dilaksanakan bulan Maret diundur menjadi bulan September s/d oktober 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021. 

Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) biasanya digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik, UPK dilaksanakan untuk mengurkur prestasi hasil belajar siswa dan sangat mendukung terciptanya iklim belajar yang lebih baik. Adanya Siswa lebih termotivasi dalam membudayakan prinsip membaca, menghapal dan belajar konsisten untuk meraih prestasi gemilang.

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021
UPK & AKM 2021 : Juknis

Biasanya kegiatan UPK Berbasis Satuan Pendidikan akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan MARET, APRIL sd MEI atau sebelum Ketetapan Pengumuman KELULUSAN yang sudah ditetapkan untuk masing-masing Program dan Layanan atau Jenjang. Namun masih menunggu Juklak dan Juknis UPK 2021.

Hal yang terpenting saat ini adalah pentignya Pemutakhiran data Peserta yang sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik untuk diperbaiki jika terdapat kekeliruan hingga rentang waktu 28 Februari 2021

Jumat, 19 Februari 2021

Juknis BOS dan Satuan Biaya Daerah Tahun 2021

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021. Junis ini berlaku untuk satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Download Surat Keputusan Mendikbud tentang SATUAN BIAYA BOS Reguler Masing Masing Daerah Kemanisme penyaluran dana BOS regguler akan dilaksanakan secara bertahap yaitu tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Lampiran Keputusan Mendikbud No 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Komponen penggunaan dana BOS diatur dalam Pemendikbud No 6 Tahun 2021 Bab V Pasal 12,13,14,15,16 dan pasal 17 dan rincian penggunaan secara lengkapnya dapat dilihat pada lampiran Juknis BOS 2021 termasuk larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021, termasuk laporan penggunaan dana BOS juga harus menjadi prioritas perhatian pengguna anggaran dalam hal ini satuan pendidikan, oleh kaerana itu perlu memperhatikan dokumen pendukung administrasi pengguanaan dana seperti Catatan KAS, baik kas umum, kas tunai, kas tunai pajak dan kas bank serta bukti fisik dokumen belanja dan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah sebagaimana Pasal 19 butir ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas: (a) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler; (b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; (c) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); da (d) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler. Sedangkan pada butir ke (2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Silahkan Download JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021, (Permendikbud No 6 Tahun 2021) Tanggal 16 Februari 2021

Selasa, 16 Februari 2021

Cara Export dan Import Nilai Raport Excel Dapodik 2021.d dengan Cepat dan Tepat

Cara export dan import Nilai Raport Pada Aplikasi Dapodik 2021.d. Sahabat pengunjung yang berbahagia pada kesempatan ini penulis akan berbagai sedikit terkait dengan tutorial bagaimana cara melakukan export dan import nilai raport kurikulum 2013 pada aplikasi Dapodik 2021.b dengan tepat dan cepat.

Metode Export dan import bukanlah suatu hal yang baru dalam pendataan. Istilah export sebagaimana lazimnya adalah proses penarikan dari suatu file ke tempat lain yang telah disediakan, sedang import proses pengiriman file export ke dalam sistem aplikasi dapodik, kira kira begitu gambarannya.

Pada aplikasi Dapodik 2021.d silahkan kalian buka menu Nilai Raport laku pilih mata evaluasi raport semester, kemudian pilih tingkatan kelas yang akan kalian export dan import nilainya dan selanjutnya kalian isi KKM Pengtahuan dan KKM Keterampilan sesuai dokumen kurikulum sekolah anda.

Cara Export dan Import Nilai Raport Dapodik 2021.d

Langkah selanjutnya adalah pada menu Mata Evaluasi Raport silahkan kalian lakukan double klik pada pada salah satu mata pelajaran yang akan kalian export dan import, kemudian silahkan arahkan krusor ke menu Nilai Raport Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2020/2021 kemudian pilih menu export dan Import lalu Unduh Format Excel Yang Akan Anda Import satu persatu pada masing-masing mata pelajaran

Jika sudah selesai maka silahkan anda lakukan salin template pada jenjang kelas yang sama atau rombel untuk mempercepat proses. Apabila kalian terlanjur melakukan salin tempate pada kelas yang berbeda maka anda dapat melakukan editing dengan cara klik menu Ubah, kemudian anda sesuaikan nama mapel dan KKM mata pelajaran sesuai dengan kelas masing-masing.

Kemudian silahkan kembali lakukan download file export format excel sesuai jenjang kelas dan apabila seluruh mata pelajaran sudah terdownload, maka silahkan isi sesuai dengan Nilai Raport siswa/warga belajar yang ada disekolah anda (data nilai raport adalah tanggungjawab guru mata pelajaran yang bersangkutan) lalu simpan. Perhatian tidak diperbolehkan untk merubah format export yang telah terunduh pada aplikasi dapodik.

Untuk melakukan proses import caranya sangat mudah file-file export yang sudah terisi dengan nilai siswa silahkan anda masukkan melalui menu Import dari Excel
Cara Imfort File Excel Nilai Raport

Silahkan pilih file mata pelajaran masing-masing2 yang sudah anda buat dan isi tadi, untuk di Import satu persatu kedalam sistem aplikasi Dapodik 2021.d lalu Klik Import proses selesai. 


Senin, 15 Februari 2021

Verval NISN Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya

Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ketika data NISN Anda tidak ditemukan dalam database atau Hasil Pencarian Nama muncul notifikasi “Data tidak ditemukan, pastikan isian variabel pencarian sesuai”. Verval ini juga dapat membantu ketika siswa kalian belum memiliki NISN

Verval NISN lulusan dan Verval Non SILN, mekanisme atau cara yang digunakan agak sedikit berbeda dengan verval NISN peserta didik yang masih aktif. Apabila belum lulus maka yang bisa melakukan verval adalah operator sekolah masing-masing, Namun apabila sudah lulus maka kita dapat melakukannya secara mandiri atau melalui bantuan saudara atau orang lain yang kalian percayai.

Perlu diketahui bahwa, bagi yang sudah lulus kemudian ingin melanjutkan kuliah namun terkendala dengan NISN, kalian dapat mengajukan verval data NISN siswa lulusan dibawah ini: Verval Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya di http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

Verval NISN Lulusan PD SMA/SMK/MA/Ulya

Sedangkan bagi kalian yang sekolah di luar Negeri dapat melakukan Verval Lulusan Sekolah Luar Negeri (Non SILN) Siswa yang sudah lulus dari sekolah luar negeri (Non SILN) dapat menjukan verval di http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/pengajuan/sekolah-ln

Ada bebrapa dokumen yang perlu dipersiapkan ketika kalian melakukan Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya antara lain

  1. NISN (Tuliskan jika memiliki NISN)
  2. NIK (NIK sesuai yang terdata pada Dukcapil (KTP/KK))
  3. Identitas diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir (sesuai format), jenis kelamin, nama ibu kandung
  4. Profil lulusan, pilih tahun pelajaran saat kalian tamat
  5. Ketikkan nama sekolah lulusan 3 digit
  6. Email aktif, sebab notifikasi akan dikirimkan melalui email
  7. File Scan Ijazah, lalu tarik dan lepaskan berkas Ijazah pada menu PILIH BERKAS. Catatan : Format berakas pdf, jpg, jpeg, png dengan ukuran maks 1Mb
  8. Bagi SILN Pilih Peminatan yang sesuai dan Upload SK Penyetaraan

Demikian tutorial ini dibuat agar kita memakluminya dan sebagai referensi dalam melakukukan aktivitas Verifikasi dan Validasi Data NISN maupun NISN Non SLIN

Jumat, 12 Februari 2021

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Format Aplikasi lapor bulan PAUD 2021 berbasis excel, laporan bulanan dibuat untuk mengetahui kondisi data guru dan tenaga kependidikan, keadaaan siswa baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Tidak hanya itu laporbulan juga berfungsi untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan setiap bulannya.

Instrumen format lapor bulan ini disesuaikan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, format penyusunannya berbasis excel otomatis. Tinggal mengisi kolom-kolom yang telah disediakan. Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD

Perkembanganinformasi dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju dan memadai serta dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan. 

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Pengolahan data berbasis teknologi informasi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam kegiatan satuan pendidikan. Komputer atau laptop merupakan fasilitas penunjang teknologi informasi yang sudah menjadi alat wajib yang dapat digunakan untuk mengolah data di dalam suatu perusahaan atau instansi. Salah satu instansi yang memanfaatkan komputer sebagai alat untuk mengolah data adalah instansi pendidikan salah satunya adalah aplikasi microsoft Excel.

Salah satu contoh penggunaan office excel untuk membuat lapor bulan. Bagi saudara yang membutuhkan silahkan dapt menunduh Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021 


Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

Info Seleksi Pendaftaran PPPPK2021, sebelum pendaftaran Login perlu diketahui oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) bahwa berdasarkan bukuk pegangan kebijakan pengadaan PPPK bahwa Jangka waktu, pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

LANDASAN HUKUM & POTENSI PPPK GURU

  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
  4. Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  5. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU

  1. Prinsip pelaksanaan seleksi: Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien & Terintegrasi.
  2. Tahapan pengadaan ASN: Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Pengangkatan
  3. Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi a.l.: Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT)

ALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran SSCASN-PPPK 

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian Pendaftaran Terintegrasi dengan: 
  • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) 
  • Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud
Sistem Pendaftaran PPPK/P3K adalah online dengan website resminya adalah sscasn.bkn.go.id atau juga link alternatif di ssp3k.bkn.go.id

PAPARAN MENPANRB PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK 2021

Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021 

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru. 
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun). 
  3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT. 7) KemenPANRB akan menetapkanPeraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB

[Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning

[Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik

[Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK

[Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Unduh patch 2021.d pada tautan berikut

Install patch 2021.d

Refresh browser (ctrl+F5)

Login aplikasi dapodik 

Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d

selesai.

Rabu, 10 Februari 2021

Forum Operator Madrasah Bersama DPD FOPPSI Lotim, Gelar Silaturrahmi, Diskusi Pendataan Pendidikan Lingkup Dikbud dan Kemenag

Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) dan Forum Operator Madrasah (FORMAD) Kab. Lombok Timur menjalin silaturrahmi Sukseskan Pendataan Pendidikan di Lombok Timur. Kegiatan silaturrami ini di inisiasi oleh Pengurus Forum Operator Madrasah (FORMAD) dan FOPPSI LOTIM dalam rangka membangun sinergitas terkait pendataan Sekolah / Madrasah.

Sekretaris DPD menjelaskan bahwa FOPPSI yang notabenanya organisasi profesi sekaligus orgnisasi perjuangan, yang menaungi operator lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara FORMAD menaungi Operator Madrasah naungan Kementerian Agama di Lombok Timur, yang memiliki tujuan akhir yang sama yaitu wujudkan pendataan yang tepat dan akurat.

Kegiatan shilaturrahmi berlangsung di Aula Tilapila UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek yang dihadiri oleh unsur Pengurus inti, DPD, DPC FOPPSI Kab. Lombok Timur  dan Pengurus Inti, Korcam FORMAD Kab. Lombok Timur. 

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur, Atharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang baru pertama kali terlaksana, walaupun kami sudah lama direncanakan dengan ketua FORMAD Lotim, Ia berharap silaturrahmi pertama ini bukan lah yang terakhir, namun akan tetap berkelanjutan. Terlabih lagi dengan teringrasinya sebagian sistem Emis dan Dapodik, menjadi pekerjaan rumah bagi FOPPSI dan FORMAD, sehingga perlu dilaksanakan kerjasma operator dalam hal layanan data sekolah dan madrasah. Paparnya.

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Sementara itu M. Azizan selaku ketua FORMAD Lombok Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa FOPPSI dan FORMAD adalah satu kesatuan yang harus saling menguatkan, terutama dalam mensukseskan segala bentuk data pendidikan. Ini dalam rangka membantu pemerintah dalam hal ini Dikbud dan Kemenag sesuai dengan tujuan pendidikan. Ujarnya

Pada sesi diskusi saran pendapat dari peserta yang hadir, beberapa hal yang dapat rekomendasi adalah memperkuat shilaturrahmi antar pengurus FOPPSI dan FORMAD dari tingkat atas hingga ke tingkat Operator Sekolah/Madrasah. Lebih lebih pada suasana pandemi Covid-19 peran operator dalam mensukseskan pendataan sangat penting sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah baik disekolah negeri dan swasta/madrasah. 

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Sekretaris DPD FOPPSI LOTIM Deni Primayadi menyampaikan pentingnya silaturrahmi ini untuk memperkokoh kerjasama agar operator sekolah lingkup Dikbud dan Kemenag mendapatkan prioritas perhatian yang sama

dari pemerintah. Kedepan kita akan melakukan komunikasi kpd kepada para pemangku kebijakan pada instansi terkait, Pemerintah Daerah, Pemprov daj bila perlu hearing bersama-sama dengan DPR . Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Roni Renco salah seorang Aktivis FORMAD pada sesi Diskusi mengatakan, Dengan kuat dan intensnya komunikasi, sinergi antara kedua Forum ini, diharapkan akan membangun energi baru yang super power dan terarah dalam membangun pendidikan yang maksimal dari sisi kualitas dan quantitas pendataan pedidikan khsusnya di Lombok Timur.