Selasa, 09 April 2019

Pendaftaran PKBM Binangkit

Syarat Pendaftaran PKBM Binangkit Tahun Ajaran 2019/2020, apa saja?





Apa saja syaratnya:
untuk persyaratan awal cukup melampirkan
1. Fotocopy Ijazah Terakhir
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Mengisi Formulir 
Kelengkapan lainnya seperti: pembayaran pendaftaran, pas photo, fotocopy raport/surat pindah (jika ada), surat keterangan tidak mampu (bagi WB tidak mampu), dapat dilengkapi menyusul belakangan.
Kapan pendaftaran dimulai?
Pembukaan penerimaan untuk tahun ajaran 2019/2020 sudah dibuka mulai awal tahun.
Periode I mulai 1 Januari sampai 28 Februari 2019
Periode II mulai 1 Maret sampai 31 Mei 2019
Periode III mulai 01 Juni sampai 31 Juli 2019
Penerimaan ini untuk tahun ajaran baru, bukan tahun ajaran sebelumnya.
Berapa pembayaran pendaftaran?
Biaya yang dibayarkan diawal pendaftaran tergantung kelompok belajar yang diambil
Kelompok Reguler : Gratis
Kelompok Mandiri : Rp. 150.000,-
Kelompok WB Tidak mampu : Gratis
Kelompok Kerjasama Desa : Gratis
Total  Biaya bisa langsung ditanyakan ke admin PKBM Binangkit
Saya mau mendaftar, apa yang harus saya lakukan perhatikan dan lakukan untuk pendaftaran?
  1. Tentukan Mau mengambil Paket Apa? Paket A, B atau C (sesuaikan dengan ijazah terakhir anda)
  2. Tentukan Kelompok Belajar yang diambil! Kelompok Reguler, Mandiri atau WB Tidak Mampu
  3. Lengkapi persyaratan awal
Apa perbedaan kelompok belajar?
Pembagian kelompok belajar bertujuan untuk memfasilitasi warga belajar tidak mampu, warga belajar aktif belajar dan warga belajar yang jauh/sibuk.
  1. Kelompok Reguler ialah pengelompokan warga belajar yang aktif belajar 3x seminggu.
  2. Kelompok Mandiri ialah pengelompokan warga belajar yang jadwal belajarnya menyesuaikan/fleksibel, lebih kepada pembelajaran mandiri melalui modul dan aplikasi online. Diutamakan bagi warga belajar yang jarak nya jauh (seluruh Indonesia) atau warga belajar yang sibuk bekerja.
  3. Kelompok Warga Belajar Tidak Mampu ialah pengelompokan warga belajar yang aktif belajar 3x seminggu namun tidak mampu secara biaya maka mendapat subsidi dan tidak harus membayar seperti kelompok reguler. Kelompok ini diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau dari Desa/Kelurahan.
  4. Kelompok Kerjasama Desa ialah pengelompokan warga belajar yang aktif belajar sesuai kesepakatan antara PKBM Binangkit, pemerintah desa dan msyarakat desa. Pembelajaran dilakukan langsung di desa melalui kerjasama desa. Kelompok ini bisa dilaksanakan minimal ada 1 rombongan belajar sebanyak 20 orang. Pemerintah desa menjalin kerjasama dan memfasilitasi warga belajarnya untuk memperoleh pembelajaran dan mengikuti ujian nasional sesuai dengan ketentuan pusat.

Misal: 
  1. Mengambil Paket C kelompok mandiri, maka warga belajar dapat mengatur waktu belajarnya sendiri, tidak wajib hadir 3x seminggu, namun warga belajar tetap melakukan pembelajaran melalui modul dan aplikasi online yang disediakan, sehingga warga belajar dapat belajar dimana saja dan kapanpun sesuai kesibukan/jarak/keinginannya sendiri. Kelebihan kelompok ini dapat mengatur waktu belajarnya secara mandiri dan tidak wajib hadir 3x seminggu.
  2. Mengambil Paket C kelompok reguler, maka warga belajar wajib mengikuti pembelajaran aktif 3x seminggu dan membayar biaya pendidikan sesuai dengan rincian yang telah ditentukan. Diutamakan bagi masyarakat didalam kota sampit atau dekat dengan PKBM. Kelebihan kelompok ini banyak mendapat materi pembelajaran langsung, pengembangan diri, dan motivasi kewirausahaan.
  3. Mengambil Paket C kelompok Warga belajar tidak mampu, maka warga belajar wajib mengikuti pembelajaran 3x seminggu, namun pembayaran tidak seperti kelompok reguler, semua disubsidi oleh pemerintah pusat dan PKBM, sehingga tidak terkendala masalah biaya.

Apakah pembayaran Biaya Pendidikan bisa dicicil?
Iya, biaya pendidikan bisa dicicil sebanyak 12x sampai selesai pembelajaran. Pembayaran yang dilakukan diawal hanya biaya pendaftaran sesuai jumlah yang telah ditentukan. Biaya pendidikan terperinci dan terbuka, tanpa ada pungutan apapun diluar itu sehingga aman dan bebas pungli.

Apa Bisa tidak ikut belajar tapi langsung ikut ujian nasional?
BISA, tidak ikut pembelajaran tatap muka, namun tetap belajar secara mandiri dengan menggunakan sistem pembelajaran online modul dan aplikasi pembelajaran online dari PKBM Binangkit, belajar bisa dimana saja, kapan aja dan materi sesuai standar pendidikan nasional. Warga belajar/siswa tetap wajib mengikuti ujian nasional ke Sampit, namun tidak masuk belajar tatap muka seperti jadwal reguler. Warga belajar seperti ini dikelompokkan dalam kelompok mandiri. Prioritas warga belajar yang sibuk bekerja dan jarak/daerah jauh dari Sampit. Sedangkan yang dalam kota sampit, lebih disarankan masuk kelompok reguler.

Saya bekerja shift-shift an, apakah bisa saya mengambil kelas reguler namun kehadiran saya menyesuaikan dengan waktu kerja saya?
Kelompok reguler wajib mengikuti pembelajaran 3x seminggu, malam hari, dari pukul 18.30 - 21.30 WIB. Namun selama pembelajaran, jika berhalangan hadir karena sakit atau pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan, maka masih bisa meminta ijin kepada kordinator kelas. Namun jika tidak sibuk kerja atau sehat, maka diwajibkan turun aktif belajar secara reguler.
Apa fasilitas yang saya dapat selama mengikuti pembelajaran di PKBM Binangkit?
PKBM Binangkit memberikan pelayanan maksimal, optimal dan berkualitas selama proses pembelajaran dan mengikuti ujian nasional. PKBM Binangkit memfasilitasi warga belajar dengan Kaos PKBM, Jas almamater, Aplikasi Ujian online, Aplikasi pembelajaran online, Ruang belajar refresentatif, Tutor belajar yang berpengalaman dan berprestasi.

Apakah PKBM Binangkit dari Dinas Pendidikan?
PKBM Binangkit ialah lembaga pendidikan non formal yang terdaftar dan dibawah naungan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyelenggara resmi dan Terakreditasi B yang memiliki ijin operasional dari dinas pendidikan kabupaten kotawaringin timur.

Ijazah terakhir saya SD, Paket apa yang saya ambil dan berapa lama?
Penentuan Kelas/Tingkatan Belajar tergantung ijazah terakhir dan tahun kelulusannya. Jika Ijazah Terakhir SD, maka terlebih dahulu masuk Paket B setara SMP/MTs. Jika tahun lulusnya sudah lama atau lama sekali, maka masuk Paket B kelas akhir, kelas 9/Terampil 2, Paling cepat 1 tahun belajar kemudian mengikuti ujian nasional Paket B.
Setelah lulus Paket B, maka bisa lanjut Paket C mulai kelas awal, kelas 10/Mahir 1, selama 3 tahun mengikuti proses pembelajaran, setelah itu baru bisa mengikuti ujian nasional Paket C. Jadi Paling cepat 4 tahun masa belajar n ujian Paket B dan C kedua-duanya ditempuh.

Apakah bisa setelah lulus Paket B, tahun berikutnya langsung ikut ujian paket C?
Tidak Bisa, Aturan pemerintah pusat sudah menetapkan seperti itu, sesuai standar pendidikan. Semua memang difasilitasi namun ada aturannya. Karena penentuan kelas/tingkatan sekali lagi dari 2 hal: Ijazah terakhir dan Tahun Kelulusan nya. Jadi setelah lulus Paket B maka tahun kelulusannya baru saja, dan harus memulai pembelajaran dari kelas awal di Paket C.

Ijazah terakhir saya SMP, tahun sudah lama/lama sekali, berapa lama saya belajar?
Jika ijazah terakhir SMP, maka masuk Paket C. Jika tahun kelulusannya sudah lama/lama sekali atau minimal 3 tahun ajaran sebelumnya. Maka akan bisa langsung dimasukan ke kelas akhir, kelas 12/Mahir 2. Mengikuti pembelajaran selama 1 tahun kedepan, lalu kemudian wajib mengikuti ujian nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenapa harus PKBM Binangkit?
ingat 5 kePASTIan
  1. Pasti Lembaganya, PKBM Binangkit terdaftar dan berizin dari pemerintah pusat, dan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjar. 
  2. Pasti Belajarnya, PKBM Binangkit menyelenggarakan pembelajaran dan ujian nasional sesuai standar pemerintah pusat, sehingga terjamin lulusannya benar-benar menerima pembelajaran dan belajar sesuai aturan.
  3. Pasti Kualitasnya, PKBM Binangkit ialah PKBM Berprestasi, mulai dari Pengelola PKBM yang Juara 1 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018, Tutor Paket C juara 3 kabupaten Kotawaringin Timur, dan warga belajar yang juara 1 dan 4 lomba cerdas cermat Edu Expo tahun 2018. Hal ini membuktikan adanya kualitas yang tak diragukan lagi sehingga harus memilih PKBM Binangkitsebagai lembaga penyelenggara pendidikan non formal, pendidikan kesetaraan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
  4. Pasti Ijazahnya, warga belajar PKBM Binangkit memperloleh Ijazah dan SKHUN Resmi dan Langsung dari pemerintah pusat, serta raport belajar yang lengkap. Data warga belajar terdaftar secara online di pusat. Sehingga terjamin keaslian dan legalitasnya.
  5. Pasti Akreditasinya, PKBM Binangkit merupakan satu-satunya PKBM di Kabupaten Kotawaringin Timur yang memperoleh Akreditasi B dari BAN PAUD PNF. Sehingga jelas lulusanya, kualitasnya dan ijazahnya. Diakui oleh pemerintah pusat dan daerah.

Senin, 25 Maret 2019

Membuat Akun GTK Dapodik 2019d

Cara membuat akun PTK pada Aplikasi Dapodik 2019d untuk keperluan edit data GTK dan keperluan lainnya terkait data individu guru, sebab Dapodik 2019d mengharuskan semua GTK dapat mengedit sendiri data yang bersangkutan. Pada tahun 2018 edit data GTK dapat dilakukan oleh operator sekolah dan untuk saat ini dengan pembaharuan aplikasi dapodik 2019 kewenangan untuk melakukan entri data baik menyangkut Riwayat Gaji berkala dan lain lain hanya dapat dilakukan oleh GTK yang bersangkutan. Untuk itu penulis mencoba untuk berbagi kepada OPS tentang bagaimana tips membuatkan akun GTK untuk guru dan  tenaga kependidikan lainnya sehingga ops tidak perlu repot lagi untuk update data, yuk kita simak cara membuat akun GTK pada aplikasi dapodik 2019d

Langkah pertama adalah silahkan buka aplikasi Dapodik sekolah versi 2019d selanjutkan klik menu GTK, kemudian pilih sa;ah satu nama GTK yang akan dibuatkan akun beserta paswordnya untuk bapak/ibu OPS serahkan ke GTK yang bersangkutan sebagai akun yang wajib disimpan oleh individu GTK jika sewaktu waktu terjadi perubahan data pada data GTK tersebut

Klik menu ubah pada Data GTK, geser ke bawah pada menu edit PTK cari  menu Kontak, pastikan nomor HP dan Email GTK tersebut Valid sehingga nantinya GTK tidak kesulitan dalam melakukan proses verifikasi untuk mengecek terkait dengan pemberitahuan email yang masuk pada akun GTK yang bersangkutan, kemudian klik simpan. Silahkan lihat gambar dibawah ini

Membuat Akun GTK Dapodik 2019d

Selanjutknya silahkan tutup menu ubah dan kembali ke Daftar menu GTK, Pilih salah satu nama GTK yang akan dibuatkan akun lalu anda Klik menu Penugasan pada pojok atas maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
Membuat Akun PTK Dapodik 2019d

Centang data keaktifan persemester atau pertahun kemudian klik menu Buat/UbahakunPTK pada kolom yang berwarna merah seperti gambar diatas maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini

Pastikan User name atau Email yang anda masuk sudah benar, Buatkan diri anda pasword yang mudah diingat walaupun agak sulit juga bisa dengan catatan anda harus catat agar tidak lupa nanti paswordnya kemudian ketik kembali confirmasi password yang sama seperti yang anda masukkan sebelumnya. Perhatian sebelum menyimpan cek terlebih dahulu empat poit penting dibawah ini :
  1. Password yang dimasukan bukan berarti password yang sama dengan password asli email PTK
  2. Diharapkan agar PTK sendiri yang memasukan password tersebut
  3. Akun ini akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua aplikasi yang dikelola oleh Ditjen GTK
  4. Akun pengguna PTK hanya dapat digunakan untuk PTK yang berada di sekolah induk
Klik simpan Selesai.

Demikian sekilas cara bapak/ibu saudara membuat Akun GTK pada aplikasi Dapodik 2019d agar kita semua dapat mengetahuinya dan semuga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Penulis berharap kiranya Bapak/ibu/sdr dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif untuk penyempurnaan tulisan yang bermanfaat untuk khalayak ramai. Terima Tasih

Jumat, 22 Maret 2019

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 dan 2 BAN PAUD dan PNF Tahun 2019

Rekruitmen Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahun 2019 yang seyogyanya pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan 2 akan diumumkan hari ini tanggal 22 Maret 2019 sesuai dengan Pengumuman BAN PAUD dan PNF Nomor 236/K/TU/II/2019, di Undurkan sesuai Keputusan Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF tanggal 20 Maret 2019 menyampaikan bahwa Pengumuman Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF Tahap 1 dan 2 ditunda (jadwal terlampir). Berita Acara Seleksi Calon Asesor BAN PAUD dan PNF yang lulus tahap 1 dan 2.
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 dan 2 BAN PAUD dan PNF Tahun 2019

Berdasarkan lampiran surat nomor: 318/K/TU/III/2019 Tanggal 22 Maret 2019 Jadwal Kegiatan Rekrutmen Asesor Tahun 2019 (Revisi). Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Tahap 1 dan 2 akan dilaksnakan tanggal 22-26 Maret 2019 dan akan diumumkan nanti pada tanggal 27 Maret 2019, Masa Penerimaan Pengaduan Masyarakat secara Online mulai tanggal 28-29 Maret 2019 Secara online.



Pengunjung juga dapat mendownload secara lengkap Disini 
Pantau terus situs BAN PAUD dan PNF disini https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/

Minggu, 17 Maret 2019

Gempa Beruntun 5,8 dan 5,2 SR Guncang Lombok

Gempa bumi kembali terjadi berulang kali dengan kekuatan besar 5,8 dan 5,2 SR, 7 km NorthWest LOMBOKTIMUR-NTB, di: 17-Mar-19 07:09:19 UTC, Tidak ada ancaman TSUNAMI, namun akibat gempa tersebut membuat panik masyarakat khususnya diwilayah kabupaten Lombok Timur tepatnya di wilayah Aikmel, Sembalun dan Sambelia.

Belum diketahui tingkat kerusakan yang terjadi akibat oleh gempa tersebut. Untuk itu kepada warga masyarakat dihimbau agar tetap selalu waspada jika sewaktu waktu terjadi gempa susulan.

Gempa pertama kali terjadi sekitar pukul 15.00 WITA berpusat di Wilayah Timur Kabupaten Lombok Timur obel-obel sembalun dan Sambelia dengan kekuatan 5,8 SR, Sedangkan pada pukul 15.10 kembali diguncang oleh gempa kedua berpusat diwilayah Utara kecamatan Aikmel  dengan kekuatan 5,2 SR.

Sabtu, 16 Maret 2019

Bugs Dapodikdasmen Versi 2019.d

Pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.

Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan install Patch.
Dapodik 2019.d

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch adalah sebagai berikut:

Unduh file PATCH d pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian lampiran berita ini.
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:

[Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
[Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
[Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
[Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik

Minggu, 03 Maret 2019

jadwal Gladi dan UNBK Paket B dan C 2019

JADWAL KEGIATAN KELAS XII PAKET DAN KELS IX PAKET B TH,2019

Hasil gambar untuk JADWAL GLADI PENDIDIKAN KESETARAAN
Untuk Warga Belajar PKBM Miftahussa'adah Garut Gladi Bersih dilaksanakan Tanggal  17 dan 18 Maret 2019



Hasil gambar untuk jadwal unbk pendidikan kesetaraan 2019

Senin, 25 Februari 2019

Validasi NIK, NISN, dan titik koordinat Dapodik 2019 c

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dalam rangka pemutakhiran data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs. Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya.

Aplikasi ini dirilis dalam bentuk INSTALLER yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c :

[Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan

[Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar

[Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik

[Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar

[Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat

[Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13.

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi

[Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS

[Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS

[Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal

[Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK

[Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK

[Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya

[Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran

[Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas

[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD

Agar proses unduh prefill lebih cepat dan lancar, maka dilakukan pengaturan alamat unduhan berdasarkan zona wilayah/provinsi. Pastikan menggunakan tautan unduh prefill sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing sekolah. Tautan prefill dapat diakses pada laman dapodikdasmen menu unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Kamis, 07 Februari 2019

e-PAK Guru, Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar. Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan antara lain
  1. Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, 
  2. Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; 
  3. Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; 
  4. Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; 
  5. Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan 
  6. Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas.

Untuk itu, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. e-PAK Guru (Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. 
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: YYYYMMDD. Contoh: 19660129. Untuk BKD dapat login menggunakan username dan password yang telah di berikan, jika belum dapat silahkan hubungi BKN Pusat.

PAK Guru merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik. Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik. Saat ingin menjalankan Web Info E-PAK Gurudiperlukan peramban (browser). Peramban (browser) yang disarankan ialah Google Chrome, tetapi jika menggunakan perambanan lain tidak dilarang. Pastikan anda telah memiliki browserGoogle Chrome. Jika belum unduh dari Web Info berkut ini: https://www.google.com/chrome/browser/desktop/

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guruini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
  • Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.
  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini:http://118.98.166.190:8081/ kemudian tekan Enter melalui keyboard atau klik GO pada browser, seperti gambar dibawah ini:
e-PAK Guru 2019
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan tampil halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini:
  • Untuk masuk ke dalam aplikasi,gunakan username dan password anda yang sudah terdaftar. Masukan username pada kolom bagian username dan password pada bagian kolom password. Selanjutnya klik tombol Login.
Untuk Panduan silahkan download DISINI
Baca juga Glosarium e-PAK Guru

  1. AK  = Angka Kredit
  2. DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN = International Standard Book Number
  5. ISSN = International Standard Serial Number
  6. NIP = Nomor Induk Pegawai
  7. PAK = Penetapan Angka Kredit
  8. PBM = Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG = Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Cek Permendiknas No 35 Tahun 2010, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga JUKNIS e-PAK

Kamis, 24 Januari 2019

Cara Verifikasi Data Ganda Dapodik 2019

Langkah langkah penanganan data berganda pada aplikasi Dapodikdasmen, Menindak lanjuti postingan admin Dapodikdasmen tanggal 24 Januari 2019 terkait  surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah serta informasi pada berita “Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019” yang diunggah pada tanggal 3 Januari 2019, agar Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP segara melakukan verifikasi dapodik pada sekolah-sekolah binaannya sesuai dengan kewenangannya. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasama yang baik ini.
Verval Data Berganda Dapodikdasmen 2019

Salah satu masalah untuk segera dilakukan diverifikasi adalah adanya data peserta didik berganda, yaitu satu peserta didik tercatat lebih dari satu dalam sekolah yg sama atau sekolah yg berbeda serta satu peserta didik tercatat lebih dari satu rombel dalam satu sekolah. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka mohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Detail data sekolah yang terindikasi memiliki peserta didik ganda telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas).

2. Teknis perbaikan data peserta didik ganda dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen, dan petunjuk tata cara perbaikan data ganda ini akan diunggah pada menu troubleshoot pada tautan berikut,

3. Tim Manajemen Dapodikdasmen telah melakukan proses pembersihan/cleansing dengan mengeluarkan data peserta didik yang terindikasi ganda dari anggota rombel.
Sekolah yang terkena aksi penghapusan data peserta didik ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast.

4. Perbaikan data peserta didik ganda pada Dapodik oleh sekolah harus sudah dilakukan sebelum cut off BOS Tanggal 31 Januari 2019.

Untuk menghasilkan data yang tepat dan  akurat tentu bapak ibu pengelola data satuan pendidikan harus sesegera mungkin untuk melakukan validasi data agar tidak terjadi data berganda, untuk iti operator perlu mengetahui lebih dalam lagi terkait dengan langkah-langkah sekolah terdeteksi siswa berganda dengan ketentuan perbaikan sebagai berikut:
  • Yang di maksud dengan data siswa berganda adalah siswa tersebut terdaftar lebih  dari 1 kali dalam 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.
  • Penyebab siswa berganda tersebut akibat dari penggunaan prefill lama yang sudah  pernah terpakai (re-use prefill) atau siswa mutasi namun sekolah asal belum  mengeluarkan data siswa tersebut.
  • Registrasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.
  • Perbaikan data dapat dilakukan pada pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  dan Versi 2019.b 
Adapun langkah langkah perbaikan data berganda adalah dengan cara sebagai berikut :

  1. Lakukan instal ulang pada Aplikasi Dapodikdasmen. Diawali dengan proses uninstall Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah terpasang
  2. Lakukan generate prefill baru pada lamanh http//dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (tab prefill). Pilih salah satu tautan generate prefill yang telah disediakan.
  3. Install aplikasi dapodik 2019
  4. Registrasi secara offline dengan menggunakan prefill baru tersebut.
  5. Periksa data siswa yang belum masuk rombel karena telah dilakukan pembersihan/penghapusan anggota_rombel di server pusat.
  6. Petakan (mapping) kembali ke dalam rombongan belajar jika siswa tersebut masih aktif di sekolah anda.
  7. Keluarkan data peserta didik jika peserta didik tersebut tidak terdaftar di sekolah anda (mutasi/berganda).
  8. Lakukan sinkronisasi dengan langkah sebagai berikut:  Pastikan terkoneksi internet dan lakukan sinkronisasi, Update versi sinkronisasi, kemudian Klik tombol reload pada menu sinkronisasi  Kemudian Lakukan sinkronisasi
  9. Cek kembali hasil sinkronisasi di laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Minggu, 13 Januari 2019

Cut Of BOS 2019 Dapodikdasmen


Dikutip dari laman Dapodikdasmen, bahwab dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Cut Off Boss 2019

Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)

Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.

Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.

Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS

Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah

Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.

Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.

Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing)data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.

Minggu, 09 Desember 2018

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2018

Raport Kurikulum 2013 berbasis excel didesain untuk memperudah bapak ibu dalam peengelolaan nilai raport sehingga tercetak rafi dan mudah disimpan serta untuk mempermudah pengolahan nilai berbasis excel. Raport merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu. Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan) (baca Penilaian Psikomotorik

Adapun fungsi buku raport antara lain :
Bagi Peserta Dididik berfungsi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar diri, konsep-kosep atau teori-teori yang belum dikuasai, Memotivasi diri untuk belajar lebih baik, Memperbaiki strategi belajar
Bagi Orang Tua Wali berfungsi untuk mengetahui perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat membantu anaknya belajar, memotivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan melengkapi fasilitas belajar di rumah.
Bagi Guru Mata Pelajaran, memiliki fungsi pital sebagai feedback juga penilaian digunakan guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam satu kelas. Hasil penilaian harus dapat mendorong guru agar mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk menentukan strategi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Guru Kelas : Melalui raport guru kelas dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam kelas yang diampunya guru kelas dapat menentukan strategi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya misalnya dengan menata ulang pengaturan tempat duduk, pembagian anggota kelompok belajar dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi peserta didik atau membantu mengatasi kesulitan blajar peserta didik yang lemah.
Raport Kurkulum 2013 SD Edisi Revisi 2018

Aplikasi raport Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi 2018 digunakan untuk mempermudah bapak ibu guru dalam mengolah nilai berbasis microsoft excel. Silahkan unduh disini aplikasi raport kurikulum 2013 revisi 2018 semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan jenjang kelas 

Rabu, 28 November 2018

PIP Paket A, B dan Paket C Kesetaraan PKBM

Berdasarkan konsideran Keputusan Direktur Pembianaan Sekolah Dasar Nomor 1648/D2/KP/2017 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap VII tahun anggaran 2017  dan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama  Nomor : 1665/D3/KP/2017 tentang Penetapan Siswa penerima program indonesia pintar (PIP) Tahap VII tahun anggaran 2017, Serta Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 5390/D4/KU/2018 tentang Siswa Peneima Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa program indonesia pintar atau PIP berlaku untuk juga untuk pendidikan non formal atau lembaga pendidikan seperti SKB/PKBM/LKP yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan baik itu jenjang Kejar Paket A/Ula, Kejar Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan nomor : KEP.856/C4.1/MS/2017 tanggal 3 Juli  2017 tentang usulan peserta didik Calon penerima program indonesia pintar (PIP) tahun 2017 dan tahun 2018
Program PIP Pendidikan Non Formal

Berikut ini adalah daftar nama penrima program Indonesia Pintar program Paket A, Paket B dan Paket C setara SMA se Indonesia melalui jalur pendidikan non formal silahkan unduh disini:

Selasa, 13 November 2018

Program UKS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 

Tuntunan program UKS seperti program Kementerian Kesehatan RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.

Kondisi kekinian Program UKS seringkali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS. Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah.

Program Kegiatan UKS Sekolah Dasar
Pencitraan hidup sehat merupakan fitrah manusia dalam usaha menata diri sendiridan lingkungan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik yakni hidup sehat yangteratur, bersih dan indah. Upaya tersebut harus dilakukan terus menerus dalam kebersamaan kegiatan disekolah sebagai wujud usaha kesehatan sekolah. Peningkatan kesehatan sekolah bertujuan menempuh  kesadaran serta kebiasaanhidup sehat, memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, dirumah maupun di lingkungan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu disusun program kegiatan UKS di lingkungan SD Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019, berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya:
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, MenteriAgama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor:1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003 dan Nomor: 26 Tahun 2003tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bertujuan sebagai upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Tujuan umum, Peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sertamenciptakan lingkungan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukanmanusia Indonesia seutuhnya.
  2. Tujuan khusus, Untuk membentuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik, yang didalamnya mencakup:
  • Peningkatan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri 4 Aikmel
  • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat, serta berpartisipasi aktif didalam upaya peningkatan kesehatan disekolah dan lingkungan masyarakat
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial
  • Memiliki daya hayat, dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaannarkotik, obat dan bahan berbahaya alkohol, rokok dan sebagainya.

Sasaran kerja UKS di SD Negeri 4 Aikmel adalah peserta didik dari kelas I (satu) sampai kelas VI (enam) dan lingkungan sekolah.
Adapun Jenis dan program kegiatan UKS dikelompokan menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berkaitandengan lingkungan hidup, kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan diri dan kegiatanyang berkaitan dengan pendidikan kesehatan. Bagian-bagian jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program kegiatan UKS.

Jika tertarik ingin memiliki dokumen cpntoh program Usaha Kesehatan Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK silahkan unduh disini
  1. Kata Pengantar Program_UKS_SD_SMP_SMA
  2. Program_UKS_2018.doc


Senin, 29 Oktober 2018

Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes CPNSD 2018 Kab. Lombok Timur

Berdasarkan hasil pengumuman verifikasi Administrasi Pengadaaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Lombok Timur menetapkan Bupati   Lombok   Timur telah menetakan kurang ebih 5.976 orang peserta yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi berkas dari seluruh formasi jabatan yang tersedia.
Bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi, Silahkan Melakukan pencetakan kartu peserta ujian dengan login https://sscn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing. Baca dengan seksama ketentuan dalam mengikuti tes yang sudah ditentukan pada pengumuman Bupati Lombok Timur Nomor 800/312 /Kpsdm/2018. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan dalam pengumuman tersebut, menjadi tanggungjawab peserta.

Berikut ini dalah daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) lulus verifikasi berkas dapat diunduh disni Daftar Kolektif Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kab Lombok Timur sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat didownload DISINI Untuk selanjutnya silahkan baca pengumuman secara tereprinci dibawah ini

Pengumuman Bupati Lombok Timur

Pengumuman Nomor: 800/312 /Kpsdm/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018  Nomor :  800/311/KPSDM/2018 tanggal  23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 menetapkan : 

  1. Daftar Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018  adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I pengumuman ini. 
  2. Daftar Pelamar yang dinyatakan  Tidak Memenuhi Syarat  atau  Tidak Lulus Seleksi Administrasi dan  Tidak berhak  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II pengumuman ini. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi  wajib  mencetak kartu peserta ujian  berwarna  dari laman  https://sscn.bkn.go.id  sebelum pelaksanaan SKD  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) dan  password  pada saat pendaftaran. 
  4. Waktu pelaksanaan  SKD  akan diumumkan kemudian di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id  dan papan pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan  menggunakan  Sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
  6. Tata Tertib Tes, 1)  Kewajiban bagi peserta;  a)  Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai; b)  Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; c)  Membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia; d)  Mengenakan kemeja  (baju lengan panjang),  berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal  serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos); e)  Duduk pada tempat yang telah  ditentukan; f)  Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes; g)  Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai; h)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.  2)  Larangan bagi peserta; a)  Membawa buku-buku dan catatan lainnya; b)  Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint; c)  Membawa makanan dan minuman; d)  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; f)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung; g)  Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; h)  Merokok dalam ruangan tes. 3)  Sanksi bagi peserta; a)  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b)  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 
  7. Lain-lain . a)  Informasi terkait  dengan kegiatan pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id    serta di  papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur.  b)  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c)  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018  TIDAK DIPUNGUT BIAYA. d)  Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat  MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Surat Resmi silahkan unduh DISINI)
Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Kab. Lombok Timur Tahun 2018 disini Jadwal Tes CPNS 2018 Kab. Lombok Timur
Sumber : http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id