Selasa, 19 November 2019

Program On the Job Training II (OJT -2) Calon Pengawas

Program On the  Job Training  II (OJT -2) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diuraikan sebagai berikut : 
  1. Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  2. Laporan RTLPP (portofolio)
  3. Persentasi laporan pelaksanaan RTLPP

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Tujuan Pengawasan  adalah untuk mengidentifikasi kendala atau masalah hasil kepengawasan komprehensip bidang akademik dan manajeria serta memberi solusi pemecahan masalah, sehingga efektifitas sekolah meningkat.
Laporan OJT-2 Calon Pengawas
Program OJT-2 Calon Pengawas Sekolah

Adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
  • Untuk mengetahui dan mendeskripsikan kualitas silabus guru SD binaan.
  • Mengetahui dan mendeskripsikan kualitas rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru binaan.
  • Mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  pelaksanaan pembelajaran, kualitas   evaluasi  dan proses  analisis hasil belajar  guru binaan yang dilihat dari kegiatan proses belajar mengajar dan
  • Untuk mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  perencanaan, implementasi, kepemimpinan dan supervisi kepala sekolah binaan yang dilihat dari kegiatan proses manajerial. 


Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  1. Pengawasan
  2. Pembinaan
  3. Pemantauan 8 SNP
  4. Penilaian Kinerja Guru dan Kepsek
  5. Pembimbingan dan latihan
  6. Penyusunan rencana PTK/PTS

Doc. Laporan Hasil Pelaksanaan RTLPP Pengawasan
  1. Program pengawasan Unduh Dokumen
  2. Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  3. Laporan praktik pembinaan Unduh Dokumen
  4. Laporan praktik pemantauan 8 SNP UnduhDokumen
  5. Laporan praktik penilaian kinerja Unduh Dokumen
  6. Laporan praktik pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  7. Laporan praktik evaluasi hasil pengawasan Unduh Dokumen
  8. Laporan praktik evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  9. Penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah (PTS) Unduh Dokumen

Strategi pengawasan terdiri dari Pembinaan, Monitoring/Pemantauan, Supervisi dan Penilaian dengan Ruang Lingkup Meliputi Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian. Adpun Aspek kegiatan yang dilaksakan terdiri dari
  • Bidang Akademik  ( Supervisi Akademik 
  • Bidang Manajerial  ( Supervisi manajerial )
  • Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
Identifikasi Hasil Pengawasan ( tahun sebelumnya ) Melakukan identifikasi 8 SNP dan ketersediaan dokumen penunjang yang dimiliki oleh sekolah sampel pada tahun sebelumnya
Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan ( Tahun sebelumnya ) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap capaian 8 SNP tahun sebelumnya sebagai dasar menentukan tindak lanjut pengawasan 

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN SEBAGAI ACUAN DALAM  PENYUSUNAN PROGRAM 
Program kepengawasan ( pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan ) sekolah dasar tahun pelajaran 2019/2020
Terdiri dari : 
  1. Program Pembinaan Guru
  2. Program Pembinaan Kepala Sekolah
  3. Program Pemantauan
  4. Program Penilaian Kinerja Guru (Tugas pokok guru)
  5. Program Penilaian Kinerja  Kepala Sekolah
  6. Program Pembimbingan  dan  Pelatihan Guru dan atau Kepala Sekolah. 

Senin, 07 Oktober 2019

Data tidak ditemukan pada Info GTK 2020.a

Cara mengatasi masalah Data tidak ditemukan pada info GTK semester 1 bulan Juli sampai dengan Desember 2019 pada akun sim.pkb atau laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2019. Setiap kali rilis versi terbaru ada saja persoalan yang muncul saat proses sinkronsasi, validasi dan lain lain, di versi 2020.a saat ini beragam temuan yang alami oleh operator sekolah baik dari proses entri, penarikan siswa, pengelolan data sarpras, titik koordinat dan lain lain. 

Ketika semua itu sudah selesai dan berhasil diselesaikan dengan baik, maka terungkap kata alhamdulillah pekrjaan sudah tuntas, ketika sudah selesai sekita 2 sampai dengan 3 minggu kedepan operator bersiap untuk menyambut datangnya sebuah info yang berisi Data Valid. Alhasil sebagian ada yang beruntung dan sebagain pula tidak beruntung menemukan notifikasi Data Tidak Ditemukan saat proses pengecekan info GTK melalui akun GTK yang bersangkutan. Namun kita jangan cemas semua pasti ada solusinya. Jika mengalami masalah seperti dibawah ini.

Data tidak ditemukan
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah.......
Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2019-09-30 09:54:33pm
Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah
Info GTK dengan Notifikasi Data Tidak Ditemukan
Anda menemukan masalah seperti diatas, begini solusi yang dapat kami gambarkan kepada anda agar tidak terllalu galau meikirkan masalah tersebut. Jika anda Tidak bisa Login info GTK karena ada notifikasi yang muncul berbunyi:
1. Akun sudah tercatat tapi password salah
2. Akun dan Password Salah

Ada beberapa solusi yang dapat anda gunakan untuk memecahkan masalah tersebut antara lain :

  1. Operator sekolah agar segera melakukan update data dapodik, atau bagi yang telah update pasword dan user tapi belum terbaca tunggu hasil validasi dan penarikan data berikutnya di Ditjen GTK
  2. Opeartor sekolah yangbelum update pasword sejak tahun sebelumnya segera update/ubah/isi pasword GTK Melalui PENUGASAN dan jangan lupa coba akun yang telah anda buat dengan cara Login akun GTK Dapodik masing-masing di Aplikasi Dapodik 2020.a
  3. Silahkan lakukan proses Syncronisasi dan tunggu proses berikutnya. Moga sukses

Nah, demikian sekilas gambaran cara untuk mengatasi masalah Info GTK yang bermasalah saat proses pengecekan dengan notifikasi Data Tidak Ditemukan. Semoga bermanfaat.

Kamis, 03 Oktober 2019

Cek Tunjangan GTK terbaru

Info GTK merupakan salah satu yang ditunggu tunggu oleh para pekerja pendidikan. Karena menyangkut linearitas hasil sinkronisasi sebagai dasar penentuan tunjangan profesi guru tahun ini.
Untuk diketahui bahwa Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Cek Linearitas Data GTK
Cek Linearitas Data GTK 2019

Penarikan data DAPODIK Catatan penarikan data dapodik pauddikmas dan dapodikdasmen
Regulasi Terkait GTK adalah Informasi umum SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN silahkan baca secara cermat Surat Edaran Nomor: 5452/B.B1.3/HU/2019Tanggal Surat: 29 Juli 2019Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Cek Lembar Info GTK
Cek Lembar Info GTK 2019

Kepada PTK harap membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 
Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Silahkan Cek Linearitas Data Anda memalui akun SIM.PKB disini Info.gtk.kemdikbud.go.id

Minggu, 29 September 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP Lombok Timur

Berikut ini adalah contoh SK tim manajemen BOS sekolah di Kabupaten Lombok Timur beserta uraian tugas masing-masing yang telah disesuaikan dengan petunjuk bos dan dasar hukum penerbitan SK tim manajemen BOS guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD Negeri xxxxx perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Pengelolaan BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, adapun  sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) di semua jenjang pendidikan baik formal informal maupun non formal.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajamen BOS SD Negeri xxxx Tahun 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP
Contoh SK Tim Manajemen BOS SD/SMP tahun 2019

Landasan hukum penerbitan SK Tim bos Sekolah
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk contoh file SK TIM Manajemen BOS silahkan unduh Contoh SK Tim Manajemen BOS tahun 2019


Jumat, 23 Agustus 2019

Mengatasi Error Database 2.98d Dapodikdasmen 2020

Cara mengatasi data Dapodikdasmen yang terdeteksi error database 2.98d atau versi lama, sahabat operator tidak perlu khawatir dengan permasalahan tersebut, bekerjalah dengan tenang segala sesuatunya pasti ada solusi pemecahannya.

Nah jadi marilah sejenak untuk diperhatikan sejenak bagaimana cara mengatasi masalah Dapodikdasmen yang Error terdeteksi menggunakan Database 2.98d. Langkah pertama yang anda lakukan adalah membersihkan cache pada laman google chrome atau Mozilla Firefox yang anda gunakan dengan cara klik pojok kanan atas pilih histori lalu hapus data penjelajahan seperti gambar dibawah ini
Menghapus Cache Google Chrome Dapodik 2020
Klik hapus data dan tunggu prosesnya hinggga selesai. Setalah selesai laptop atau komputer anda lebih baik direstart dulu kemudian buka aplikasi Dapodik versi 2020 dan lihat hasilnya. Notifikasi yang terdeteksi Error akan normal kembali. Selamat mencoba kesuksesan anda adalah kebahagian bagi kami yang telah membantu anda walaupun hanya menggunakan tulisan singkat ini. Terima Kasih

Selasa, 20 Agustus 2019

NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN DAPODIK v.2020

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca Juga SIPLah

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi Wajib melakukan install ulang terlebih dahulu menggunakan INSTALLER yang tersedia di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Dapodikasmen versi 2020

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK. 
Penjelasan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 
NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN Dapodik 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan. 

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  2. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  3. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  4. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  5. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  6. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  8. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah. 

NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti). Sementara NJKP (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terhutang (Pasal 6 ayat (3) UU PBB). Itu berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP. NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jual. Besaran NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual, dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  3. [Pembaruan Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK. 
KITAS merupakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  3. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  4. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  5. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  6. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  7. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  8. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  9. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdiri dari :
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) » Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
  • Staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
  • Dokter/Bidan PTT;
  • Dosen/Guru Tidak Tetap;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan 
  • Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.

PPNPN yang dimaksud disini tidak termasuk :
  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.


Selanjutnya Operator Aplikasi melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Minggu, 04 Agustus 2019

SIPLah Pengadaan Barang/Jasa Sekolah KAK

Sekolah dalam pengelolaan BOS kini harus bersiap siap dengan mekanisme belanja Online Marketplace (SIPLah) Pasar Daring. Sistem SIPLah digunakan untuk melakukan transaksi belanja sesuai KAK (Katangka Acuan Kerja). Sekolah dapat melakukan uji coba Pengadaan Barang Jasa di Menu Website SIPLah https://bos.kemdikbud.go.id atau langsung ke situs SIPLah Kemdikbud

Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah Belanja Online

Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
SIPLah Pasar Daring

Dalam mendukung SIPLah sekolah dapat mempersiapkan Operator Pasar Daring guna mendukung kelancaran proses belaja online, untuk login SIPLah sekolah dapat menggunakan akun Dapodik Sekopah dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data akun sekolah, akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah sesuai postingan admin pemberitahuan pemutakhiran Dapodikdasmen tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Unduh Surat Pengadaan Barang/Jasa Surat Edaran SIPLah Kemdikbud dan Karangka Acuan Kerja (KAK) SIPLah

Kamis, 01 Agustus 2019

Juknis PPDB Kab. Lombok Timur TP 2019/2020

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/698/DIKBUD.I/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020. Pasal 2 PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Dijelaskan bahwa, TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Waktu dan Mekanisme PPDB Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; dan d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Pasal 4 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: a. berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk kelompok bermain (KB); b. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk TK A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk TK B. Pasal 6 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. Pasal 7 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 8 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pasal 9 Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Pasal 10 Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/394.1/DIKBUD/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, antara lain : a. Pengambilan Formulir dan pendaftaran untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, pada tanggal 8 s.d 31 Mei 2019; b. Seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2019; c. Pengumuman hasil seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru diumumkan pada tanggal 15 Juni 2019; d. Daftar ulang dan pra PLS untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 1 s.d 10 Juli 2019; e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2019; f. Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2019; (2). Bagi sekolah yang seleksi melalui nilai UN agar diumumkan setiap hari (3). Pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wita dan ditutup setiap hari pukul 14.00 Wita, kecuali hari jum’at sampai pukul 11.00 Wita (4). Untuk seleksi melalui tes maupun melalui Nilai UN diumumkan pukul 14.00 Wita. (5). Pada saat Daftar Ulang dan Pra PLS, Orang tua/Wali Wajib Mengantarkan siswa kesekolah untuk melakukan serah terima dan penandatangan kontrak pendidikan.

Download JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020DISINI


Rabu, 31 Juli 2019

Konsep Penilaian Kurikulum 2013

Konsep Penilaian Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. 

Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning). 
Berikut ini pengertian terkait penilaian antara lain sebagai berikut.
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik. 2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  2. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  4. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  5. Penilaian harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  6. Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil. 
  8. Penilaian akhir tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap. 
  9. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  10. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  11. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  12. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu
  13. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  14. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik. 
  15. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian.
  17. Instrumen penilaian adalah alat yang disusun dan digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  18. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah criteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Pendekatan Penilaian. Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. 

Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning adalah penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik; assessment for learning adalah penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif. 
Alur Penilaian Kurikulum 2013

Assessment of learning pada dasarnya adalah penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment as learning adalah penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul berdasarkan ide bahwa belajar tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru. 

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang digunakan juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang digunakan hendaknya yang dapat menunjukkan secara jelas pemahaman atau penguasaan dan kelemahan peserta didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini dapat digunakan berbagai metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif seperti bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu misalnya tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan akhir suatu jenjang pendidikan. 

Metode atau instrumen yang dapat digunakan ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, saat ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning. 

Prinsip-prinsip Penilaian, Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Selasa, 30 Juli 2019

Daring Paket A, B dan Paket C

Daring adalah sebuah singkatan yaitu "Dalam Jaringan" artinya jika kita sudah mulai berbicara Daring berarti kalian semua sudah masuk dalam zona infrastruktur langit dengan mekanisme online baik menggunakan smartphone, laptop maupun PC yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Kehadiran Aplikasi Setara Daring memberikan pesan kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang masih belum ada kesempatan untuk menyelesaikan layanan pendidikan formal untuk menimba ilmu kini sudah tersedia layanan daring untuk proses pembelajaran non formal.

Seiring dengan perkembangan zaman saat ini aplikasi setara daring dirasakan cukup efektif dalam menunjang proses pembelajaran Paket A, Paket B dan Paket C, sebab pembelajaran paket A, B dan C merupakan program pembelajaran orang dewasa sehingga pola pembelajaran jauh berbeda dengan pendidikan formal.
Aplikasi Setara Daring Paket A, B dan Paket C

Aplikasi setara daring diperuntukkan untuk program Paket A, Paket B dan Paket C khususnya bagi peserta didik yang lokasinya jauh dari satuan pendidikan tempat ia terdaftar dengan kata lain Setara Daring Merupakan Program Pembelajaran Jarak Jauh. Sebelum lebih lanjut kita membahas masalah daring terlebih dahulu penulis sedikit menjelaskan tentang konsep pemebelajaran paket A, B dan C yang dilaksanakan oleh lembaga PKBM AS-SYIFA' Aikmel. Untuk Mencoba silahkan login di 
Model pembelajaran Paket A, Paket B dan Paket C sesungguhnya menggunakan 3 pola pertama adalah 
  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan pemebalajaran utama yang terjadwal oleh lembaga dalam memenuhi bobot SKK mapel program masing masing jenjang, biasanya lembaga membuat jadwal berdasarkan kesepakatan dengan warga belajar hal ini untuk mempermudah akses dan partisipasi peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran pendidikan kesetaraan
  2. Pembelajaran Tutorial merupakan konsep pemebelajaran dengan metode kunjungan, atau pemberian materi dengan pendekatan teori dan bimbingan kepada warga belajar secara acak melalui kegiatan kunjungan rumah maupun kegiatan lain yang disepakati dengan warga belajar
  3. Pemebelajaran Mandiri, kegiatan pembelajaran mandiri dilakukan dengan melakukan tanda tangan kontrak belajar dengan peserta didik dan lembaga (tutor). Disini tutor dan warga belajar melakukan diskusi terkait SK da KD serta perhitungan Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK) mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh warga belajar. 
Nah, model pemebelajaran yang dilaksanakan oleh pendidikan formal sesungguhnya sangat unik dan menarik perhatian terlebih lagi saat ini didukung dengan metode daring dalam pemebelajaran paket A, paket B dan Paket C warga belajar dan tutor dituntut untuk dapat dan siap bersaing di  era 4.0

Minggu, 28 Juli 2019

Rilis Terbaru Dapodik 2020

Dalam waktu dekat akan dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 sekitar bulan Agustus 2019, saat ini tim pengembang sedang melakukan tahap pengujian, Terdapat beberapa pembaruan yang cukup banyak diantaranya : 

A. Sarana dan Prasarana (SARPRAS)
Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, antara lain:
  1. Tanah & bangunan, Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut, seperti: a)Tanah, data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan. b) Bangunan, Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
  2. Ruang, Ruang mencakup data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan
  3. Alat, Angkutan dan Buku,  data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
    •  Alat
Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
    •  Angkutan
Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
    •  Buku
Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.
Dapodik 2020

B. Peserta Didik
Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

C. Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

Kamis, 25 Juli 2019

PENDAFTARAN BEASISWA KULIAH S1 S2 S3 MASYARAKAT BERPRESTASI (TERMASUK GURU) 17 JULI – 9 AGUTUS 2019









Pendaftaran Beasiswa Masyarakat Berprestasi (Termasuk
Guru) 17 Juli – 9 Agutus 2019. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi
merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang S1, S2 dan S3. Beasiswa Unggulan
Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki
surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan
perkuliahan maksimal semester 2

Rabu, 24 Juli 2019

LANGKAH - LANGKAH PENDEKATAN SAINTIFIK (MODEL PEMBELAJARAN SAINTIFIK)












Pembelajaran dengan pendekatan Saintifik meruapakan ciri
khas Kurikulum 2013, akhir-akhir ini bahkan istilah ada yang menyebut dengan
istilah model pembelajaran Saintifik. Entahlah mana yang tepat dan kurang tepat.
Walaupun banyak penjelasan perbedaan penggunaan istilah pendekatan, startegi, model
dan metode, dalam realitas sehari-hari pengunaannya sering tumpang tindah.




Terlepas

PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 3T KULIAH S1 S2 DAN S3 MULAI 17 JULI – 9 AGUTUS 2019









Jadwal
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 3T Kuliah S1 S2 dan S3 Mulai 17 Juli – 9 Agutus
2019. Beasiswa Unggulan 3T merupakan beasiswa yang
diperuntukan bagi siswa yang berasal dari daerah 3T sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah
Tertinggal Tahun 2015-2019. (download DaftarDaerah 3T).




Beasiswa Unggulan 3T
dipergunakan untuk

Selasa, 23 Juli 2019

PENGERTIAN PENELITIAN EKSPERIMEN DAN KARAKTERISTIK PENELITIAN EKSPERIMEN








Pengertian
Penelitian Eksperimen dan Karakteristik Penelitian Eksperimen. Sekedar untuk menambah wawasan
pada posting ini Admin mencoba membahas kembali materi yang tentu sudah pernah
kita pelajari saat mengikuti kuliah.




A.    Pengertian Penelitian Eksperimen

Pengertian Penelitian eksperimen adalah suatu penelitian yang
menjawab pertanyaan “jika kita melakukan  sesuatu pada kondisi

MODUL B.INDONESIA PAKET B

MODUL B. INDONESIA PAKET B SILAHKAN UNDUH LINK DI BAWAH INI

LINK 1
LINK 2

UNTUK PARA WARGA BELAJAR PAKET B AGAR DAPAT DI BACA DAN DIPELAJARI SEBAGAI BAHAN BAHASAN PADA PERTEMUAN TATAP MUKA MAPEL B.INDONESIA TUTOR IBU WENI YULIANI,S.SOS

TERIMA KASIH

IWAN KURNIAWAN,S.Pd

MATERI BAHASA INDONESIA PAKET C

UNTUK MATERI B.INDONESIA PAKET C SILAHKAN DOWNLOAD DI BAWAH INI

MAPEL B.INDONESIA LINK 1


Silahkan di baca untuk di bahas nanti di pertemuan tatap muka mapel B.Indonesia untuk seluruh warga belajar Paket C agar dapat diperhatikan sebagai bahan ajar untuk Mapel wajib yang menjadi mapel yang  di UNBK kan. Untuk Tutor B.Indonesia adalah Ibu Weni Yuliani,S.Sos.

Terima Kasih

Iwan Kurniawan,S.Pd

Senin, 22 Juli 2019

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019

Pentingnya Kepanitiaan Sekolah untuk diisi dalam aplikasi Dapodikdasmen versi 2019d, Kepanitiaan sekolah merupakan salahsatu bentuk pembagian manajemen berbasis sekolah yang berbaur dengan komponen keluarga besar sekolah, masyarakat, siswa dan stakeholders yang merupakan mitra kerja dari suatu sekolah. Keberadaan kepanitiaan sekolah adalah bentuk teknis manajerial dalam mengorganisasikan komponen sekolah yang mendukung kelancaran proses yang diprogramkan oleh sekolah pada bidang bidang tertentu dan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan sebagai bukti keabsahan tugas sehingga mereka yang tercantum namanya dalam surat keputusan tersebut bertanggungjawab untuk melaksakan tugasnya dengan baik sesuai batasan yang telah ditetapkan.

Adapun menu Data Rinci sekolah terdiri dari Satuan Tugas, Nama Satuan Tugas, Instansi, Tingkat Satuan Tugas, TMT, TST. lalu bagaimana cara mengisinya lihat menu Satuan Tugas, untuk satuan tugas tinggal kelik maka akan muncul seperti : Penyelenggara Komite Sekolah, Pengenalan lingkungan sekolah, Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, Penerimaan Peserta Didik Baru, Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah, Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah dan Kegiatan Keagamaan. Satuan tugas tersebut diisi pada menu data rinci sekolah. 

Langkah selanjutnya Nama Satuan Tugas disiisi sesuai dengan penamaan Satuan Tugas yang ditetapkan oleh sekolah seperti Penyelenggara Komite Sekolah (Komite Sekolah), Pengenalan lingkungan sekolah (PLS), Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah (PTKS), Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (Panitia PPDB), Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah (Panitia GLS), Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah (TPS) dan Kegiatan Keagamaan (Panitia IMTAQ).

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019d

Penjelasan terkait dengan prosesi pengisian data pada menu kepanitiaan sekolah secara lengkap dan benar dapat bapak/ibu/saudara lihat pada kolom sebelah kiri yang bergambar tanda tanya untuk medapatkan bantuan teknis pengisian secara baik dan benar sebagaimana gambar tabel bantuan dibawah ini

Tabel Bantuan Mengisi Kolom Kepanitiaan

Pentingnya kepanitiaan sebagai bahan referensi pemangku kepentingan terkait dengan kepanitiaan yang sudah terbentu disatuan pendidikan sehingga nantinya dapat dijadikan referensi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memange kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan disekolah dan hal hal lain terkait dengan proses administrasi untuk kebutuhan dimasa yang akan datang. 

Demikian sekilas gambaran terkait dengan data rinci sekolah khususnya tentang tata cara pengisian data kepanitiaan sekolah guna melengkapi dokumen kebutuhan Data Pokok atau data base sekolah sehingga dengan mengisi secara lengkap tentu akan berdampak langsung terhadap sekolah manfaatnya nanti dimasa yang akan datang.

MENJELANG RILIS DAPODIKDASMEN VERSI 2020 SEKOLAH DIHIMBAU MEMPERSIAPKAN DOKUMEN DAN DATA







Memasuki tahun pelajaran
2019/2020 serta Input data Aplikasi Dapodikdasmen 2020 (Aplikasi Dapodikdasmen
tahun Pelajaran 2019/2020), laman dapodikdasmen
kemendikbud.go.id menyampaikan pemeberitahuan agar sekolah mempersiapkan Dokumen
dan Data untuk Input Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.




Dalam laman tersebut pada
intinya Sekolah Dihimbau Mempersiapkan Dokumen
dan Data untuk Input

Minggu, 21 Juli 2019

REKRUTMEN CALON TUTOR TUTORIAL ONLINE UT TAHUN 2019 - 2020










Rekrutmen
Calon Tutor Tutorial Online Universitas Terbuka (UT) Program Sarjana 2019 -
2020. Dalam
rangka penyelenggaraan Tutorial Online (Tuton), Universitas Terbuka membuka
kesempatan bagi dosen/pengajar dan praktisi untuk mendaftar menjadi Calon Tutor
Tuton Universitas Terbuka semester 2019/2020 untuk Program Diploma/Sarjana
dengan ketentuan sebagai berikut:




A.
Persyaratan Calon