Kamis, 02 April 2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun untuk mempermudah pengelola PKBM dalam mengolah Nilai Hasil Ujian Semester Bersama (USB) tahun pelajaran 2019/2020. Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran contoh tatacara atau ketentuan pengolahan nilai dan pengisian blanko ijazah. Ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. Nilai di halaman belakang terdapat dua nilai yaitu (1) nilai rata-rata derajat kompetensi atau nilai rata-rata semester; dan (2) nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Tidak ada pembobotan dengan nilai ujian nasional. Nilai Ijazah  Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Penyelenggara Ujian Sekolah / Lembaga PNF atau pengelola PKBM. Oleh sebab itu sebelum melakukan penulisan ijazah perlu memperhatikan kaedah penulisan ijazah yang baik dan benar seseuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pengelola lembaga dan atau petugas penulisan ijazah harus memahami betul berbagai peraturan terkait dengan ijazah dan penulisan ijazah. 
Peraturan tersebut dapat diunduh disini Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN

Berikut ini contoh Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disusun untuk kalangan sendiri

Unduh file Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan 2020 pada kolom paling pojok bawah 

Referensi Pengelolaan Pendidikan Nonformal dan atau pendidikan kesetaraan mengacu pada Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C  Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003. 
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.

 Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi ini memuat:

1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; 2. Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C; 3. Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2.
Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut: Program Paket A meliputi: Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.

Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program Paket B meliputi: 
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsepkonsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas. 
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket C meliputi: Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional. Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.



Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19

Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 1 9) sebaigaimana dikutif dalam laman resmi Kemdikbud https://jdih.kemdikbud.go.id/. Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini 
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; 2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Unduh SE disini SE NO 4 TAHUN 2020

Kamis, 19 Maret 2020

Solusi Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang serius yang harus mendapat penanganan segera, sebab Info GTK adalah langkah awal pengecakan status data GTK apakah Valid atau Tidak sehingga sahabat operator dapat melakukan upaya atau tindakan perbaikan terhadap data-data yang telah di input melalui aplikasi dapodik 2020

Mengatasi Data tidak ditemukan pada halaman pengecekan lembar info GTK 2020. Akhir akhir ini banyak operator sekolah diresahkan dengan masalas status INFO GTK, salah satu masalah yang ditemukan adalah notivikasi saat melakukan pengecekan INFO GTK terdapat pemeberitahun “Data tidak ditemukan” Username dan Password anda salah. Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2020-03-12 09:05:08pm. Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik.
Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK 2020
Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. 2020

Permasalahan ini adalah hal yang biasa terjadi dan pada postingan kali ini saya akan membagikan tips untuk mengatasi masalah Data tidak ditemukan saat cek info GTK 2020. Hal yang pertama anda lalukan adalah memastikan cache pada google chrome komputer/laptop anda sudah bersih, kemudian coba ulang untuk login menggunakan akun PTK yang bersangkutan. Jika hasilnya tetap sama atau masih tidak ditemukan maka solusi membuka info GTK dengan akun Dapodik Sekolah.

Operator sekolah silahkan login menggunakan akun dapodik sekolah halaman tata kelola atau untuk dapat mengelola data sekolah, silahkan login ke aplikasi sebagai pengelola di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ masukkan user dan pasword dapodik sekolah lalu klik login 
Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Selanjutnya akan muncul informasi akun sekolah lalu klik kelola data pokok untuk melihat profil sekolah /satuan pendidikan. Langkah berikutnya adalah klik menu GURU DAN TENDIK lalu pilih nama guru yang akan di cek lembar info GTKnya dengan cara geser ke kanan untuk selanjutnya klik Biodata paling samping selanjutnya geser ke bawah lihat ada menu Info GTK seperti gambar dibawa ini
Lembar Info GTK

Silahkan klik tombol INFO GTK dan tunggu beberapa saat, maka lembar info GTK dipastikan akan akan muncul dengan sempurna. Demikian lah sekilas tips jitu dalam mengatasi masalah lembar info GTK yang tidak ditemukan.

Rabu, 18 Maret 2020

Gempa Besar Guncang Selatan Lombok - Bali

Gempa tektonik dengan kekuatan 6.6 Magnitudo mengguncang Kuta Selatan Bali-Lombok tanggal 19 Mar 2020 berada di Lintang -11.25 Bujur 115.09  sekitar pukul 01.53 WITA atau pukul 00:45:37 WIB , Pusat Gempa berada di laut 227 km terletak di barat daya kita selatan dengan kedalaman 10 km.

Gempa bumi tersebut tercatat dengan (Skala MM) IV Lombok Tengah, IV Lombok Timur, IV Lombok Barat, IV Denpasar Bali, III Sumbawa Barat, III Kabupaten Sumbawa, III Bima, III Dompu dan III Lombok Utara. Sejauh ini belum diketahui jumlah kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Gempa M 6.6 Guncang Selatan Lombok - Bali

Meskipun tidak berpotensi Tsunami namun cukup membuat warga kaget sehingga banyak yang berhamburan keluar rumah.  Hal ini dimungkinkan tidak terlepas dari trauma masa lalu sehingga masyarakat siaga dalam menghadapi musibah. Atas kejadian tersebut masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, waspada dan hati-hati jika sewaktu waktu gempa susulan mungkin terjadi.

Peringatan dini dikelurkan oleh BMKG bahwa "Perlu diwaspadai potensi gelombang tinggi mencapai 2.0 meter atau lebih di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan Samudera Hindia selatan Bali".

Minggu, 15 Maret 2020

PIP Kesetaraan

PIP Kesetaraan dan Cara Cek PIP yang sudah dan yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Program Indonesia Pintar Bagi Peserta Didik atau Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C yang diselenggarakan oleh Sekolah Negeri dan Swasta
PIP Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
PIP PENDIDIKAN KESETARAAN
  • Alur Program PIP
  • Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Lembaga sekolah/Lembaga/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur. 
  • ALUR PENERIMA PIP
  • Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Sekolah/Lembaga memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 

PIP adalah Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. 

Adapun bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar  sebagaimana termaktub dalam halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pada tahun 2019 PIP dikeluarkan secara bertahap berdasarkan konsideran yang ada berikutin akan kami lampirkan koneideran dan lampiran daftar penerima sebagaimana yang hasil unduhan pada laman resmi http://pip.psma.kemdikbud.go.id/



Untuk memonitor apakah peserta sudah mencairkan atau tidak peserta didik dapat mengakses atau membuka situs resmi Program PIP Kemdikbud cukup dengan memasukkan Nomor KIP dan NISN Siswa pada laman berikut ini CEK STATUS PENCAIRAN PIP 2019 DI SINI
PIP SMA KEMDIKBUD

Alur program indonesia Pintar bagi yang Tidak Memiliki KIP anatar lain :

Alur program indonesia pintar (PIP) bagi yang pemilik KIP anatara lain :

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan lain lain.

Sabtu, 07 Maret 2020

Aplikasi RKAS BOS Terbaru 2020

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
Pembaruan tampilan
Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Apa itu aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Bagaimana cara mendapatkan aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini berbasis desktop. Jika sekolah ingin menginstalnya dapat didownload dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. Seperti gambar berikut:

Bagaimana cara instal aplikasi RKAS sekolah? 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. 
3. Setelah didownload, buka file hasil downloadnya.
4. double mengklik file Setup-RKAS.exe. 
5. Klik Yes untuk melanjutkan proses instalasi.
6. Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), kemudian klik next.
7. Klik Install.
8. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
9. Klik Finish, Sampai pada bagian ini sebenarnya proses instalasi sudah selesai. Berikutnya secara otomatis aplikasi RKAS akan terbuka. 

Bagaimana cara update aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Bagaimana cara Aktivasi aplikasi RKAS sekolah? Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut.

Pastikan ketika melakukan aktivasi ini terkoneksi ke jaringan internet. Form Aktivasi akan muncul ketika pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya adalah agar aplikasi tidak sembarangan digunakan dan harus ada penanggungjawab aplikasi. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, karena data aktivasi ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut penjelasan masing-masing kolom inputan: a. Kode Aktivasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan terkait. b. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. c. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. Supaya lebih aman, gunakanlah email sekolah, sehingga ketika terjadi pergantian pegawai atau operator tidak harus mengganti alamat emailnya. d. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. e. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui. f. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar. g. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet).
h. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet.

Jumat, 06 Maret 2020

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi, kami berharap program kerja ini dapat difahami dan dilaksanakan oleh semua personal baik staf maupun jabatan fungsional dilingkungan UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek secara berkoordinasi dan kebersamaan dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi serta melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Program kerja ini memperhatikan kebijakan Dinas Dikbud dan Pemerintah Daerah yang secara sinergis dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Manajemen admnistrasi pelayanan perkantoran adalah kegiatan pengolahan data dan informasi yang dilakukan secara teratur, sistematik dan terus menerus mengikuti kegiatan organisasi dengan tujuan untuk mencapai keberhasilan tugas organisasi yang bersangkutan.Manajemen sebagi pengarahan menyeluruh terhadap aktivitas ketatausahaan dari suatu unit organiasasi untuk mencapai tujuan dengan cara seefisien mungkin yang harus diadakan penataan agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik. Prosedur dan etika pelayanan yang berkembang dalam sebuah birokrasi public masih sangat jauh rendah. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilak, sehingga prosedurnya terkesan berbelit-belit dan rumit. Tidak hanya itu,  Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik .

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintahan ini

Salah satu komponen dari Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) adalah angka lama sekolah yang dimaknai sebagai tingkat pendidikan masyarakat dari suatu daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikbud Kecamatan Lenek sebagai perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memiliki tugas yang sangat strategis dalam meningkatkan IPM di wilayah kecamatan melalui pelaksanaan pendidikan dasar bermutu yang mengacu Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang dalam pencapaiannya diawali dengan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pelayanan administrasi bagi pegawai negeri sipil dan tenaga non PNS baik yang bekerja dilingkungan sekolah negeri maupun mupun swasta. 

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020
Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Untuk mencapai standar pelayanan minimal dan SNP bukan pekerjaan yang mudah, meskipun peraturan dan ketentuan yang mendukung kegiatan tersebut telah diterbitkan. Kendala terbesar dari lambannya ketercapaian SPM dan SNP adalah masih rendahnya kemampuan sekolah dalam hal memahami peraturan – peraturan yang seharusnya menjadi panduan dalam melaksanakan tugas terutama bidang pelayanan administrasi dan peningkatan mutu sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek perlu melakukan pembenahan untuk mengawali kegiatan ini dengan menyusun Program Kerja yang berorientasi kepada kegiatan-kegiatan yang lebih mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian perencanaan tentunya harus tersusun secara spesifik, terjangkau, realistis, transparan, akuntabel, dan bewawasan kedepan agar dalam pelaksanaan nanti akan menjadi lebih mudah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penyusunannya harus melibatkan seluruh unsur pelaksana yang akan terlibat di dalamnya.

Visi Dan Misi
1. Visi 
Terwujudnya pendidikan berkualitas, berwawasan global dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan bermartabat
2. Misi
a. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b. Mengembangkan profesionalime pendidik dan tenaga kependidikan. 
c. Mengembangkan pendidikan berwawasan global dan berbasis teknologi informasi

Tujuan Program Kerja ini disusun untuk :

  1. Menjadi pedoman bagi UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek dalam melaksanakan kegiatan 
  2. Sebagai panduan semua unsur struktural dan fungsional dalam memahami, merencanakan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi guru dan tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan 

Deskripsi Program Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek, adapun deskripsi rencana program yang akan dilaksnakan antara lain:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan wajar 9 tahun jenjang SD dan SLTP/Sederajat serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Lenek ;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dibidang pendidikan ( TK/PUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat ) dengan instansi terkait;
  3. Merecanakan dan melakukan pemetaan kebutuhan guru dan konsep analisa untuk pemerataan guru berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan di wilayah Kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan  Lenek;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan sekolah, bahan ajar, metode pembelajaran dan penilaian pada bidang pendidikan dasar di wilayah Kecamatan  Lenek;
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan  Lenek;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan akademik dan non akademik siswa bidang di wilayah Kecamatan  Lenek;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan evaluasi kinerja di bidang pendidikan di wilayah Kecamatan  Lenek
  8. Melaksananakan pengawasan, pembinaan tata kelola keuangan sekolah dan inventarisasi asset daerah yang ada diwilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  9. Pembinaan kepada tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pendataan, dan administrasi lainya 
  10. Menyusun pemetaan usulan program pembangunan dan rehabilitasi asset daerah yang ada di wilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  11. Menjabarkan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  13. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  14. Mengembangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pendidikan
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Program Kerja Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek ini disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana kedepan yang menjadi sarana meningkatkan mutu kulaitas pelayanan dan mutu pendidikan tentunya masih cukup jauh dari kata sempurna, namun segala upaya telah dilaksanakan dengan mengakomodir semua kegiatan yang pernah dilaksanakan dalam bentuk evaluasi diri dan kegiatan baru yang belum penah dilaksanakan untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Guna mendukung program ini tentunya partisipasi dari seluruh staf UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek cukup tinggi terutama dalam merencanakan kegiatan dan memperhitungkan anggaran yang berdasarkan tupoksi masing – masing, sehingga kegiatan yang diprogramkan adalah berbasis kebutuhan bukan berbasis kepentingan dan pada akhirnya dapat direalisasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Keterlibatan seluruh stakeholders diharapkan dapat menjaga marwah dan citra UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek untuk menjaga sikap demokratis, transparan dan akuntabilitas yang tinggi sehingga kepercayaan masyarakat, sekolah serta institusi lain menjadi lebih baik

Silahkan unduh Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Sabtu, 29 Februari 2020

Cetak Kartu NUPTK Online Secara Mandiri

Cara mencetak kartu NUPTK bagai pendidik dan tenaga kependidikan secara mandiri melalui laman Verval.PTK di https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login. Mau tau caranya simak ulasan berikut ini. Pertama tama yang perlu dipersiapkan adalah akun yang digunakan untuk melakukan vervalPTK yang sudah diupdate datanya, jika belum update silahkan update data anda dalam bentuk surat tugas, foto dan lain sebagainya di laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ khusunya bagi kawan-kawan OPS yang belum update.

Untuk memulai melakukan proses pencetakan kartu NUPTK harap Login ke sistem aplikasi Verval PTK dengan mengunjungi web https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login lalu masukkan email dan password yang anda gunakan untuk melakukan verval PTK lalu klik tombol Login seperti gambar dibawa ini
Cetak Kartu NUPTK Online Mandiri
Cetak Kartu NUPTK Secara Mandiri
Untuk dimaklumi bahwa kartu NUPTK pada tahun 2020 ini sudah memiliki Barcode, Barcode tersebut bisa dicek keasliannya melalui aplikasi scanner HP andorid mana saja, Jika pada hasil scan HP anda berbeda dengan identias yang tertera pada kartu, kemungkinan besar kartu NUPTK anda bukan asli atau bahkan asli tapi tidak melakukan proses pencetakan melalui laman resmi Varval PTK

Sebelum memulai proses pencetakan silahkan Update Versi Terbaru 2.3. Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja. Menu baru (Data Lama) yang belum update Dapodik 2019. Mohon di cek kembali pada menu status, banyak dokumen yang kurang upload, silahkan upload

Silahkan klik tombol Data master Upload Foto Anda bagi yang belum, lalu klik Menu NUPTK, selanjutnya pada klom paling bawah terdapat menu Kartu NUPTK lalu klik, maka akan muncul daftar Nama GTK yang akan dicetak Kartu NUPTKnya, pada  data GTK terdapat menu Lihat Kartu kemudian klik Automatic Zoom lalu Pilih Download atau Print dan lain sebagainya, prosesnya sampai disini Kartu NUPTK anda sudah berhasil dibuat. Selamat Mencoba.
Mencetak Kartu NUPTK
Cetak Kartu NUPTK 2020
Begitu pentingnya NUPTK bagai ASN dan tenaga Honorer yang sumber gajinya dari BOS. Pekan ini juga terdengar kabar bahwa Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020. (Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020). Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi, ujar Erlangga di Jakarta.

Ia juga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Syarat kedua adalah guru tersebut Harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Silahkan Unduh Juknis BOS Reguler 2020 Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 : JUKNIS BOS 2020

Jumat, 28 Februari 2020

Login Online SIM.PKB 2020

Aplikasi Login sim pkb 2020, pada kesempatan ini kami jelaskan secara ringkas website SIM PKB dan info GTK 2020. Website sim pkb tersebut akan menjadi fasilitas yang paling penting bagi seluruh guru Indonesia. Web SIM PKB sendiri berkaitan dengan kompetensi guru Indonesia. Melalui aplikasi sim pkb inilah para guru bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan profesi berkelanjutan. Seperti informasi Diklat Kurikulum 2013 dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Keberadaan system ini ini akan membantu para guru untuk bisa memantau jadwal PPG, Tes Online UKG Online dan bahkan Tunjangan Profesi Guru.

Dalam kesempatan ini penulis akan mencontohkan ara login SIM PKB 2020 atau cara login SIM PKB 2020 untuk cek peserta PPG Online, Diklat PKB Online, dan cek info GTK Online 2020. Berikut ini kami akan mengulas terlebih dahulu tentang pengertian PKB dan SIM PKB secara detail dan jelas. Aplikasi SIM PKB Pengembangan Keprofesien Berkelanjutan adalah Sistem informasi Manajemen pada Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Selanjutnya  yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar mengajar dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan dan skill guru dalam melakukan pekerjaanya di kelas.
Cara Login Online Sim.PKB 2020
Login Online SIM.PKB 2020

Untuk login SIM PKB edisi cek info GTK semester 1 tahun ajaran 2019/2020. Dapat anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Alamat baru login SIM PKB dengan akses yang cepat bisa anda buka melalui link ini: https://app.simpkb.id/
  2. Untuk memulai login anda bisa langsung masukkan email nomor UKG anda dan password akun SIM PKB anda lalu klik tombol login.
  3. Jika anda mengalami kendala  atau gagal dalam akun sim.pkb anda dapat melakukan reset ulang password
Cek Satminkal anda melalui layanan sim.pkb dengan cara kunjungi link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk akan muncul menu pencarian data lalu ketik nama anda, provinsi dan kabupaten kota tempat anda bekerja lalu klik tombol Cari GTK maka akan muncul status data GTK seperti Nomor UKG, NUPTK, SATMINKAL dan Data PKP, status keaktifan SIM.PKB dan status Koneksi Dapodik

Selasa, 18 Februari 2020

Format Curriculum Vitae 2020 Perka BKN

Curriculum vitea merupakan daftar riwayat hidup yang menceritakan secara singkat identitas diri seseorang berikut pengalamannya dan pendidikannya sebelum dan sesudah menjalankan suatu pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan melamar pekerjaan dan atau menempati jabatan tertentu dalam sebuah instansi. Curriculum vitae adalah gambaran pribadi dan pengalaman serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan CV.

Bagi sahabat pengunjung yang ingin membuat Curriculum Vitae (CV) untuk kepentingan tugas dan CV yang menarik untuk pembaca anda dapat menjelaskan secara rinci identitas diri anda, pengalaman dan seterusnya sehingga pembaca dengan mudah mengerti riwayat anda sehingga membuat mereka lebih cenderung melihat penampilan luar CV sebelum isinya dibaca secara lengkap.

Adapun Fungsi dan Pengertian Curriculum Vitae, Keberadaan curriculum vitae sangat krusial dimana kesan pertama perusahaan mengenai kandidat pelamar akan terlihat dari data-data didalam curriculum vitae. Nah, lalu apa fungsi dan pengertian curriculum vitae secara lebih lengkap? Simak penjelasan berikut :
  1. Untuk memperkenalkan diri kepada instansi
  2. Untuk mengklasifikasikan pelamar berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalamannya
  3. Untuk mengetahui kemampuan dan ketrampilan pelamar
  4. Untuk mengetahui nilai gaji yang pantas bagi seorang pelamar

Curriculum Vitae
Curriculum Vitae
Curriculum Vitae Berdasarkan Ketentuan, Curriculum vitae berdasarkan ketentuan akan ditentukan oleh perusahaan, lembaga, instansi atau badan yang akan merekrut karyawan. Curriculum vitae berdasarkan ketentuan digunakan dalam setiap lamaran pekerjaan baik Pegawain Negeri Sipil (PNS), militer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan-perusahaan yang sudah membakukan curriculum vitae sendiri yang berbentuk form atau blangko. Curriculum vitar berdasarkan ketentuan umumnya diisi oleh pelamar yang akan diberikan oleh pihak perusahaan baik melalui pos, email maupun saat kamu berada di perusahaan. Curriculum vitae berdasarkan bentuk biasanya akan di arsipkan untuk pelamar kerja, baik yang diterima maupun tidak diterima.

Isi Curriculum Vitae secara Umum, untuk diketahui Sebelum membuat curriculum vitae ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui isi dari curriculum vitae secara umum, karena perusahaan akan menilai kualitas kamu melalui curriculum vitae yang kamu tuliskan. Ini juga termasuk identitas diri, pendidikan, jurusan disiplin ilmu kamu, keterampilan, pengalaman kerja, training terbaru, referensi dan lain sebagainya.
Curriculum Vitae Perka BKN
Curriculum Vitae Perka BKN Tahun 2018

Curriculum Vitae yang menarik perhatian pembaca juga dapat menunjukkan seberapa menariknya kepribadianmu dimata pembaca. Dengan teknologi dan informasi yang ada saat ini, kamu tidak perlu pusing tujuh keliling lagi dalam membuat Curriculum Vitae yang baik dan benar.

Untuk anda yang membutuhkan contoh Curriculum Vitae dapat di unduh disini


Senin, 17 Februari 2020

Update Terbaru Versi Dapodik Patch 2020

Pemutakhiran data semester genap tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2020.b

Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.b secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Update Terbaru Versi Dapodik Patch 2020
Rilis Patch Dapodik 2020.b

Unduh file PATCH 2020.b pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
Lakukan installasi sampai dengan selesai;
Lakukan refresh (Ctrl+F5);
Lakukan sinkronisasi.

2. Pembaruan ONLINE

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:

Pastikan komputer terkoneksi internet;
Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a/2020.a Patch 1/2020.a Patch 2;
Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl+F5);
Lakukan sinkronisasi.

3. Bagi sekolah yang melakukan instalasi ulang atau install baru, langkahnya sebagai berikut:

Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Lakukan pembaruan ke versi 2020.b dengan cara install patch atau pembaruan online sesuai petunjuk di poin nomor 1 dan 2 di atas.
Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b :

  1. [Pembaruan] Penambahan data pelengkap pada formulir sekolah terkait pemungutan iuran kepada orang tua siswa.
  2. [Pembaruan] Penambahan Lembar Konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi.
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur tukar pengguna bagi peran Operator Sekolah.
  4. [Pembaruan] Penambahan logo baru Dapodik.
  5. [Pembaruan] Penambahan tombol salin email dari identitas GTK ketika melakukan penambahan/perubahan akun GTK.
  6. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis sertifikasi Sertifikasi Industri.
  7. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis diklat Pelatihan Industri.
  8. [Perbaikan] Perubahan alur proses sinkronisasi, yang berhak melakukan proses sinkronisasi adalah peran Kepala Sekolah.
  9. [Perbaikan] Perubahan alur bisnis proses penginputan buku.
  10. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan validasi lokal.
  11. [Perbaikan] Perubahan data nomor rekening BOS hanya dapat dilakukan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id
  12. [Perbaikan] Penambahan keterangan tutup atap TIDAK MEMILIKI ATAP pada kondisi bangunan.
  13. [Perbaikan] Perubahan atribut NUKS pada GTK menjadi Nomor Registrasi (STTPP)/NUKS.
  14. [Perbaikan] Penguncian attribut NIK pada formulir peserta didik dan formulir GTK.

Selasa, 31 Desember 2019

Update aplikasi sinkronisasi Anda dengan versi terbaru

Cara update aplikasi Dapodik 2020 ketika sahabat operator gagal melakukan sinkronisasi dapodik, muncul tulisan sebagai berikut Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru Dapodik 2020. 

Bapak ibu sahabat operator yang berbahagia tidak perlu khawatir atau panik dengan kondisi tersbut. Sebab sebuah sistem didesain pasti ada jalan pemecahannya. Nah, silahkan kita simak bersama bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan sebagaimana tabel dibawah  Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru dapodik 2020

Nah Jika Bapak Ibu Saudara mengalami kendala seperti ini cukup dengan 5 langkah mengatasi permasalahan Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru antara lain :

Pertama,. Klik pojok kanan google chrome anda kemudian klik Histori lalu klik clear browsing data pilih (all time) hapus semua selesai

Kedua, Klik menu start muncul tulisan Search Programs and File lalu ktik "Services" sepeti gambar dibawah ini
update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru 2020

Kemudian pilih DapodikWebSrv pada posisi running klik stop kemudian tunggu proses selesai

Ketiga, Download aplikasi Synch_Update and Error disini DISINI Kemudian intsall dan tunggu hingga proses instalasi berakhir

Keempat, buka kembali DapodikWebSrv melalui menu start seperti proses point kedua lalu klik Star

Kelima, buka aplikasi dapodik anda kemudian refresh dengan menggunakan tombol keyboad anda dengan menekan tombol Ctrl + F5. Selanjutnya validasi sebelum melakukan sinkron dan kemudian klik Sinkronisasi serta tunggu hingga proses sinkronisasi berakhir maka akan muncul seperti gambar dibawah ini

Jika muncul tulisan seperti diatas maka sinkronisasi sudah dinyatakan selelsai (SUKSES) semoga bermanfaat. Adapun hal hal yang kurang jelas dapat menanyakan langsung via kontak yang sudah tersedia pada menu blog diatas, terima kasih. 

Salam Data Tepat dan Akurat dan Salam Tangguh Tanpa Mengeluh, Selamat Bekerja

Jumat, 20 Desember 2019

Pelantikan Pengurus Kwarran Kec. Lenek

Pada hari ini Selasa 21 Desember 2019 kegiatan shilaturrahmi Kwarran Kecamatan Lenek yang bertempat di Lapangan Umum Desa Lenek Pesiraman. Kegiatan shilaturrahmi ini akan dibuka sekitar pukul 16.00 WITA oleh Bapak Camat Lenek.

Sebagai awal pembuka acara rencananya panitia akan menggelar kegiatan karnaval yang melibatkan seluruh peserta yang akan mengikuti kegaitan kemah bersama dari semua pangkalan yang ada di wilayah Kwarran Kecamatan Lenek mulai hari Sabtu sampai dengan senin
Kemah Kwarran Lenek

Kegiatan kemah shiaturrahmi ini diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan silaturrahmi anggota yang dirangkaikan dengan acara Pelantikan Pengurus Kwarran Lenek. 

Sebagai Kecamatan yang baru dan kepengurusan yang baru Panitia berupaya  memaksimalkan seluruh potensi yang ada guna terselenggaranya kegiatan ini sehingga nantinya dapat menghasilkan sebuah kegiatan yang produktif demi kemajuan gerakan Pramuka khususnya di Kecamatan Lenek 


Selasa, 19 November 2019

Program On the Job Training II (OJT -2) Calon Pengawas

Program On the  Job Training  II (OJT -2) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diuraikan sebagai berikut : 
  1. Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  2. Laporan RTLPP (portofolio)
  3. Persentasi laporan pelaksanaan RTLPP

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Tujuan Pengawasan  adalah untuk mengidentifikasi kendala atau masalah hasil kepengawasan komprehensip bidang akademik dan manajeria serta memberi solusi pemecahan masalah, sehingga efektifitas sekolah meningkat.
Laporan OJT-2 Calon Pengawas
Program OJT-2 Calon Pengawas Sekolah

Adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
  • Untuk mengetahui dan mendeskripsikan kualitas silabus guru SD binaan.
  • Mengetahui dan mendeskripsikan kualitas rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru binaan.
  • Mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  pelaksanaan pembelajaran, kualitas   evaluasi  dan proses  analisis hasil belajar  guru binaan yang dilihat dari kegiatan proses belajar mengajar dan
  • Untuk mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  perencanaan, implementasi, kepemimpinan dan supervisi kepala sekolah binaan yang dilihat dari kegiatan proses manajerial. 


Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  1. Pengawasan
  2. Pembinaan
  3. Pemantauan 8 SNP
  4. Penilaian Kinerja Guru dan Kepsek
  5. Pembimbingan dan latihan
  6. Penyusunan rencana PTK/PTS

Doc. Laporan Hasil Pelaksanaan RTLPP Pengawasan
  1. Program pengawasan Unduh Dokumen
  2. Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  3. Laporan praktik pembinaan Unduh Dokumen
  4. Laporan praktik pemantauan 8 SNP UnduhDokumen
  5. Laporan praktik penilaian kinerja Unduh Dokumen
  6. Laporan praktik pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  7. Laporan praktik evaluasi hasil pengawasan Unduh Dokumen
  8. Laporan praktik evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  9. Penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah (PTS) Unduh Dokumen

Strategi pengawasan terdiri dari Pembinaan, Monitoring/Pemantauan, Supervisi dan Penilaian dengan Ruang Lingkup Meliputi Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian. Adpun Aspek kegiatan yang dilaksakan terdiri dari
  • Bidang Akademik  ( Supervisi Akademik 
  • Bidang Manajerial  ( Supervisi manajerial )
  • Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
Identifikasi Hasil Pengawasan ( tahun sebelumnya ) Melakukan identifikasi 8 SNP dan ketersediaan dokumen penunjang yang dimiliki oleh sekolah sampel pada tahun sebelumnya
Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan ( Tahun sebelumnya ) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap capaian 8 SNP tahun sebelumnya sebagai dasar menentukan tindak lanjut pengawasan 

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN SEBAGAI ACUAN DALAM  PENYUSUNAN PROGRAM 
Program kepengawasan ( pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan ) sekolah dasar tahun pelajaran 2019/2020
Terdiri dari : 
  1. Program Pembinaan Guru
  2. Program Pembinaan Kepala Sekolah
  3. Program Pemantauan
  4. Program Penilaian Kinerja Guru (Tugas pokok guru)
  5. Program Penilaian Kinerja  Kepala Sekolah
  6. Program Pembimbingan  dan  Pelatihan Guru dan atau Kepala Sekolah. 

Senin, 07 Oktober 2019

Data tidak ditemukan pada Info GTK 2020.a

Cara mengatasi masalah Data tidak ditemukan pada info GTK semester 1 bulan Juli sampai dengan Desember 2019 pada akun sim.pkb atau laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2019. Setiap kali rilis versi terbaru ada saja persoalan yang muncul saat proses sinkronsasi, validasi dan lain lain, di versi 2020.a saat ini beragam temuan yang alami oleh operator sekolah baik dari proses entri, penarikan siswa, pengelolan data sarpras, titik koordinat dan lain lain. 

Ketika semua itu sudah selesai dan berhasil diselesaikan dengan baik, maka terungkap kata alhamdulillah pekrjaan sudah tuntas, ketika sudah selesai sekita 2 sampai dengan 3 minggu kedepan operator bersiap untuk menyambut datangnya sebuah info yang berisi Data Valid. Alhasil sebagian ada yang beruntung dan sebagain pula tidak beruntung menemukan notifikasi Data Tidak Ditemukan saat proses pengecekan info GTK melalui akun GTK yang bersangkutan. Namun kita jangan cemas semua pasti ada solusinya. Jika mengalami masalah seperti dibawah ini.

Data tidak ditemukan
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah.......
Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2019-09-30 09:54:33pm
Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah
Info GTK dengan Notifikasi Data Tidak Ditemukan
Anda menemukan masalah seperti diatas, begini solusi yang dapat kami gambarkan kepada anda agar tidak terllalu galau meikirkan masalah tersebut. Jika anda Tidak bisa Login info GTK karena ada notifikasi yang muncul berbunyi:
1. Akun sudah tercatat tapi password salah
2. Akun dan Password Salah

Ada beberapa solusi yang dapat anda gunakan untuk memecahkan masalah tersebut antara lain :

  1. Operator sekolah agar segera melakukan update data dapodik, atau bagi yang telah update pasword dan user tapi belum terbaca tunggu hasil validasi dan penarikan data berikutnya di Ditjen GTK
  2. Opeartor sekolah yangbelum update pasword sejak tahun sebelumnya segera update/ubah/isi pasword GTK Melalui PENUGASAN dan jangan lupa coba akun yang telah anda buat dengan cara Login akun GTK Dapodik masing-masing di Aplikasi Dapodik 2020.a
  3. Silahkan lakukan proses Syncronisasi dan tunggu proses berikutnya. Moga sukses

Nah, demikian sekilas gambaran cara untuk mengatasi masalah Info GTK yang bermasalah saat proses pengecekan dengan notifikasi Data Tidak Ditemukan. Semoga bermanfaat.

Kamis, 03 Oktober 2019

Cek Tunjangan GTK terbaru

Info GTK merupakan salah satu yang ditunggu tunggu oleh para pekerja pendidikan. Karena menyangkut linearitas hasil sinkronisasi sebagai dasar penentuan tunjangan profesi guru tahun ini.
Untuk diketahui bahwa Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Cek Linearitas Data GTK
Cek Linearitas Data GTK 2019

Penarikan data DAPODIK Catatan penarikan data dapodik pauddikmas dan dapodikdasmen
Regulasi Terkait GTK adalah Informasi umum SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN silahkan baca secara cermat Surat Edaran Nomor: 5452/B.B1.3/HU/2019Tanggal Surat: 29 Juli 2019Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Cek Lembar Info GTK
Cek Lembar Info GTK 2019

Kepada PTK harap membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 
Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Silahkan Cek Linearitas Data Anda memalui akun SIM.PKB disini Info.gtk.kemdikbud.go.id

Minggu, 29 September 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP Lombok Timur

Berikut ini adalah contoh SK tim manajemen BOS sekolah di Kabupaten Lombok Timur beserta uraian tugas masing-masing yang telah disesuaikan dengan petunjuk bos dan dasar hukum penerbitan SK tim manajemen BOS guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD Negeri xxxxx perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Pengelolaan BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, adapun  sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) di semua jenjang pendidikan baik formal informal maupun non formal.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajamen BOS SD Negeri xxxx Tahun 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP
Contoh SK Tim Manajemen BOS SD/SMP tahun 2019

Landasan hukum penerbitan SK Tim bos Sekolah
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk contoh file SK TIM Manajemen BOS silahkan unduh Contoh SK Tim Manajemen BOS tahun 2019