Sabtu, 14 November 2020

Peluncuran BSU Kemdikbud Terbaru

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan  salah satu rencana program penyaluran bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Berdasarkan Surat Kemdikbud Nomor : 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU (LPMP), yang penulis cek melalui laman SIDNE (Sistem Naskah Dinas Elektronik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia https://persuratan.kemdikbud.go.id/ menjadi angin segar untuk tenaga Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang akan diberikan kepada masyarakat. 

BSU Kemdikbud
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Meskipun masih dalam tahapan PeluncuranBSU dan sifatnya webinar hal ini menajdi viral dan penuh harap agar kiranya program ini segera diluncurkan guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk akibat pandemi covid1-19. Kebijakan ini tentunya sejlan dengan dukungan Kementerian Keuangan, Komite Pananganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) yang akan meluncukan BSU Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang terdampak Pandemi agar dapat menerima bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.

Untuk surat resmi terkait dengan Peluncuran BSU dapat diunduh dan dicek secara langsung melalui persuratan Kemdikbud pada link diatas.


Persiapan mendasar yang perlu diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan non PNS adalah mestikan diri sudah terdaftar di Dapodik dan melakukan pengecekan secara mandiri pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk info validasi data PTK Non PNS, Jika anda menemukan kesalahan data, silahkan segara lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik disekolah, bagi anda yang belum memahami cara membuka info GTK dapat berkonsultasi pada operator masing-masing, Pastikan anda menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi, jika email yang aktif milik pribadi maka segera lakukan pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik, setelah login ke website info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

Silahkan periksa tabulasi Info GTK jika tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non PNS tertera pembayaran Insentif maka besar kemunkinan anda Lolos mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Namun untuk lebih jelasnya kita sama-sama menunggu waktu Program BSU di Luncurkan

Mendaftar PPPK, GTK Harap Cek Verifkasi Ijazah Online SIVIL Kemdikbud

SIVIL Verval Ijazah Kabar terbaru bahwa pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 sdang dalam tahap persiapan, Informasi ini bersumber dari laman info GTK Dapodik yang telah muncul notifikasi persiapan seleksi Calon PPPK atau disingkat P3K yang viral baru-baru ini menghiasi media jagat maya. Untuk melihat notifikasi tersebut silahkan login ke laman Info GTK dan Untuk membukanya silahkan gunakan account PTK yang sudah diverifikasi : 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Selanjutnya lakukan Verifikasi dan Validasi Ijazah S1/D4 pada link berikut ini: Verval S1. Jika proses udah selesai maka silahkan anda bisa mengakses Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik SIVIL

Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik merupakan laman yang disediakan oleh DitJen Pendidikan Tinggi Kemdikbud guna memastikan keabsahan ijazah Anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL. Nah untuk memastikan hal tersebut maka anda bisa login melalui ijazah kemdikbud  guna memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Verifkasi Ijazah Online SIVIL ijazah.kemdikbud
Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
DITJEN BELMAWA

Caranya adalah Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan kode Angka pengaman yang muncul dibawah kolom Nomor Ijazah dengan benar (Jumlahkan).Jika muncul notifikasi Data tidak ditemukan / Pastikan anda telah mengisi nama PT dan Program Studi yang benar. Ulangi sekali lagi untuk memastikan data yang anda masukkan sudah sesuai dengan dokumen ijazah yang anda miliki kayak gambar dibawah ini

Verifkasi Ijazah Online SIVIL ijazah GTK

Jika berhasil maka akan muncul gambar seperti dibawah ini

Hasil Verifikasi Ijazah Data ditemukan

Hasil Verifikasi : Data ditemukan 

Namun jika ANDA TIDAK BERHASIL Jangan menyerah dulu, Silahkan lakukan pengecekan kembali maka silahkan cek dan Pastikan Data Anda terdaftar pada PDDikti dengan mengklik laman PDDIKTI Kemdikbud

Cek Biodata Ijazah Online Dikti

Caranya adalah Pilih kategori pencarian Data Mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (tanpa tanda titik) kemudian Nama tanpa gelar, lalu Nama Perguruan Tinggi dan Nama Program Studi kemudian centang kolom saya bukan robot. Lalu klik Cari.

Pada Hasil Pencarian nanti akan muncul nama anda, nama perguruan tinggi dan bidang studi.. Maka pilihannya adalah silahkan anda klik nama anda untuk melihat biodata anda hal ini untuk meastikan NOMOR SERI IJAZAH ANDA SUDAH BENAR sesuai dekumen yang anda miliki. Seperti gambar dibawah ini

Cek Biodata Ijazah Online Mahasiswa Dikti

Jika muncul gambar diatas maka pastikan data nomor seri ijazah sama dengan nomor yang ada diijazah.. jika tidak sama maka copy data nomor sery ijazah yang ada pada laman PPDIKTI kemudian masukkan kembali atau verifikasi kembali ke menu PPDIKTI Kemdikbud dan atau  Ijazah Ristekdikti untuk melakukan verifikasi  SIVIL.

Keterangan : Konsultasikan ke perguruan tinggi tempat anda kuliah jika terdapat perbedaan data nomor seri yang ada di ijazah dengan biodata yang ada dilaman Dikti pddikti.kemdikbud.go.id

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Link terkait yang bisa Anda kunjungi untuk melakukan cek keabsahan ijazah saudara sekalian, adalah:  Ijazah Ristekdikti

Rabu, 11 November 2020

Cara Verval Ijazah S1/D4 PPPK Full Approval

Cara cepat Verval Ijazah S1/D4, guna persipan Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPK, pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link berikut: http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index atau Verval Ijzah S1/D4 PPPK

Langkah pertama adalah klik nama perguruan tinggi anda lalu pilih program studi anda, berikutnya adalah ketikkan NIM atau nomor pokok mahasiswa anda lalui Klik CEK, jika muncul notifikasi Data tidak ditemukan. Silahkan Lakukan proses verval dengan menunggah Manual dokumen melalui tautan berikut   Unggah-Dokumen seperti gambar dibawah ini atau melalui link http://118.98.166.67/verval-upload/index.php/upload/index atau link http://118.98.166.67/verval-upload/index.php/upload/index

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membaca doa dengan membaca basamalah bagi yang memeluk agama islam dan pastikan kwota internet anda mencukupi dan stabil untuk melakukan verval pada laman http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index atau DISINI

  1. Pilih nama perguruan tinggi tempat dikeluarkannya ijazah anda, untuk mempermudah proses pencarian maka Ketik dengan huruf Kapital atau huruf Besar di awal kata lalu gunakan huruf kecil tunggu beberapa detik system akan membaca, jika udah terlihat maka pilih perguruan tinggi yang sesuai dengan ijazah anda. Contoh "Universitas Nahdlatul Wathan Mataram"
  2. Kemudian Pilih nama program studi anda (Cukup jelas) misalnya "Pendidikan Matematika"
  3. Selanjutnya Ketik Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) sesuai yang tertera pada ijazah anda
  4. Ketikkan Nomor ijazah yang biasanya tertera pada pada pojok kanan atas atau tempat lain sesuai dokumen ijazah anda
  5. Kemudian tulis Tanggal ijazah atau tanggal diberikan dan atau tanggal lulus yang tertera pada ijazah
  6. Kemuadian Silahkan lampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB) upload klik simpan
  7. Tunggu hingga proses selesai terupload

Riwayat Pengajuan Ijasah milik XXXXXX akan muncul jika sudah berhasil melakukan upload maka akan muncul Catatan : Data sudah diverval pada : 12 Nov 2020 01:06:06

Baca Juga : Syarat Mengikuti Seleksi PPPPK

Selasa, 10 November 2020

BOP Paud Dikmas dan Info Seleksi PPPPK Terbaru

SIMDAK PAUD dan Dikmas. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, BOP Tahap 2 tahun 2020 Jenjang PAUD dan DIKMAS udah dalam proses penyaluran, untuk mengetahui jumlah yang mendapatkan BOP Silhakan admin Sekolah PAUD dan Kesetaraan LOGIN https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php? atau https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php?r=site/login Lalu pilih Penyerapan BOP (RKUD-Rek SP) kemudian klik laporan penggunaan dana satuan pendidikan maka akan muncul pengguna dana sesuai jumlah siswa yang masuk kategori BOP kemudian pilih semester 2020 tahap I.

SIMDAK Berfungsi sebagai sarana pelaporan untuk melaporkan penggunaan dana pada Satuan Pendidikan (SP) yang mendapatkan atau menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)baik jenjang PAUD maupun Kesetaraan.

Ada beberapa langkah yang perlu diketahui oleh pengguna dalam hal ini pengelola dan OPSnya antara lain:

  1. Langkah pertama adalah silahkan anda buka aplikasi SIMDAK pada laman ini (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak pada laman google
  2. Langkah kedua adalah Tunis User Name dan Password (Sesuai akun Dapodikpauddikmas satuan pendidikan), kemudian tombol masuk atau Login
  3. Langkah ketiga adalak klik pada BOP PAUD
Cek Penerimaan BOP Paud Dikmas 2020

Langkah ke 4 adalah Pilih Penyerapan BOP (RKUD- Rek SP) untuk melihat data penyerapan BOP ke satuan pendidikan, dan akan tampil data penyerapan BOP yang sudah diisikan oleh Operator Kabupaten. Jika ada perbedaan pada jumlah dana yang diterima, data peserta didik penerima, dan tanggal penerimaan ke rekening, segera hubungi admin dinas kab/kota masing2.

Untuk menginput pelaporan, pilih Laporan Penggunaan Dana (SP), tunggu beberapa saat hingga muncul format laporan Penggunaan Dana. Untuk memilih data laporan yang akan diinput, Pilih Semester, lalu tekan Cari, tunggu beberapa saat, akan muncul jumlah dana penyaluran pada kolom Penyaluran pada tabel ditampilan aplikasi. Input laporan penggunaan dana tiap komponen dengan menekan tombol Edit. Selalesai.. silahkan isi sesuai dengan RKAS sesuai kebutuhan sekolah dengan berpedoman pada perarturan dibawah ini. 

Baca Juga : JUKNIS BOP PAUD DAN DIKMAS 2020

BOP 2020 berpedoman pada Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Permendikbud 20 tahun 2020 ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190).

Baca Juga INFO SELEKSI PPPPK GTK PAUD/DIKMAS Info Seleksi PPPPK GTK Terbaru

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan dengan melihat bahwa:

  1. Upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
  2. Ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah, perubahan ketentuan dalam Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

  • Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
  • Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk: a. pembiayaan honor pendidik; b. pembelian pulsa atau paket data; c. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau; d. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. DUM.


Syarat Mengikuti Seleksi PPPPK Setara PNS

Berita gembira bagi tenaga honorer (GTK) yang sedang berjuang ditengah pandemi covid19, kini pemerintah pusat akan segera membuka pendaftaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK (P3K) yang setara PNS. 

Meski masih dalam tahapan proses persiapan sebagaimana termaktub dalam sistem Info GTK kemdikbud yang dapat di Cek secara langsung oleh individu masing2, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh GTK seluruh Indonesia yang belum memiliki keberuntungan menjadi CPNS/PNS yang disebabkan oleh faktor usia maupun faktor lainnya.

Perlu diketahui juga bahwa Verifikasi Ijazah WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH), kecuali akun tidak terverifikasi bisa menghubungi OPS untuk divalidasi. Untuk syarat syarat baca juga di Link Update Persiapan Seleksi PPPPK 2021

Syarat Mengikuti Seleksi PPPPK
Update Informasi PPPK 2021

Mengapa data individu GTK yang wajib mengisi sendiri, karena proses seleksi dan tahapannya adalah tanggungjawab pendaftar, bukan operator, Nah inilah yang menjadi acuan sehingga notifikasi pada akun GTK seperti diatas "Verifikasi Ijazah WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH), hal ini untuk menghindari kesalahan data baik tidak sengaja, sehingga nantinya tidak menyalahkan orang lain.

Pada tahun ini hal akses Info GTK, sepenuhnya ada pada GTK masing2 sebab akun tersebut adalah milik individu sehingga perlu untuk melakukan pengecekan data secara mandiri  melalui  laman  resmi info GTK di INFO GTK PPPPK 2021

Cara untuk mengtahui status persiapan seleksi PPPK GTK Kemdikbud harap lakukan langkah dibawah ini Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Silahkan Klik Login Langsung Ke GTK, kemudian masukkan Account PTK pada Dapodik dan Password PTK pada Dapodik, kemudian masukan kode chapta yang muncul dibawah pasword warna abu-abu.

Setelah Login akan muncul informasi warna merah pada laman web “Sehubungan Dengan Rencana Pelaksanaan Seleksi PPPK, Pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah, maka segera lakukan verifikasi dan validasi

Selanjutnya silahkan Klik 'Click ini untuk verval Ijazah S1/D4'. Kemudian anda akan di arahkan ke tab baru untuk proses validasi dan ikuti proses sesuai dengan tampilan yang muncul pada laman knfo GTK. Demikian gambaran umum proses Verval Ijazah sebagai persiapan mengikuti seleksi PPPPK 2021.

Baca juga syarat-syaratnya dan atau pantau terus Update Informasi PPPPK 2021

VervalPonsel SPTJM Baru, Buruan

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel, Kondisi per Tanggal: 10-11-2020 19:21:01 WIB (Sumber Dapodik).

Verifikasi dan validasi (Verval) nomor HP siswa dan guru ini digunakan untuk memastikan kebenaran nomor HP/ponsel siswa maupun guru sebagai data dasar program dalam menyalurkan bantuan kuota internet oleh Kemdikbud pada masa pandemi covid saat ini.

Kebenaran nomor HP/ponsel perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah, sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19 sehingga seluruh siswa dapat menikmati layanan pendidikan walaupun berada dirumah.

VervalPonsel SPTJM Baru

Untuk itu kepada pengelola data agar memastikan data nomor hp peserta didik maupun GTK agar terisi dengan benar di Dapodik dan atau pada pelaksanaan verval agar terisi sempurna. Untuk selanjutnya dapat melakukan proses pencetakan SPTJM untuk di Upload dalam PDF ke sistem vervalponsel.

Informasi SPTJM. Silakan lakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel Pendidik dan Peserta Didik dengan memastikan nomor ponsel dan keterisian status kepemilikan nomor ponsel tersebut di vervalponsel.kemdikbud.go.id atau di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Batas Unduh SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 15 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Batas Unggah SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 16 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Terkait dengan SPTJM mohon diperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Sekolah dapat memakai SPTJM periode sebelumnya dengan catatan tidak ada perbedaan jumlah peserta didik ataupun pendidik dari SPTJM yang sudah disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya.
  2. Peserta didik dan pendidik yang dapat diajukan SPTJMnya adalah yang sudah terisi data kepemilikan dan dengan status validasi provider aktif atau paska bayar.
  3. Daftar list peserta didik dan pendidik mengikuti cutoff SPTJM periode sebelumnya.
  4. Untuk peserta didik dan pendidik yang tidak masuk SPTJM yang disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya, maka dapat diajukan pada tahap ini.

Batas Unduh SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 15 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Batas Unggah SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 16 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Senin, 09 November 2020

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Kabar terkini bagi GTK yang sudah mengabdi bahwa rencana seleksi PPPPK dapat dicek secara langsung oleh guru melalui akun Dapodik individu guru, jika terdapat notifikasi harap segera lakukan verifikasi dan validasi (Verval) data individu masing-masing GTK. Baca Juga Info Seleksi PPPK Terbaru

Bagi mereka yang mendapatkan notifikasi rencana pelaksanaan seleksi PPPPK harap melakukan verifikasi dan validasi data perguruan tinggi, program studi dan NIM pada laman info GTK dan untuk melakukan proses validasi data ijazah klik disini http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index. Untuk link varifikasi lebih mudah Logi Cepat Verval Ijazah S1/D4

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPPK, pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link berikut

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Untuk verval Ijazah S1/D4

Catatan :

Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data. Cek Info GTK PPPPK disini

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Bagi mereka yang mendapatkan notifikasi rencana pelaksanaan seleksi PPPPK harap melakukan verifikasi dan validasi data perguruan tinggi, program studi dan NIM pada laman info GTK Kemdikbud dan untuk melakukan proses validasi data ijazah klik disini http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index. Untuk link varifikasi lebih mudah Logi Cepat Verval Ijazah S1/D4

Penasaran ingin mengetahui status anda silahkan login ke laman INFO GTK, masukkan email dan pasword dapodik anda sebagai individu guru, lalu masukkan Kode Chapta.. maka akan muncul notifikasi diatas pada lembar pertama.. jika belum harap bersabar.


Senin, 26 Oktober 2020

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

Kementerian Sosial RI kini telah memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021. Besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Program ini mulanya direncanakan berjalan hingga Desember 2020. Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.

Untuk mengetahui bahwa anda terdata adna dapat melakukan pengecekan di Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id atau melalui https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

PENCARIAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)
1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha
Note : Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database

Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi rakyat Indonesia yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut, diantaranya adalah:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa .
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Nah jadi apabila Kalian termasuk masyarakat yang terkena dampak COVID-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, silahkan anda dapat mengurusnya dengan menghubungi pihak berwenang dalam hal ini aparat desa setempat:

  1. Yakinkan diri anda tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  2. Perlu diCek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat 
  3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
  5. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial melalui Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan kepada WNI yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.

Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi aparat desa setempat untuk memeproleh informasi yang akurat

Keterangan

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Untuk yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Untuk yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.


Jumat, 16 Oktober 2020

UPT Dinas Pendidikan Akan Berganti Menjadi Korwil

Penataan nomenklatur, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur tepat fungsi dan tepat ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah yang berbeda satu sama lain.

Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Selain hal itu daerah juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui tugas pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi apabila provinsi mengambil opsi tugas pembantuan.

Organisasi perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 

Organisasi perangkat daerah mempunyai tugas membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UPTD Pendidikan Menjadi Kowil

Dalam rangka memberikan acuan bagipemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun pedoman ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu: 

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang; 
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; 
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada daerah provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh daerah provinsi atau dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun tugas pembantuan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Telah ramai diberitakan bahwa UPT Dinas Dikbud akan berganti nama menjadi Koordinator Wilayah (KORWIL). Korwil akan diisi oleh jabatan fungsional dalam hal ini pengawas sekolah, tidak dari unsur struktural. 

Lebih lanjut Pembentukan Koordinator Wilayah Kacamatan Bidang Pendidikan

Dalam hal Bupati/wali kota dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, maka bupati/wali kota dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.

Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pembentukannya sekaligus dimuat dalam peraturan bupati/wali kota tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Kabupaten/Kota dengan menambahkan satu Pasal yang mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
  2. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang berpengalaman di bidang pendidikan dengan pangkat minimal III/c. Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  3. jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan daerah; dan
  4. untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan unit pelaksana teknis daerah Pendidikan Kecamatan.

Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamtan Bidang Pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas: 

melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

Fungsi:

  1. pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
  2. pengadministrasian usul kenaikan pangkat dan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya; 
  4. pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah; dan 
  5. pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Selasa, 06 Oktober 2020

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), DAN Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pasal 1  (1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya dapat sdigambarkan beberapa pedoman umum pengisian data sarpras dapodik 2021 berdasarkan aplikasi dapodik terbaru yang saya rangkum guna mempermudah proses pengisian yang dilengkapi dengan aplikasi EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dapat diunduh halaman paling bawah

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Pedoman Tabel Tanah

Tanah

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel tanah

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Nama Cukup Jelas

No Sertifikat Tanah Nomor yang tertera pada sertifikat tanah

Panjang (m) Ukuran panjang tanah

Lebar (m) Ukuran lebar tanah

Luas (m) Ukuran panjang tanah dikali luas tanah

Luas Lahan Tersedia (m) Ukuran lahan yang dapat digunakan

Kepemilikan Pilihan jenis kepemilikan

Ket Tanah Keterangan tanah

Alasan Hapus Buku

Tgl Hapus Buku Tanggal pindah

Menu Aksi terdiri dari

NJOP : Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) Tahun yang bersangkutan

Blockgrant : Nilai yang dihasilkan dari bantuan blockgrat


Pedoman Tabel Bangunan

Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Bangunan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel bangunan

Jenis Prasarana Pilih Jenis Prasarana

Nama Nama Bangunan

Panjang (m) Panjang Bangunan dalam ukuran meter (m)

Lebar (m) Lebar Bangunan dalam ukuran meter (m)

Luas Tapak (m) Jumlah luas area tempat bangunan didirikan

Kepemilikan Status Kepemilikan Bangunan

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Nilai Perolehan Aset Jumlah nilai aset bangunan

Jml Lantai Berapa Jumlah lantai Bangunan

Thn Dibangun Bangunan dibangun tahun berapa

Ket Bangunan Informasi tambahan terkait bangunan

Tgl SK Pemakai Tanggal SK Izin Mendirikan Bangunan mulai digunakan

Hapus buku Penghapusan data bangunan secara administrasi

Tgl Hapus Buku Tanggal penghapusan data Bangunan


Pedoman Tabel Bangunan Longitudinal

Bangunan Longitudinal

Klasifikasi Kerusakan pondasi Klasifikasi kerusakan pondasi pada bangunan

Kerusakan pondasi (%) Jumlah persentase berdasarkan klasifikasi kerusakan pondasi (di isi oleh aplikasi)

Struktur kerusakan kolom (%) Persentase kerusakan pada kolom (tiang)

Keterangan kolom Keterangan untuk mendeskripsikan kerusakan kerusakan kolom

Struktur kerusakan Balok (%)r Persentase kerusakan pada kolom penopang penguat horizontal bangunan

Keterangan balok Keterangan kerusakan kolom penopang penguat horizontal bangunan

Kerusakan pelat lantai (%) Persentase kerusakan pelat lantai(lantai yang tidak terletak di atas tanah langsung, merupakan lantai tingkat pembatas antara tingkat yang satu dengan tingkat yang lain/lantai dak)

Keterangan pelat lantai Keterangan kerusakan pelat lantai

Kerusakan atap (%) Persentase kerusakan atap bangunan

Keterangan penutup atap Keterangan penutup atap (DAK beton/Bukan DAK/Tidak Memilki atap)


Pedoman Tabel Ruang

Ruang

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Bangunan Cukup Jelas

Kode Ruang Cukup Jelas

Nama Ruang Nama Ruangan

Registrasi Ruang Registrasi Prasarana

Lantai Ke- keberadaan dilantai

Panjang (m) ukuran panjang ruangan

Lebar (m) ukuran lebar ruangan

Luas Ruang (m) ukuran panjang ruangan dikali ukuran lebar ruangan

Kapasitas Kapasitas menampung

Luas Plester (m2) Luas plester

Luas Plafon (m2) Luas plafon

Luas Dinding (m2) Luas dinding

Luas Daun Jendela (m2) Luas daun jendela

Luas Daun Pintu (m2) Luas daun pintu

Panjang Kusen (m) Panjang Kusen

Luas Tutup Lantai (m2) Luas tutup lantai

Luas Instalasi Listrik (m) Panjang Instalasi Listrik

Jml Instalasi Listrik Jumlah Instalasi Listrik

Panjang Instalasi Air (m) Panjang Instalasi Air

Jml Instalasi Air Jumlah Instalasi Air

Panjang Drainase (m) Panjang Drainase

Luas Finish Struktur (m2) Luas finish struktur

Luas Finish Plafon (m2) Luas finish plafon

Luas Finish Dinding (m2) Luas finish dinding

Luas Finish KPJ (m2) Luas finish kpj


Pedoman Tabel Ruang Longitudinal

Ruang Longitudinal

Rusak Rangka Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Rangka Plafon Cukup Jelas

Rusak Tutup Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Tutup Plafon Cukup Jelas

Rusak Bata Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Bata Dinding Cukup Jelas

Rusak Plester Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Plester Dinding Cukup Jelas

Rusak Daun Jendela Kerusakan jendela pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah jendela, yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total jendela tersebut

Ket Daun Jendela Cukup Jelas

Rusak Daun Pintu Kerusakan pintu pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total pintu pada bangunan tersebut

Ket Daun Pintu Cukup Jelas

Rusak Kusen Kerusakan kusen pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total kusen pada bangunan tersebut

Ket Kusen Cukup Jelas

Rusak Tutup Lantai Kerusakan lantai pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) luas lantai yang mengalami kerusakan dibandingkan luas total lantai pada bangunan tersebut

Ket Penutup Lantai Cukup Jelas

Rusak Inst Listrik Kerusakan instalasi listrik pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi listrik pada massa bangunan tersebut seperti kondisi panel, kabel dan armatur

Ket Inst Listrik Cukup Jelas

Rusak Inst Air Kerusakan instalasi air pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Inst Air Cukup Jelas

Rusak Drainase Kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Drainase Cukup Jelas

Rusak Finish Struktur Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Struktur Cukup Jelas

Rusak Finish Plafon Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Plafon Cukup Jelas

Rusak Finish Dinding Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Dinding Cukup Jelas

Rusak Finish Kpj Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Kpj Cukup Jelas

Berfungsi Cukup Jelas


Pedoman Tabel Alat

Bantuan Alat

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel alat

Ruang Nama Ruang yang dipilih

Jenis Sarana pilih jenis sarana

Nama Nama Alat

Spesifikasi Spesifikasi Alat

Kepemilikan Status kepemilikan anak

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Hapus buku Jenis Hapus Buku Alat

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Alat


Pedoman Tabel Angkutan

Angkutan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel angkutan

Jenis Sarana Pilih jenis sarana

Nama Nama Angkutan

Spesifikasi Spesifikasi Angkutan

Merk Merk Angkutan

No Polisi Nomor Polisi Angkutan

No BPKB Nomor Bpkb Angkutan

Alamat Alamat Angkutan

Kepemilikan Kepemilikan_Sarpras_Id Angkutan

Peminjam/yang Meminjamkan Ptk_Id Angkutan

Hapus buku Id_Hapus_Buku Angkutan

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Angkutan


Pedoman Tabel Buku

Daftar referensi buku dari pusat perbukuan dan daftar buku yang dimiliki dari sekolah

Ruang Nama Ruangan tempat buku

Buku Pustaka Judul Buku

Mata Pelajaran pilih Mata pelajaran

Tingkat Pendidikan pilih Tingkat pendidikan

Nama Buku Nama buku

Hapus Buku Penghapusan Buku/pindah tempat

Tgl Hapus Buku tanggal hapus buku

APLIKASI EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Sdew12IDJcsH-oKopBAn4qtFMyg7tnwrT8qD4cqFiCM/edit?usp=sharing



Jumat, 02 Oktober 2020

Kurikulum TK/PAUD Dalam Kondisi Khusus 2020

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal, menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembanganDalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing sekolah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus pada TK Negeri 01 Lenek ini dikembangkan sebagai pedoman dalam menghadapi masa darurat pandemic Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan kurikulum ini sekolah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan sekolah. 

Dengan di terbitkannya kurikulum ini, maka TK Negeri 01 Lenek akan memiliki kurikulum darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi sekolah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus 
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus;
  8. Surat Edaran Kemdikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid-19
  9. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19

Kurikulum PAUD Dalam Kondisi Khusus

Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

1. Tujuan Umum

Secara umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penyusunan kurikulum ini adalah:  

  • Sebagai gambaran persepsi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemi Covid-19
  • Sebagai pedoman tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 di Sekolah.
  • Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum.
  • Memberdayakan sumber daya yang tersedia. 
  • Meningkatkan kepedulian warga Sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan sekolah.  
  • Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.

Sistematika penulisan  dan daftar isi

COVER

LEMBAR PENGESAHAN 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum 

C. Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

D. Acuan Konseptual

E. Prinsip Pengembangan

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN

A. Visi 

B. Misi

C. Tujuan 

BAB III STRUKTUR MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum

B. Muatan Kurikulum

C. Kompetensi Inti

D. Kompetensi Dasar

E. Program Pengembangan dan Lama Belajar

F. Penilaian ( Hasil Asesemen Diagnostik) Selama Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

G. Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

a. Gerakan Literasi Keluarga (GLK)

b. Gerakan Numerasi Keluarga

c. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

d. Pelaksanaan Pembelajaran Daring, Luring, dan Kombinasi Pada Satuan Pendidikan

H. Ekstrakurikuler

I. Bimbingan  dan Konseling 

J. Pengaturan dan Tata Pengelolaan Sekolah

1. Pengturan beban mengajar

2. Penilaian Hasil Asesmen Diagnostik

3. Ketuntasan belajar

4. Kriteria Tamat Belajar

5. Pindah Kelompok

6. Mutasi Siswa

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

A. Permulaan Waktu Belajar

B. Pengaturan Waktu Belajar

C. Pengaturan Waktu Libur 


BAB V PENUTUP

A. Rekomendasi

B. Simpulan 

LAMPIRAN-LAMPIRAN 

  1. Undangan Pembahasan Kurikulum
  2. Berita Acara Rapat Pembahasan Kurikulum
  3. Daftar Hadir Penyusunan Kurikulum
  4. SK Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
  5. SK Penetapan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  6. Berita Acara Penatapan Kurikulum
  7. Instrumen Validasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  8. Rekomendasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  9. Dokumen II Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

  • Program Tahunan
  • Program Semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM )
  • Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Format Penilaian Perkembangan Anak

Baca juga link terkait : https://atharhn.blogspot.com/search/label/Kurikulum?&max-results=5

Minggu, 20 September 2020

Juknis Bantuan Kuota Belajar

 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, telah diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 2) bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik , perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan

belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No. 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:

a. peserta didik pendidikan anak usia dini;

b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. mahasiswa;

d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;

e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan

f. dosen.

Berikut ini gambaran umum Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet berdasarkan Persekjen No. 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan antara lain.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun uraian Jumlah Bantuan kuota data internet, dinyatakan dalam persejen diatas bahwa Bantuan kuota data internet dibagi atas:

1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan

2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:

Tabel Kuota Bantuan Belajar

Baca dan Download Juknisnya DISINI

Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui operator seluler, meliputi:

a. proses penunjukan operator seluler;

b. pelaksanaan pekerjaan;

c. perhitungan hasil pekerjaan; dan

d. serah terima hasil pekerjaan.

A. Monitoring

Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh operator seluler.

B. Evaluasi

Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.

C. Pelaporan

Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi:

a. spesifikasi paket bantuan kuota data internet;

b. rencana dan realisasi anggaran;

c. sumber daya yang digunakan;

d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan

e. hal-hal lain yang dianggap perlu.

Proses pengadaan bantuan kuota data internet wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bantuan kuota data internet.

Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern pemerintah.

Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

Jumat, 14 Agustus 2020

Contoh Kurikulum Darurat Covid-19 Kondisi Khusus

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum Darurat Covid-19 Kondisi Khusus

Dodwnload Penyesuaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Pedoman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu: Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, Menggunakan kurikulum darurat dan  Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak/ibu baca dengan seksama Salilan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus sebagai berikut :

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 
  4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik. 
  5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik. 
  6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 
  8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat 
  9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca Juga : Kurikulum 2013

Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. Kurikulum pada Kondisi Khusus

Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan: a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan. 

Baca Juga : Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat: 

a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan; 

b. mengacu pada: 1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau 2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. 

c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Pembelajaran 

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip: 

a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh; 

b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik; 

c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik; 

d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa; 

e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat; 

f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya; 

g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan 

h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama. 

2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik. 

3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif. 

4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

5. Asesmen 

1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik; b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik; c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu; d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan; e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari; f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik. 

2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

File Pedoman Penyusunan Kurikulum Darurat Covid-19 Dalam KOndisi Khusus

Senin, 10 Agustus 2020

Belajar Ditengah Pandemi Covid-19

Kegiatan belajar mengajar ditengah pandemi covid-19 dikeluhkan oleh banyak orang, hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran. Aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak dibatasi guna mempercepat penghentian penularan virus corona.

Dalam upaya pencegahan penularan virus corona, akrivitas dan metode pembelajaran dilingkungan satuan pendidikan dapatdilakukan dengan berbagai metode dan strategi pembelajaran yang tepat sasaran dan terjangkau oleh peserta didik, baik yang terkendala sarana ataupun yang lainnya.

Berdasarkan hasil bimbingan teknis kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dilaksanakaan pada minggu yang oleh BP PAUD DIKMAS PROVINSI NTB, salah seorang narasumber dari Kemdikbud memaparkan bahwa kegiatan pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan dengan metode daring, luring dan kombinasi keduanya.

Kegiatan BDR Masa Pandemi Covid-19
Kegitan Belajar Dari Rumah (BDR/PJJ)
Masa Darurat Pendemi Covid-19


Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut diatas bapak ibu guru diharpkan agar melalukan pemetaan terlebih dahulu terhadap siswa, mana yang lebih dominan, apakah daring, luring atau perlu kombinasi dalam penentuan strategi kegiatan pembelajaran.

Kegiatan daring dapat melalui aplikasi yang mudah dipahami dan siswa dapat mengkases aplikasi tersebut untuk mengikuti pembelajaran dari rumah baik itu melalui zoom meeting, goole formulir, wa, video pembelajaran, live streming tv kabel, livestreming yaoutube atau media daring lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengikuti proses pembelajran dari rumah. 

Kegiatan pembelajaran luring melalui pembentukan pangkalan pangkalan belajar, pemberian tugas mandiri, LKS atau kegiatan lain yang mendukung kegiatan pembelajaran di pangkalan belajar dengan tatap mengacu pada standar protokol kesehatan. Guna menghindari resiko penularan virus berbahaya tersebut.

Kemudian kombinasi keduanya, para guru dapat menerapkan pola pembelajaran kombinasi daring dan luring agar siswa dapat memperoleh pendidikan walau dalam situasi darurat, sehingga aktivitas belajar mengajar tidak terhenti dan siswa dapat belajar dengan baik dalam kondisi seperti sekarang ini.

Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih baik maka sangat perlu masukan dari berbagai pihak agar penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat terus berjalan dengan baik walau dalam situasi darurat. PENDIDKAN DAN KESEHATAN KUNCI UTAMA KEMAJUAN SUATU BANGSA.