Kamis, 30 April 2020

GRATIS Token Listrik Bagi Pelanggan..!!!

Dikutip dari layanan Whatshapp PLN123 bahwa dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk sementara frekuensi pencatatan angka pada KWh meter yang dilakukan oleh petugas ke lokasi pelanggan pascabayar dibatasi. Pelanggan dapat memanfaatkan layanan Baca Meter Mandiri yang disediakan oleh PLN agar perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan setiap bulan tercatat secara akurat.

Pelanggan melakukan Baca Meter Mandiri pada tanggal yang telah ditentukan PLN dan paling lambat H + 1 sejak tanggal yang telah ditentukan tersebut. Apabila pelanggan tidak melakukan Baca Meter Mandiri pada periode tanggal tersebut, maka PLN akan melakukan perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan untuk bulan berjalan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir.

PLN akan melakukan pemeriksaan fisik KWH meter setiap 3 (tiga) bulan sekali di lokasi pelanggan untuk pencocokan data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual KWH meter. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik ditemukan perbedaan antara data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual KWH meter, maka PLN berhak melakukan penyesuaian tagihan listrik pelanggan sesuai angka faktual KWH meter.


Ingin tahu cara untuk mendapatkan Token Gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen 900 VA silakan ikuti proses sebagai berikut:

A. Website WWW.PLN.CO.ID

  1. Akses website www.pln.co.id melalui mesin pencarian Google LOGIN https://stimulus.pln.co.id/.
  2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan
  3. Lalu lanjutkan ke pilihan 'stimulus Covid-19
  4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
  5. Kemudian token gratis secara otomatis akan tampil di layar
  6. Selanjutnya pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan masing-masing
  7. Kemudian cari maka akan muncul notifikasi otomatis token gratis dari PLN atau sebaliknya warning karena ID Pelanggan bukan termasuk dalam data non subsidi sesuai data terpadu.
Stimulus PLN Masa Covid-19

B. Layanan Whatsapp PLN 123


TOKEN LISTRIK GRATIS Periode Bulan Mei dan Juni 2020, LOGIN stimulus.pln.co.id atau melalui Hotline PLN (kode area) 123 dengan nomor WA RESMI PLN 08122-123-123
Kirim pesan melalui WA misalnya Halo PLN 123
[27/4 00.31] PLN: Halo Electrizen
[27/4 00.31] PLN: Ketik *1* untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
27/4 00.31] PLN: Ketik *2* untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
27/4 00.31] PLN: Hotline PLN (kode area) 123

Selanjutnya silakan ketik 1 atau 2 maka Layanan PLN123 akan menjawab sesuai dengan ketentuan layanan :
Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

kemudian ikuti petunjuk sesuai informasi yang dikirimkan oleh layanan PLN123

Selamat mencoba

Selasa, 28 April 2020

Data Penerima PIP Lombok Timur 2020

Berikut ini adalah Data Penerima program indonesia pintar (PIP) Tahun 2020 Kabupaten Lombok Timur, Untuk diketahui oleh publik bahwa Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Baca Juga disini DATA PROGRAM INDONESIA PINTAR 2020

Pemanfaatan PIP ini diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Selain itu juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan pendidikan. Penting untuk dikethui oleh masayrakat bahwa alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dikutip dari portal resmi PIP sebagai berikut :
  1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah
  2. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh sekolah/SKB/PKBM untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah
  6. Sekolah akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
  7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
PIP SD KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Adapun daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 Kabupaten Lombok Timur PIP 2020 atau DISINI

Adapun ketentuan proses pencairan guna menghindari penularan dan atau peyebaran virus corona maka sekolah dapat melakukan pencairan secara individu maupun secara kolektif sesuai dengan juknis yang berlaku.

Minggu, 26 April 2020

Juknis BOP PAUD DIKMAS Tahun 2020

Dengan pertimbangan  untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan maka telah dietatapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasioal Penyelenggaraan Pendidikan  Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran  2O2O

Pada kesempatan ini mari kita baca sejenak Juklak Juknis penyelenggaraan BOP Paud Dikmas sabagaimana BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 dijelaskan bahwa:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada  anaks lahir sampai dengan usia enam tahun yang  dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam  memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup  program paket A, paket B, dan paket C.
  4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. 
  5. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan  yangm pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dapo PAUD Dikmas adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
  8. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang  diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahandi bidang pendidikan.

Juknis BOP PAUD DIKMAS Tahun 2020
Juklak Juknis BOP PAUD dan Dikmas
Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020


Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan antara lain:
  • Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  • Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan  Pendidikan Kesetaraan.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan unduh JUKNIS BOP DAK NONFISIK PAUD DIKMAS Sesuai Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020 dan baca selengkapnya disini Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020

Jumat, 24 April 2020

Format KIB Asset Tetap Lainnya

Dalam ilmu akuntansi ASET atau aktiva merupakan seluruh kekayaan milik suatu perusahaan. Kekayaan disini sendiri bermaksud pada sumber daya ,baik berupa benda ataupun hak kuasa yang mana hal itu diperoleh dari suatu peristiwa yang terjadi di masa lalu dan dimaksudkan agar menjadi manfaat di masa mendatang. Sebelum bisa diakui sebagai aset atau aktiva, sumber daya ini terlebih dahulu harus dapat diukur dengan satuan mata uang,baik itu rupiah, dollar ataupun dengan mata uang yang lainnya. Dengan demikian aktiva, merupakan kekayaan ini harus dinilai dulu dengan mata uang, baru bisa disebut sebagai aset atau aktiva. 

Berikut ini adalah saahsatu contoh misalnya, persediaan barang dalam perusahaan harus diukur berapa rupiah nilai barang tersebut, bukan dihitung dari segi kuantitas ataupun berat barang yang ada. Selanjutnnya Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.

Inventarisasi dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset dari aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi  manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Untuk itu sangat penting untuk dilakukan inventarisasi barang dalam bentuk format KIB, A, B, C, D, E, F

Format KIB Asset Tetap Lainnya
Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. 
KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut  :

Kolom 1 : Nomor Urut.
Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang, dimulai dari Nomor Urut 1,2,3 dan seterusnya.
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom  2 tuliskan jenis  barang  atau  nama  secara jelas  seperti : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan  dan sebagainya. Buku/barang bercorak kesenian/hewan dan tumbuhan pencatatannya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (judul, ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya).
Kolom 3 : Nomor Kode Barang.
Pada kolom 3 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan (lihat tabel Kode Barang).
Kolom 4 : Nomor Register.
Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud.
Kolom 5,6 : Buku dan perpustakaan
Pada kolom 5 tuliskan judul/pencipta buku.
Kolom 6 diisi mengenai bahan pembuatan buku (kertas, CD dan lain sebagainya)
Kolom 7,8,9 : Barang bercorak kesenian/kebudayaan. Pada Kolom 7 diisi mengenai asal daerah
Kolom 8 diisi nama pencipta
Kolom 9 diisi spesifikasi bahan
Kolom 10,11 : Hewan/Ternak dan Tumbuhan.
Pada kolom 10 diisi mengenai jenis hewan/ternak atau tumbuhan
Kolom 11 diisi ukuran (kg, cm, m, dan sebagainya).
Kolom 12 : Jumlah.      
Pada kolom 12 diisi jumlah barang.
Kolom 13 : Tahun cetak/pembelian
Pada kolom 13 diisi tahun cetak dan pembelian. Apabila tidak diketahui  diberi tanda strip (-).
Kolom 14 : Asal-usul.
Pada  kolom 14 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan. Contoh : Pembelian, hadiah dan sebagainya.
Kolom 15 : Harga.
Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan factur/kuitansi pembelian apabila  barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan/hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuan rupiah .
Kolom 16 : Keterangan.
Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan  ditandatangani oleh Pengurus Barang dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala SKPD terkait.

Format KIB E Asset Tetap lainnya Dapat di unduh disini : FORMAT KIB ASSET TETAP LAINNYA

Kamis, 23 April 2020

Ramadhan dan Perjuangan Melawan Covin-19

Puasa Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 Miladiah, ditengah mewalan pandemi covid-19 menyisakan suka duka serta memori yang tak terlupakan bagi kita semua, dimana pada masa lalu kita banyak berkumpul melakukan aktivitas sholat tarawih berjamaah, tadarrus alqur'an secara bersama-sama di masjid dan musholla-musholla, kali ini ummat muslim dunia khususnya di Indonesa sedang bersama-sama merlawan virus corona dengan melakukan aktifitas pembatasan diri dari kegiatan berkerumun atau berkumpul dengan sesama guna menghindari penyebaran virus corona yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19) yang mematikan ini, seperti aktivitas sosial ditencing, quarantine dan isolation semua ini dilakuan guna mencegah terjadinya penularan kepada orang lain. Untuk itu sudah sepatutnya kita menyadari bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah yang terbaik dan harus kita dukung secara bersama-sama agar kasus pandemi covid-19 ini segera berakhir, sehingga kita semua bisa menjalankan aktivitas dan rutinitas kita secara normal.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi ummat isalam, puasa yang dilaksanakan oleh umat islam pada bulan Ramadhan yang jumlah harinya berkisar antara 29 dan 30 hari. Kewajiban berpuasa   bagi orang orang yang beriman tercantum dalan QS Al-Baqarah (2): 183 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa”

Melalui ayat al-qur’an ini Allah memanggil orang-orang beriman dan memerintahkan puasa ramadhan kepada mereka dan setiap orang yang ada dalam dirinya terdapat iman, tentu akan mengubah kebiasaan-kebiasaannya, menahan nafsu, menahan diri dari makan, minum, dari berhubungan suami isteri, sejak terbit fajar hingga maghrib, selama bulan Ramadhan.Ia tentu siap menahan lapar dan dahaga demi menggapai kemuliaan shaum Ramadhan, demi mencapai ridha Allah SWT. 

Ramadhan dan Perjuangan Melawan Covin-19

Marhaban ya ramadhan, perlu kita ketahui bersama bahwa sebelum kita menjalankan ibadah puasa wajib, hendaknya kita mengawali dengan niat untuk berpuasa, karena niat merupakan hal yang penting sebelum menjalankan ibadah apapun seperti berpuasa. Adapaun doa yang dibaca atau niat berpuasa yaitu NAWAEITU SHAUMAGHODIN AN ADAA I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAXZIHISSANATILILLAHI TA'AALAA yang artinya adalah "SAYA NIAT UNTUK BERPUASA ESOK HARI UNTUK MENUNAIKAN KEWAJIBAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN INI, KARENA ALLAH TA'ALA."

Harapan kami kepada masyarakat agar kita semua berjuang dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tengah situasi darurat wabah corona, seperti untuk sementara waktu melakukan aktivitas sholat wajib dan sunnah tarawih dirumah masing-masing melakukan tadarrus alqur’an dirumah masing masing dan ibdah lainnya dirumah. "Semuanya dilakukan dikarenanakan situasi darurat, dan semoga kita dapat segera keluar dari musibah yang sangat berat ini sehingga kita bisa kembali menjalankan aktivitas ibadah  sebagai mana biasa dan melalui momentum puasa ramadhan ini, kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dengan memperbayak doa untuk keselamatan dunia dan akhirat,  terhindar dari segala balak baik itu bencana alam dan bencana non alam seperti pendemi corona ini.

Penilaian Akhir & Juknis Penulisan Ijazah TP 2019/2020

Penilaian Akhir dan kelurulusan Siswa tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Penddikan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020  dan pada SE tersebut juga dijelaskan pedoman untuk Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk  tes yang mengumpulkan  siswa tidak boleh dilakukan, kecuali  yang telah dilaksanakan sebelum  terbitnya Surat Edaran  ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan  dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh  sebelumnya, penugasan, tes daring,  dan/atau bentuk asesmen  jarak  jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang  untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut. Model Ijazah dan SKHUN

a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);

b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;

c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera (IR transparant ink);

d. teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
  • SEKOLAH DASAR
  • SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
  • SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH ATAS
  • SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
  • PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C

e. teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point sebagai berikut:
  • PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
  • PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
  • PROGRAM BAHASA
f. teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial
ukuran 13 point sebagai berikut:
  • PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM 
  • PEMINATANILMU PENGETAHUAN SOSIAL
  • PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA

Penilaian Akhir danJuknis Penulisan Ijazah TP 2019/2020

Link terkait Penilaian Akhir dan Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020


g. teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;

h. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;

i. teks "Program Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C),m huruf Arial ukuran 13 point;

j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;

k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;

l. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink); 

m. teks “TAHUN PELAJARAN 2019/2020”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan

n. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point. 
2. Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air. 
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi 
dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001. 
5. Konten halaman depan dan belakang terdapat pada lampiran. 

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan unduh disini Penilaian Akhir dan Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 atau dibawah ini

Selasa, 21 April 2020

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Penrimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidian Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 2 (1) PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan 2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Baca Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 menjelaskan bahwa
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD. 
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
Pasal 8 (1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9 (1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 10 Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari: a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. 
Pasal 12 Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. Sekolah Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. (2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Bagian Ketiga Pelaksanaan PPDB Paragraf 1 Tahap Pelaksanaan PPDB Pasal 21 (1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang. (2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Paragraf 2 Pengumuman Pendaftaran Pasal 22 (1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS. (2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
Baca Juga Juknis PPDB

Paragraf 3 Pendaftaran Pasal 23 (1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Untuk lebih jelasnya Unduh Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019 DISINI dan Permendikbud No 44 Tahun 2019

Senin, 20 April 2020

Konversi Nilai PK Guru

Sahabat semuanya Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam  kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  

Oleh sebab itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan.
Conversi Nilai PKG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  PK Guru adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkata dan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,  sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun gambaran mengukur kinerja guru sebagai hasil dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif.

Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca pedoman sesuai ketentuan yang berlaku, silahkan unduh dibawah ini

Jumat, 17 April 2020

Tenaga Honor di Lombok Timur Terima SK Kontrak Kerja

Tenaga Non PNS, GTT/PTT/Operator Sekolah/tenaga kependidikan lainnya yang bekerja di sekolah negeri Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur terima Petikan SK Kontrak Kerja dengan nomor : 814.46/BKPSDM/2020 dalam hubungan kerja untuk jangka waktu 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Honorarium tenaga pendukung dan atau tenaga kependidikan non PNS di bebankan pada DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. 

Tenaga honor yang bekerja disekolah negeri tidak seluruhnya dibayarkan atau dibebankan lewat dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan ada sebagian tenaga honor yang gaji atau pembayaran honorariumnya dibebankan pada anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS), hal ini ditujukan  semata-mata untuk pemerataan kesejahteraan para tenaga honor seluruhnya

Tenaga Honor Sekolah Negeri Terima SK Bupati Lombok Timur

Dalam kontrak kerja tersebut pada pasal 3 Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA dalam hal ini tenaga honorer daerah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan Non PNS) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan penuh rasa tanggungjawab dan mentaati ketentuan-ketentuan di bidang kepegawain dan pemerintahan, serta tidak melakukan pernyataan dan atau tindakan yang menurunkan harkat dan martabat pemerintah termasuk menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun kepada yang bersangkutan dan atau dari yang bersangkutan dalam tugasnya.

Dalam petikan kontrak kerja tersebut pada pasal 4 menjelaskan bahwa Pihak Pertama dapat memutuskan kontrak kerja ini secara sepihak pada pihak kedua apabila terjadi Pengurangan tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan non PNS), perampingan organisasi, pengunduran diri, diangkat sebagai CPNS, mendapatkan tunjangan profesi, sakit yang sulit disembuhkan, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ditahan dan dinyatakan sebagai terdaqwa oleh lembaga yang berwenang, selanjutnya pembayaran honorariumnya dihentikan  mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya dalam tahun anggaran 2020.

Kontrak kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Kamis tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh.

Rabu, 15 April 2020

Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler Memutuskan: menetapkan : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
 
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 9A (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut : 
  • pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan 
  • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 
Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku  selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara  dan harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; 
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan  status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19  yang ditetapkanPemerintah Pusat. 
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April  tahun 2020  sampai  dengan  dicabutnya penetapan status  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Salinan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler di sini Juknis BOS Perubahan Terbaru Tahun 2020 atau dibawah ini 

Minggu, 12 April 2020

Jurnal Supervisi Pengawas Sekolah

Jurnal supervisi pengawas sekolah merupakan salah satu agenda harian sebagai bentuk program kerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugas untuk melakukan supervisi pada satuan pendidikan. Jurnal merupakan tulisan khusus yang memuat artikel suatu bidang ilmu tertentu. Sebelum lebih lanjut kita bahas masalah jurnal supervisi pengawas sekolah ada baiknya kita baca terlebih dahulu beberap uraian terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengawasan disekolah. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana yang telah digariskan melalui Undang Undang No. 20 Tahun 2003. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui proses pembelajaran di sekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia, guru merupakan komponen yang harus dibina dan dikembangkan terus menerus. Maka dari itu agar para guru mampu melaksanakan tugas-tugasnya di sekolah perlu senantiasa mendapat penyegaran dalam bentuk bantuan teknis. Bantuan teknis ini diberikan kepada guru sebagai upaya untuk peningkatan  kapasitas secara terus menerus. Bantuan tersebut dapat digunakan dalam bentuk supervisi akademik yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka perbaikan kinerja guru supaya dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Supervisi akademik merupakan kegiatan terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses pembelajaran agar dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuanya untuk mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran yang akan dicapai (Dirjen PMPTK Diknas, 2008). Pembinaan lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, moral, kapasitas intelektual, keimanan, disiplin, ketaqwaan, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, terampil, kreatif, tanggungjawab, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum. 
Dokumen RTL Supervisi Pengawas Sekolah
Unsur utama dari pelaksanaan supervisi yaitu pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah kepada semua guru di sekolah binaannya tersebut. Melalui kegiatan supervisi, guru mendapatkan arahan, bimbingan dan pembinaan dari pengawas sekolah untuk berbagai kendala yang dialami dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Supervisi akademik sebagai Instructional Supervision atau Instructional Leadership fokusnya adalah menilai, mengkaji, meningkatkan, memperbaiki dan mengembangkan mutu kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru melalui pendekatan bimbingan dan konsultasi dalam nuansa dialog profesional. Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara invidu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.

Secara sederhana, menurut Jerry prinsip-prinsip supervisi yaitu (1) pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional; (2) supervisi berdasarkan sikap, kesanggupan, kondisi dan kemampuan; dan (3) menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada pihak kepala sekolah; (4) memberikan rasa aman; (5) bersifat konstruktif dan kreatif; (6) keadaan dan kenyataan sebenarnya; dan (7) kegiatannya terlaksana dengan sederhana. Sasaran supervisi akademik antara lain untuk membantu guru dalam hal (a) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; (b) memberikan bimbingan belajar; (c) menciptakan lingkungan belajar yang nyaman; (d) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran; (e) mengembangkan interaksi yang tepat dan berdaya guna; (f) merencanakan kegiatan pembelajaran; (g) melaksanakan kegiatan pembelajaran; (h) menilai proses dan hasil pembelajaran; (i) memanfaatkan untuk penilaian meningkatkan layanan pembelajaran; (j) memberikan umpan balik secara baik; (k) melakukan penelitian bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan dan mengembangkan inovasi pembelajaran/ bimbingan.

Dalam Jurnal pengawas sekolah mencakup jadwal kunjungan yang meliputi hari tangga; dan waktu pelaksanaan kegiatan, GTK atau kepala sekolah yang akan disupervisi, Jenis supervisi dan rencana tindak lanjut hasil supervisi. Berikut ini adalah contoh jurnal Pelaksanaan Kegiatan Supervisi Pengawas Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019


Dalam pelaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah harus mengetahui dan memahami serta melaksanakan teknik-teknik dalam supervisi. Berbagai teknik yang dapat digunakan oleh pengawas sekolah baik secara kelompok maupun secara perorangan adalah dengan cara langsung bertatap muka dan cara tak langsung bertatap muka atau melalui media komunikasi (Sagala,2010). Pengawas sekolah merupakan guru yang diangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas di sekolah. Kegiatan pengawas sekolah adalah menyusun program, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (PP 74 tahun 2008). 
Pengawas sekolah merupakan tenaga kependidikan profesional yang diberi tanggung jawab, tugas, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik maupun bidang manajerial. Tugas pokok Pengawas Sekolah Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 adalah melakukan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang menuntut keterampilan profesi pendidik yang berkualitas.

Jika tertrik untuk membuat jurnal semacam ini silahkan unduh contoh file JURNAL_SUPERVISI_PENGAWAS_SEKOLAH TAHUN 2018 

Jurnal TKD Guru

Berikut ini adalah Contoh JURNAL TKD GURU tahun 2018. Jurnal merupakan suatu kutipan dari laporan kegiatan, di dalam jurnal terdapat beberapa point penting dari laporan sebuah kegiatan yang mencakup hari kegiatan, jenis kegiatan yang dilaksanakan dll . Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu. Dengan diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,  dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Dengan demikian maka secara implisit organisasi pemerintah daerah dapat diarahkan berubah menjadi organisasi model entrepreneurial sehingga mampu menjalankan dua peran utamanya yaitu: 1) memberikan pelayanan dasar berupa penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan ; dan 2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana perekonomian masyarakat. Suatu organisasi dalam mencapai tujuan diperlukan pegawai yang berkualitas, dalam hal ini pegawai yang mampu bekerja dengan baik, terampil, berpengalaman, disiplin, tekun, kreatif, idealis, dan mau berusaha untuk memperoleh  hasil kerja yang baik sehingga mampu meraih prestasi kerja. Untuk dapat meraih prestasi kerja maka perlu adanya suatu motivasi, dan salah satu motivasi itu adalah dengan memenuhi keinginan-keinginan pegawai antara lain pemberian kompensasi. sehingga dapat menjadi sumber motivasi bagi aparat birokrasi untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik. 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu masalah kepegawaian yang sering disentil Bupati Lombok Timur H. Moch. Ali Bin Dachlan akhir-akhir ini. Hal itu menjadi perhatian khusus Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lombok Timur selaku instansi pengawas dan pembinaan kepegawaian di Lombok Timur.  Sejak awal tahun 2016, Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur, H. Najamudin, S.Sos., M.Si., menugaskan jajarannya untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pada hari-hari yang dianggap kritis, seperti hari yang yang diapit hari libur nasional dalam rangka hari-hari besar keagamaan dan hari Minggu, biasanya dimanfaatkan PNS untuk menambah libur. Pada tahun 2015 juga telah dilakukan kegiatan yang sama, namun terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan baru diberikan sanksi berupa peringatan dan himbauan agar tidak mengulangi kebiasaan menambah libur pada hari “terjepit” itu. Namun hingga dilakukan pemantauan tahun 2016, kebiasaan itu masih terus terjadi sehingga Pemkab Lombok Timur memberlakukan sanksi tegas, berupa perintah Bupati kepada SKPD atau unit kerja untuk tidak membayarkan Tambahan Penghasilan PNS atau lebih lumrah disebut TKD satu bulan.

Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur, menegaskan, untuk menumbukan sikap disiplin masuk kerja kepada personil, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara tidak terjadwal. Untuk itu pihaknya kini telah merancang teknis pemantauan secara mendadak ke SKPD atau unit kerja secara acak untuk membina disiplin PNS Lombok Timur kedepan. Para pegawai yang sering meninggalkan kantor tanpa keterangan atau izin atasan tidak lagi akan leluasa berbuat demikian, karena kedepan kegiatan pemantauan akan dilaksanakan semakin intensif, tidak lagi hanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, tetapi akan dilaksanakan pada hari-hari biasa, bahkan juga akan dilakukan monitoring terhadap jam pulang PNS. Ini dilakukan menyusul adanya gejala PNS sering meninggalkan kantor sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, tanpa merasa bersalah. Ini indikasi rendahnya kesadaran yang bersangkutan terhadap kewajiban setelah menikmati hak sebagai PNS. Ia menuturkan, sejak sering dilakukannya pemantauan oleh BKD bersama instansi terkait lainnya, sejumlah Kepala SKPD /Unit Kerja menyatakan merasa terbantu menertibkan stafnya yang malas, bahkan kemudian mereka meminta sering dilakukan pemantauan agar PNS semakin peduli kewajiban dan berhenti dari kebiasaan tidak masuk kerja tanpa keterangan. 

Akibat PNS pulang sebelum waktunya, sering pula ditemukan SKPD / Unit Kerja dalam kondisi sepi karena sebagian pegawainya sudah membubarkan diri. Hal ini juga sering menjadi keluhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terus terjadi karena setiap personil PNS merupakan pelayan masyarakat, yang harus senantiasa siap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya selama jam dinas. Selaku lembaga pembina pegawai, katanya, BKD memiliki tanggung jawab untuk membangun disiplin aparatur sipil negara, dalam mendukung terwujudnya good governance. (BKD-Lotim)
Jurnal TKD Guru Tahun 2018
Contoh Jurnal TKD Guru

Terkait dengan jurnal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) bagai guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2018 pada Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Penulis mencoba untuk berbagi contoh jurnal TKD Guru terbaru dapat diunduh disini JURNAL TKD GURU, File Microsopft World atau disini JURNAL TKD GURU TAHUN 2018

Program Ekstrakurikuer Sekolah

Kegiatan ekstrakurukuler sekolah merupakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler tertuang dalam dokumen program kerja sekolah yang disusun secara bersama-sama oleh warga sekolah berdasarkan kebutuhan peserta didik. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992, telah dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah ataupun di luar sekolah. Tujuan program ekstrakurikuler adalah untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya. 

Penyelenggaraan Kegiatan sebagai upaya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, Salah satu contoh program kegitan ekstrkurikuler yang dapat dilaksanakan antara lain:
  1. Program Ekstrakurikuler Olahraga Perestasi (misalnya seni bela diri, sepak bola, voly, basket dan lain sebagainya)
  2. Program Ekstrakurikuler Seni Budaya seperti (ekstrakurikuler drumband, seni tari, seni lukis, seni musik dll)
  3. Program Ekstrakurikuler Sain, MIPA
  4. Program Ekstrakurikuler IMTAQ
  5. Program Ekstrakurikuler TIK (teknologi informsi dan komunikasi) e_learning zaman digital
  6. Program Ekstrakurikuler Pramuka
  7. Program Ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR)
  8. Program Ekstrakurikuler Penanggulangan Bencana
  9. Program Ekstrakurikuler Kesehatan Reproduksi Remaja
  10. Program Ekstrakurikuler Tata Upacara Bendera (TUB) dan masih banyak lagi yang lainnya
Kegiatan kurikuler meruakan upaya untuk mempersiapkan siswa untuk memiliki kemampuan intelektual, emosiaonal, spiritual, dan sosial. Melalui pengembangan aspek-aspek tersebut diharapkan siswa dapat menghadapi dan mengatasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan pada lingkup terkecil dan terdekat, hingga lingkup yang terbesar lokal, nasional, regional, bahkan global). Karena sasaran kompetensi yang diharapkan itu meliputi jangkauan kompetensi yang amat luas, berupa aspek intelektual, sikap emosional, dan keterampilan, maka pada akhirnya kegiatan ekstrakurikuler menjadi tidak terbatas pada program untuk membantu ketercapaian tujuan kurikuler saja, tetapi juga mencakup pemantapan dan pembentukan kepribadian yang utuh termasuk di dalamnya pengembangan minat dan bakat siswa. Program kegiatan ekstrakurikuler, dengan demikian, harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menunjang kegiatan kurikuler, maupun pengembangan pembentukan kepribadian peserta didik.
Ekstrakurikuler Seni Musik Drumband
Dalam ilmu administrasi tentu kita mengenal istilah atau tahapan proses agar seluruh kegiatan legal dan masing-masing petugas dapat menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler disuatu satuan pendidikan maka sangat penting yang namanya tertib administrasi. Dimana sekolah menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan yang disertai dengan lampiran dokumen program kegiatan sehingga seluruh tahapan kegiatan ekstrakurikuler yang dijalankan disekolah anda berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah contoh dokumen kegiatan ekstrakurikuler dan SK Kegiatan yaitu :

Program Penguatan Pendidikan Karakter Disekolah

Penguatan Pendidikan Karakter, dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (b) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SD sangat berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.

Gerakan Nasional Pendidikan Karakter yang secara intensif telah dimulai sejak tahun 2010 sudah melahirkan sekolah-sekolah rintisan yang mampu melaksanakan pembentukan karakter secara kontekstual sesuai dengan potensi lingkungan setempat. Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah diharapkan dapat memperkuat bakat, potensi dan talenta seluruh peserta didik. Lebih dari itu, pendidikan kita sesungguhnya melewatkan atau mengabaikan beberapa dimensi penting dalam pendidikan, yaitu olah raga (kinestetik), olah rasa (seni) dan olah hati (etik dan spiritual) (Muhajir Effendy, 2016). Apa yang selama ini kita lakukan baru sebatas olah pikir yang menumbuhkan kecerdasan akademis. Olah pikir ini pun belum mendalam sampai kepada pengembangan berpikir tingkat tinggi, melainkan baru pada pengembangan olah pikir tingkat rendah. Persoalan ini perlu diatasi dengan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui penguatan pendidikan karakter untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, berbudaya, dan berkarakter. Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 mengeluarkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pendidikan Karakter untuk mengembangkan rintisan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan delapan belas (18) nilai karakter. Program ini didukung oleh Pemerintah Daerah, lembaga swadaya masyarakat sehingga program pendidikan karakter bisa terlaksana dengan baik.

Tujuan pendidikan di SD, termasuk pengembangan karakter, dapat dicapai melalui pengembangan dan implementasi Kurikulum  2013 yang  mengacu pada  Kompetensi Inti 1    ( KI 1 ) dan Kompetensi Inti 2 ( KI 2 ). Di dalam KI 1 ( Spiritual ) dan KI 2 ( Sosial ) telah secara jelas dan dijabarkan standar kompetensi dan materi yang harus disampaikan kepada peserta didik. Karakter sikap spiritual dan sikap sosial juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata.
Program Penguatan Pendidikan Karater

Pendidikan karakter pada dasarnya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat. Pendidikan karakter di sekolah juga sangat terkait dengan manajemen atau pengelolaan sekolah. Pengelolaan yang dimaksud adalah bagaimana pendidikan karakter direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dalam kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah secara memadai. Pengelolaan tersebut antara lain meliputi, nilai-nilai yang perlu ditanamkan, muatan kurikulum, pembelajaran, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, dan komponen terkait lainnya. Dengan demikian, manajemen sekolah merupakan salah satu media yang efektif dalam pendidikan karakter di sekolah.

Pendidikan  karakter  bertujuan  untuk  meningkatkan  mutu  penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SD Negeri 4 Aikmel mampu secara    mandiri    meningkatkan    dan    menggunakan    pengetahuannya,    mengkaji    dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol- simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.

Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh warga sekolah ( siswa, pendidik kepala sekolah dan tenaga kependidikan ) terutama siswa. Melalui program ini diharapkan siswa memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) selain merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010 juga merupakan bagian integral Nawacita. Dalam hal ini butir 8 Nawacita: Revolusi Karakter Bangsa dan Gerakan Revolusi Mental dalam pendidikan yang hendak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan perubahan paradigma, yaitu perubahan pola pikir dan cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Untuk itu, Gerakan PPK menempatkan nilai karakter sebagai dimensi terdalam pendidikan yang membudayakan dan memberadabkan para pelaku pendidikan. Ada lima nilai utama karakter yang saling berkaitan membentuk jejaring nilai yang perlu dikembangkan sebagai prioritas Gerakan PPK. Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Religius
Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Nilai karakter religius ini meliputi tiga dimensi relasi sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesama, dan individu dengan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan. Subnilai religius antara lain cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama dan kepercayaan, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antar pemeluk agama dan kepercayaan, antibuli dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, mencintai lingkungan, melindungi yang kecil dan tersisih.
2. Nasionalis
Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Subnilai nasionalis antara lain apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya bangsa,rela berkorban, unggul, dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan,taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku,dan agama.
3. Mandiri
Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita.
Subnilai mandiri antara lain etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.
4. Gotong Royong
Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/ pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan.
Subnilai gotong royong antara lain menghargai, kerja sama, inklusif, komitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolongmenolong, solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, dan sikap kerelawanan.
5. Integritas
Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran, cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggungjawab, keteladanan, dan menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas).

Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yang berdiri dan berkembang sendiri- sendiri melainkan nilai yang berinteraksi satu sama lain, yang berkembang secara dinamis dan membentuk keutuhan pribadi. Dari nilai utama manapun pendidikan karakter dimulai, individu dan sekolah pertlu mengembangkan nilai-nilai utama lainnya baik secara kontekstual maupun universal.

Gerakan PPK di SD Negeri 4 Aikmel berfokus pada struktur yang sudah ada dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat tiga struktur yang dapat digunakan sebagai wahana, jalur, dan medium untuk memperkuat pendidikan karakter bangsa, yaitu: Pertama, Struktur Program, antara lain jenjang dan kelas, ekosistem sekolah, penguatan kapasitas guru; Kedua, Struktur Kurikulum, antara lain kegiatan pembentukan karakter yang terintegrasi dalam pembelajaran(intrakurikuler), kokurikuler, dan ekstrakurikuler; Ketiga, Struktur Kegiatan, antara lainberbagai program dan kegiatan yang mampu mensinergikan empat dimensi pengolahan karakter dari Ki Hadjar Dewantara (olah raga, olah pikir, olah rasa, dan olah hati).

Dalam pelaksanaannya Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) di SD Negeri 4 Aikmel disesuaikan dengan kurikulum dan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Nilai-nilai utama PPK diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sesuai topik utama nilai PPK yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tersebut dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing- masing.
  2. Mengimplementasikan PPK melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter melalui berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, museum, rumah budaya, dan lain- lain, sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, spontan, pengkondisian, dan keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain struktur dalam kurikulum, gerakan PPK juga memiliki struktur pendukung lain yang terdiri atas:
  • Ekosistem dan budaya sekolah; mewujudkan tata kelola yang sehat, hubungan antarwarga sekolah yang harmonis dan saling menghargai, lingkungan sekolah yang bersih, ramah, sehat, aman, dan damai.
  • Pendidikan keluarga dan masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat.
Adapun contoh program penguatan pendidikan karakter dapat di unduh disini PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan BOS

Berita acara dalam sebuah sistem administrasi sangat penting untuk dibuat salah satunya adalah berita acara pemeriksaan kas oleh kepala sekolah kepada bendahara pemegang kas, kemudian setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan maka dibuatkan lagi regiter penutupan kas yang berisi keseluruhan tunai kas yang telah diperiksa oleh kepala sekolah scara rinci baik jumlah uang kertas pecahan seratus ribu hingga uang logam dan menjelaskan positif dan negatif hasil pemeriksaan. Selanjutnya kepala skolah juga harus membuatkan berita acara penutupan kas secara keseluruhan. jadi kesimpulannnya dalam hal pemeriksaan kas dalam pengelolaan dana bos di sekolah perlu dibuatkan berita acara sebayak tiga buah yang terdiri dari... DOWNLOAD FILE LENGKAP

Baca Juga : JUKNIS BOS TERBARU

1. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari ini Kamis  Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama lengkap : XXXXXX, S.Pd
- Jabatan : Kepala Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 kami melakukan pemeriksaan setempat pada :
- Nama lengkap : SAHBAT FOPPSI
- Jabatan : Bendahara
Berdasarkan keputusan Kepala Sekolah Negeri 4 Aikmel Nomor : 421.2/004.a/SDN.4/I-26/2017
Tanggal  26 Januari 2017 ditugaskan untuk mengurus uang,berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusannya,kami menemui kenyataan sebagai berikut :
Jumlah uang yang dihitung dihadapan Pemeriksa/Kepala Sekolah tersebut sebagai berikut :
a. Uang Kertas : Rp    496,000,
b. Uang Logam : Rp            300,           
c. SP2D dan alat pembayaran lainnya yang belum dicairkan : Rp
d. Saldo Bank : Rp 4,699,762,
e. Surat berharga /benda berharga : Rp
Jumlah : Rp 5,196,062,
- Saldo uang menurut Buku Kas Umum
               Register dan lain sebagainya berjumlah                                                      Rp. 5,196,126,
- Perbedaan positif/negatif antara saldo kas dan saldo buku                    Rp.                64,         
- Penjelasan perbedaan positif/negatif : Tidak ada uang kecil

                                                                        Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara           Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan

2. REGISTER PENUTUPAN KAS
Tanggal Penutupan Kas : 26 Januari 2017
Nama Lengkap Penutup Kas :  XXXXXX, S.Pd
Tanggal Penutupan Kas yang lalu :  26 Januari 2017
Jumlah total penerimaan sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.63,906,598
Jumlah total pengeluaran sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.58,914,164
   Saldo buku yang ditetapkan Rp.  4,992,434
   Saldo menurut isi kas Rp.  1,077,841
   Selisih kurang /lebih Rp.
Terdiri dari :
1. Lembar uang kertas Rp. 100,000, 10  Lembar Rp. 1,000,000
2. Lembar uang kertas Rp. 50,000, 1  Lembar Rp.      50,000
3. Lembar uang kertas Rp. 20,000, 1  Lembar Rp.      20,000
4. Lembar uang kertas Rp. 5,000, 1  Lembar Rp.        5,000
5. Lembar uang kertas Rp. 1,000, 2  Lembar Rp.        2,000
6. Uang logam Rp.           800
7. Kertas berharga dan bagian kas yang diijinkan
Ordonasi Spmu/Spm Cek Saldo Bank materai dan lain-lain Rp. 3,914,593,
Jumlah semua Rp. 4,992,393,
Perbedaan  positif/negatif :  Rp. 41, 
Sebab-sebab perbedaan :  Karena kesulitan uang kecil

Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga : Pedoman Evaluasi Dana BOS 2018

3. BERITA ACARA PENUTUPAN BUKU KAS
Pada hari ini,Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh Belas,Buku Kas Umum
Ditutup sementara sehubungan dengan adanya pemeriksaan oleh Atasan Langsung sesuai surat
Nomor ; 421.2/004.a/SDN.4A/I-26/2017 yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan keadaan
Sebagai berikut ;
1. Penerimaan sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d 26 Januari 2017 Rp. 63,906,598,
2. Pengeluaran sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d.26 Januari 2017 Rp. 58,914,164,
3. Saldo buku yang ditetapkan Rp.   4,992,434,
4. Saldo menurut isi kas :
Uang Tunai Rp.1,077,841,       
- Uang Kas Rp.                0,
- Uang Pajak Rp.1,077,841,

Saldo Bank;3,914,593,/No.Rekening BPD:011.22.09894-01.3 Rp. 3,914,593,
Jumlah Rp. 4,992,434,
Perbedaan Rp. 41,
 Sebab perbedaan : Karena tidak ada uang kecil.

Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga terkait Pengeloaan Barang atau Asset SekolahDISINI

Untuk mendapatkan file berita cara diatas secara keseluruhan dalam bentuk microsoft world anda dapat unduh BERITA CARA PEMERIKSAAN, REGISTER DAN PENUTUPAN KAS BOS 2017-2018