Senin, 30 November 2020

Gelar Muscab DPC FOPPSI Kec. Lenek, Pengurus Baru Siapkan Renstra 2021

Renstra (Rencana Strategis) dalam membangun Data Rujukan 2021, FOPPSI Kec. Lenek Gelar Musyawarah Cabang atau yang disingkat (Muscab)  Digelar Hari ini Senin, 30 November 2020 bertempat di SD NEGERI 3 LENEK Kec. Lenek. Kegiatan ini dilaksanakan guna mempermudah akses dan konsolidasi dalam membangun data rujukan Khususnya di Kecamatan Lenek.

Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Lenek yang digelar Oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah di bentuk tanggal 27 November 2020 menggelar kegiatan yang di dahului oleh sosialisasi Dapodik 2021.b yang merupakan tugas operator sehingga nantinya operator dapat langsung bekerja guna persiapan membangun data rujukan 2021 di Kecamatan Lenek.

Sosialisasi Dapodik di pandu oleh Wakil Ketua DPD FOPPSI Lombok Timur Fathul Yani menjelaskan bahwa Dapodik 2021.b adalah barang lama yang terbarukan. Artinya apa operator tidak perlu khawatir karena pada dapodik 2021.b adalah penyempurnaan Dapodik sebelumnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pentingnya melakukan verifikasi dan validasi data atas data yang telah diisi dan disesuaikan atau dikroscek ulang guna mengahsilkan data yang lebih akurat. Contoh data sarana prasarana, mungkin ada kekeliruan silahkan bisa dipebaiki sesuai dengan kondisi sebenarnya berdasarkan bukti autentik yang dimiliki sehingga nantinya diharapkan dapat membuat dapodik ini sebagai data rujukan bagi Pemda dalam hal ini Dinas Dikbud.

Renstra Membangun Data Rujukan 2021, FOPPSI Kec. Lenek Gelar Muscab

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosalisasi APP PMP 2020 yang disampaikan oleh fasilitator Daerah/Nasional sekaligus menjabat sebagai Sektetaris DPD FOPPSI Lotim yaitu Deni Primayadi mengupas tuntas bagaimana pentingnya pengisian Instrumen PMP baik dari jenjang TK/SD/SMP s/d SMA untuk mengukur kulaitas data mutu sekolah sehingga nantinya diharapkan semua sekolah dapat melakukan evalausi diri terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing.

Tidak hanya itu Deni Primayadi juga memaparkan bahwa PMP juga merupakan salah satu acuan atau referensi bagi pemerintah dalam penerapan kebijakan baik fisik maupun non fisik sehingga diharapkan kepada semua sekolah (GTK) agar mengisi sesuai dengan kondisi nyata yang ada dilapangan.

Usai kegiatan sosialisasi dilaksanakan, Ketua Pansus Fahrurrozi beserta panitia khusus menggelar kegiatan Muscab guna mempermudah akses layanan dan koordinasi di wilayah Kecamatan Lenek Khususnya, yang mana Kecamatan Lenek sebagai salah satu kecamatan yang baru dimekarkan, maka kegiatan keterwakilan tiap jenjang 99% operator sekolah hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Muscab FOPPSI Kec. Lenek Tahun 2020

Dari 5 orang calon yang disusung oleh peserta suara terbanyak diperoleh oleh Saudara Hendra Hardiansyah dan suara terbanyak kedua  diraih oleh sudara M. Thalaat dengan demikian maka berdasarkan mupakat anggota bahwa yang dipilih pada adalah kandidat ketua dan sekretaris maka saudara Hendra Hardiansyah menjadi ketua dan M. Thalaat menjadi Sekretrais Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FOPPSI Kecamatan Lenek Periode 2020/2025. Sedangkan untuk kelengkapan struktur organisasi DPC akan disempurnakan menyusul guna mempersiapkan kader-kader organisasi yang berkompeten sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing ujar Ketua Pansus.

Dalam kegiatan tersebut juga pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur mengapresiasi kegiatan yang terlah berjalan dengan baik dan lancar. DPD FOPPSI Lotim beraharap kepada pengurus terpilih diharapkan dapat mengemban amanah anggota dan mampu memberikan yang terbaik bagi anggota, baik dari sisi pelayanan, kerjasama dan kesejahteraan anggota melalui wadah FOPPSI sebagai organisasi perjuangan operator sekolah untuk semua tingkatan. (30/11/2020)

Sabtu, 28 November 2020

Login Membuat dan Update NPWP Lama Ke NPWP-E Terbaru

Cara login membuat NPWP Elektronik Online dan cara Update NPWP lama menjadi NPWP Elektronik terbaru. Bagi anda yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui laman DJP Online atau membuka website resmi dari Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id

Jika anda pendaftar baru silahkan registrasi akun, kemudian Isi Formulir Pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan login di ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  2. Jika login berhasil, kalian akan diminta untuk mengisi formulir registrasi Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. 
  3. Pastikan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia.
  4. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul surat keterangan bahwa Anda telah terdaftar sementara.
  5. Setelah semua data pada form terisi lengkap, klik “daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. 
Cetak dan Tanda Tangan selanjutnya Anda harus mencetak dokumen yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Tandatangani formulir registrasi yang telah dicetak selanjutnya Kirim Formulir Wajib Pajak ke KPP

Silahkan kalian siapkan berkas-berkas yang akan di-scan, di antaranya adalah formulir registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani, Surat Keterangan Terdaftar sementara, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Apabila semua dokumen sudah di scan, silahkan unggah semua dokumen yang diperlukan melalui laman e_registrasi.

NPWP Elektronik akan dikirim ke alamat Alanda setelah mengunggah semua dokumen, silahkan anda dapat memeriksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website, atau melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika statusnya ditolak, maka terdapat beberapa dokumen yang harus anda perbaiki. Jika disetujui, artinya kartu NPWP akan segera dikirim melalui Pos tercatat.

CARA LOGIN UPDATE NPWP ELEKTRONIK

Cara Membuat NPWP Elektronik dan Proses Update

Bagi kalian yang ingin melakukan update NPWP Lama Menjadi NPWP Elektronik 

Silahkan kalian bisa login melalui DJP Online masukkan nomor NPWP lalu masukkan password yang sudah anda daftarkan pada saat membuat EVIN.

Jika anda lupa password silahkan reset ke ulang keemail anda untuk melakukan perubahan password.

Setelah anda berhasil login pada laman DJP Online, silahkan lakukan Update Profil, lalu centang semua jenis layanan untuk melakukan Aktivasi Fitur Layanan lalu klik OK. Maka secara otomatis akun anda akan logut dengan sendirinya.

Silahkan anda login ulang untuk melihat atau mengecek NPWP Elektronik anda yang baru dan dikirim via email anda.

Jumat, 27 November 2020

Cara Kerja Offline Surveys EDS PMP2020 Versi Android Luring

Cara Kerja Offline Surveys EDS PMP Android Luring. Ofline Surveys EDS 2020 versi Android Luring (luar jaringan) kini sudah bisa digunakan oleh GTK dalam melakukan pengumpulan data mutu 2020. Nah jadi, yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah :

  1. Mekanisme Pengisian dilakukan sama halnya dengan pengisian DAPODIK dan; 
  2. Disediakan Knowledge Center untuk membantu Sekolah dan Pengawas dalam menggunakan Aplikasi.

Mekanisme cara kerja pengisian PMP Ofline Surveys EDS2020 GTK dapat menggunakan ponsel dengan langkah-langkah isntalasi terlebih dahulu pada HP anda dengan cara sebagai berikut:

Buka Aplikasi Google Play, kemudin masukan kata “offline surveys” pada menu pencarian lalu klik search Pilih tombol install untuk memulai proses installasi. 

Offline Suveys EDS PMP2020 Adroid Luring
Offline Suveys EDS PMP2020 Adroid Luring

Jika sudah selesai maka Buka Aplikasi Offline Surveys lalu klik Klik ADD NEW SURVEY selanjutnya adalah Isikan Parameter lalu klik Add Survey.

Pada Parameter isikan http://in1.pmp.kemdikbud.go.id/xxxxxx (jangan lupa masukkan kode instrument), kolom berikutnya pmp (atau pmp01, pmp02, pmp03) dan kolom ke tiga pemetaan2020 untuk mengetahui kode instrument anda dapat cek disni :

  1. Jenjang SD Kode Instrumen ialah 658624
  2. Jenjang SMP Kode Instrumen yaitu 215561 
  3. Jenjang SMA Kode Instrumen adalah 993378

Jika anda ingin mendownload instrument silahkan kunjungi Link unduh instrumen PMP2020.

1. http://in1.pmp.kemdikbud.go.id/ 

2. http://in2.pmp.kemdikbud.go.id/ 

3. https://supervisi.etalase.site/

Silahkan isi data identitas responden dengan benar dan teliti, Pertama adalah Isikan dengan NPSN Sekolah, kedua Isikan dengan NUPTK atau NIK, ketiga Responden Guru, isi dengan email guru Next Responden Kepala sekolah Isi dengan email operator sekolah dan seterusnya silihkan diisi sesuai dengan yang tertera pada aplikasi sampai dengan selesai. 

Klik tombol kembali (Previous) Kembali ke Isian Sebelumnya pada ponsel jika hendak menyimpan hasil jawaban. Jangan mengkilik tombol Exit (Tidak diperkenankan memilih tombol exit), klik tombol Save berfungsi untuk Simpan Jawaban dan lanjutkan nanti.

Jika pengisian tidak lengkap dan bermaksud untuk melanjutkan kembali isian sebelum maka silahkan Responden Edit Response berwarna merah kemudian lanjutkan pengisian hingga tuntas lalu klik submit. 

Catatan Jika muncul Notifikasi END SURVEY  maka “ Tidak diperkenankan Menekan tombol END SURVEY Biarkan notifikasi hilang dengan sendirinya

Kesalahan mengisi data identitas responden dapat menyebabkan data gagal di import pada aplikasi EDS2020.

Langkah terakhir adalah mengirim jawaban klik Simpan For Office klik Run dan jawaban dapat disimpan via email maupun google drive. Pengisian selesai.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan download Pedoman Cara Kerja Instalasi Offline Surveys EDS PMP 2020 di bawah ini:

Kemenag Cairkan BSU Bagi Honorer Madrasah

Kemenag Cairkan BSU Bagi Tenaga Honorer  yang bekerja di sekolah swasta/madrasah dan umum tahun 2020 sebagai apresiasi dan kepdulian guru dan tanga kependidikan dimasa pandemi.

Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK NonPNS) yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dapat diakseses dan atau dapat melakukan pengecekan langsunsung status penerimaan pada laman resmi Kemenang di https://www.siagapendis.com/ dan atau melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Adapun syarat utama penerima Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama salah satunya ialah terdaftar pada Aplikasi SIMPATIKA Khususnya bagi GTK Non PNS Madrasah dan terdaftar pada laman SIAGA untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di sekolah umum.

BSU Kemenag telah diserah terimakan secara simbolis oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada 5 (lima) orang perwakilan, dengan besaran jumlah masing-masing adalah Rp. 1.800.000. Penyerahan ini dilakukan setelah pelaksanaan Apel Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, di Kantor Kementerian Agama Republik Indoneisa, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta pada hari Rabu tanggal 25 November 2020.

Kementerian Agama Cairkan BSU Bagi Honorer

Bapak Menteri Agama RI menyampaikan bahwa di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Beliau sangat mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19.

Guru PAI dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di madrasah  dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU dengan cara sebagai berikut: 

  1. Silahkan Login pada laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
  2. Kemudian Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
  3. Lalu Klik cari informasi akan muncul secara lengkap pada laman tersebut.

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

  1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang bekedja di madrasah dan terdaftar data Aplikasi Simpatika atau data Pendis.
  2. Pengajar atau Guru juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020/2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kementerian Agama.
  3. GTK Kemenag yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 5.000.000.
  4. GTK Kemenag tidak terdata atau masuk dalam daftar penerima manfaat program kartu prakerja (Prakerja) dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru honorer Kemenag dan GTK Non PNS lainnya yang belum pernah mendapatkan subsidi upah dari program Pemerintah, yang dimaksud dalam hal ini ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang disalurkan sedikitnya menyasar 637.000 Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag baik yang bekerja disekolah swasta maupun negeri dengan total anggaran sekitar 1.147.334.400.000 dengan perincian yaitu 543.928 guru RA Non PNS sekitar Rp. 979.070.400.000 dan Guru Agama Non PNS sejumlah 93.480 yang bekerja di Sekolah umum dengan jumlah alokasi dana Rp. 168.264.000.000 dan bantuan tersebut direncanakan secara bertahap selama 3 bulan dengan rincian Rp.600.000 perbulan.

Soal AKM dan Petunjuk Login UBKD 2021

Login Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021. Asesmen Kompetensi Minimum adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen antara lain: 

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) peserta didik.
  2. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik
  3. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika peserta didik.

Literasi membaca merupakan kemampuan untuk memahami, menggunakan dan mengevaluasi, serta merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sedangkan Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagi jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia.

Survei Karakter digunakan untuk mengukur 6 aspek profil pelajar pancasila antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia berkebinekaan global bergotong royong mandiri bernalar kritis kreatif.

Terdapat Instrumen Survei Lingkungan Belajar dikerjakan oleh para murid, guru dan kepala sekolah untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah, Survei ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kualitas proses pembelajaran dan iklim yang menunjang pembelajaran.

Sebagai salah satu instrumen Asesmen Nasional, AKM memiliki beragam bentuk soal. Berikut ini merupakan lima bentuk soal untuk AKM. 

  1. Soal Pilihan ganda peserta didik hanya dapat memilih satu jawaban benar pada masing-masing soal. 
  2. Soal Pilihan ganda kompleks peserta didik dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal. 
  3. Soal Menjodohkan peserta didik dapat menjawab dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya. 
  4. Soal Isian singkat peserta didik dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya. 
  5. Soal Uraian peserta didik menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya. Pengerjaan soal AKM akan dilaksanakan berbasis komputer yang bersifat adaptif. 

Berikutnya adalah Waktu mengerjakan soal, pada setiap peserta yang mengikuti AKM akan mengerjakan dua jenis tes serta dua survei, yaitu tes literasi membaca, tes numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun Tes dan survei tersebut akan dikerjakan selama 2 hari dengan rincian :

  • Jenjang SD/MI dan paket A/ULA Hari 1: Tes Literasi (75 menit) dan survei karakter (20 menit). Hari 2: Tes Numerasi (75 menit) dan survei lingkungan belajar (20 menit).
  • Jenjang SMP/MTS dan paket B/Wustha, SMA/SMK/Paket C Ulya Hari 1: Tes Literasi (90 menit) dan survei karakter (30 menit). Hari 2: Tes Numerasi (90 menit) dan survei lingkungan belajar (30 menit).

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/ MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS kelas VIII, SMA/MA, SMK kelas IX maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala sekolah pada sekolah-sekolah tersebut tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar. Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.

Uji coba akan dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan AKM melalui mekanisme gladi bersih. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan lancar serta mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional dipahami oleh setiap pihak yang terlibat.

Bagaimana teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, apakah sama seperti UNBK semi daring, jawabanya adalah terdapat sejumlah modifikasi pada teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, seperti bentuk soal, maupun sistem adaptif. Namun secara umum tenaga teknis yang mampu melakukan UNBK semi daring akan mudah mempelajari sistem pelaksanaan Asesmen Nasional.

Teknik Membuat Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021
Selanjutnya tekait dengan persiapan pelaksanaan UBKD tahun 2020 maka dapat kami uraikan beberapa gambaran teknis pelaksanaan kegiatan UBKD antara lain:

1. Persiapan peserta sebelum melakukan Tes :

  • Mencatat Username dan Password di web unbk.kemdikbud.go.id/ubkd Menu Kartu Login
  • Aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE versi 20.0517
  • Koneksi Internet (Stabil)

2. Peserta tes akan di hadapkan pada 3 Subtes berbeda yaitu: Subtes Verbal, Subtes Kuantitatif, Subtes Penalaran

3. Masing – masing subtes mempunyai waktu dan jumlah soal yang berbeda, yaitu :

  • Subtes Verbal : 30 Soal = 20 Menit
  • Subtes Kuantitatif: 20 Soal = 40 Menit
  • Subtes Penalaran : 21 Soal = 25 Menit

4. Peserta baru akan bisa menekan tombol selesai setelah 10 menit mengerjakan tes dari setiap subtes.

5. Setelah subtes pertama selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

6. Setelah subtes kedua selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

7. Setiap peserta hanya dapat mengerjakan sekali untuk tes uji coba CBT ONLINE.

8. Setiap peserta di wajibkan mengisi Form Ujicoba di web UBKD setelah selesai melaksanakn tes.

Tata cara pelaksanaan untuk proktor/peserta dalam menjalankan aplikasi UBKD antara lain

  • Jalankan aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE dengan menekan exambrowser.exe.
  • Klik RUN untuk masuk ke halaman utama.
  • Masukkan username dan password, pastikan username dan password yang di masukkan benar. Klik Login
  • Pada tampilan Konfirmasi Data Peserta, peserta di 7. Jika sudah, klik tombol Submit dan klik Mulai.
  • Peserta di wajibkan menjawab semua soal dari setiap subtes.
  • Jika peserta selesai mengerjakan 3 subtes, klik tombol SIMPAN untuk menyelesaikan tes. Selesai
Wajibkan membaca petunjuk dan mengisi kolom :
  1. Nama Peserta
  2. Tanggal Lahir
  3. Token
  4. Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai.
  5. Token ujian bisa dilihat pada bagian atas informasi tes

Request Reset Login Peserta

  1. Request reset login peserta dilakukan ketika peserta keluar dari halaman ujian dikarenakan : Koneksi internet putus, Menekan tombol windows, shift+enter dan lain-lain pada keyboard
  2. Masukkan username dan password dan login.
  3. Akan muncul tombol Reset Peserta.
  4. Tekan tombol Reset Peserta dan tunggu sekitar 1 menit untuk bisa login kembali dan melanjutkan ujian. Finish
Demikian sekilas gambaran umum teknis UBKD 2020/2021, untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan ikuti petunjuk teknis penyelenggaraan AKM maupun UBKD 2021.

Kamis, 26 November 2020

Meski Hujan Deras, FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan kifrahnya sebagai organisasi tempat bernaungnya operator sekolah dalam mewujudkan pendataan yang tepat dan akurat, maka setiap lini organisasi mulai dijalankan guna mempermudah piranti akses koordinasi antar anggota, maka digelar Musyawarah Cabang (Muscab) di 21 Kecamtan secara bertahap berdasarkan situasi dan kondisi.

Kegiatan Muscab tahun 2020 diselenggarakan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPPSI, dengan demikian maka setiap Kecamatan yang telah berakhir masa baktinya dapat melakukan kegiatan Muscab sesuai dengan prosedur organisasi. 

DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel adalah salah satu Kecamatan yang menggelar Muscab II, tanggal 26 November 2020, karena masa kepengurusan yang lama sudah berakhir, disamping itu juga Kecamatan Aikmel juga salah satu Kecamatan yang dimekarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga DPC FOPPSI Kecamatan juga turut dimekarkan yaitu Kecamatan Lenek, yang rencana juga akan segera menggelar Muscab tanggal 30 November 2020.

FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

Dalam penyelenggaraan Muscab DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel dihadiri oleh Anggota FOPPSI Kecamatan Aikmel selaku peserta Muscab, meski dalam kondisi hujan lebat, kondisi ini tidak membuat surut ataupun luntur semangat anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi yang menjadi tangggung jawab bersama dan alhamdulillah kegiatan Muscab berjalan dengan baik dan lancar.

DPC FOPPSI Kec. Aikmel

Terselenggaranya Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kec. Aikmel  tahun 2020 telah memutuskan dan menetapkan bersama pengurus baru DPC FOPPSI Kec. Aikmel periode 2020/2025  Ketua Terpilih Ali Topan  Sekretaris Zamroni Kurniawan Bendahara Siti Marwiyah 

Panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik, ketua Pansus Muscab Herman menjelaskan bahwa kegiatan Muscab kali ini cukup memberikan pengalaman beroganisasi yang baik, dimana setiap anggota dapat menyampaikan saran pendapat dengan penuh keterbukaan dan semangat kekeluargaan.

Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua DPD FOPPSI Lombok Timur (Atharuddin), Sekretaris DPD FOPPSI LOTIM Deni Primayadi dan Bendahara DPD Qonita Wahed jajaran pengurus DPD FOPPSI Lotim Riska Pebrianti (Biro Organisasj dan Pengkaderan) Erna Susilawati (Wakil Bendahara), Hirjan (Bidang Hukum dan Litbang), Fathul Yani (Wakil ketua), Bang Pahrudin (Ketua Bag Diklat dan Musyawarah) Sulman (Ketua Bid Humas) dan Sadikin (ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan).

Ketua DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel Terpilih Periode 2020/2025 Ali Topan dalam kutipan wawancara menjelaskan bahwa: Dengan terbentuknya pengurus baru isnya Allah akan membawa semangat baru pula untuk mewujudkan cita cita mulia FOPPSI, ia juga memaparkan bahwa Kedepan FOPPSI tidak hanya melakukan kegiatan seremonial saja, melainkan kegiatan yang lebih terukur dan proforsional baik dari aspek tugas maupun kesejahteraan.

Serah Terima Administrasi FOPPSI Kec. Aikmel
Momen Serah Terima Administrasi
FOPPSI Kec. Aikmel dengan Pengurus Domisioner Periode 2016/2019

Hal ini, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD FOPPSI Lombok Timur bahwa "FOPPSI sebagai Organisasi Profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bekerja dengan profesional dengan menggerakkan semua lini organisasi secara mandiri seperti Bagian Diklat dan Musyawarah dapat meneyenggarakan kegiatan Diklat yang menjadi kebutuhan bersama, Bagian organisasi melakukan tertib administrasi baik keanggotaan, kaderisasi anggota maupun lainya

Contoh lainnya perangkat organisasi Bagian Hukum dan Litbang diharapkan dapat melakukan penelitian terhadap aspek2 yang berkaitan dengan kebijakan perundang undangan, peraturan daerah yang menyangkut masalah kesejahteraan anggota untuk dikaji dan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan kebijakan yang diharapkan berpihak pada kepentingan operator dimasa yang akan datang.

Rabu, 25 November 2020

Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini

Update Data BKN Pada Server GTK. Info GTK merupakan salah satu laman informasi bagi GTK untuk mengetahui perkembangan terkini data-data baik yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru, bantuan subsidi upah, kepangkatan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan informasi lain terkait program kebijakan Kemendikbud yang bersumber dari data Dapodik.

Pada Info GTK juga terdapat menu Update data, Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN. Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol update data BKN, jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut.

Cara melakukan upadate data Update Data BKN Pada Server GTK cukup clik tombol Update data BKN pada laman info GTK yang tampil disebelah kanan, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN. Setelah Anda Click Tombol Update Data BKN, Sistem Memerlukan Waktu Setidaknya Satu Minggu Atau Lebih Untuk Proses Validasinya.

Dalam proses Update Data BKN, cukup untuk proses update data dilakukan cukup 1 kali sehari, jika anda mengklik 2 kali maka notifikasi akan muncul sebagai berikut Update data BKN lewat web service BKN. Maaf Anda sudah melakukan update data BKN hari ini lebih dari 2 kali. Untuk memberikan kesempatakan kepada yang lain, maka update data BKN hanya di izinkan 2 kali click saja dalam satu hari.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik

Pada laman info GTK juga terdapat Notifikasi Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala pada Dapodik oleh karena itu bagai PTK agar rutin melakukan kroscek terhadap data yang anda miliki dan yang perlu diketahui oleh seluruh PTK bahawa 

Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik”.

Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri. 

Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncronisasi data oleh operator sekolah melalu aplikasi Dapodik sekolah.

Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukana waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.

Kebijakan dalam Regulasi Terkait Guru dan tenaga Kependidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,  Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Regulasi GTK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 74, LN. 2008 NO. 194, TLN NO. 4941, LL SETNEG : 46 HLM, PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU

Selain UU dan PP juga diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,  Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikbud 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Degan demikian informasi yang ditampilkan pada laman Info GTK dapat dipantau secara mandiri oleh PTK guna mengetahui tingkat perkembangan dan informasi terkait regulasi GTK terkait penerbiatan SKTP, Penyaluran BSU/ Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.

Penambahan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah Dapodik 2021.b

Cara menambahkan dan melihat menu lokasi tempat perubahan pada Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik 2021.b yang petama adalah Pembaruan  Pertama adalah Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB. 

Untuk mebukanya silahkan login aplikasi dapodik pilih menu Peserta Didik lalu pilih salah satu peserta didik dengan cara klik kotak kosong pada nama sebelum sts, lalu klik menu registrasi maka akan muncul registrasi peserta didik Lihat Jenis Pendaftaran, Nomor Induk PD/NIS, Tanggal Masuk Sekolah, dan Sekolah Asal diisi sesuai ijazah akhir yang dimiliki peserta didik

Kemudian geser sedikit kebawah maka akan terlihat kolom Nomor Seri Ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA), isi sesuai dengan dokumen legal yang kalian miliki lalu klik simpan dan tutup. Selesai

Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB

Beikutnya Pembaruan atau Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK. Adapun langkah yang perlu anda lakukan untuk melakukan proses validasi adalah cek menu VLD pada riwayat pendidikan Formal GTK klik Vld bagi yang masih warning lalu klik validasi maka akan muncul pesan kesalahan , selain itu juga anda dapat melakukan perubahan data riwayat pendidikan formal D4/S1 melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.

Tidak hanya itu Perbaikan juga ada di menu role pengguna dan peran baik itu operator, kepala sekolah, bendahara dan sesetrusnya perbaikan pada proses  penentuan role pengguna dan peran dapat dilakukan dengan cara pertama adalah melakukan pembersihan cache pada browser chrome dapodik anda, sebelumnya silahkan logut pada aplikasi dapodik, lalu bersihkan cache chromen/Mozilla laptop anda all time

jika udah bersih silahlkan ktikkan http://localhost:5774 login menggungakan akun dapodik sekolah maka akan muncul role baru, silahkan login ke manjemen pengguna masukkan kode registasi dan cek apakah seluruh siswa dan guru sudah masuk didalamnya dan pastikan untuk memilih atau menentukan hak akses role pengguna dan peran masing-masing GTK.

Nah itulah sedikit gambaran askes proses perbaikan Dapodik2021.b yang perlu dikerjakan oleh operator sekolah terkait dengan 11 pembaruan terbaru seperti :

  1. Pembaruan Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. Pembaruan Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. Perbaikan Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. Perbaikan dan enambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. Perbaikan perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. Perbaikan pada Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. Perbaikan Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. Perbaikan Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. Perbaikan Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. Perbaikan Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.
Demikian sekilas gambaran memunculkan menu Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB


Lupa Password Akun GTK Terverifikasi Pada Dapodik 2021

Solusi Lupa Password dan Email Akun GTK Dapodik 2021 dan ara mengatasi Permasalahan login Dapodik, info GTK Dapodik 2021 bagi PTK Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Dikmas yang mengalami kendala seirus akibat lupa pasword, email sehingga kesulitan untuk melakukan pengecekan data individu baik itu untuk mengakses infoGTK, BSU, Verval Ijazah, Pengajuan NUPTK dan sebagainya,

Artikel ini dibuat guna membantu GTK yang masih galu sebab penulis meyakini bahwa yang namanya lupa email, lupa paswaord adalah permasalahan yang lumrah terjadi pada setiap individu sehingga saya menyarankan untuk tidak tergesa gesa untuk melakukan perubahan dengan berkunjung kedinas terkait atau kadang-kadang marah sama rekan kerja, karena Solusi Perubahan Email Maupun Password Akun GTK yang disebabkan karena lupa dapat melakukan perubahan mandiri melalui operator sekolah masing-masing.

Solusi yang penulis berikan kepada saudara GTK/OPS yang menagalami Lupa Password Akun GTK/PTK yang Sudah Terverifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu pertama silahkan login sp.datadik menggunakan akun sekolah, jika sudah login pilih menu akun, pilih jenis akun PTK lalu klik tampilkan selanjutnya klik menu edit email dan password.

Jika sudah di klik maka kemudian muncul notifikasi Akun pengguna Akun ini sudah verifikasi, silahkan gunakan login individu untuk mengubah.

Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Solusi Lupa Pasword dan Email GTK
Pada Aplikasi Dapodik 2021

Langkah yang menjadi solusi permasalahan tersebut diatas adalah dengan cara klik kanan pada kolom nama GTK yang akan diubah email/paswordnya pada kolom paling kanan yang berlogo bolpoint/edit, klik kanan pilih inspect lalu pada kolom elemens silahkkan klik menggunakan double klik pada angka 1 yang berdekatan dengan email, lalu ubah angka 1 yang pertama dan buat jadi 0 dilajutkan dengan angka 1 yang kedua diubah pula menjadi angka 0 yang ada dibelakang email pada deretan button lalu close.

Mengatasi Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Cara Mengatasi Lupa Password Email Dapodik
Yang Sudah Terverifikasi

Silahkan kembali ke menu sp.datadik klik edit email GTK yang terkunci emailnya tadi.. maka akan muncul 2 kode email terkunci dan email yang akan diupdate, maka silahkan anda bisa lakukan baik perubahan email maupun password baru sesuai keinginan anda lalu klik update.

Refresh web sp.datadik lalu silahkan anda cek perubahan email maupun password yang sudah anda ubah tadi untuk mengecek apakah sudah bisa login atau belum di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ 

Demikian tutorial singkat ini saya buat agar kiranya dapat dipergunakan dengan baik dan bijak guna menghilangkan rasa kegalauan PTK yang sering lupa email maupun password atau yang kehilangan email akibat lupa password dan seterusnya. Jika mengalami kendala jangan sungkan untuk bertanya dan memberikan komentar dibawah yang kami sediakan.

Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan saran komentar yang konstruktif untuk menambah informasi, wawasan dan pelayanan yang bermanfaat bagi para pengunjung blog ini.

Selasa, 24 November 2020

Login PPPK ssp3k Jadwal Pendaftaran 2021

Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penetapan Kebutuhan Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan menyusun kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada tahun sebelumnya pelamar ingin mendaftar untuk ikut seleksi PPPK dapat melakukan login pada situs sscasn.bkn.go.id, dengan cara klik tautan https://ssp3k.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK. Regristrasi dengan mengisi form nomor peserta, TTL, NIK, Nomor KK, email dan password serta pertanyaan keamanan lalu unggah pas foto 120 KB -200 KB menggunkan format JPG, lalu cetak Kartu Informasi Akun kemudian Login SSP3K.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

PPPPK pada tahun 2021, Teknis Login Pendaftaran PPPK belum di rilis oleh Pemerintah, namun besar kemungkinan metode dan teknisnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana seleksi PPPK tahun ini direncanakan menggunakan Mode Daring, oleh karena itu peserta agar mempersiapkan diri baik dari aspek penguasaan IT dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dengan demikian kita tidak tergesa gesa nantinya.

Login Pendaftaran PPPK 2021

Terkait dengan  pengadaan sebagaiman dalam pasal 8 dijelasakan bahwa : Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan antara lain

  1. Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: 

a. nama Jabatan; 

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;

d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

f. jadwal tahapan seleksi; dan

g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Kabar gembira bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pemerintah merencanakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 

a. seleksi administrasi; dan 

b. seleksi kompetensi. 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Lebih jelas terkait dengan ketentuan tentang PPPK anda dapat mengunduh pedoman sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  2. ADMINISTRASI. Kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)

Senin, 23 November 2020

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti kegiatan seleksi P3K berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik) untuk menjadi guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk PTK honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak meliputi : 1. Guru Honorer dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan 2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar tahun 2021.

Dalam Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pada tahun sebelumnya formasi PPPK sangat terbatas dan diberikan waktu satu kali pertahun, tidak tersedia materi persiapan untuk pendaftar dan pemerintah harus  mempersiapkan gaji peserta yang lulus seleksi PPPK serta biaya ditanggung oleh Pemda. 

Pada tahun 2021 ini, seleksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru 
  2. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan
  3. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 (tiga) kali (di tahun yang sama atau berikutnya)
  4. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
  5. Pemerintah Pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK
  6. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Dalam Pengumuman tesebut juga, Rencana rekruitmen PPPK tahun 2021 untuk tenaga guru antara lain:

  1. Kemendikbud selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 melakukan rencan rekruitmen PPPK untuk tenaga guru
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s/d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru adalah 59 tahun)
  3. Sampai saat ini, baru 174.077 Formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten dan 89 Kota
  4. Pengajuan usul untuk Formasi guru akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan  formasi berdasarkan analisis  Jabatan dan Analisis Beban Kerjaserta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berkalu
  6. Saat ini dalam proses perancangan system penerimaan, soal ujian kompetensi, system seleksi, yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, dan BPPT
  7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan

Baca Juga : PPPK Verval Ijazah PTK Persiapan Umum Seleksi

Berikut ini adalah kutipan pidato Mas Mesteri Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar lima puluh tiga persen (53%) hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan. 

Berdasarkan data pokok pendidikan, ujarnya, jumlah guru ASN yang tersedia hanya enam puluh persen (60%) dari jumlah kebutuhan seharusnya. ‘Jumlah ini pun dalam lima tahun terakhir terus menurun, rata-rata enam persen (6%) setiap tahunnya. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa’ Di sisi lain, kata Mas Menteri, banyak sekali guru-guru Non Pegawai Negeri Sipil (NonPNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

Baca Juga : KemenPANRB: Seleksi PPPK Guru 2021 Kesempatan bagi Honorer K2

Sabtu, 21 November 2020

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b

Cara menyelesaikan masalah data kepala sekolah dan guru Tidak Muncul pada menu manajemen pengguna dan menu sikronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah setelah melakukan update aplikasi Dapodik2021b

Silahkan lakukan langkah langkah sebagai berikut pertama silahkan login dapodik menggunakan akun operator sekolah kemudian lakukan tukar pengguna untuk mengecek status kepala sekolah, jika data sudah benar namun menu sinkronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah maka silahkan kembali ke menu admin silahkan close semua browser dapodik anda. 

Langkah berikutnya adalah hapus histori chrome anda mode all time dengan cara tekan tombol Control (Ctrl + Shift + Delete kemudian clik Clear Data

Buka kembali browser chromen / Mozilla dapodik anda, ketikkan http://localhost:5774/ login ke Dapodik kita selanjutnya cek di menu pengaturan di manajemen pengguna selanjutnya masukkan kode registrasi kemudian klik oke maka akan muncul notifikasi sebagai berikut

"Alur penentuan role pengguna dan peran. (GTK Merengkap Operator Sekolah) diperuntukkan bagi operator sekolah yang menggunakan email yang sama untuk data individu GTK" 

Lakukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Masuk pada menu manajemen pengguna pada tab pengaturan
  2. Lakukan filter data pengguna untuk memilih operator sekolah
  3. Pilih data pengguna yang akan dilakukan pemetaan menjadi GTK
  4. Klik tombol Petakan GTK merangkap OPS dan pilih data GTK

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b
Cara Mengatasi Menu Sinkronisasi
Data Kepala Sekolah dan Guru Yang Tidak Muncul
di Manajemen Pengguna 2021b

Selanjutnya jika nama kepala sekolah mapun guru tidak muncul dalam daftar menu manajemen pengguna pastikan email yang digunakan kepala sekolah sesuai dengan email yang ada didapodik dan yang muncul pada laman sp.datadik dengan cara membuka 2 tab, yaitu tab buka Aplikasi Dapodik Ofline dan tab baru login ke laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ untuk melihat email data GTK apakah sudah sama dengan yang diaplikasi dengan yang sp.datadik.

Jika anda menemukan data yang tidak sama maka silahkan lakukan perubahan dengan cara edit email pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan pastikan anda mengerjakan keduanya yaitu perubahan ofline harus sama dengan yang online. Klik aplikasi dapodik pada menu pengungasan kemudian kelik buat/akun silahkan disesuaikan dengan perubahan online di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/, baik email maupun paswordnya. Kemudian lakukan validasi data di aplikasi Dapodik selanjutnya lakukan proses Tarik Data

Langkah berikutnya adalah cek hasilnya dengan cara login ke manajemen pengguna maka data PTK yang tidak muncul tersebut akan muncul.Apabila kepala sekolah maka silahkan klik menu tambah pada Hak Akses pada table bantuan pada menu manajemen pengguna sebagai kepala sekolah dan PTK, apabila dia bendahara BOS maka klik tambah hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP.

hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP
Menu hak Akses Kepala Sekolah dan PTK
 Sebagai Tugas Tambahan Bendahara BOS/BOP

Apabila masih saja tidak muncul maka lakukan uninstall aplikasi Dapodik dengan cara generate prefill atau bisa juga langsung secara online menggunakan aplikasi dapodik 2021 yang fress. 

Penulis (Athar/22/09/20)

Verval NIK, Pastikan Data GTK Valid

Dapodik telah mengalami beberapa perubahan dari tahun ke tahun guna mewujudkan suatu data yang dapat dijadikan sebagai data rujukan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk merapkan kebijakan pendidikan baik menyangkut masalah sarana dan prasarana, penyaluran BOS atau BOP, sertifikasi guru, kebijakan pemberian bantuan subsidi upah, pulsa belajar, program penyaluran PIP bagi siswa dan bahkan kebijakan seleksi PPPK yang basis data Dapodik.

Salah satu identitas yang perlu untuk di cek validitas datanya adalah Nomor Induk Kependudukan. Dimana terkadang banyak yang tidak terjaring program akibat data masih bermasalah, entah itu disebabkan NIK, JJM Tidak terpenuhi dan atau bahkan data data lain yang sifatnya ugen, oleh karena itu GTK diharapkan untuk terus dapat berperan aktif melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan data sudah valid 100%.

Baca Juga Cara Verval Ijazah S1/D4

Terkait Verval NIK untuk memastikan bahwa identitas yang anda apakah masuk kategori valid dan tidak valid caranya gampang, silahkan anda datang ke operator masing2 untuk melakukan pengecekan NIK melaui VervalPTK untuk melihat apakah NIK anda sudah valid atau dalam status Warning Merah.

Verval NIK GTK Dapodik

Jika status NIK anda 'silang merah' maka silahkan segera melakukan proses validasi data NIK dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga anda kepada operator sekolah masing-masing. Jika NIK sudah sesuai namun status tidak valid pada data Dukcapil (silang merah) maka silahkan lakukan perbaikan dengan melakukan pengecekan dengan seksama mulai dari NIK, nama orang tua yang dientry di Dapodik dengan data manual yang anda miliki. Jika terdapat perbedaan silakan login Verval atau Verval NIK

Perlu diketahui bahwa verval NIK dapat dilakukan melalui Menu VervalPTK. Adapun daftar menu pilihan antara lain
  1. Daftar PTK
  2. Verval PTK
  3. Pengajuan NUPTK
  4. Pengajuan Tukar NUPTK
  5. Status Pengajuan NUPTK
  6. Status Pengajuan Klaim
  7. Status Pengajuan Tukar
  8. Upload Ulang Berkas
  9. Perbaikan Identitas (Data Dukcapil)
  10. Status Perbaikan Identitas
  11. Perbaikan Foto

Sukses Gelar Muscab, DPC FOPPSI Kec. Montong Gading Optimis

DPC FOPPSI Kecamatan Montong Gading menggelar Musyawarah Cabang (MUSCAB) pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2020. Berdasarkan surat DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur nomor: 002/B.PEM/XV/DPD-FOPPSI-LTM/I/2020 tanggal 7 November 2020, maka DPC FOPPSI Kec. Montong Gading menyelenggarakan kegiatan Muscab sesuai prosedur dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan, hal ini dilaksanakan agar roda organisasi dapat berjalan dengan lancar.

Sebelum prosesi Mucab dilaksanakan Pengurus Lama telah menyampaikan laporan tertulis dan diumumkan pada saat Muscab hal ini dilaksanakan sesuai saran dan arahan dari Pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur bahwa setiap DPC yang akan mengakhiri masa jabatannya agar menyampaikan laporan kepada anggota baik menyangkut kegiatan DPC selama masa baktinya, administrasi keanggotaan, keuangan, kekayaan, potensi dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporakan kepada anggota dan alhamdulillah sukses.

Muscab FOPPSI Kec. Montong Gading Tahun 2020

Dedy Arie Soepiandy selaku Pengurus Domisioner mengapresiasi langkah strategis DPD FOPPSI LOTIM dalam menjalankan roda organisasi, hal ini sejalan dengan amanat Anggaran Rumah Tangga BAB XI Pasal 27 ayat 1 Pada setiap Musyawarah, Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan mengakhiri masa bhaktinya dan diselenggarakan pemilihan Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan yang baru. Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan yang telah habis masa bhakti dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan.

Laporan Pengurus DPC FOPPSI 2017/2019
Ketua Terpilih DPC FOPPSI
Kecamatan Montong Gading 2020-2025

Dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Montong Gading peserta Muscab terlebih dahulu Membentuk Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Musyawarah Cabang FOPPSI Kecamatan terakhir yang terdiri dari 5 (lima) orang wakil anggota, dan terpilihan saudara Ali Sukman Jayadi sebagai Ketua Pansus Muscab dan anggota Ayu sulistiyana ishak, Wira Wisna, M. Haditia Alamsyah dan Linda Ayu Lestari.

Sebelum melaksanakan prosesi pemilihan bakal calon dan calon yang akan dipilih, sempat terjadi diskusi yang sangat alot antara Pansus dan peserta Muscab yang hadir dan proses diskusi tersebut berjalan dengan baik penuh dengan keharmonisan, semangat kekeluargaan sehingga berhasil mencapai mufakat untuk mengusung Calon yang akan dipilih sejumlah 7 orang antara lain :

  1. Meiji Saputra
  2. Dedy Arie Soepiandy
  3. Nasipudin
  4. M. Novan Subandi
  5. Baiq Lindawati
  6. Lilik Suryani
  7. Kamrul Fahrozi

Berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia oleh Pansus calon yang unggul berdasarkan hasil perhitungan suara saudara Dedy Arie Soepiandy memperoleh suara terbanyak dan Meiji Saputra diurutan kedua dan Nasipudin diurutan ketiga. Dengan demikian maka Pansus memutuskan bahwa Dedy Arie Soepiandy terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kec. Montong Gading Masa Bhakti 2020-2025 dan Meiji Saputra sebagai Sekretaris Serta Nasipudin menjabat Bendahara.

Pengurus DPC FOPPSI Kec. Montong Gading
Pengurus DPC FOPPSI Kec. Montong Gading
2020-2025

Sebelum kegiatan berakhir team dari DPD FOPPPSI Lombok Timur mewawancarai Ketua DPC FOPPSI Kec. Montong Gading Dedy Arie Soepiandy menyampaikan harapan kedepan dalam memimpin FOPPSI Kecamatan 5 tahun kedepan yaitu:

  1. Kedepan mudah mudahan kami bisa lebih meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan anggota
  2. Meningkatkan keaktifan dan loyalitas anggota ke forum
  3. Meningkatkan kerjasama dengan Instansi atau Dinas terkait maupun organisasi lainnya
  4. Bisa mewujudkan dan menyiapkan data dengan cepat, tepat dan akurat
  5. Meningkatkan sumber daya manusia (sdm) masing2 anggota guna persiapan Membangun Data Rujukan yang akurat untuk kepentingan pendidikan
  6. Mengharumkan nama kecamatan Montong Gading di segala bidang dan khususnya pendidikan (Dedy/21/09/20.

Jumat, 20 November 2020

Login apb.Kemdikbud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Kabar kucuran dana program apb.kemdikbud.gomid silahlan anda cek Daftar Calon Penerima Bantuan Rp.1.000.000 perindividu dengan cara Login apb.kemdikbud.go.id. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas utama antara lain:

Login apb.Kemdibud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Prioritas petama, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas kedua, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp.10.000.000 sebelum wabah berlangsung.
  3. Ingin tahu ni proses dan mekanisme salur  pelaksanaan Program apb.kemdikbud untuk mendapatkan bantuan Rp, antara lain:

Tahap penyempurnaan data

Pendaftaran peserta dengan cara login akun di https://apb.kemdikbud.go.id. Penerima layanan mengisi kelengkapan data antara lain: 

  • Validasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP); dengan Mengisi formulir data diri yang sudah disediakan
  • Pengisian nomor rekening bank oleh calon penerima bantuan
  • Penyaluran bantuan Rp1 juta akan dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri)
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang memiliki rekening bank terdaftar (BNI, BRI dan Bank Mandiri) melengkapi nomor rekening pada laman apb.kemdikbud.go.id
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan diantaranya: 1. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk 2. Kartu Keluarga 3. NPWP bagi yang sudah memiliki 4. Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank. 5. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp 1 juta (dapat anda download pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) Download dokumen pada akun pelaku budaya pada laman https//: apb.kemdikbud.go.id atau melalui email ke masing-masing calon bagi pelaku budaya yang terverifikasi Dokumen dan Karya)

Tahap Pengiriman Bukti Karya

Penerima layanan yang telah mengisi kelengkapan data wajib memberikan atau melaporkan karya sesuai ketetapan, sebagai berikut:

  • Bukti Karya Pelaku Budaya adalah bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan Rp.1.000.000 memang benar seorang Pelaku Budaya, sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
  • Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yaitu untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lain sebagainya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan.

Tahap Penandatangan Dokumen Administrasi

  1. Melakukan validasi dan atau menandatangani Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) melalui situs https://apb.kemdikbud.go.id
  2. Memvalidasi/menandatangani Berita Acara Serah Terima Karya (BAST) melalui laman https://apb.kemdikbud.go.id.
  3. emvalidasi/menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) secara online di situs
  4. Memvalidasi dan atau menandatangani Kwitansi Pembayaran di situs

Tahap Pengambilan Dana Bantuan

Tahap pencairan dana dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Pelaporan Penerimaan Dana Bantuan

Adapum Penerima wajib melaporkan penerimaan bantuan dengan mengunggah foto bukti penyaluran dana (bukti transfer/ tangkapan layar mobile banking atau bukti lain yang menunjukan dana telah diterima oleh pelaku budaya) dan pengisian kuesioner evaluasi program bantuan. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi wesite https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Kamis, 19 November 2020

Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.2.0

Cek Info GTK2020 menjadi trending tofik bagi PTK PNS dan Non PNS laman ini sering dipergunakan untuk melakukan pengcekan status Valid dan Tidak Validnya Data GTK baik untuk keperluan sertifikasi maupun keperluan Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang baru baru ini luncurkan oleh Kemendikbud pada tanggal 17 November 2020

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengecakan data info GTK agar sukses yaitu Info GTK dapat diakses melalui laman SIM.PKB dan atau  dilaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  guna mengetahui status pencairan BSU, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur . oleh karena itu Pendidik dan Tenaga kependidikan dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk Jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK sedangkan untuk Perguruan Tinggi diakses melalui basis data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ di http://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Telah banyak beredar dimedia sosial terkait daftar nama Penerima BSU yang membuat GTK bersemangat dan bahkan adapula yang menunjukkan sikap kurang bersemangat akibat tidak terdata dalam daftar yang beredar. Artikel ini ditulis agar kita semua dapat memahami prosesi penyaluran BSU. Jadi GTK tidak perlu panik dengan data-data yang beredar terkait daftar nama calon penerima BSU, ingat kata kunci Penyaluran BSU adalah Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Info GTK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cek BSU Link Alternatif Info GTK 2020
Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.20

Berkenaan dengan prosesi pengecekan laman InfoGTK banyak sekali yang bergadang menunggu waktu waktu sepi untuk melakukan cek status InfoGTK namun tetap saja laman ini lelet tidak dapat diakses hal ini disebabkan karena pengunjung situs telalu penuh sehingga menjadi 502 Bad Gateway atau mungkin lagi Maintenance sehingga tidak dapat diakses.

Solusi Pengecekan Info GTK pada situasi darurat dalam kondisi lelet akibat banyak orang yang mengakses maka disarankan menggunakan berberapa langkah langkah jitu agar pengecekan Info GTK tembus 100% berhasil Login dengan cara sebagai berikut :

  1. Pertama silahkan bersihkan cache Mozilla/Chrome yang ada HP/Lapto maupun PC yang anda gunakan
  2. Periksa kwota internet anda apakah mencukupi atau tidak untuk melakukan pengecakan info GTK
  3. Pastikan alamat URL yang anda kunjungi sesuai atau tepat yaitu : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ lalu masukkan username dan pasword serta kode chapta yang tersedia
  4. Jika tidak berhasil login melalui laman ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ maka silahkan anda login menggunakan autentikasi pengguna PTK Dapodik https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/ jika berhasil klik biodata cek pada kolom paling bawah tombol InfoGTK
  5. Apabila anda gagal lagi lakukan pengecekan menggunakan akun SIM.PKB https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ Nah. Jika langkah diatas masih saja hasilnya NIHIL maka gunakan link alternatif dibawah ini
  6. LINK ANTERNATIF 1 https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2020_s1/ caranya login silah blog link tersebut lalu klik kanan Search Google For
  7. LINK ALTERNATIF 2 INFO GTK v.2020.2.0 atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id//?s=999&pesan=
  8. LINK ALTERNATIF 3 INFO GTK v.2020.2.0.0 disini

Proses dan mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud antara lain

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani. 
  2. Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.