Kamis, 26 November 2020

Meski Hujan Deras, FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan kifrahnya sebagai organisasi tempat bernaungnya operator sekolah dalam mewujudkan pendataan yang tepat dan akurat, maka setiap lini organisasi mulai dijalankan guna mempermudah piranti akses koordinasi antar anggota, maka digelar Musyawarah Cabang (Muscab) di 21 Kecamtan secara bertahap berdasarkan situasi dan kondisi.

Kegiatan Muscab tahun 2020 diselenggarakan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPPSI, dengan demikian maka setiap Kecamatan yang telah berakhir masa baktinya dapat melakukan kegiatan Muscab sesuai dengan prosedur organisasi. 

DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel adalah salah satu Kecamatan yang menggelar Muscab II, tanggal 26 November 2020, karena masa kepengurusan yang lama sudah berakhir, disamping itu juga Kecamatan Aikmel juga salah satu Kecamatan yang dimekarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga DPC FOPPSI Kecamatan juga turut dimekarkan yaitu Kecamatan Lenek, yang rencana juga akan segera menggelar Muscab tanggal 30 November 2020.

FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

Dalam penyelenggaraan Muscab DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel dihadiri oleh Anggota FOPPSI Kecamatan Aikmel selaku peserta Muscab, meski dalam kondisi hujan lebat, kondisi ini tidak membuat surut ataupun luntur semangat anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi yang menjadi tangggung jawab bersama dan alhamdulillah kegiatan Muscab berjalan dengan baik dan lancar.

DPC FOPPSI Kec. Aikmel

Terselenggaranya Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kec. Aikmel  tahun 2020 telah memutuskan dan menetapkan bersama pengurus baru DPC FOPPSI Kec. Aikmel periode 2020/2025  Ketua Terpilih Ali Topan  Sekretaris Zamroni Kurniawan Bendahara Siti Marwiyah 

Panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik, ketua Pansus Muscab Herman menjelaskan bahwa kegiatan Muscab kali ini cukup memberikan pengalaman beroganisasi yang baik, dimana setiap anggota dapat menyampaikan saran pendapat dengan penuh keterbukaan dan semangat kekeluargaan.

Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua DPD FOPPSI Lombok Timur (Atharuddin), Sekretaris DPD FOPPSI LOTIM Deni Primayadi dan Bendahara DPD Qonita Wahed jajaran pengurus DPD FOPPSI Lotim Riska Pebrianti (Biro Organisasj dan Pengkaderan) Erna Susilawati (Wakil Bendahara), Hirjan (Bidang Hukum dan Litbang), Fathul Yani (Wakil ketua), Bang Pahrudin (Ketua Bag Diklat dan Musyawarah) Sulman (Ketua Bid Humas) dan Sadikin (ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan).

Ketua DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel Terpilih Periode 2020/2025 Ali Topan dalam kutipan wawancara menjelaskan bahwa: Dengan terbentuknya pengurus baru isnya Allah akan membawa semangat baru pula untuk mewujudkan cita cita mulia FOPPSI, ia juga memaparkan bahwa Kedepan FOPPSI tidak hanya melakukan kegiatan seremonial saja, melainkan kegiatan yang lebih terukur dan proforsional baik dari aspek tugas maupun kesejahteraan.

Serah Terima Administrasi FOPPSI Kec. Aikmel
Momen Serah Terima Administrasi
FOPPSI Kec. Aikmel dengan Pengurus Domisioner Periode 2016/2019

Hal ini, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD FOPPSI Lombok Timur bahwa "FOPPSI sebagai Organisasi Profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bekerja dengan profesional dengan menggerakkan semua lini organisasi secara mandiri seperti Bagian Diklat dan Musyawarah dapat meneyenggarakan kegiatan Diklat yang menjadi kebutuhan bersama, Bagian organisasi melakukan tertib administrasi baik keanggotaan, kaderisasi anggota maupun lainya

Contoh lainnya perangkat organisasi Bagian Hukum dan Litbang diharapkan dapat melakukan penelitian terhadap aspek2 yang berkaitan dengan kebijakan perundang undangan, peraturan daerah yang menyangkut masalah kesejahteraan anggota untuk dikaji dan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan kebijakan yang diharapkan berpihak pada kepentingan operator dimasa yang akan datang.

Rabu, 25 November 2020

Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini

Update Data BKN Pada Server GTK. Info GTK merupakan salah satu laman informasi bagi GTK untuk mengetahui perkembangan terkini data-data baik yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru, bantuan subsidi upah, kepangkatan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan informasi lain terkait program kebijakan Kemendikbud yang bersumber dari data Dapodik.

Pada Info GTK juga terdapat menu Update data, Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN. Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol update data BKN, jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut.

Cara melakukan upadate data Update Data BKN Pada Server GTK cukup clik tombol Update data BKN pada laman info GTK yang tampil disebelah kanan, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN. Setelah Anda Click Tombol Update Data BKN, Sistem Memerlukan Waktu Setidaknya Satu Minggu Atau Lebih Untuk Proses Validasinya.

Dalam proses Update Data BKN, cukup untuk proses update data dilakukan cukup 1 kali sehari, jika anda mengklik 2 kali maka notifikasi akan muncul sebagai berikut Update data BKN lewat web service BKN. Maaf Anda sudah melakukan update data BKN hari ini lebih dari 2 kali. Untuk memberikan kesempatakan kepada yang lain, maka update data BKN hanya di izinkan 2 kali click saja dalam satu hari.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik

Pada laman info GTK juga terdapat Notifikasi Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala pada Dapodik oleh karena itu bagai PTK agar rutin melakukan kroscek terhadap data yang anda miliki dan yang perlu diketahui oleh seluruh PTK bahawa 

Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik”.

Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri. 

Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncronisasi data oleh operator sekolah melalu aplikasi Dapodik sekolah.

Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukana waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.

Kebijakan dalam Regulasi Terkait Guru dan tenaga Kependidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,  Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Regulasi GTK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 74, LN. 2008 NO. 194, TLN NO. 4941, LL SETNEG : 46 HLM, PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU

Selain UU dan PP juga diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,  Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikbud 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Degan demikian informasi yang ditampilkan pada laman Info GTK dapat dipantau secara mandiri oleh PTK guna mengetahui tingkat perkembangan dan informasi terkait regulasi GTK terkait penerbiatan SKTP, Penyaluran BSU/ Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.

Penambahan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah Dapodik 2021.b

Cara menambahkan dan melihat menu lokasi tempat perubahan pada Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik 2021.b yang petama adalah Pembaruan  Pertama adalah Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB. 

Untuk mebukanya silahkan login aplikasi dapodik pilih menu Peserta Didik lalu pilih salah satu peserta didik dengan cara klik kotak kosong pada nama sebelum sts, lalu klik menu registrasi maka akan muncul registrasi peserta didik Lihat Jenis Pendaftaran, Nomor Induk PD/NIS, Tanggal Masuk Sekolah, dan Sekolah Asal diisi sesuai ijazah akhir yang dimiliki peserta didik

Kemudian geser sedikit kebawah maka akan terlihat kolom Nomor Seri Ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA), isi sesuai dengan dokumen legal yang kalian miliki lalu klik simpan dan tutup. Selesai

Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB

Beikutnya Pembaruan atau Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK. Adapun langkah yang perlu anda lakukan untuk melakukan proses validasi adalah cek menu VLD pada riwayat pendidikan Formal GTK klik Vld bagi yang masih warning lalu klik validasi maka akan muncul pesan kesalahan , selain itu juga anda dapat melakukan perubahan data riwayat pendidikan formal D4/S1 melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.

Tidak hanya itu Perbaikan juga ada di menu role pengguna dan peran baik itu operator, kepala sekolah, bendahara dan sesetrusnya perbaikan pada proses  penentuan role pengguna dan peran dapat dilakukan dengan cara pertama adalah melakukan pembersihan cache pada browser chrome dapodik anda, sebelumnya silahkan logut pada aplikasi dapodik, lalu bersihkan cache chromen/Mozilla laptop anda all time

jika udah bersih silahlkan ktikkan http://localhost:5774 login menggungakan akun dapodik sekolah maka akan muncul role baru, silahkan login ke manjemen pengguna masukkan kode registasi dan cek apakah seluruh siswa dan guru sudah masuk didalamnya dan pastikan untuk memilih atau menentukan hak akses role pengguna dan peran masing-masing GTK.

Nah itulah sedikit gambaran askes proses perbaikan Dapodik2021.b yang perlu dikerjakan oleh operator sekolah terkait dengan 11 pembaruan terbaru seperti :

  1. Pembaruan Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. Pembaruan Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. Perbaikan Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. Perbaikan dan enambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. Perbaikan perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. Perbaikan pada Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. Perbaikan Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. Perbaikan Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. Perbaikan Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. Perbaikan Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.
Demikian sekilas gambaran memunculkan menu Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB


Lupa Password Akun GTK Terverifikasi Pada Dapodik 2021

Solusi Lupa Password dan Email Akun GTK Dapodik 2021 dan ara mengatasi Permasalahan login Dapodik, info GTK Dapodik 2021 bagi PTK Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Dikmas yang mengalami kendala seirus akibat lupa pasword, email sehingga kesulitan untuk melakukan pengecekan data individu baik itu untuk mengakses infoGTK, BSU, Verval Ijazah, Pengajuan NUPTK dan sebagainya,

Artikel ini dibuat guna membantu GTK yang masih galu sebab penulis meyakini bahwa yang namanya lupa email, lupa paswaord adalah permasalahan yang lumrah terjadi pada setiap individu sehingga saya menyarankan untuk tidak tergesa gesa untuk melakukan perubahan dengan berkunjung kedinas terkait atau kadang-kadang marah sama rekan kerja, karena Solusi Perubahan Email Maupun Password Akun GTK yang disebabkan karena lupa dapat melakukan perubahan mandiri melalui operator sekolah masing-masing.

Solusi yang penulis berikan kepada saudara GTK/OPS yang menagalami Lupa Password Akun GTK/PTK yang Sudah Terverifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu pertama silahkan login sp.datadik menggunakan akun sekolah, jika sudah login pilih menu akun, pilih jenis akun PTK lalu klik tampilkan selanjutnya klik menu edit email dan password.

Jika sudah di klik maka kemudian muncul notifikasi Akun pengguna Akun ini sudah verifikasi, silahkan gunakan login individu untuk mengubah.

Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Solusi Lupa Pasword dan Email GTK
Pada Aplikasi Dapodik 2021

Langkah yang menjadi solusi permasalahan tersebut diatas adalah dengan cara klik kanan pada kolom nama GTK yang akan diubah email/paswordnya pada kolom paling kanan yang berlogo bolpoint/edit, klik kanan pilih inspect lalu pada kolom elemens silahkkan klik menggunakan double klik pada angka 1 yang berdekatan dengan email, lalu ubah angka 1 yang pertama dan buat jadi 0 dilajutkan dengan angka 1 yang kedua diubah pula menjadi angka 0 yang ada dibelakang email pada deretan button lalu close.

Mengatasi Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Cara Mengatasi Lupa Password Email Dapodik
Yang Sudah Terverifikasi

Silahkan kembali ke menu sp.datadik klik edit email GTK yang terkunci emailnya tadi.. maka akan muncul 2 kode email terkunci dan email yang akan diupdate, maka silahkan anda bisa lakukan baik perubahan email maupun password baru sesuai keinginan anda lalu klik update.

Refresh web sp.datadik lalu silahkan anda cek perubahan email maupun password yang sudah anda ubah tadi untuk mengecek apakah sudah bisa login atau belum di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ 

Demikian tutorial singkat ini saya buat agar kiranya dapat dipergunakan dengan baik dan bijak guna menghilangkan rasa kegalauan PTK yang sering lupa email maupun password atau yang kehilangan email akibat lupa password dan seterusnya. Jika mengalami kendala jangan sungkan untuk bertanya dan memberikan komentar dibawah yang kami sediakan.

Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan saran komentar yang konstruktif untuk menambah informasi, wawasan dan pelayanan yang bermanfaat bagi para pengunjung blog ini.

Selasa, 24 November 2020

Login PPPK ssp3k Jadwal Pendaftaran 2021

Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penetapan Kebutuhan Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan menyusun kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada tahun sebelumnya pelamar ingin mendaftar untuk ikut seleksi PPPK dapat melakukan login pada situs sscasn.bkn.go.id, dengan cara klik tautan https://ssp3k.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK. Regristrasi dengan mengisi form nomor peserta, TTL, NIK, Nomor KK, email dan password serta pertanyaan keamanan lalu unggah pas foto 120 KB -200 KB menggunkan format JPG, lalu cetak Kartu Informasi Akun kemudian Login SSP3K.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

PPPPK pada tahun 2021, Teknis Login Pendaftaran PPPK belum di rilis oleh Pemerintah, namun besar kemungkinan metode dan teknisnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana seleksi PPPK tahun ini direncanakan menggunakan Mode Daring, oleh karena itu peserta agar mempersiapkan diri baik dari aspek penguasaan IT dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dengan demikian kita tidak tergesa gesa nantinya.

Login Pendaftaran PPPK 2021

Terkait dengan  pengadaan sebagaiman dalam pasal 8 dijelasakan bahwa : Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan antara lain

  1. Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: 

a. nama Jabatan; 

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;

d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

f. jadwal tahapan seleksi; dan

g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Kabar gembira bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pemerintah merencanakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 

a. seleksi administrasi; dan 

b. seleksi kompetensi. 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Lebih jelas terkait dengan ketentuan tentang PPPK anda dapat mengunduh pedoman sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  2. ADMINISTRASI. Kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)

Senin, 23 November 2020

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti kegiatan seleksi P3K berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik) untuk menjadi guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk PTK honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak meliputi : 1. Guru Honorer dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan 2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar tahun 2021.

Dalam Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pada tahun sebelumnya formasi PPPK sangat terbatas dan diberikan waktu satu kali pertahun, tidak tersedia materi persiapan untuk pendaftar dan pemerintah harus  mempersiapkan gaji peserta yang lulus seleksi PPPK serta biaya ditanggung oleh Pemda. 

Pada tahun 2021 ini, seleksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru 
  2. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan
  3. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 (tiga) kali (di tahun yang sama atau berikutnya)
  4. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
  5. Pemerintah Pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK
  6. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Dalam Pengumuman tesebut juga, Rencana rekruitmen PPPK tahun 2021 untuk tenaga guru antara lain:

  1. Kemendikbud selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 melakukan rencan rekruitmen PPPK untuk tenaga guru
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s/d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru adalah 59 tahun)
  3. Sampai saat ini, baru 174.077 Formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten dan 89 Kota
  4. Pengajuan usul untuk Formasi guru akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan  formasi berdasarkan analisis  Jabatan dan Analisis Beban Kerjaserta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berkalu
  6. Saat ini dalam proses perancangan system penerimaan, soal ujian kompetensi, system seleksi, yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, dan BPPT
  7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan

Baca Juga : PPPK Verval Ijazah PTK Persiapan Umum Seleksi

Berikut ini adalah kutipan pidato Mas Mesteri Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar lima puluh tiga persen (53%) hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan. 

Berdasarkan data pokok pendidikan, ujarnya, jumlah guru ASN yang tersedia hanya enam puluh persen (60%) dari jumlah kebutuhan seharusnya. ‘Jumlah ini pun dalam lima tahun terakhir terus menurun, rata-rata enam persen (6%) setiap tahunnya. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa’ Di sisi lain, kata Mas Menteri, banyak sekali guru-guru Non Pegawai Negeri Sipil (NonPNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

Baca Juga : KemenPANRB: Seleksi PPPK Guru 2021 Kesempatan bagi Honorer K2

Sabtu, 21 November 2020

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b

Cara menyelesaikan masalah data kepala sekolah dan guru Tidak Muncul pada menu manajemen pengguna dan menu sikronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah setelah melakukan update aplikasi Dapodik2021b

Silahkan lakukan langkah langkah sebagai berikut pertama silahkan login dapodik menggunakan akun operator sekolah kemudian lakukan tukar pengguna untuk mengecek status kepala sekolah, jika data sudah benar namun menu sinkronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah maka silahkan kembali ke menu admin silahkan close semua browser dapodik anda. 

Langkah berikutnya adalah hapus histori chrome anda mode all time dengan cara tekan tombol Control (Ctrl + Shift + Delete kemudian clik Clear Data

Buka kembali browser chromen / Mozilla dapodik anda, ketikkan http://localhost:5774/ login ke Dapodik kita selanjutnya cek di menu pengaturan di manajemen pengguna selanjutnya masukkan kode registrasi kemudian klik oke maka akan muncul notifikasi sebagai berikut

"Alur penentuan role pengguna dan peran. (GTK Merengkap Operator Sekolah) diperuntukkan bagi operator sekolah yang menggunakan email yang sama untuk data individu GTK" 

Lakukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Masuk pada menu manajemen pengguna pada tab pengaturan
  2. Lakukan filter data pengguna untuk memilih operator sekolah
  3. Pilih data pengguna yang akan dilakukan pemetaan menjadi GTK
  4. Klik tombol Petakan GTK merangkap OPS dan pilih data GTK

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b
Cara Mengatasi Menu Sinkronisasi
Data Kepala Sekolah dan Guru Yang Tidak Muncul
di Manajemen Pengguna 2021b

Selanjutnya jika nama kepala sekolah mapun guru tidak muncul dalam daftar menu manajemen pengguna pastikan email yang digunakan kepala sekolah sesuai dengan email yang ada didapodik dan yang muncul pada laman sp.datadik dengan cara membuka 2 tab, yaitu tab buka Aplikasi Dapodik Ofline dan tab baru login ke laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ untuk melihat email data GTK apakah sudah sama dengan yang diaplikasi dengan yang sp.datadik.

Jika anda menemukan data yang tidak sama maka silahkan lakukan perubahan dengan cara edit email pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan pastikan anda mengerjakan keduanya yaitu perubahan ofline harus sama dengan yang online. Klik aplikasi dapodik pada menu pengungasan kemudian kelik buat/akun silahkan disesuaikan dengan perubahan online di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/, baik email maupun paswordnya. Kemudian lakukan validasi data di aplikasi Dapodik selanjutnya lakukan proses Tarik Data

Langkah berikutnya adalah cek hasilnya dengan cara login ke manajemen pengguna maka data PTK yang tidak muncul tersebut akan muncul.Apabila kepala sekolah maka silahkan klik menu tambah pada Hak Akses pada table bantuan pada menu manajemen pengguna sebagai kepala sekolah dan PTK, apabila dia bendahara BOS maka klik tambah hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP.

hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP
Menu hak Akses Kepala Sekolah dan PTK
 Sebagai Tugas Tambahan Bendahara BOS/BOP

Apabila masih saja tidak muncul maka lakukan uninstall aplikasi Dapodik dengan cara generate prefill atau bisa juga langsung secara online menggunakan aplikasi dapodik 2021 yang fress. 

Penulis (Athar/22/09/20)

Verval NIK, Pastikan Data GTK Valid

Dapodik telah mengalami beberapa perubahan dari tahun ke tahun guna mewujudkan suatu data yang dapat dijadikan sebagai data rujukan pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk merapkan kebijakan pendidikan baik menyangkut masalah sarana dan prasarana, penyaluran BOS atau BOP, sertifikasi guru, kebijakan pemberian bantuan subsidi upah, pulsa belajar, program penyaluran PIP bagi siswa dan bahkan kebijakan seleksi PPPK yang basis data Dapodik.

Salah satu identitas yang perlu untuk di cek validitas datanya adalah Nomor Induk Kependudukan. Dimana terkadang banyak yang tidak terjaring program akibat data masih bermasalah, entah itu disebabkan NIK, JJM Tidak terpenuhi dan atau bahkan data data lain yang sifatnya ugen, oleh karena itu GTK diharapkan untuk terus dapat berperan aktif melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan data sudah valid 100%.

Baca Juga Cara Verval Ijazah S1/D4

Terkait Verval NIK untuk memastikan bahwa identitas yang anda apakah masuk kategori valid dan tidak valid caranya gampang, silahkan anda datang ke operator masing2 untuk melakukan pengecekan NIK melaui VervalPTK untuk melihat apakah NIK anda sudah valid atau dalam status Warning Merah.

Verval NIK GTK Dapodik

Jika status NIK anda 'silang merah' maka silahkan segera melakukan proses validasi data NIK dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga anda kepada operator sekolah masing-masing. Jika NIK sudah sesuai namun status tidak valid pada data Dukcapil (silang merah) maka silahkan lakukan perbaikan dengan melakukan pengecekan dengan seksama mulai dari NIK, nama orang tua yang dientry di Dapodik dengan data manual yang anda miliki. Jika terdapat perbedaan silakan login Verval atau Verval NIK

Perlu diketahui bahwa verval NIK dapat dilakukan melalui Menu VervalPTK. Adapun daftar menu pilihan antara lain
  1. Daftar PTK
  2. Verval PTK
  3. Pengajuan NUPTK
  4. Pengajuan Tukar NUPTK
  5. Status Pengajuan NUPTK
  6. Status Pengajuan Klaim
  7. Status Pengajuan Tukar
  8. Upload Ulang Berkas
  9. Perbaikan Identitas (Data Dukcapil)
  10. Status Perbaikan Identitas
  11. Perbaikan Foto

Sukses Gelar Muscab, DPC FOPPSI Kec. Montong Gading Optimis

DPC FOPPSI Kecamatan Montong Gading menggelar Musyawarah Cabang (MUSCAB) pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2020. Berdasarkan surat DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur nomor: 002/B.PEM/XV/DPD-FOPPSI-LTM/I/2020 tanggal 7 November 2020, maka DPC FOPPSI Kec. Montong Gading menyelenggarakan kegiatan Muscab sesuai prosedur dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan, hal ini dilaksanakan agar roda organisasi dapat berjalan dengan lancar.

Sebelum prosesi Mucab dilaksanakan Pengurus Lama telah menyampaikan laporan tertulis dan diumumkan pada saat Muscab hal ini dilaksanakan sesuai saran dan arahan dari Pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur bahwa setiap DPC yang akan mengakhiri masa jabatannya agar menyampaikan laporan kepada anggota baik menyangkut kegiatan DPC selama masa baktinya, administrasi keanggotaan, keuangan, kekayaan, potensi dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporakan kepada anggota dan alhamdulillah sukses.

Muscab FOPPSI Kec. Montong Gading Tahun 2020

Dedy Arie Soepiandy selaku Pengurus Domisioner mengapresiasi langkah strategis DPD FOPPSI LOTIM dalam menjalankan roda organisasi, hal ini sejalan dengan amanat Anggaran Rumah Tangga BAB XI Pasal 27 ayat 1 Pada setiap Musyawarah, Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan mengakhiri masa bhaktinya dan diselenggarakan pemilihan Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan yang baru. Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kecamatan yang telah habis masa bhakti dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan.

Laporan Pengurus DPC FOPPSI 2017/2019
Ketua Terpilih DPC FOPPSI
Kecamatan Montong Gading 2020-2025

Dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Montong Gading peserta Muscab terlebih dahulu Membentuk Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Musyawarah Cabang FOPPSI Kecamatan terakhir yang terdiri dari 5 (lima) orang wakil anggota, dan terpilihan saudara Ali Sukman Jayadi sebagai Ketua Pansus Muscab dan anggota Ayu sulistiyana ishak, Wira Wisna, M. Haditia Alamsyah dan Linda Ayu Lestari.

Sebelum melaksanakan prosesi pemilihan bakal calon dan calon yang akan dipilih, sempat terjadi diskusi yang sangat alot antara Pansus dan peserta Muscab yang hadir dan proses diskusi tersebut berjalan dengan baik penuh dengan keharmonisan, semangat kekeluargaan sehingga berhasil mencapai mufakat untuk mengusung Calon yang akan dipilih sejumlah 7 orang antara lain :

  1. Meiji Saputra
  2. Dedy Arie Soepiandy
  3. Nasipudin
  4. M. Novan Subandi
  5. Baiq Lindawati
  6. Lilik Suryani
  7. Kamrul Fahrozi

Berdasarkan hasil pemilihan yang dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia oleh Pansus calon yang unggul berdasarkan hasil perhitungan suara saudara Dedy Arie Soepiandy memperoleh suara terbanyak dan Meiji Saputra diurutan kedua dan Nasipudin diurutan ketiga. Dengan demikian maka Pansus memutuskan bahwa Dedy Arie Soepiandy terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kec. Montong Gading Masa Bhakti 2020-2025 dan Meiji Saputra sebagai Sekretaris Serta Nasipudin menjabat Bendahara.

Pengurus DPC FOPPSI Kec. Montong Gading
Pengurus DPC FOPPSI Kec. Montong Gading
2020-2025

Sebelum kegiatan berakhir team dari DPD FOPPPSI Lombok Timur mewawancarai Ketua DPC FOPPSI Kec. Montong Gading Dedy Arie Soepiandy menyampaikan harapan kedepan dalam memimpin FOPPSI Kecamatan 5 tahun kedepan yaitu:

  1. Kedepan mudah mudahan kami bisa lebih meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan anggota
  2. Meningkatkan keaktifan dan loyalitas anggota ke forum
  3. Meningkatkan kerjasama dengan Instansi atau Dinas terkait maupun organisasi lainnya
  4. Bisa mewujudkan dan menyiapkan data dengan cepat, tepat dan akurat
  5. Meningkatkan sumber daya manusia (sdm) masing2 anggota guna persiapan Membangun Data Rujukan yang akurat untuk kepentingan pendidikan
  6. Mengharumkan nama kecamatan Montong Gading di segala bidang dan khususnya pendidikan (Dedy/21/09/20.

Jumat, 20 November 2020

Login apb.Kemdikbud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Kabar kucuran dana program apb.kemdikbud.gomid silahlan anda cek Daftar Calon Penerima Bantuan Rp.1.000.000 perindividu dengan cara Login apb.kemdikbud.go.id. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas utama antara lain:

Login apb.Kemdibud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Prioritas petama, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas kedua, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp.10.000.000 sebelum wabah berlangsung.
  3. Ingin tahu ni proses dan mekanisme salur  pelaksanaan Program apb.kemdikbud untuk mendapatkan bantuan Rp, antara lain:

Tahap penyempurnaan data

Pendaftaran peserta dengan cara login akun di https://apb.kemdikbud.go.id. Penerima layanan mengisi kelengkapan data antara lain: 

  • Validasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP); dengan Mengisi formulir data diri yang sudah disediakan
  • Pengisian nomor rekening bank oleh calon penerima bantuan
  • Penyaluran bantuan Rp1 juta akan dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri)
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang memiliki rekening bank terdaftar (BNI, BRI dan Bank Mandiri) melengkapi nomor rekening pada laman apb.kemdikbud.go.id
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan diantaranya: 1. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk 2. Kartu Keluarga 3. NPWP bagi yang sudah memiliki 4. Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank. 5. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp 1 juta (dapat anda download pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) Download dokumen pada akun pelaku budaya pada laman https//: apb.kemdikbud.go.id atau melalui email ke masing-masing calon bagi pelaku budaya yang terverifikasi Dokumen dan Karya)

Tahap Pengiriman Bukti Karya

Penerima layanan yang telah mengisi kelengkapan data wajib memberikan atau melaporkan karya sesuai ketetapan, sebagai berikut:

  • Bukti Karya Pelaku Budaya adalah bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan Rp.1.000.000 memang benar seorang Pelaku Budaya, sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
  • Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yaitu untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lain sebagainya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan.

Tahap Penandatangan Dokumen Administrasi

  1. Melakukan validasi dan atau menandatangani Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) melalui situs https://apb.kemdikbud.go.id
  2. Memvalidasi/menandatangani Berita Acara Serah Terima Karya (BAST) melalui laman https://apb.kemdikbud.go.id.
  3. emvalidasi/menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) secara online di situs
  4. Memvalidasi dan atau menandatangani Kwitansi Pembayaran di situs

Tahap Pengambilan Dana Bantuan

Tahap pencairan dana dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Pelaporan Penerimaan Dana Bantuan

Adapum Penerima wajib melaporkan penerimaan bantuan dengan mengunggah foto bukti penyaluran dana (bukti transfer/ tangkapan layar mobile banking atau bukti lain yang menunjukan dana telah diterima oleh pelaku budaya) dan pengisian kuesioner evaluasi program bantuan. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi wesite https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Kamis, 19 November 2020

Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.2.0

Cek Info GTK2020 menjadi trending tofik bagi PTK PNS dan Non PNS laman ini sering dipergunakan untuk melakukan pengcekan status Valid dan Tidak Validnya Data GTK baik untuk keperluan sertifikasi maupun keperluan Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang baru baru ini luncurkan oleh Kemendikbud pada tanggal 17 November 2020

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengecakan data info GTK agar sukses yaitu Info GTK dapat diakses melalui laman SIM.PKB dan atau  dilaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  guna mengetahui status pencairan BSU, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur . oleh karena itu Pendidik dan Tenaga kependidikan dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk Jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK sedangkan untuk Perguruan Tinggi diakses melalui basis data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ di http://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Telah banyak beredar dimedia sosial terkait daftar nama Penerima BSU yang membuat GTK bersemangat dan bahkan adapula yang menunjukkan sikap kurang bersemangat akibat tidak terdata dalam daftar yang beredar. Artikel ini ditulis agar kita semua dapat memahami prosesi penyaluran BSU. Jadi GTK tidak perlu panik dengan data-data yang beredar terkait daftar nama calon penerima BSU, ingat kata kunci Penyaluran BSU adalah Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Info GTK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cek BSU Link Alternatif Info GTK 2020
Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.20

Berkenaan dengan prosesi pengecekan laman InfoGTK banyak sekali yang bergadang menunggu waktu waktu sepi untuk melakukan cek status InfoGTK namun tetap saja laman ini lelet tidak dapat diakses hal ini disebabkan karena pengunjung situs telalu penuh sehingga menjadi 502 Bad Gateway atau mungkin lagi Maintenance sehingga tidak dapat diakses.

Solusi Pengecekan Info GTK pada situasi darurat dalam kondisi lelet akibat banyak orang yang mengakses maka disarankan menggunakan berberapa langkah langkah jitu agar pengecekan Info GTK tembus 100% berhasil Login dengan cara sebagai berikut :

  1. Pertama silahkan bersihkan cache Mozilla/Chrome yang ada HP/Lapto maupun PC yang anda gunakan
  2. Periksa kwota internet anda apakah mencukupi atau tidak untuk melakukan pengecakan info GTK
  3. Pastikan alamat URL yang anda kunjungi sesuai atau tepat yaitu : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ lalu masukkan username dan pasword serta kode chapta yang tersedia
  4. Jika tidak berhasil login melalui laman ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ maka silahkan anda login menggunakan autentikasi pengguna PTK Dapodik https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/ jika berhasil klik biodata cek pada kolom paling bawah tombol InfoGTK
  5. Apabila anda gagal lagi lakukan pengecekan menggunakan akun SIM.PKB https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ Nah. Jika langkah diatas masih saja hasilnya NIHIL maka gunakan link alternatif dibawah ini
  6. LINK ANTERNATIF 1 https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2020_s1/ caranya login silah blog link tersebut lalu klik kanan Search Google For
  7. LINK ALTERNATIF 2 INFO GTK v.2020.2.0 atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id//?s=999&pesan=
  8. LINK ALTERNATIF 3 INFO GTK v.2020.2.0.0 disini

Proses dan mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud antara lain

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani. 
  2. Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Rabu, 18 November 2020

Contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah

Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga sekolah di satuan pendidikan SD/SMP dari risiko Covid-19 maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD/SMP tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah.

Sebagai bagian dari upaya sekolah dalam penanggulangan Covid dilingkungan sekolah maka sejalan dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona. Perlu mempersiapkan diri untuk terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona di Longkungan sekolah.

Guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kegiatan sekolah maka sekolah dapat mempersiapkan dokumen administrative yang nantinya dapat dijadikan pedoman dan memiliki nilai administrasi plus baik dalam proses penilaian maupun pertanggungjawaban sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi covid-19

SK Satgas Covid-19 di Sekolah
Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020

Unduh SE. Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspdaan Penyebaran Virus Corona

Landasan hukum penerbitan SK Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  5. Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) 
  6. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID- 1 9);
  7. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. (Untuk Sekolah Swasta)
  8. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  9. Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona.
  10. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor : 800/ 1073.3 /DIKBUD.I/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Tahun Pelajaran 2020/2021

Maka berdasarkan pertimbangan diatas perlu memutuskan dan mentapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SD/SMP … dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini 

Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Sekolah ….. dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal Sekolah dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Unduh Contoh Format SK Satgas Covid dilingkungan Sekolah DISINI atau Disini

Membuat SPJ Belanja Daring dan Luring PBJ 2020

Tata kelola BOS 2020. Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Maka satuan pendidikan perlu menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
  4. Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
  5. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

SPJ Belanja Daring dan Luring, PBJ 2020
SPJ Belanja Daring dan Luring, PBJ 2020/2021

Berdasarkan ketentuan tersebut maka, sejalan dengan tata kelola pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lombok Timur maka satuan pendidikan agar mempersipakan dokumen pengelolaan aset daerah yang terdiri dari :

  1. Dokumen RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)
  2. Dokumen pengadaan barang dan jasa anatara lain:  1). Rencana Penggunaan Uang (RPU) 3). Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau surat pesanan barang 4). SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan atau SP2D Penunjang dan; 5). Berita Acara Serah Terima Barang (BAST)

Ada dua metode belanja atau metode pengadaan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang barlaku yaitu melalui mekanisme Daring dan Luring

Baca Juga Standar Harga Barang di Kab. Lombok Timur

Adapun dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Daring paling sedikit memuat hal sesuai dengan contoh : FORM 1- PERENCANAAN PBJ DARING 2020

Sedangkan untuk dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring paling sedikit memuat sebagai berikut :

  1. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan  : FORM 2- PELAKSANAAN PBJ LURING 2020
  2. Berita acara pembandingan paling : FORM 3- BERITA ACARA HASIL PEMBANDINGAN PBJ 2020
  3. Berita Acara Negosiasi : FORM 4- BERITA ACARA NEGOSIASI PBJ 2020
  4. Bukti Kesepakatan meliputi a bukti tercapainya konsensus antara Satuan Pendidikan dengan Penyedia, b. nota pembelian/pembayaran dan kuitansi pembayaran dan; d. surat perintah kerja (SPK) : FORM 5- SURAT PERINTAH KERJA
  5. Berita Acara Serah Terima (BAST) : FORM 6- BERITA ACARA SERAH TERIMA
Juknis BOS 2020 dapat di unduh dibawah ini

Cara Pengaduan BSU dan Surat Pernyataan Honorer

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.  

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan. Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.

Perlu dikethui bahwa Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Untuk mengetahui cara melakukan pengaduan BSU anda dapat menghubungi unit layanan Kemdikbud terkait "Informasi dan pengaduan" Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat: 

a. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125; 

b. HP (SMS) : 0811976929; 

c. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

d. laman : ult.kemdikbud.go.id

Holine Pengaduan BSU Kemdikbud
Hotline Pengaduan BSU Kemdikbud

Berdasarkan Pearturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Tahun Anggaran 2020

A. Tujuan Bantuan Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

B. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. 

C. Penerima Bantuan 

  1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: a. dosen; b. guru; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan; f. tenaga perpustakaan; g. tenaga laboratorium; dan h. tenaga administrasi
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI); b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020; d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); e. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; f. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan g. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

 D. Penetapan Penerima Bantuan 

1. Sumber Data Data calon penerima Bantuan bersumber dari: a. Dapodik; dan b. PD Dikti.

2. Verifikasi Data 

Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 

1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan 

2) data penerima program prakerja. b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik. 

3. Penetapan Penerima Bantuan 

  • Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. 
  • Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima manfaat silahkan dapat mencetak Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan dengan contoh surat sebagai berikut :

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

  1. Nama : … 
  2. Tempat/tgl Lahir : … 
  3. Pekerjaan : … 
  4. Satuan Pendidikan : … 
  5. Alamat Tinggal : … 

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
  3.  tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; 
  4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan 
  5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima. 

Apabila dikemudian hari, terdapat: 

  1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
  2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. 

Tulis lokasi dan tanggal ditanda tangani dengan dibubuhi Materai  Rp6.000,00 serta (Nama Penerima Bantuan dengan hurup kapital secara lengkap dan jelas)

Untuk lebih kengkap dan jelas silahkan unduh dibawah ini

Selasa, 17 November 2020

Cek Daftar Nominasi BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Kabar BSU Menjadi Pembuka Topik Pada Hari Ini, Kemdikbud meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat dengan BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS di Lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2020.

Program tersebut dipublikasikan secara live melalui chanel Youtube Kemendikbud RI pada hari Selasa 17 November 2020 pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat. Baca Juga Ulasan Syarat dan Ketentuan Terkait Kategori Daftar Nominasi Penerima BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Seluruh Indonesia, Kemendikbud RI bekerjasama dengan beberapa Kementerian yang turut memberikan bcakup  dalam kelancaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS Tahun 2020. 

Laman Info Cek BSU Bagi Operator Sekolah Negeri/Swasta atau langsung ke Laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek Daftar Nominasi BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS sabagaimana dikutip dalam siaran langsung Bapak Kemdikbud Makarim menjelaskan akan menyalurkan bantuan sebesar Rp. 1.800.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali. Link Cepat Cek BSU Kemdikbud 2020

Diantara nereka yang masuk dalam daftar nominasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah PTK dengan status NonPNS antara: 

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah (tugas tambahan kepala sekolah)
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboraturium, dan
  • Tenaga Administrasi (Termasuk Operator Sekolah) 
BSU ini diperuntukkan bagi semua sekolah janjang PAUD, SD, SMP, SMA/SKB/PKBM/SMK dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Untuk melihat daftar Daftar Nominasi Penerima BSU dapat Melakukan Pengecekan Laungsung di CEK BSU OPERATOR SEKOLAH atau melalui link alternatif  Cek Daftar Nominasi Penerima BSU Kemdikbud

Untuk syarat umum mendapatkan BSU Kemdikbud sebagai mana dilansir dalam chanel PeluncuranBSU antara lain berstatus sebagai WNI, PTK bukan PNS, penghasilan di bawah 5 juta, tidak menerima BSU/gaji dari KemenNaker s.d 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 oktober 2020

Adapun Mekanisme atau Proses Pencairan dana BSU Kemdibud yaitu Kemdikbud akan membuatkan rekening baru, bantuan bertahap sampai akhir Nopember 2020, oleh sebab itu PTK silahkan dapat mengakses Laman Info GTK Link Alternatif Cek BSU Kemdikbud

Untuk Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Identitas resmi berupa KTP, NPWP (jika ada), SK Penerima BSU dan SPTJM  yang di donwnload dari Laman Info GTK apabila persyaratan sudah lengkap maka

PTK dapat membawa dokumen tersebut ke Bank Penyalur, adapun waktu pengaktifkan rekening sejak hari ini hingga 30 Juni 2021.

Senin, 16 November 2020

Formulir PIP ASN 2020

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Jakarta Nomor C.26-30/V.221-2/99/ Tanggal 10 November 2020 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan Pedoman tata cara pengukurannya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 8 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pengukuran indeks profesionaltas aparatur sipil negara (ASN).

Permintaan Data Indikator Penilaian Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan surat BKPSDM Kabupaten Lombok Timur nomor 863/5131/KPSDM/2020 tanggal 16 November 2020 ditujukan Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor Se Kabupaten Lombok Timur, adapun Format indikator Penilaian IP ASN juga dapat diunduh https://bkpsdm.lomboktimurkab.go.id (Sumber : BKPSD Kab. Lombok Timur/17/2020)

Salah satu diatara tujuan dari PIP Aaparatur Sipil Negera (ASN) yaitu menentukan Standar bagi Instansi dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Proefionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar profesionalitas tertentu yang bermanfaat bagi Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah.

Formulir PIP ASN 2020

Adapun formulir indek profesionalitas ASN dapat diunduh petunjuk beserta lampirannya disini:



Minggu, 15 November 2020

BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Kabar hari ini, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
  • Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
  • Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat; 
  2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan 
  3. Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
  • Berdasarkan butir 3 (tiga), maka: 
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
  2. Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id 
  3. Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id. 
  4. Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020. 
  5. Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
  • Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
  • Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Pencairn Dana BOS dilaksanakan dalam tiga (3) tahap tahun 2020 ini anatara lain  pada Tahap I sebesar  30%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar  30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. 

Nah jadi pada  tahun 2020 ini, penyaluran Dana BOS diubah yang dulunya dibagi menjadi 4 kali sekarang berubah menjadi 3 kali. Tahapan pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September 2020 dan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi akandiberikan paling cepat April 100%. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung program Merdeka Belajar dimasa Pandemi covid-19

Untuk surat resmi Penyaluran BOS Gelombang 3 Tahun 2020 dapat diunduh disini