Rabu, 07 April 2021

Rekruitmen Calon Guru Penggerak dan PGP Angkatan 4 Tahun 2021

Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 4 sesuai surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan 1308/B.B2/GT.03.03/2021 tanggal 23 Maret 2021 dan Surat Pengantar dari Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur nomor 800/1168/DIKBUD.V/2021 tanggal 7 April 2021.

Peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima : Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 4. 

Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

PGP angkatan 4 akan dilaksanakan pada sasaran 160 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota wilayah sasaran sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 4 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2021 selama 9 (sembilan) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring yang telah disiapkan dan dipandu oleh instruktur, fasilitator dan pengajar praktik (pendamping) selama proses pendidikan.

PGP Angkatan 4 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak dan pengajar praktik melalui tahapan-tahapan seleksi.

Rekruitmen Calon Guru Penggerak dan PGP Angkatan 4 Tahun 2021

Sehubungan dengan hal itu, perlu beberapa persiapan sebagai berikut :

  1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 4 sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sasaran calon pengajar praktik angkatan 4 sejumlah 1.600 orang.
  2. Selama pendidikan guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing-masing. 
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dan pengajar praktik Pendidikan Guru Penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

a. Tahapan rekrutmen calon guru penggerak tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, esai, serta tes bakat skolastik; tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Maret – 24 April 2021.

b. Tahapan rekrutmen calon pengajar praktik (pendamping) tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan esai; tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara. tahap 3 : pembekalan Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Maret – 24 April 2021.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak dan calon Pengajar Praktik adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas. 

5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dan calon pengajar praktik (pendamping) Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman:

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selanjutnya kami mohon Saudara bersama dengan Tim PGP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru-guru, kepala sekolah, praktisi pendidikan terbaik di wilayah Saudara untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak dan calon pengajar praktik Pendidikan Guru Penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel : guru.penggerak@kemendikbud.go.id.

Unduh Surat Resminya DISINI

Senin, 29 Maret 2021

Laporan Administrasi UPK Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021

Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket B dan Paket C tahun pelajaran 2020/2021 adalah sarana evaluasi penilaian hasil belajar untuk mengukur tingkat kemampuan warga belajar selama periode tertentu guna menghasilkan lulusan-lulusan yang berkualitas. UPK dapat dilaksanakan dengan dua metode yaitu UPK Berbasis Paper dan UPK Daring.

PKBM As-syifa Aikmel Aikmel Lombok Timur sebagai lembaga pendidikan formal menggelar UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 berbasis Paper atau yang biasa kita kenal dengan istilah Ujian Berbasis Kertas Pensil (UBKP), hal ini dilaksanakan berdasarkan ketersediaan sumberdaya dan fasilitas serta memperhatikan tingkat kemampuan warga belajar dalam penggunaan media digital yang masih kurang, sehingga sebagai wujud dalam menghadapi UPK yang lebih akuntabel maka, kegiatan UPK tahun ini dilaksankan berbasis paper.

Dari aspek kesiapan satuan lembaga dalam penyelengaraan UPK telah rampung dipersiapkan termasuk dari segi sarana dan prasarana yang memadai agar kegiatan UPK dapat berjalan dengan lancar dan mengahsilkan lulusan-lulusan yang handal.

UPK Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021, Sarana Evaluasi Penilaian Hasil Belajar

Adapun administrasi pelaksanaan kegiatan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 anatara lain :

  1. SURAT PERMAKLUMAN PELAKSANAAN UPK
  2. DATA PESERTA UPK PAKET B DAN PAKET C TP 2020/2021
  3. SK PANITIA UPK PKBM AS-SYIFA AIKMEL
  4. SK PENGAWAS RUANG UPK PAKET B DAN PAKET C
  5. SK PENETAPAN RUANG UPK
  6. SK TIM PENYUSUN SOAL
  7. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
  8. TATA TERTIB PESERTA
  9. DENAH RUANG
  10. PAKTA INTEGRITAS PELAKSANAAN UPK PAKET B DAN PAKET C
  11. JADWAL UPK PAKET B
  12. JADWAL UPK PAKET C
  13. LEAPLET PAPAN PENGUMUMAN
  14. BERITA ACARA UPK
  15. FORM DAFTAR HADIR PESERTA
  16. FORM DAFTAR HADIR PENGAWAS
  17. FORM DAFTAR HADIR PENITIA
  18. FORM DATA KONDISI SUHU TUBUH PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PANITIA DAN TAMU

Format adminstrasi UPK diatas dapat diunduh dibawah ini

Jumat, 26 Maret 2021

Kabar Terbaru SnackVideo, Telah Aktif, Yuk Berburu Koin...!!!

Kabar gembira, baru-baru ini event udang teman pada aplikasi snack video telah adiaktifkan, seluruh menu telah berfungsi secara normal sebagaimana biasanya. Penarikan pada menu dompet cash sudah bisa ditarik normal seperti biasa.

Pengumuman penting aplikasi snack video menyatakan bahwa kami dengan senang hari meninformasikan kepada anda bahwa SnackVideo sudah bisa diakses kembali dengan normal dan telah mendapatkan semua izin yang telah diwajibkan oleh pemerintah. SnackVideo berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan bekerjasama dengan pemerintah untuk menciptakan pengalaman yang positif bagi pengguna dan memfasilitasi interaksi sosial antar global. Terima kasih atas dukungan anda!

Kabar Terbaru SnackVideo, Telah Aktif


Meski sempat diblokir pada beberapa bulan yang lalu, akhirnya pihak SnackVideo telah membuktikan komitmennya dalam mematuhi kebijkan pemerintah sebagaimana dikutif dalam laman aplikasi snackvideo

Undang teman baru dan dapatkan pendapatan, jika kalian pengguna baru silahkan registrasi PENDAFTAR BARU DISINI jika sudah ter instal, masukkan kode undangan ini [393 047 649]

Bagi yang masih terkendala tidak dapat memasukkan kode undangan silahkan gunakan kode undangan dibawah, dan masukkan kode undangan

  1. Kode undangan adalah [393 047 649]. Salin seluruh teks ke clipboard.
  2. Ketuk tautan di bawah ini untuk membuka / menginstal Snack. (cara yang disarankan) http://sck.io/dOQLbkzC

Selasa, 23 Maret 2021

Silaturrahmi DPD FOPPSI bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur

Silaturrahmi DPD FOPPSI bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapak Sekretaris Daerah Lombok Timur berlangsung pada hari selasa, 23 Maret 2021 di ruang kerja Setda Kab. Lombok Timur. 

Dalam silaturrahmi tersebut pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur menyampaikan beberapa aspirasi anggota FOPPSI terkait dengan regulasi operator satuan pendidikan terkait dengan PPPK dan agenda rencana peningkatan kompetensi operator sekolah dalam pelaksanaan tugas sehingga lebih profesional dalam berkerja.

Peningkatan kinerja merupakan hal yang terpenting sehingga data yang dihasilkan berkualitas, tepat dan akurat. DPD FOPPSI Lombok Timur dalam kapasitasnya sebagai organisasi profesi dalam bidang pendataan agendakan rencana peningkatan kompetensi awal april 2021.

Silaturrahmi DPD FOPPSI bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur


Pada momen silaturrahmi tersebut juga banyak hal yang didapatkan salah satunya adalah terkait dengan langkah-langkah FOPPSI dalam memperjuangkan anggota, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kapasitas dan kinerja operator dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam rangka pemutakhiran data anggota maka dengan ini kami meminta kepada seluruh aggota FOPPSI LOMBOK TIMUR agar mengisi FORM PENDATAAN, untuk mengakses link ini dapat menghubungi ketua DPC untuk mendapatkan kode registrasi link : FORM PENDATAAN ANGGOTA DISINI , untuk akses kode masing masing DPC untuk mengoptimalkan data dan privasi. 

Minggu, 07 Maret 2021

POS UPK dan Administrasi UPK TP 2020/2021

  • Juknis dan Pedoman UPK pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021. Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) PKBM kali ini dapat dilaksanakan dengan dua metode yaitu berbasis kertas dan daring. UPK berpedoman pada SE nomor 1 tahun 2021 dan mengacu pula pada dokumen pedoman operasional standar (POS) UPK 2020/2021 dari Direktorat PMPK Kemdikbud.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh lembaga PKBM antara lain :

  1. Data Peserta UPK akan menggunakan Data Dapodik Per 31 Desember 2020 (Dokumen pendukung terdiri dari foto copy ijazah terakhir, raport kelas awal sampai dengan terakhir)
  2. Data peserta UPK dikirim dalam bentuk File Excel
  3. UPK dapat dilasanakan dengan dua metode yaitu 1. UPK berbasis pensil kertas dan UPK daring
POS UPK dan Administrasi UPK TP 2020/2021

Adapun kengkapan administrasi sebelum UPK yang perlu dipersipakan antara lain :
  • Pembentukan panitia UPK dan ditetapkan melalui SK dari Ketua Lembaga dan Melakukan sosialisasi kepada peserta dan masyarakat dan instansi terkait seperti UPTD/Pengawas/Penilik dan lain-lain
  • SK tim penyusun soal
  • SK penetapan ruang
  • SK penetapan pengawas ruang
  • Mencetak kartu peserta UPK dilengkapi dengan foto peserta
  • Panitia/lembaga mempersiapkan sarana pendukung penyelenggaraan UPK sesuai standar protokol kesesehatan
  • Tutor membuat naskah soal dan kisi-kisi
Pasca pelaksanaan UPK Lembaga membuat laporan kilat dikirm ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan lembaga membuat laporan lengkap pelaksanaan UPK dikirim ke Kemdikbud dengan dokumen lengkap seperti DAFTAR HADIR PESERTA, PANITIA, PENGAWAS, JADWAL, BERITA ACARA dan kelengkapan adminitrasi kepanitiaan UPK. untuk lebih lengkap dan jelas silahkan baca panduan pelaksanaan UPK Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021

POS UP TAHUN PELAJARAN 2020-2021 atau unduh dibawah ini

Selasa, 02 Maret 2021

POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Prosedur Operasioal Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesestaraan (UPK) Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Berdasarkan POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 nomor 0347/C6/KR/2021 tanggal 26 Februari 2021  dan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat pendemi covid-19.

POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan nonformal yang meliputi: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  2. Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPK adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut POS UPK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UPK secara luring atau daring.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UPK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UPK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
  7. seTARA daring adalah sebuah aplikasi Learning Management System yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh pada pendidikan kesetaraan.

Juknis POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Download di : DISINI POS UPK TP 2020/2021

Panduan Teknis Penyelenggaraan UPK melalui seTARA daring Penyelenggaraan UPK di dalam LMS seTARA daring dilakukan oleh user Tutor (tutor yang ditunjuk oleh satuan pendidikan sebagai administrator) melalui menu penugasan dan menu penilaian. Menu penugasan digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal uraian dan menu penilaian digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal pilihan ganda.

POS UPK SETARA DARING : Download POS UPK LMS Setara Daring

Senin, 01 Maret 2021

Info GTK BSU 2021, Seleksi PPPK, Notifikasi Sedang Uji Coba

BSU Tahap II, Pada laman Info GTK terdapat Notifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ baru baru ini terdapat notifikasi / informasi Sedang Uji Coba.

Notifikasi ini belum diketahui apakah untuk kebutuhan BSU 2021 atau terkait dengan seleksi PPPK 2021.  Besar harapan GTK kiranya informasi ini menjadi agin segar bagi GTK Non PNS untuk mendapakan kebijakan program BSU 2021 maupun kebijakan program seleksi PPPK 2021.

Info GTK BSU 2021, Seleksi PPPK,  Notifikasi Sedang Uji Coba

Seleksi PPPK (P3K) untuk GTK Kemdikbud yang terdaftar Dapodik, langkah langkah yang perlu dilakukan adalah 

1.  GTK Silahkan melihat kebenaran data yang terinput di Dapodik dengan cara login menggunakan akun akun sekolah di :

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Klik login menggunakan sso

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password :

Klik Pendidik dan Tendik

Klik Biodata

Klik Buka Info GTK

VERVAL IJAZAH

2. GTK silahkan mencoba untuk login secara mandiri di laman :

https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password : 

VERVAL IJAZAH.

Bapak dan ibu, Kepala Sekolah mohon infokan pada guru Non PNS di sekolah masing-masing, akan ada pengangkatan ASN P3K dengan jalur data guru Non PNS melalui Dapodik dan info GTK masing-masing guru. 

Silahkan GTK tetap terus memantau informasi situs dengan harapan semoga semya yang Non PNS dapat diangkat menjadi ASN P3K. Keterangan : Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 

Senin, 22 Februari 2021

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021

Asemen Ketuntasan Minimum (AKM) Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021 sebagaimana dikutip dalam situs https://pmpk.kemdikbud.go.id/ disebutkan bahwa Kemendikbud memtuskan untuk menunda pelaksanaan AN yang syogyanya akan dilaksanakan bulan Maret diundur menjadi bulan September s/d oktober 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021. 

Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) biasanya digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik, UPK dilaksanakan untuk mengurkur prestasi hasil belajar siswa dan sangat mendukung terciptanya iklim belajar yang lebih baik. Adanya Siswa lebih termotivasi dalam membudayakan prinsip membaca, menghapal dan belajar konsisten untuk meraih prestasi gemilang.

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021
UPK & AKM 2021 : Juknis

Biasanya kegiatan UPK Berbasis Satuan Pendidikan akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan MARET, APRIL sd MEI atau sebelum Ketetapan Pengumuman KELULUSAN yang sudah ditetapkan untuk masing-masing Program dan Layanan atau Jenjang. Namun masih menunggu Juklak dan Juknis UPK 2021.

Hal yang terpenting saat ini adalah pentignya Pemutakhiran data Peserta yang sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik untuk diperbaiki jika terdapat kekeliruan hingga rentang waktu 28 Februari 2021

Jumat, 19 Februari 2021

Juknis BOS dan Satuan Biaya Daerah Tahun 2021

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021. Junis ini berlaku untuk satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Download Surat Keputusan Mendikbud tentang SATUAN BIAYA BOS Reguler Masing Masing Daerah Kemanisme penyaluran dana BOS regguler akan dilaksanakan secara bertahap yaitu tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Lampiran Keputusan Mendikbud No 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Komponen penggunaan dana BOS diatur dalam Pemendikbud No 6 Tahun 2021 Bab V Pasal 12,13,14,15,16 dan pasal 17 dan rincian penggunaan secara lengkapnya dapat dilihat pada lampiran Juknis BOS 2021 termasuk larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021, termasuk laporan penggunaan dana BOS juga harus menjadi prioritas perhatian pengguna anggaran dalam hal ini satuan pendidikan, oleh kaerana itu perlu memperhatikan dokumen pendukung administrasi pengguanaan dana seperti Catatan KAS, baik kas umum, kas tunai, kas tunai pajak dan kas bank serta bukti fisik dokumen belanja dan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah sebagaimana Pasal 19 butir ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas: (a) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler; (b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; (c) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); da (d) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler. Sedangkan pada butir ke (2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Silahkan Download JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021, (Permendikbud No 6 Tahun 2021) Tanggal 16 Februari 2021

Selasa, 16 Februari 2021

Cara Export dan Import Nilai Raport Excel Dapodik 2021.d dengan Cepat dan Tepat

Cara export dan import Nilai Raport Pada Aplikasi Dapodik 2021.d. Sahabat pengunjung yang berbahagia pada kesempatan ini penulis akan berbagai sedikit terkait dengan tutorial bagaimana cara melakukan export dan import nilai raport kurikulum 2013 pada aplikasi Dapodik 2021.b dengan tepat dan cepat.

Metode Export dan import bukanlah suatu hal yang baru dalam pendataan. Istilah export sebagaimana lazimnya adalah proses penarikan dari suatu file ke tempat lain yang telah disediakan, sedang import proses pengiriman file export ke dalam sistem aplikasi dapodik, kira kira begitu gambarannya.

Pada aplikasi Dapodik 2021.d silahkan kalian buka menu Nilai Raport laku pilih mata evaluasi raport semester, kemudian pilih tingkatan kelas yang akan kalian export dan import nilainya dan selanjutnya kalian isi KKM Pengtahuan dan KKM Keterampilan sesuai dokumen kurikulum sekolah anda.

Cara Export dan Import Nilai Raport Dapodik 2021.d

Langkah selanjutnya adalah pada menu Mata Evaluasi Raport silahkan kalian lakukan double klik pada pada salah satu mata pelajaran yang akan kalian export dan import, kemudian silahkan arahkan krusor ke menu Nilai Raport Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2020/2021 kemudian pilih menu export dan Import lalu Unduh Format Excel Yang Akan Anda Import satu persatu pada masing-masing mata pelajaran

Jika sudah selesai maka silahkan anda lakukan salin template pada jenjang kelas yang sama atau rombel untuk mempercepat proses. Apabila kalian terlanjur melakukan salin tempate pada kelas yang berbeda maka anda dapat melakukan editing dengan cara klik menu Ubah, kemudian anda sesuaikan nama mapel dan KKM mata pelajaran sesuai dengan kelas masing-masing.

Kemudian silahkan kembali lakukan download file export format excel sesuai jenjang kelas dan apabila seluruh mata pelajaran sudah terdownload, maka silahkan isi sesuai dengan Nilai Raport siswa/warga belajar yang ada disekolah anda (data nilai raport adalah tanggungjawab guru mata pelajaran yang bersangkutan) lalu simpan. Perhatian tidak diperbolehkan untk merubah format export yang telah terunduh pada aplikasi dapodik.

Untuk melakukan proses import caranya sangat mudah file-file export yang sudah terisi dengan nilai siswa silahkan anda masukkan melalui menu Import dari Excel
Cara Imfort File Excel Nilai Raport

Silahkan pilih file mata pelajaran masing-masing2 yang sudah anda buat dan isi tadi, untuk di Import satu persatu kedalam sistem aplikasi Dapodik 2021.d lalu Klik Import proses selesai. 


Senin, 15 Februari 2021

Verval NISN Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya

Verifikasi dan Validasi NISN Lulusan Peserta didik SMA/SMK/MA/Ulya, Verval NISN Lulusan ini membantu kalian untuk mendapatkan NISN baru ketika data NISN Anda tidak ditemukan dalam database atau Hasil Pencarian Nama muncul notifikasi “Data tidak ditemukan, pastikan isian variabel pencarian sesuai”. Verval ini juga dapat membantu ketika siswa kalian belum memiliki NISN

Verval NISN lulusan dan Verval Non SILN, mekanisme atau cara yang digunakan agak sedikit berbeda dengan verval NISN peserta didik yang masih aktif. Apabila belum lulus maka yang bisa melakukan verval adalah operator sekolah masing-masing, Namun apabila sudah lulus maka kita dapat melakukannya secara mandiri atau melalui bantuan saudara atau orang lain yang kalian percayai.

Perlu diketahui bahwa, bagi yang sudah lulus kemudian ingin melanjutkan kuliah namun terkendala dengan NISN, kalian dapat mengajukan verval data NISN siswa lulusan dibawah ini: Verval Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya di http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

Verval NISN Lulusan PD SMA/SMK/MA/Ulya

Sedangkan bagi kalian yang sekolah di luar Negeri dapat melakukan Verval Lulusan Sekolah Luar Negeri (Non SILN) Siswa yang sudah lulus dari sekolah luar negeri (Non SILN) dapat menjukan verval di http://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/pengajuan/sekolah-ln

Ada bebrapa dokumen yang perlu dipersiapkan ketika kalian melakukan Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya antara lain

  1. NISN (Tuliskan jika memiliki NISN)
  2. NIK (NIK sesuai yang terdata pada Dukcapil (KTP/KK))
  3. Identitas diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir (sesuai format), jenis kelamin, nama ibu kandung
  4. Profil lulusan, pilih tahun pelajaran saat kalian tamat
  5. Ketikkan nama sekolah lulusan 3 digit
  6. Email aktif, sebab notifikasi akan dikirimkan melalui email
  7. File Scan Ijazah, lalu tarik dan lepaskan berkas Ijazah pada menu PILIH BERKAS. Catatan : Format berakas pdf, jpg, jpeg, png dengan ukuran maks 1Mb
  8. Bagi SILN Pilih Peminatan yang sesuai dan Upload SK Penyetaraan

Demikian tutorial ini dibuat agar kita memakluminya dan sebagai referensi dalam melakukukan aktivitas Verifikasi dan Validasi Data NISN maupun NISN Non SLIN

Jumat, 12 Februari 2021

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Format Aplikasi lapor bulan PAUD 2021 berbasis excel, laporan bulanan dibuat untuk mengetahui kondisi data guru dan tenaga kependidikan, keadaaan siswa baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Tidak hanya itu laporbulan juga berfungsi untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan setiap bulannya.

Instrumen format lapor bulan ini disesuaikan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, format penyusunannya berbasis excel otomatis. Tinggal mengisi kolom-kolom yang telah disediakan. Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD

Perkembanganinformasi dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju dan memadai serta dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan. 

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Pengolahan data berbasis teknologi informasi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam kegiatan satuan pendidikan. Komputer atau laptop merupakan fasilitas penunjang teknologi informasi yang sudah menjadi alat wajib yang dapat digunakan untuk mengolah data di dalam suatu perusahaan atau instansi. Salah satu instansi yang memanfaatkan komputer sebagai alat untuk mengolah data adalah instansi pendidikan salah satunya adalah aplikasi microsoft Excel.

Salah satu contoh penggunaan office excel untuk membuat lapor bulan. Bagi saudara yang membutuhkan silahkan dapt menunduh Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021 


Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

Info Seleksi Pendaftaran PPPPK2021, sebelum pendaftaran Login perlu diketahui oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) bahwa berdasarkan bukuk pegangan kebijakan pengadaan PPPK bahwa Jangka waktu, pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

LANDASAN HUKUM & POTENSI PPPK GURU

  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
  4. Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  5. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU

  1. Prinsip pelaksanaan seleksi: Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien & Terintegrasi.
  2. Tahapan pengadaan ASN: Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Pengangkatan
  3. Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi a.l.: Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT)

ALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran SSCASN-PPPK 

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian Pendaftaran Terintegrasi dengan: 
  • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) 
  • Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud
Sistem Pendaftaran PPPK/P3K adalah online dengan website resminya adalah sscasn.bkn.go.id atau juga link alternatif di ssp3k.bkn.go.id

PAPARAN MENPANRB PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK 2021

Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021 

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru. 
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun). 
  3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT. 7) KemenPANRB akan menetapkanPeraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB

[Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning

[Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik

[Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK

[Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Unduh patch 2021.d pada tautan berikut

Install patch 2021.d

Refresh browser (ctrl+F5)

Login aplikasi dapodik 

Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d

selesai.

Rabu, 10 Februari 2021

Forum Operator Madrasah Bersama DPD FOPPSI Lotim, Gelar Silaturrahmi, Diskusi Pendataan Pendidikan Lingkup Dikbud dan Kemenag

Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) dan Forum Operator Madrasah (FORMAD) Kab. Lombok Timur menjalin silaturrahmi Sukseskan Pendataan Pendidikan di Lombok Timur. Kegiatan silaturrami ini di inisiasi oleh Pengurus Forum Operator Madrasah (FORMAD) dan FOPPSI LOTIM dalam rangka membangun sinergitas terkait pendataan Sekolah / Madrasah.

Sekretaris DPD menjelaskan bahwa FOPPSI yang notabenanya organisasi profesi sekaligus orgnisasi perjuangan, yang menaungi operator lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara FORMAD menaungi Operator Madrasah naungan Kementerian Agama di Lombok Timur, yang memiliki tujuan akhir yang sama yaitu wujudkan pendataan yang tepat dan akurat.

Kegiatan shilaturrahmi berlangsung di Aula Tilapila UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek yang dihadiri oleh unsur Pengurus inti, DPD, DPC FOPPSI Kab. Lombok Timur  dan Pengurus Inti, Korcam FORMAD Kab. Lombok Timur. 

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur, Atharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang baru pertama kali terlaksana, walaupun kami sudah lama direncanakan dengan ketua FORMAD Lotim, Ia berharap silaturrahmi pertama ini bukan lah yang terakhir, namun akan tetap berkelanjutan. Terlabih lagi dengan teringrasinya sebagian sistem Emis dan Dapodik, menjadi pekerjaan rumah bagi FOPPSI dan FORMAD, sehingga perlu dilaksanakan kerjasma operator dalam hal layanan data sekolah dan madrasah. Paparnya.

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Sementara itu M. Azizan selaku ketua FORMAD Lombok Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa FOPPSI dan FORMAD adalah satu kesatuan yang harus saling menguatkan, terutama dalam mensukseskan segala bentuk data pendidikan. Ini dalam rangka membantu pemerintah dalam hal ini Dikbud dan Kemenag sesuai dengan tujuan pendidikan. Ujarnya

Pada sesi diskusi saran pendapat dari peserta yang hadir, beberapa hal yang dapat rekomendasi adalah memperkuat shilaturrahmi antar pengurus FOPPSI dan FORMAD dari tingkat atas hingga ke tingkat Operator Sekolah/Madrasah. Lebih lebih pada suasana pandemi Covid-19 peran operator dalam mensukseskan pendataan sangat penting sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah baik disekolah negeri dan swasta/madrasah. 

Formad dan FOPPSI LOTIM Gelar silaturrahmi dan diskusi

Sekretaris DPD FOPPSI LOTIM Deni Primayadi menyampaikan pentingnya silaturrahmi ini untuk memperkokoh kerjasama agar operator sekolah lingkup Dikbud dan Kemenag mendapatkan prioritas perhatian yang sama

dari pemerintah. Kedepan kita akan melakukan komunikasi kpd kepada para pemangku kebijakan pada instansi terkait, Pemerintah Daerah, Pemprov daj bila perlu hearing bersama-sama dengan DPR . Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Roni Renco salah seorang Aktivis FORMAD pada sesi Diskusi mengatakan, Dengan kuat dan intensnya komunikasi, sinergi antara kedua Forum ini, diharapkan akan membangun energi baru yang super power dan terarah dalam membangun pendidikan yang maksimal dari sisi kualitas dan quantitas pendataan pedidikan khsusnya di Lombok Timur.

Selasa, 26 Januari 2021

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam proses pembelajaran tatap muka (PTM). Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19. Isi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nama Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota dan Provinsi

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

1.1. Toilet atau kamar mandi bersih 

1.2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 

1.3. Disinfektan 

2. Ketersediaan fasilitas kesehatan

2.1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya 

2.2. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu 

2.3. Thermogun (pengukur suhu tubuh) 

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan
Format Administrasi Kesiapan Belajar
Pada Masa Pandemi Covid-19

3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

3.1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid

3.2. Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

3.3. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH

3.4. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format :  Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19

4. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan 


Senin, 25 Januari 2021

Bahan Usul Dupak Jabatan Fungsional Guru

Ketentuan umum terkait DUPAK dapat kami jelaskan bahwa, setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) setiap tahunnya,

Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan daftur usul penilaian angka kredit (DUPAK). Sesuai dengan peraturan perundung-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan ruang II/a sampai dengan IV/a menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan usul DUPAK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur 

Sedangkan bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum dapat memenuhi semua unsur penilaian angka kredit hanya mengajukan laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Penilaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, 

Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian angka kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir, Masa penilasan angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat diperimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan: 

Guru yang sudah mendapatkan penetapan angka kredit dan dapat dipertumbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai dengan ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK Pangkat Terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir

Guru yang sudah memperoleh PAK tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya, 

Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh: 

Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun. 

Bahan Usul Dupak Jagur

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK 

Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalu UPT Dikbud Kecamatan masing-masing: 

Petugas UPT Dikbud Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur

Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikasi berkas oleh petugas UPTD karena Verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim Venfikator dan Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten, Surut pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melalui sekretariat dinas untuk diproses lebih lanjut: 

Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampaj dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilauan oleh Tim Penilai Pusat. 

Silahkan unduh Surat Resmi disini Surat Bahan Usul Dupak Jagur 2021

Jumat, 08 Januari 2021

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Cara cek data penerima Vaksin Covid-19 cukup sekedar masukkan NIK dan Kode Chapta, lalu klik selanjutnnya (pencarianndata) selesai.

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

• Aplikasi PeduliLindungi

• Web https://pedulilindungi.id

• Melakukan panggilan ke *119#

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19


Sabtu, 02 Januari 2021

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b. Setelah melakukan Timeline ternyata banyak status hitung raport mutu EDS Covid-19 yang berstatus belum hitung atau NHIIL. walaupun sudah bersstatus sudah kirim. Namun tetap pada timeline pengiriman belum terhitung alias merah.

Dengan adanya bugs kesulitan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.b yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Akhir-akhir ini status verval rapor mutu terakhir banyak satuan pendidikan me

Status Rapor Mutu Belum Dihitung EDS Covid-19 V.2020.b

skipun sudah 100% berstatus sudah kirim namun raport mutunya masih banyak yang belum terhitung pada timeline verval raport mutu, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan validasi data mutu oleh pengawas sekolah.


Dengan demikian maka satuan pendidikan hendaknya melakukan sinkronisasi ulang agar raport mutunya terbaca pada progress sistem verval supervisi pengawas sekolah di http://supervisi.pmp.kemdikbud.go.id/progres-verval

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh rekan rekan operator anatara lain melakukan sinkronisasi ulang penghitungan raport mutu satuan pendidikan agar nantinya berstatus Selesai Hitung. Langkah-langkah yang anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan Dapodik sudah menggunakan versi 2020.b Jika belum silahkan update atau bisa juga melakukan install ulang
  2. Pastikan sudah menggunakan EDS COVID-19 2020.a dan sudah update Patch 2020.b
  3. Lakukan clear browser data pada google chrome dan klik time rage all time (pastikan browser tidak ada yang berjalan)
  4. Bagi yang sudah sinkoronisasi PMP silahkan unduh prefill PMP hasil sinkronisasi terakhir
  5. Pastikan tidak ada pengguna memiliki email ganda, kemudian centang salah satunya, kemudian login
  6. Pastikan anda jangan terburu-buru untuk melakukan penghitungan raport mutu
  7. Bagi sekolah yang belum mengisi samaseakali bisa melakukan tarik data
  8. Klik restore centang isian data responden dan tunggu hingga selesai 100%
  9. Pastikan kemajuan pengisian responden 100%
  10. Klik hitung raport mutu
  11. Klik fakta integritas dan klik setuju dengan fakta integritas sekolah anda
  12. Klik konfirmasi fakta integritas sekolah
Cukup sampai disini proses selesai

Jumat, 01 Januari 2021

DPD FOPPSI Lombok Timur 2021 Agendakan Peningkatan Kapasitas Operator dan Membangun 1000 Web Gratis Satuan Pendidikan

DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur awal januari 2021 agendakan rencana untuk kegiatan peningkatan kapasitas pengurus guna persiapan membangun data rujukan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik) dan rencana membangun 1000 website sekolah sebagai media publikasi profil satuan pendidikan dan media publikasi kegiatan sekolah.

Renstra (rencana strategis kegiatan DPD FOPPSI Lotim) dituangkan dalam program kerja pengurus yang diharapkan nantinya dapat mengingkatkan kinerja dan data yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan sebagai data rujukan bagi pemerintah dan lembaga lainnya.

Kegiatan rencananya akan dilaksanakan secara bertahap setelah melakukan identifikasi kebutuhan seperti data sarana dan prasarana sekolah untuk divalidkan secara utuh yang rencananya akan bekerjasama dengan instansi terkait yang membidangi agar nantinya data yang dihasilkan tepat dan akurat.

DPD FOPPSI Lotim Agendakan Peningkatan Kapasitas

Kegitan bimbingan teknis operator sekolah direncanakan akan menjalin kerjasama dengan Dinas Dikbud Lombok Timur dan pihak terkait lainnya dengam narasumber narasumber yang berkompeten dan peserta bimbingan direncanakan  berdasarkan unsur perwakilan maksimal 1 orang perkecamatan dan bertahap untuk dibina secara intens dengan harapan nantinya dapat ditularkan ke anggota lainnya.

Tidak hanya aspek teknis pendataan saja, rencana DPD FOPPSI Lotim juga akan membuat 1.000 web, karena melihat potensi rekan rekan operator sekolah banyak yang sudah mampu membuat web mandiri dan potensi tersebut akan diberdayakan dengan harapan setiap satuan pendidikan nantinya memiliki website khusus yang menampilkan profil lengkap, potensi sekolah sehingga mudah diakses publik dan terhubung dengan sistem dapodik.

Harapan kami, rencana kegiatan ini nantinya mendapat rekomendasi untuk dilaksanakan. Terima kasih.