Tampilkan postingan dengan label Jurnal Pengawas Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal Pengawas Sekolah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Oktober 2020

UPT Dinas Pendidikan Akan Berganti Menjadi Korwil

Penataan nomenklatur, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan cita-cita otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur tepat fungsi dan tepat ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik daerah yang berbeda satu sama lain.

Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Selain hal itu daerah juga melaksanakan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui tugas pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi apabila provinsi mengambil opsi tugas pembantuan.

Organisasi perangkat daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 

Organisasi perangkat daerah mempunyai tugas membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

UPTD Pendidikan Menjadi Kowil

Dalam rangka memberikan acuan bagipemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun pedoman ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.

Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu: 

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang; 
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; 
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada daerah provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh daerah provinsi atau dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. Pemilihan alternatif cabang dinas maupun tugas pembantuan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Telah ramai diberitakan bahwa UPT Dinas Dikbud akan berganti nama menjadi Koordinator Wilayah (KORWIL). Korwil akan diisi oleh jabatan fungsional dalam hal ini pengawas sekolah, tidak dari unsur struktural. 

Lebih lanjut Pembentukan Koordinator Wilayah Kacamatan Bidang Pendidikan

Dalam hal Bupati/wali kota dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, maka bupati/wali kota dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.

Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut:

  1. pembentukannya sekaligus dimuat dalam peraturan bupati/wali kota tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Kabupaten/Kota dengan menambahkan satu Pasal yang mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
  2. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional, atau dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang berpengalaman di bidang pendidikan dengan pangkat minimal III/c. Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  3. jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada masing-masing kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan daerah; dan
  4. untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan unit pelaksana teknis daerah Pendidikan Kecamatan.

Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamtan Bidang Pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas: 

melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

Fungsi:

  1. pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
  2. pengadministrasian usul kenaikan pangkat dan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya; 
  4. pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah; dan 
  5. pelaporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Minggu, 12 April 2020

Jurnal Supervisi Pengawas Sekolah

Jurnal supervisi pengawas sekolah merupakan salah satu agenda harian sebagai bentuk program kerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugas untuk melakukan supervisi pada satuan pendidikan. Jurnal merupakan tulisan khusus yang memuat artikel suatu bidang ilmu tertentu. Sebelum lebih lanjut kita bahas masalah jurnal supervisi pengawas sekolah ada baiknya kita baca terlebih dahulu beberap uraian terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengawasan disekolah. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana yang telah digariskan melalui Undang Undang No. 20 Tahun 2003. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui proses pembelajaran di sekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia, guru merupakan komponen yang harus dibina dan dikembangkan terus menerus. Maka dari itu agar para guru mampu melaksanakan tugas-tugasnya di sekolah perlu senantiasa mendapat penyegaran dalam bentuk bantuan teknis. Bantuan teknis ini diberikan kepada guru sebagai upaya untuk peningkatan  kapasitas secara terus menerus. Bantuan tersebut dapat digunakan dalam bentuk supervisi akademik yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka perbaikan kinerja guru supaya dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Supervisi akademik merupakan kegiatan terencana yang ditujukan pada aspek kualitatif sekolah dengan membantu guru melalui dukungan dan evaluasi pada proses pembelajaran agar dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuanya untuk mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran yang akan dicapai (Dirjen PMPTK Diknas, 2008). Pembinaan lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, moral, kapasitas intelektual, keimanan, disiplin, ketaqwaan, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, terampil, kreatif, tanggungjawab, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum. 
Dokumen RTL Supervisi Pengawas Sekolah
Unsur utama dari pelaksanaan supervisi yaitu pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah kepada semua guru di sekolah binaannya tersebut. Melalui kegiatan supervisi, guru mendapatkan arahan, bimbingan dan pembinaan dari pengawas sekolah untuk berbagai kendala yang dialami dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Supervisi akademik sebagai Instructional Supervision atau Instructional Leadership fokusnya adalah menilai, mengkaji, meningkatkan, memperbaiki dan mengembangkan mutu kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru melalui pendekatan bimbingan dan konsultasi dalam nuansa dialog profesional. Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara invidu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.

Secara sederhana, menurut Jerry prinsip-prinsip supervisi yaitu (1) pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional; (2) supervisi berdasarkan sikap, kesanggupan, kondisi dan kemampuan; dan (3) menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada pihak kepala sekolah; (4) memberikan rasa aman; (5) bersifat konstruktif dan kreatif; (6) keadaan dan kenyataan sebenarnya; dan (7) kegiatannya terlaksana dengan sederhana. Sasaran supervisi akademik antara lain untuk membantu guru dalam hal (a) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; (b) memberikan bimbingan belajar; (c) menciptakan lingkungan belajar yang nyaman; (d) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran; (e) mengembangkan interaksi yang tepat dan berdaya guna; (f) merencanakan kegiatan pembelajaran; (g) melaksanakan kegiatan pembelajaran; (h) menilai proses dan hasil pembelajaran; (i) memanfaatkan untuk penilaian meningkatkan layanan pembelajaran; (j) memberikan umpan balik secara baik; (k) melakukan penelitian bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan dan mengembangkan inovasi pembelajaran/ bimbingan.

Dalam Jurnal pengawas sekolah mencakup jadwal kunjungan yang meliputi hari tangga; dan waktu pelaksanaan kegiatan, GTK atau kepala sekolah yang akan disupervisi, Jenis supervisi dan rencana tindak lanjut hasil supervisi. Berikut ini adalah contoh jurnal Pelaksanaan Kegiatan Supervisi Pengawas Sekolah Tahun Pelajaran 2018/2019


Dalam pelaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah harus mengetahui dan memahami serta melaksanakan teknik-teknik dalam supervisi. Berbagai teknik yang dapat digunakan oleh pengawas sekolah baik secara kelompok maupun secara perorangan adalah dengan cara langsung bertatap muka dan cara tak langsung bertatap muka atau melalui media komunikasi (Sagala,2010). Pengawas sekolah merupakan guru yang diangkat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas di sekolah. Kegiatan pengawas sekolah adalah menyusun program, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (PP 74 tahun 2008). 
Pengawas sekolah merupakan tenaga kependidikan profesional yang diberi tanggung jawab, tugas, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik maupun bidang manajerial. Tugas pokok Pengawas Sekolah Sesuai dengan PP 74 tahun 2008 adalah melakukan tugas pengawasan akademik dan manajerial serta tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib mengembangkan dan memanfaatkan kemampuan profesionalnya, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsionalnya karena pendidikan masa datang menuntut keterampilan profesi pendidik yang berkualitas.

Jika tertrik untuk membuat jurnal semacam ini silahkan unduh contoh file JURNAL_SUPERVISI_PENGAWAS_SEKOLAH TAHUN 2018 

Jurnal TKD Guru

Berikut ini adalah Contoh JURNAL TKD GURU tahun 2018. Jurnal merupakan suatu kutipan dari laporan kegiatan, di dalam jurnal terdapat beberapa point penting dari laporan sebuah kegiatan yang mencakup hari kegiatan, jenis kegiatan yang dilaksanakan dll . Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu. Dengan diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah,  dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Dengan demikian maka secara implisit organisasi pemerintah daerah dapat diarahkan berubah menjadi organisasi model entrepreneurial sehingga mampu menjalankan dua peran utamanya yaitu: 1) memberikan pelayanan dasar berupa penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan ; dan 2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana perekonomian masyarakat. Suatu organisasi dalam mencapai tujuan diperlukan pegawai yang berkualitas, dalam hal ini pegawai yang mampu bekerja dengan baik, terampil, berpengalaman, disiplin, tekun, kreatif, idealis, dan mau berusaha untuk memperoleh  hasil kerja yang baik sehingga mampu meraih prestasi kerja. Untuk dapat meraih prestasi kerja maka perlu adanya suatu motivasi, dan salah satu motivasi itu adalah dengan memenuhi keinginan-keinginan pegawai antara lain pemberian kompensasi. sehingga dapat menjadi sumber motivasi bagi aparat birokrasi untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik. 

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu masalah kepegawaian yang sering disentil Bupati Lombok Timur H. Moch. Ali Bin Dachlan akhir-akhir ini. Hal itu menjadi perhatian khusus Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lombok Timur selaku instansi pengawas dan pembinaan kepegawaian di Lombok Timur.  Sejak awal tahun 2016, Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur, H. Najamudin, S.Sos., M.Si., menugaskan jajarannya untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS pada hari-hari yang dianggap kritis, seperti hari yang yang diapit hari libur nasional dalam rangka hari-hari besar keagamaan dan hari Minggu, biasanya dimanfaatkan PNS untuk menambah libur. Pada tahun 2015 juga telah dilakukan kegiatan yang sama, namun terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan baru diberikan sanksi berupa peringatan dan himbauan agar tidak mengulangi kebiasaan menambah libur pada hari “terjepit” itu. Namun hingga dilakukan pemantauan tahun 2016, kebiasaan itu masih terus terjadi sehingga Pemkab Lombok Timur memberlakukan sanksi tegas, berupa perintah Bupati kepada SKPD atau unit kerja untuk tidak membayarkan Tambahan Penghasilan PNS atau lebih lumrah disebut TKD satu bulan.

Kepala BKD Kabupaten Lombok Timur, menegaskan, untuk menumbukan sikap disiplin masuk kerja kepada personil, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara tidak terjadwal. Untuk itu pihaknya kini telah merancang teknis pemantauan secara mendadak ke SKPD atau unit kerja secara acak untuk membina disiplin PNS Lombok Timur kedepan. Para pegawai yang sering meninggalkan kantor tanpa keterangan atau izin atasan tidak lagi akan leluasa berbuat demikian, karena kedepan kegiatan pemantauan akan dilaksanakan semakin intensif, tidak lagi hanya dilaksanakan pada hari-hari tertentu, tetapi akan dilaksanakan pada hari-hari biasa, bahkan juga akan dilakukan monitoring terhadap jam pulang PNS. Ini dilakukan menyusul adanya gejala PNS sering meninggalkan kantor sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, tanpa merasa bersalah. Ini indikasi rendahnya kesadaran yang bersangkutan terhadap kewajiban setelah menikmati hak sebagai PNS. Ia menuturkan, sejak sering dilakukannya pemantauan oleh BKD bersama instansi terkait lainnya, sejumlah Kepala SKPD /Unit Kerja menyatakan merasa terbantu menertibkan stafnya yang malas, bahkan kemudian mereka meminta sering dilakukan pemantauan agar PNS semakin peduli kewajiban dan berhenti dari kebiasaan tidak masuk kerja tanpa keterangan. 

Akibat PNS pulang sebelum waktunya, sering pula ditemukan SKPD / Unit Kerja dalam kondisi sepi karena sebagian pegawainya sudah membubarkan diri. Hal ini juga sering menjadi keluhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terus terjadi karena setiap personil PNS merupakan pelayan masyarakat, yang harus senantiasa siap memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya selama jam dinas. Selaku lembaga pembina pegawai, katanya, BKD memiliki tanggung jawab untuk membangun disiplin aparatur sipil negara, dalam mendukung terwujudnya good governance. (BKD-Lotim)
Jurnal TKD Guru Tahun 2018
Contoh Jurnal TKD Guru

Terkait dengan jurnal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) bagai guru di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2018 pada Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Penulis mencoba untuk berbagi contoh jurnal TKD Guru terbaru dapat diunduh disini JURNAL TKD GURU, File Microsopft World atau disini JURNAL TKD GURU TAHUN 2018

Selasa, 19 November 2019

Program On the Job Training II (OJT -2) Calon Pengawas

Program On the  Job Training  II (OJT -2) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diuraikan sebagai berikut : 
  1. Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  2. Laporan RTLPP (portofolio)
  3. Persentasi laporan pelaksanaan RTLPP

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Tujuan Pengawasan  adalah untuk mengidentifikasi kendala atau masalah hasil kepengawasan komprehensip bidang akademik dan manajeria serta memberi solusi pemecahan masalah, sehingga efektifitas sekolah meningkat.
Laporan OJT-2 Calon Pengawas
Program OJT-2 Calon Pengawas Sekolah

Adapun tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
  • Untuk mengetahui dan mendeskripsikan kualitas silabus guru SD binaan.
  • Mengetahui dan mendeskripsikan kualitas rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) guru binaan.
  • Mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  pelaksanaan pembelajaran, kualitas   evaluasi  dan proses  analisis hasil belajar  guru binaan yang dilihat dari kegiatan proses belajar mengajar dan
  • Untuk mengetahui   dan   mendeskripsikan   kualitas  perencanaan, implementasi, kepemimpinan dan supervisi kepala sekolah binaan yang dilihat dari kegiatan proses manajerial. 


Rencana Tindak Lanjut Praktek Pengawasan (RTLPP)
  1. Pengawasan
  2. Pembinaan
  3. Pemantauan 8 SNP
  4. Penilaian Kinerja Guru dan Kepsek
  5. Pembimbingan dan latihan
  6. Penyusunan rencana PTK/PTS

Doc. Laporan Hasil Pelaksanaan RTLPP Pengawasan
  1. Program pengawasan Unduh Dokumen
  2. Program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  3. Laporan praktik pembinaan Unduh Dokumen
  4. Laporan praktik pemantauan 8 SNP UnduhDokumen
  5. Laporan praktik penilaian kinerja Unduh Dokumen
  6. Laporan praktik pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  7. Laporan praktik evaluasi hasil pengawasan Unduh Dokumen
  8. Laporan praktik evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah Unduh Dokumen
  9. Penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah (PTS) Unduh Dokumen

Strategi pengawasan terdiri dari Pembinaan, Monitoring/Pemantauan, Supervisi dan Penilaian dengan Ruang Lingkup Meliputi Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian. Adpun Aspek kegiatan yang dilaksakan terdiri dari
  • Bidang Akademik  ( Supervisi Akademik 
  • Bidang Manajerial  ( Supervisi manajerial )
  • Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
Identifikasi Hasil Pengawasan ( tahun sebelumnya ) Melakukan identifikasi 8 SNP dan ketersediaan dokumen penunjang yang dimiliki oleh sekolah sampel pada tahun sebelumnya
Analisis dan Evaluasi Hasil Pengawasan ( Tahun sebelumnya ) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap capaian 8 SNP tahun sebelumnya sebagai dasar menentukan tindak lanjut pengawasan 

TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN SEBAGAI ACUAN DALAM  PENYUSUNAN PROGRAM 
Program kepengawasan ( pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan ) sekolah dasar tahun pelajaran 2019/2020
Terdiri dari : 
  1. Program Pembinaan Guru
  2. Program Pembinaan Kepala Sekolah
  3. Program Pemantauan
  4. Program Penilaian Kinerja Guru (Tugas pokok guru)
  5. Program Penilaian Kinerja  Kepala Sekolah
  6. Program Pembimbingan  dan  Pelatihan Guru dan atau Kepala Sekolah.