Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2020

Data Penerima PIP Lombok Timur 2020

Berikut ini adalah Data Penerima program indonesia pintar (PIP) Tahun 2020 Kabupaten Lombok Timur, Untuk diketahui oleh publik bahwa Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Baca Juga disini DATA PROGRAM INDONESIA PINTAR 2020

Pemanfaatan PIP ini diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Selain itu juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan pendidikan. Penting untuk dikethui oleh masayrakat bahwa alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dikutip dari portal resmi PIP sebagai berikut :
  1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah
  2. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh sekolah/SKB/PKBM untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah
  6. Sekolah akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
  7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
PIP SD KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Adapun daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 Kabupaten Lombok Timur PIP 2020 atau DISINI

Adapun ketentuan proses pencairan guna menghindari penularan dan atau peyebaran virus corona maka sekolah dapat melakukan pencairan secara individu maupun secara kolektif sesuai dengan juknis yang berlaku.

Minggu, 15 Maret 2020

PIP Kesetaraan

PIP Kesetaraan dan Cara Cek PIP yang sudah dan yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Program Indonesia Pintar Bagi Peserta Didik atau Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C yang diselenggarakan oleh Sekolah Negeri dan Swasta
PIP Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
PIP PENDIDIKAN KESETARAAN
  • Alur Program PIP
  • Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Lembaga sekolah/Lembaga/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur. 
  • ALUR PENERIMA PIP
  • Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Sekolah/Lembaga memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 

PIP adalah Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. 

Adapun bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar  sebagaimana termaktub dalam halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pada tahun 2019 PIP dikeluarkan secara bertahap berdasarkan konsideran yang ada berikutin akan kami lampirkan koneideran dan lampiran daftar penerima sebagaimana yang hasil unduhan pada laman resmi http://pip.psma.kemdikbud.go.id/



Untuk memonitor apakah peserta sudah mencairkan atau tidak peserta didik dapat mengakses atau membuka situs resmi Program PIP Kemdikbud cukup dengan memasukkan Nomor KIP dan NISN Siswa pada laman berikut ini CEK STATUS PENCAIRAN PIP 2019 DI SINI
PIP SMA KEMDIKBUD

Alur program indonesia Pintar bagi yang Tidak Memiliki KIP anatar lain :

Alur program indonesia pintar (PIP) bagi yang pemilik KIP anatara lain :

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan lain lain.

Rabu, 19 Juni 2019

Data Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2019

Program Indonesia Pintar atau yang bisa disebut dengan PIP adalah salah satu program yang dihajatkan untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar tetap mendapakan prioritas layanan pendidikan sampai dengan menamatkan pendidikannya baik melalui jalur pendidikan formal dan non formal.

PIP berdasarkan Permendikbud No 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar. PIP adalah bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. PIP sabagai salah satu kelankutan dari program bantuan siswa miskin (BSM).

PIP SD Tahap 1 Kabupaten Lombok Timur

Sahabat keluarga yang berbahagia, pada hari ini kami sampaikan bahwa berdasarkan pemeritahuan email dari TIM PIP Kab. Lombok Timur diharapakan kiranya kiranya Bapak/Ibu untuk segera menindaklanjuti data PIP SD Tahap 1 Tahun 2019 Kabupaten Lombok Timur yang kami kirimkan atau publikasikan ini ke masing-masing sekolah binaanya. 

Rabu, 28 November 2018

PIP Paket A, B dan Paket C Kesetaraan PKBM

Berdasarkan konsideran Keputusan Direktur Pembianaan Sekolah Dasar Nomor 1648/D2/KP/2017 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Tahap VII tahun anggaran 2017  dan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama  Nomor : 1665/D3/KP/2017 tentang Penetapan Siswa penerima program indonesia pintar (PIP) Tahap VII tahun anggaran 2017, Serta Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 5390/D4/KU/2018 tentang Siswa Peneima Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa program indonesia pintar atau PIP berlaku untuk juga untuk pendidikan non formal atau lembaga pendidikan seperti SKB/PKBM/LKP yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan baik itu jenjang Kejar Paket A/Ula, Kejar Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan nomor : KEP.856/C4.1/MS/2017 tanggal 3 Juli  2017 tentang usulan peserta didik Calon penerima program indonesia pintar (PIP) tahun 2017 dan tahun 2018
Program PIP Pendidikan Non Formal

Berikut ini adalah daftar nama penrima program Indonesia Pintar program Paket A, Paket B dan Paket C setara SMA se Indonesia melalui jalur pendidikan non formal silahkan unduh disini: