Tampilkan postingan dengan label UN UNBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN UNBK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Maret 2021

POS UPK dan Administrasi UPK TP 2020/2021

  • Juknis dan Pedoman UPK pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021. Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) PKBM kali ini dapat dilaksanakan dengan dua metode yaitu berbasis kertas dan daring. UPK berpedoman pada SE nomor 1 tahun 2021 dan mengacu pula pada dokumen pedoman operasional standar (POS) UPK 2020/2021 dari Direktorat PMPK Kemdikbud.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh lembaga PKBM antara lain :

  1. Data Peserta UPK akan menggunakan Data Dapodik Per 31 Desember 2020 (Dokumen pendukung terdiri dari foto copy ijazah terakhir, raport kelas awal sampai dengan terakhir)
  2. Data peserta UPK dikirim dalam bentuk File Excel
  3. UPK dapat dilasanakan dengan dua metode yaitu 1. UPK berbasis pensil kertas dan UPK daring
POS UPK dan Administrasi UPK TP 2020/2021

Adapun kengkapan administrasi sebelum UPK yang perlu dipersipakan antara lain :
  • Pembentukan panitia UPK dan ditetapkan melalui SK dari Ketua Lembaga dan Melakukan sosialisasi kepada peserta dan masyarakat dan instansi terkait seperti UPTD/Pengawas/Penilik dan lain-lain
  • SK tim penyusun soal
  • SK penetapan ruang
  • SK penetapan pengawas ruang
  • Mencetak kartu peserta UPK dilengkapi dengan foto peserta
  • Panitia/lembaga mempersiapkan sarana pendukung penyelenggaraan UPK sesuai standar protokol kesesehatan
  • Tutor membuat naskah soal dan kisi-kisi
Pasca pelaksanaan UPK Lembaga membuat laporan kilat dikirm ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan lembaga membuat laporan lengkap pelaksanaan UPK dikirim ke Kemdikbud dengan dokumen lengkap seperti DAFTAR HADIR PESERTA, PANITIA, PENGAWAS, JADWAL, BERITA ACARA dan kelengkapan adminitrasi kepanitiaan UPK. untuk lebih lengkap dan jelas silahkan baca panduan pelaksanaan UPK Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021

POS UP TAHUN PELAJARAN 2020-2021 atau unduh dibawah ini

Selasa, 02 Maret 2021

POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Prosedur Operasioal Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesestaraan (UPK) Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Berdasarkan POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 nomor 0347/C6/KR/2021 tanggal 26 Februari 2021  dan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat pendemi covid-19.

POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan nonformal yang meliputi: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  2. Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPK adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut POS UPK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UPK secara luring atau daring.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UPK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UPK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
  7. seTARA daring adalah sebuah aplikasi Learning Management System yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh pada pendidikan kesetaraan.

Juknis POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Download di : DISINI POS UPK TP 2020/2021

Panduan Teknis Penyelenggaraan UPK melalui seTARA daring Penyelenggaraan UPK di dalam LMS seTARA daring dilakukan oleh user Tutor (tutor yang ditunjuk oleh satuan pendidikan sebagai administrator) melalui menu penugasan dan menu penilaian. Menu penugasan digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal uraian dan menu penilaian digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal pilihan ganda.

POS UPK SETARA DARING : Download POS UPK LMS Setara Daring

Senin, 22 Februari 2021

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021

Asemen Ketuntasan Minimum (AKM) Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tahun 2021 sebagaimana dikutip dalam situs https://pmpk.kemdikbud.go.id/ disebutkan bahwa Kemendikbud memtuskan untuk menunda pelaksanaan AN yang syogyanya akan dilaksanakan bulan Maret diundur menjadi bulan September s/d oktober 2021. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2021. 

Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) biasanya digunakan untuk menentukan kelulusan peserta didik, UPK dilaksanakan untuk mengurkur prestasi hasil belajar siswa dan sangat mendukung terciptanya iklim belajar yang lebih baik. Adanya Siswa lebih termotivasi dalam membudayakan prinsip membaca, menghapal dan belajar konsisten untuk meraih prestasi gemilang.

AKM Kesetaraan dan UPK Tahun 2021
UPK & AKM 2021 : Juknis

Biasanya kegiatan UPK Berbasis Satuan Pendidikan akan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan MARET, APRIL sd MEI atau sebelum Ketetapan Pengumuman KELULUSAN yang sudah ditetapkan untuk masing-masing Program dan Layanan atau Jenjang. Namun masih menunggu Juklak dan Juknis UPK 2021.

Hal yang terpenting saat ini adalah pentignya Pemutakhiran data Peserta yang sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik untuk diperbaiki jika terdapat kekeliruan hingga rentang waktu 28 Februari 2021

Sabtu, 13 Juni 2020

Aplikasi Nilai Ijazah Paket A tahun pelajaran 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah Paket A Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2019/2020 dibuat untuk kalangan sendiri guna mempermudah proses pengolahan nilai ijazah yang sudah idsesuaikan dengan pedoman penulisan ijazah dan SE no 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19

Berkenaan  dengan  penyebaran Coronauirus  Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala  sekolah danseluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan  pendidikan. Sehubungan dengan ha1  tersebut kami sampaikan  kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1.  Ujian Nasional (UN): a. UN Tahun 2020 dibatalkan,  termasuk Uji Kompetensi Keahlian  2020 bagi Sekolah Menengah  Kejuruan; b.  Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan  UN  tidak menjadi  syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan  yang Iebih tinggi; c.  Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan  kemudian.

Aplikasi Nilai Ijazah Paket A tahun pelajaran 2019/2020
Aplikasi Nilai Ijazah Paket A
tahun pelajaran 2019/2020


Merujuk pada point 3 SE Kemdikbud no 4 tahun 2020 yang kami kutip pada point (3) yaitu Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,  kecuali yang  telah dilaksanakan sebelum terbitnya  surat edaran  ini
    Ujian Sekolah dapat dilakukan  dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,  dan/atau bentuk asesmen  jarak  jauh lainnya;
  2. Ujian Sekolah  dirancang untuk mendorong aktivitas  belajar  yang bermakna,  dan tidak perlu mengukur ketuntasan  capaian kurikulum secara menyeluruh;
  3. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah  dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan  kelulusan  siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan  Ujian Sekolah berlaku ketentuan  sebagai berikut: 1)  kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester  terakhir  (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan  sebagai tambahan  niiai kelulusan;
Berdasarkan pada ketentuan diatas maka kami mencoba untuk membuat sebuah aplikasi yang dipergunakan untuk kalangan sendiri. Dowload Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah Paket A

Adapun cara penggunaan aplikasi nilai ijazah Paket A dipergunakan dengan cara sebagai berikut
  1. Extrack file  sebelum digunakan
  2. Isi sheet menu yang berisi menu atau tombol data DATA SEKOLAH, KKM dan DATA SISWA
  3. Menu Rekap Nilai Semester I-VI yang diisi adalah Nilai Rata2 KI-3 dan KI-4 saja (K-13) Jika KTSP 2006 KI-3 diisi Nilai rata2 Tes Tulis dan KI-4 disini nilai rata2 praktik + try out                
  4. Sheet Menu rekap nilai ijazah akan terisi otomatis keculai kolom keputusan diisi secara manual dalam penentuan Lulus dan Tidak Lulus
  5. Sheet Menu pengumuman dicetak untuk pemberitahuan kepada orang tua wali siswa              
  6. Sheet menu Suket PPDB dan Keterangan Lulus (suket PPDB mengacu pada SE no 4 tahun 2020 tentang kebijkan pendidikan selama pandemi covid              
  7. Sheet menu keterangan lulus berisi nilai rata2 nilai ijazah 
  8. Sheet drab ijazah sebagai pedoman penulisan ijazah per individu
  9. Sheet amplop (untuk pencetakan amplop)              
  10. Sheet aplikasi berisi tata tacara penggunaan aplikasi 
  11. Sheet2 team pengembang aplikasi dan alamat email dan webblog    
       Jika terdapat kekeliruang harap disampaikan guna perbaikan dan penyempurnaan yang lebih baik

Sabtu, 11 April 2020

Cara Mengisi Nilai UPK Paket A B C Tahun 2020

UPK merupakan singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan. UPK adalah Nilai Hasil Ujian Sekolah  yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan non formal seperti PKBM, SKB atau lembaga sejenis lainnya. Berdasarkan Permendikbud No 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh "Satuan Pendidikan Kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan Panitia UN Tingkat Kab/kota.

Beberapa pengalaman tahun sebelumnya terkait dengan Nilai di halaman belakang ijazah terdapat dua nilai antara lain:
  1. Nilai rata-rata Derajat Kompetensi (NDK), nilai NDK ini adalah nilai rata-rata semester; dan;
  2. Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), nilai UPK semacam nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 
Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan.

Nah dalam kesempatan ini saya hanya sekedar berbagi teknik pengisiani nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Tahun pelajaran 2019/2020 pada Aplikasi Dapodikmas tahun 2020. Sebelum login pastikan url atau link yang anda tuju sudah sesuai yaitu https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/upk/   atau  https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/USBN/Account/Login  selanjutnya masukkan email dan pasword Dapodikmas anda maka akan muncul seperti gambar dibawah ini
Cara Mengisi Nilai UPK Pendidikan Kesetaraan

Selanjutnya silahkan klik tombol warna biru yang bertuliskan Isi Nilai UPK kemudian siapkan dokumen nilai hasil US / USBN yang sudah dilaksanakan oleh lembaga masing-masing sesuai jenjang kesetaraan 

Untuk Paket A Setara SD Mata Pelajaran yang di input adalah 
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Seni Budaya
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  9. Muatan Lokal
Untuk Paket B Setara SMP Mata Pelajaran yang di input yaitu
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris
  8. Seni Budaya
  9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  10. Muatan Lokal
Sedangkan untuk jenjang Paket C setara SMA Program IPS Mata Pelajaran yang di input adalah
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Sejarah
  7. Geografi
  8. Ekonomi
  9. Sosiologi
  10. Seni Budaya
  11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  12. Muatan Lokal
Demikian untuk makslum dan terima kasih atas kunjungan anda

Kamis, 02 April 2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun untuk mempermudah pengelola PKBM dalam mengolah Nilai Hasil Ujian Semester Bersama (USB) tahun pelajaran 2019/2020. Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran contoh tatacara atau ketentuan pengolahan nilai dan pengisian blanko ijazah. Ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. Nilai di halaman belakang terdapat dua nilai yaitu (1) nilai rata-rata derajat kompetensi atau nilai rata-rata semester; dan (2) nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Tidak ada pembobotan dengan nilai ujian nasional. Nilai Ijazah  Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Penyelenggara Ujian Sekolah / Lembaga PNF atau pengelola PKBM. Oleh sebab itu sebelum melakukan penulisan ijazah perlu memperhatikan kaedah penulisan ijazah yang baik dan benar seseuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pengelola lembaga dan atau petugas penulisan ijazah harus memahami betul berbagai peraturan terkait dengan ijazah dan penulisan ijazah. 
Peraturan tersebut dapat diunduh disini Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN

Berikut ini contoh Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disusun untuk kalangan sendiri

Unduh file Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan 2020 pada kolom paling pojok bawah 

Referensi Pengelolaan Pendidikan Nonformal dan atau pendidikan kesetaraan mengacu pada Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C  Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003. 
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.

 Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi ini memuat:

1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; 2. Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C; 3. Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2.
Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut: Program Paket A meliputi: Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.

Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program Paket B meliputi: 
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsepkonsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas. 
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket C meliputi: Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional. Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.



Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19

Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 1 9) sebaigaimana dikutif dalam laman resmi Kemdikbud https://jdih.kemdikbud.go.id/. Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini 
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; 2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Unduh SE disini SE NO 4 TAHUN 2020

Jumat, 19 Juli 2019

Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi Paket C

Cara menghitung nilai di halaman belakang ijazah terdapat dua nilai yaitu 1) nilai rata-rata Derajat Kompetensi (NDK), nilai Derajat Kompetensi merupakan nilai rata-rata tiap semester; dan 2) Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan yaitu nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) pada pendidikan non formal. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan.

Merujuk pada Peraturan Kepala Balitbangdikbud Nomor 018/H/EP/2017 tertanggal 6 April 2017 Lampiran III tentang Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, pada halaman 12 disebutkan bahwa : Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).. Ijazah  Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah pendidikan kesetaraan yang dibentuk oleh Ketua PKBM. Jadi sebelum melakukan penulisan ijazah harus dibentuk panitia penuisan ijazah, panitia ini bertanggungjawab dan bertugas melakukan penulisan ijazah seseuai ketentuan yang berlaku.

Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi dan Nilai Pendidikan Kesetaraan

Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk mebuat desain Aplikasi Pengolahan Nilai Derajat Kompetensi dan Nilai Pendidikan Kesetaraan untuk mempermudah kita dalam menghitung Nilai Derajat Komptensi dan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, jika terdapat kekeliruan harap disampaikan ke penulis guna penyempurnaan yang lebih baik. Harap dicek sebeleum digunakan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini.. terima kasih