Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2021

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Cara cek data penerima Vaksin Covid-19 cukup sekedar masukkan NIK dan Kode Chapta, lalu klik selanjutnnya (pencarianndata) selesai.

Cek Data Penerima Vaksin Covid-19

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

• Aplikasi PeduliLindungi

• Web https://pedulilindungi.id

• Melakukan panggilan ke *119#

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19.

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19


Jumat, 27 November 2020

Soal AKM dan Petunjuk Login UBKD 2021

Login Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021. Asesmen Kompetensi Minimum adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen antara lain: 

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) peserta didik.
  2. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik
  3. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika peserta didik.

Literasi membaca merupakan kemampuan untuk memahami, menggunakan dan mengevaluasi, serta merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sedangkan Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagi jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia.

Survei Karakter digunakan untuk mengukur 6 aspek profil pelajar pancasila antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia berkebinekaan global bergotong royong mandiri bernalar kritis kreatif.

Terdapat Instrumen Survei Lingkungan Belajar dikerjakan oleh para murid, guru dan kepala sekolah untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah, Survei ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kualitas proses pembelajaran dan iklim yang menunjang pembelajaran.

Sebagai salah satu instrumen Asesmen Nasional, AKM memiliki beragam bentuk soal. Berikut ini merupakan lima bentuk soal untuk AKM. 

  1. Soal Pilihan ganda peserta didik hanya dapat memilih satu jawaban benar pada masing-masing soal. 
  2. Soal Pilihan ganda kompleks peserta didik dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal. 
  3. Soal Menjodohkan peserta didik dapat menjawab dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya. 
  4. Soal Isian singkat peserta didik dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya. 
  5. Soal Uraian peserta didik menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya. Pengerjaan soal AKM akan dilaksanakan berbasis komputer yang bersifat adaptif. 

Berikutnya adalah Waktu mengerjakan soal, pada setiap peserta yang mengikuti AKM akan mengerjakan dua jenis tes serta dua survei, yaitu tes literasi membaca, tes numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun Tes dan survei tersebut akan dikerjakan selama 2 hari dengan rincian :

  • Jenjang SD/MI dan paket A/ULA Hari 1: Tes Literasi (75 menit) dan survei karakter (20 menit). Hari 2: Tes Numerasi (75 menit) dan survei lingkungan belajar (20 menit).
  • Jenjang SMP/MTS dan paket B/Wustha, SMA/SMK/Paket C Ulya Hari 1: Tes Literasi (90 menit) dan survei karakter (30 menit). Hari 2: Tes Numerasi (90 menit) dan survei lingkungan belajar (30 menit).

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/ MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS kelas VIII, SMA/MA, SMK kelas IX maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala sekolah pada sekolah-sekolah tersebut tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar. Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.

Uji coba akan dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan AKM melalui mekanisme gladi bersih. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan lancar serta mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional dipahami oleh setiap pihak yang terlibat.

Bagaimana teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, apakah sama seperti UNBK semi daring, jawabanya adalah terdapat sejumlah modifikasi pada teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, seperti bentuk soal, maupun sistem adaptif. Namun secara umum tenaga teknis yang mampu melakukan UNBK semi daring akan mudah mempelajari sistem pelaksanaan Asesmen Nasional.

Teknik Membuat Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021
Selanjutnya tekait dengan persiapan pelaksanaan UBKD tahun 2020 maka dapat kami uraikan beberapa gambaran teknis pelaksanaan kegiatan UBKD antara lain:

1. Persiapan peserta sebelum melakukan Tes :

  • Mencatat Username dan Password di web unbk.kemdikbud.go.id/ubkd Menu Kartu Login
  • Aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE versi 20.0517
  • Koneksi Internet (Stabil)

2. Peserta tes akan di hadapkan pada 3 Subtes berbeda yaitu: Subtes Verbal, Subtes Kuantitatif, Subtes Penalaran

3. Masing – masing subtes mempunyai waktu dan jumlah soal yang berbeda, yaitu :

  • Subtes Verbal : 30 Soal = 20 Menit
  • Subtes Kuantitatif: 20 Soal = 40 Menit
  • Subtes Penalaran : 21 Soal = 25 Menit

4. Peserta baru akan bisa menekan tombol selesai setelah 10 menit mengerjakan tes dari setiap subtes.

5. Setelah subtes pertama selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

6. Setelah subtes kedua selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

7. Setiap peserta hanya dapat mengerjakan sekali untuk tes uji coba CBT ONLINE.

8. Setiap peserta di wajibkan mengisi Form Ujicoba di web UBKD setelah selesai melaksanakn tes.

Tata cara pelaksanaan untuk proktor/peserta dalam menjalankan aplikasi UBKD antara lain

  • Jalankan aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE dengan menekan exambrowser.exe.
  • Klik RUN untuk masuk ke halaman utama.
  • Masukkan username dan password, pastikan username dan password yang di masukkan benar. Klik Login
  • Pada tampilan Konfirmasi Data Peserta, peserta di 7. Jika sudah, klik tombol Submit dan klik Mulai.
  • Peserta di wajibkan menjawab semua soal dari setiap subtes.
  • Jika peserta selesai mengerjakan 3 subtes, klik tombol SIMPAN untuk menyelesaikan tes. Selesai
Wajibkan membaca petunjuk dan mengisi kolom :
  1. Nama Peserta
  2. Tanggal Lahir
  3. Token
  4. Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai.
  5. Token ujian bisa dilihat pada bagian atas informasi tes

Request Reset Login Peserta

  1. Request reset login peserta dilakukan ketika peserta keluar dari halaman ujian dikarenakan : Koneksi internet putus, Menekan tombol windows, shift+enter dan lain-lain pada keyboard
  2. Masukkan username dan password dan login.
  3. Akan muncul tombol Reset Peserta.
  4. Tekan tombol Reset Peserta dan tunggu sekitar 1 menit untuk bisa login kembali dan melanjutkan ujian. Finish
Demikian sekilas gambaran umum teknis UBKD 2020/2021, untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan ikuti petunjuk teknis penyelenggaraan AKM maupun UBKD 2021.

Selasa, 24 November 2020

Login PPPK ssp3k Jadwal Pendaftaran 2021

Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penetapan Kebutuhan Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan menyusun kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada tahun sebelumnya pelamar ingin mendaftar untuk ikut seleksi PPPK dapat melakukan login pada situs sscasn.bkn.go.id, dengan cara klik tautan https://ssp3k.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK. Regristrasi dengan mengisi form nomor peserta, TTL, NIK, Nomor KK, email dan password serta pertanyaan keamanan lalu unggah pas foto 120 KB -200 KB menggunkan format JPG, lalu cetak Kartu Informasi Akun kemudian Login SSP3K.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

PPPPK pada tahun 2021, Teknis Login Pendaftaran PPPK belum di rilis oleh Pemerintah, namun besar kemungkinan metode dan teknisnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana seleksi PPPK tahun ini direncanakan menggunakan Mode Daring, oleh karena itu peserta agar mempersiapkan diri baik dari aspek penguasaan IT dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dengan demikian kita tidak tergesa gesa nantinya.

Login Pendaftaran PPPK 2021

Terkait dengan  pengadaan sebagaiman dalam pasal 8 dijelasakan bahwa : Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan antara lain

  1. Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: 

a. nama Jabatan; 

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;

d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

f. jadwal tahapan seleksi; dan

g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Kabar gembira bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pemerintah merencanakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 

a. seleksi administrasi; dan 

b. seleksi kompetensi. 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Lebih jelas terkait dengan ketentuan tentang PPPK anda dapat mengunduh pedoman sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  2. ADMINISTRASI. Kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)

Jumat, 20 November 2020

Login apb.Kemdikbud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Kabar kucuran dana program apb.kemdikbud.gomid silahlan anda cek Daftar Calon Penerima Bantuan Rp.1.000.000 perindividu dengan cara Login apb.kemdikbud.go.id. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka para Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas utama antara lain:

Login apb.Kemdibud Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

Prioritas petama, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas kedua, adalah pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp.10.000.000 sebelum wabah berlangsung.
  3. Ingin tahu ni proses dan mekanisme salur  pelaksanaan Program apb.kemdikbud untuk mendapatkan bantuan Rp, antara lain:

Tahap penyempurnaan data

Pendaftaran peserta dengan cara login akun di https://apb.kemdikbud.go.id. Penerima layanan mengisi kelengkapan data antara lain: 

  • Validasi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP); dengan Mengisi formulir data diri yang sudah disediakan
  • Pengisian nomor rekening bank oleh calon penerima bantuan
  • Penyaluran bantuan Rp1 juta akan dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri)
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang memiliki rekening bank terdaftar (BNI, BRI dan Bank Mandiri) melengkapi nomor rekening pada laman apb.kemdikbud.go.id
  • Bagi Calon Penerima Bantuan yang tidak memiliki rekening bank terdaftar, akan dibukakan buku rekening baru yang dapat diambil di kantor bank cabang terdekat dari alamat domisili calon penerima dengan memilih bank pada laman apb.kemdikbud.go.id dan kemudian membawa dokumen unduhan dari laman tersebut ke bank yang sudah dipilih calon penerima bantuan diantaranya: 1. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk 2. Kartu Keluarga 3. NPWP bagi yang sudah memiliki 4. Menunjukan soft copy SK yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank. 5. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan Rp 1 juta (dapat anda download pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) Download dokumen pada akun pelaku budaya pada laman https//: apb.kemdikbud.go.id atau melalui email ke masing-masing calon bagi pelaku budaya yang terverifikasi Dokumen dan Karya)

Tahap Pengiriman Bukti Karya

Penerima layanan yang telah mengisi kelengkapan data wajib memberikan atau melaporkan karya sesuai ketetapan, sebagai berikut:

  • Bukti Karya Pelaku Budaya adalah bukti yang menerangkan bahwa penerima bantuan Rp.1.000.000 memang benar seorang Pelaku Budaya, sesuai dengan data profesi yang dicatatkan pada saat pendataan berlangsung. Anda perlu menyertakan Bukti Karya Pelaku Budaya tersebut sedikitnya 1 bukti dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bukti.
  • Bukti Karya Pelaku Budaya yang diunggah terbagi atas dua jenis yaitu untuk Pelaku Budaya yang berprofesi sebagai pencipta karya (Seniman, Peneliti, Sutradara Film, Perupa, Komponis, Koreografer, dan lain sebagainya), Bukti Karya dapat berbentuk salinan karya yang diciptakan oleh sang penerima bantuan.

Tahap Penandatangan Dokumen Administrasi

  1. Melakukan validasi dan atau menandatangani Surat perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) melalui situs https://apb.kemdikbud.go.id
  2. Memvalidasi/menandatangani Berita Acara Serah Terima Karya (BAST) melalui laman https://apb.kemdikbud.go.id.
  3. emvalidasi/menandatangani Berita Acara Pembayaran (BAP) secara online di situs
  4. Memvalidasi dan atau menandatangani Kwitansi Pembayaran di situs

Tahap Pengambilan Dana Bantuan

Tahap pencairan dana dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Pemberitahuan ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Pelaporan Penerimaan Dana Bantuan

Adapum Penerima wajib melaporkan penerimaan bantuan dengan mengunggah foto bukti penyaluran dana (bukti transfer/ tangkapan layar mobile banking atau bukti lain yang menunjukan dana telah diterima oleh pelaku budaya) dan pengisian kuesioner evaluasi program bantuan. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi wesite https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id

Senin, 16 November 2020

Formulir PIP ASN 2020

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara Jakarta Nomor C.26-30/V.221-2/99/ Tanggal 10 November 2020 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dengan Pedoman tata cara pengukurannya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 8 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pengukuran indeks profesionaltas aparatur sipil negara (ASN).

Permintaan Data Indikator Penilaian Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan surat BKPSDM Kabupaten Lombok Timur nomor 863/5131/KPSDM/2020 tanggal 16 November 2020 ditujukan Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor Se Kabupaten Lombok Timur, adapun Format indikator Penilaian IP ASN juga dapat diunduh https://bkpsdm.lomboktimurkab.go.id (Sumber : BKPSD Kab. Lombok Timur/17/2020)

Salah satu diatara tujuan dari PIP Aaparatur Sipil Negera (ASN) yaitu menentukan Standar bagi Instansi dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Proefionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar profesionalitas tertentu yang bermanfaat bagi Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah.

Formulir PIP ASN 2020

Adapun formulir indek profesionalitas ASN dapat diunduh petunjuk beserta lampirannya disini:



Sabtu, 14 November 2020

Peluncuran BSU Kemdikbud Terbaru

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan  salah satu rencana program penyaluran bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Berdasarkan Surat Kemdikbud Nomor : 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU (LPMP), yang penulis cek melalui laman SIDNE (Sistem Naskah Dinas Elektronik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia https://persuratan.kemdikbud.go.id/ menjadi angin segar untuk tenaga Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang akan diberikan kepada masyarakat. 

BSU Kemdikbud
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Meskipun masih dalam tahapan PeluncuranBSU dan sifatnya webinar hal ini menajdi viral dan penuh harap agar kiranya program ini segera diluncurkan guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk akibat pandemi covid1-19. Kebijakan ini tentunya sejlan dengan dukungan Kementerian Keuangan, Komite Pananganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) yang akan meluncukan BSU Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang terdampak Pandemi agar dapat menerima bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.

Untuk surat resmi terkait dengan Peluncuran BSU dapat diunduh dan dicek secara langsung melalui persuratan Kemdikbud pada link diatas.


Persiapan mendasar yang perlu diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan non PNS adalah mestikan diri sudah terdaftar di Dapodik dan melakukan pengecekan secara mandiri pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk info validasi data PTK Non PNS, Jika anda menemukan kesalahan data, silahkan segara lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik disekolah, bagi anda yang belum memahami cara membuka info GTK dapat berkonsultasi pada operator masing-masing, Pastikan anda menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi, jika email yang aktif milik pribadi maka segera lakukan pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik, setelah login ke website info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

Silahkan periksa tabulasi Info GTK jika tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan non PNS tertera pembayaran Insentif maka besar kemunkinan anda Lolos mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Namun untuk lebih jelasnya kita sama-sama menunggu waktu Program BSU di Luncurkan

Mendaftar PPPK, GTK Harap Cek Verifkasi Ijazah Online SIVIL Kemdikbud

SIVIL Verval Ijazah Kabar terbaru bahwa pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 sdang dalam tahap persiapan, Informasi ini bersumber dari laman info GTK Dapodik yang telah muncul notifikasi persiapan seleksi Calon PPPK atau disingkat P3K yang viral baru-baru ini menghiasi media jagat maya. Untuk melihat notifikasi tersebut silahkan login ke laman Info GTK dan Untuk membukanya silahkan gunakan account PTK yang sudah diverifikasi : 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Selanjutnya lakukan Verifikasi dan Validasi Ijazah S1/D4 pada link berikut ini: Verval S1. Jika proses udah selesai maka silahkan anda bisa mengakses Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik SIVIL

Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik merupakan laman yang disediakan oleh DitJen Pendidikan Tinggi Kemdikbud guna memastikan keabsahan ijazah Anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL. Nah untuk memastikan hal tersebut maka anda bisa login melalui ijazah kemdikbud  guna memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Verifkasi Ijazah Online SIVIL ijazah.kemdikbud
Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
DITJEN BELMAWA

Caranya adalah Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan kode Angka pengaman yang muncul dibawah kolom Nomor Ijazah dengan benar (Jumlahkan).Jika muncul notifikasi Data tidak ditemukan / Pastikan anda telah mengisi nama PT dan Program Studi yang benar. Ulangi sekali lagi untuk memastikan data yang anda masukkan sudah sesuai dengan dokumen ijazah yang anda miliki kayak gambar dibawah ini

Verifkasi Ijazah Online SIVIL ijazah GTK

Jika berhasil maka akan muncul gambar seperti dibawah ini

Hasil Verifikasi Ijazah Data ditemukan

Hasil Verifikasi : Data ditemukan 

Namun jika ANDA TIDAK BERHASIL Jangan menyerah dulu, Silahkan lakukan pengecekan kembali maka silahkan cek dan Pastikan Data Anda terdaftar pada PDDikti dengan mengklik laman PDDIKTI Kemdikbud

Cek Biodata Ijazah Online Dikti

Caranya adalah Pilih kategori pencarian Data Mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (tanpa tanda titik) kemudian Nama tanpa gelar, lalu Nama Perguruan Tinggi dan Nama Program Studi kemudian centang kolom saya bukan robot. Lalu klik Cari.

Pada Hasil Pencarian nanti akan muncul nama anda, nama perguruan tinggi dan bidang studi.. Maka pilihannya adalah silahkan anda klik nama anda untuk melihat biodata anda hal ini untuk meastikan NOMOR SERI IJAZAH ANDA SUDAH BENAR sesuai dekumen yang anda miliki. Seperti gambar dibawah ini

Cek Biodata Ijazah Online Mahasiswa Dikti

Jika muncul gambar diatas maka pastikan data nomor seri ijazah sama dengan nomor yang ada diijazah.. jika tidak sama maka copy data nomor sery ijazah yang ada pada laman PPDIKTI kemudian masukkan kembali atau verifikasi kembali ke menu PPDIKTI Kemdikbud dan atau  Ijazah Ristekdikti untuk melakukan verifikasi  SIVIL.

Keterangan : Konsultasikan ke perguruan tinggi tempat anda kuliah jika terdapat perbedaan data nomor seri yang ada di ijazah dengan biodata yang ada dilaman Dikti pddikti.kemdikbud.go.id

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Link terkait yang bisa Anda kunjungi untuk melakukan cek keabsahan ijazah saudara sekalian, adalah:  Ijazah Ristekdikti

Selasa, 10 November 2020

BOP Paud Dikmas dan Info Seleksi PPPPK Terbaru

SIMDAK PAUD dan Dikmas. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, BOP Tahap 2 tahun 2020 Jenjang PAUD dan DIKMAS udah dalam proses penyaluran, untuk mengetahui jumlah yang mendapatkan BOP Silhakan admin Sekolah PAUD dan Kesetaraan LOGIN https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php? atau https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php?r=site/login Lalu pilih Penyerapan BOP (RKUD-Rek SP) kemudian klik laporan penggunaan dana satuan pendidikan maka akan muncul pengguna dana sesuai jumlah siswa yang masuk kategori BOP kemudian pilih semester 2020 tahap I.

SIMDAK Berfungsi sebagai sarana pelaporan untuk melaporkan penggunaan dana pada Satuan Pendidikan (SP) yang mendapatkan atau menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)baik jenjang PAUD maupun Kesetaraan.

Ada beberapa langkah yang perlu diketahui oleh pengguna dalam hal ini pengelola dan OPSnya antara lain:

  1. Langkah pertama adalah silahkan anda buka aplikasi SIMDAK pada laman ini (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak pada laman google
  2. Langkah kedua adalah Tunis User Name dan Password (Sesuai akun Dapodikpauddikmas satuan pendidikan), kemudian tombol masuk atau Login
  3. Langkah ketiga adalak klik pada BOP PAUD
Cek Penerimaan BOP Paud Dikmas 2020

Langkah ke 4 adalah Pilih Penyerapan BOP (RKUD- Rek SP) untuk melihat data penyerapan BOP ke satuan pendidikan, dan akan tampil data penyerapan BOP yang sudah diisikan oleh Operator Kabupaten. Jika ada perbedaan pada jumlah dana yang diterima, data peserta didik penerima, dan tanggal penerimaan ke rekening, segera hubungi admin dinas kab/kota masing2.

Untuk menginput pelaporan, pilih Laporan Penggunaan Dana (SP), tunggu beberapa saat hingga muncul format laporan Penggunaan Dana. Untuk memilih data laporan yang akan diinput, Pilih Semester, lalu tekan Cari, tunggu beberapa saat, akan muncul jumlah dana penyaluran pada kolom Penyaluran pada tabel ditampilan aplikasi. Input laporan penggunaan dana tiap komponen dengan menekan tombol Edit. Selalesai.. silahkan isi sesuai dengan RKAS sesuai kebutuhan sekolah dengan berpedoman pada perarturan dibawah ini. 

Baca Juga : JUKNIS BOP PAUD DAN DIKMAS 2020

BOP 2020 berpedoman pada Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Permendikbud 20 tahun 2020 ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190).

Baca Juga INFO SELEKSI PPPPK GTK PAUD/DIKMAS Info Seleksi PPPPK GTK Terbaru

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan dengan melihat bahwa:

  1. Upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
  2. Ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah, perubahan ketentuan dalam Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

  • Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
  • Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk: a. pembiayaan honor pendidik; b. pembelian pulsa atau paket data; c. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau; d. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. DUM.


Senin, 26 Oktober 2020

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

Kementerian Sosial RI kini telah memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021. Besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK). Program ini mulanya direncanakan berjalan hingga Desember 2020. Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.

Untuk mengetahui bahwa anda terdata adna dapat melakukan pengecekan di Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id atau melalui https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Cek Data Penerima BST Kemensos di bansos.siks.kemensos.go.id

PENCARIAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST)
1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha
Note : Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database

Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi rakyat Indonesia yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut, diantaranya adalah:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa .
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Nah jadi apabila Kalian termasuk masyarakat yang terkena dampak COVID-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, silahkan anda dapat mengurusnya dengan menghubungi pihak berwenang dalam hal ini aparat desa setempat:

  1. Yakinkan diri anda tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  2. Perlu diCek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat 
  3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
  5. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial melalui Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan kepada WNI yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.

Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat menghubungi aparat desa setempat untuk memeproleh informasi yang akurat

Keterangan

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Untuk yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Untuk yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.


Senin, 10 Agustus 2020

Belajar Ditengah Pandemi Covid-19

Kegiatan belajar mengajar ditengah pandemi covid-19 dikeluhkan oleh banyak orang, hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran. Aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak dibatasi guna mempercepat penghentian penularan virus corona.

Dalam upaya pencegahan penularan virus corona, akrivitas dan metode pembelajaran dilingkungan satuan pendidikan dapatdilakukan dengan berbagai metode dan strategi pembelajaran yang tepat sasaran dan terjangkau oleh peserta didik, baik yang terkendala sarana ataupun yang lainnya.

Berdasarkan hasil bimbingan teknis kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dilaksanakaan pada minggu yang oleh BP PAUD DIKMAS PROVINSI NTB, salah seorang narasumber dari Kemdikbud memaparkan bahwa kegiatan pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan dengan metode daring, luring dan kombinasi keduanya.

Kegiatan BDR Masa Pandemi Covid-19
Kegitan Belajar Dari Rumah (BDR/PJJ)
Masa Darurat Pendemi Covid-19


Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut diatas bapak ibu guru diharpkan agar melalukan pemetaan terlebih dahulu terhadap siswa, mana yang lebih dominan, apakah daring, luring atau perlu kombinasi dalam penentuan strategi kegiatan pembelajaran.

Kegiatan daring dapat melalui aplikasi yang mudah dipahami dan siswa dapat mengkases aplikasi tersebut untuk mengikuti pembelajaran dari rumah baik itu melalui zoom meeting, goole formulir, wa, video pembelajaran, live streming tv kabel, livestreming yaoutube atau media daring lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengikuti proses pembelajran dari rumah. 

Kegiatan pembelajaran luring melalui pembentukan pangkalan pangkalan belajar, pemberian tugas mandiri, LKS atau kegiatan lain yang mendukung kegiatan pembelajaran di pangkalan belajar dengan tatap mengacu pada standar protokol kesehatan. Guna menghindari resiko penularan virus berbahaya tersebut.

Kemudian kombinasi keduanya, para guru dapat menerapkan pola pembelajaran kombinasi daring dan luring agar siswa dapat memperoleh pendidikan walau dalam situasi darurat, sehingga aktivitas belajar mengajar tidak terhenti dan siswa dapat belajar dengan baik dalam kondisi seperti sekarang ini.

Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih baik maka sangat perlu masukan dari berbagai pihak agar penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat terus berjalan dengan baik walau dalam situasi darurat. PENDIDKAN DAN KESEHATAN KUNCI UTAMA KEMAJUAN SUATU BANGSA.

Kamis, 21 Mei 2020

Cara Menjalan Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendirian Dengan Keluarga

Berikut ini adalah tata cara menjalankan sholat hari raya idul fitri secara berjamaah maupun sendirian dirumah.

Tata Cara Shalat Idul Fitri Berjamaah

Ditengah merebahnya wabah pandemi covid-19, maka berdasar pada fatwa MUI maka sholat Idul Fitri dapat dilakukan dirumah aja baik secara berjamaah maupun sendirian. Apabila kita hendak melaksanakan sholat Idul fitri secara berjamaah dengan keluarga, maka perlu diketahui bersama ketentuan atau tata cara dan syarat minimal jumlah  jamaah shalat idul fitri yaitu minimal empat orang yang terdiri dari satu imam dan tiga orang makmum dilingkungan keluarga antara lain:
  1. Sebelum menjalankan sholat idul fitri, kita disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Sholat Idul fitri dimulai dengan menyeru kepada kaum muslimin dengan bacaan Ashsolatul jamiah yang artinya "Sholat jamaah akan segera didirikan. Selain itu, sholat Idul fitri dilaksanakan tanpa didahuli dengan azan dan iqamah.
  3. Membaca niat sholat Idul Fitri, berniat sebagaimana kita menjalankan ibadah-ibadah lainnya, shalat Idul fitri wajib didahului dengan niat untuk sholat idul fitri dengan bacaan Ushallii sunnatan liiidil fitri rak'ataini................. lillahi ta'ala. Penjrlasan titik tersebut adalah disesuaikan jika menjadi imam maka (imaaman) jika menjadi makmum maka (makmuuman) lillahi ta'aala" Yang artinya 'Aku berniat sholat sunnah hari raya Idul Fitri dua rakaat (menjadi imam) / (menjadi makmum) karena Allah ta’ala'
  4. Membaca takbiratul ikhram yaitu kalimat (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  5. Tujuh (7) takbir pada rakaat pertama, Untuk diketahui bahwa pada rakaat pertama sholat idul fitri, setelah kita membaca do'a iftitah dilanjutkan dengan membaca takbir sebanyak tujuh kali. Takbir sebanyak tujuh kali tersebut diucapkan sambil mengangkat tangan. Pada sela-sela takbir dari tujuh takbir itu dianjurkan membaca: 'Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaa ha illallah wallo hu akbar' Yang artinya: 'Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.
  6. Membaca Surah al fatihah, setelah takbir tujuh kali, kemudian kita membaca surah al fatihah sebagai rukun sholat, kemudian kita disunahkan membaca surah surah yang ada di alqu'an seperti surah al alaq atau surah2 lainnya
  7. Kemudian dilanjutkan dengan ruku’, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, seperti sholat biasa. Lalu, berdiri kembali untuk melaksanakan rakaat kedua. 
  8. Lima (5) takbir pada rakaat kedua, setelah berdiri pada rakaat kedua, kita membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan seperti sebelumnya. Kelima takbir itu di luar takbir saat berdiri pada rakaat kedua (Takbir Qiyam). Bacaaan setiap dari lima takbir itu dianjurkan membaca: 'Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaa ha illalloh wallaa hu akbar' Yang artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar 'Setelah lima takbir, membaca surah al fatihah, dan kemudian disunahkan membaca surah al ghasiyah dan surah surah lainnya
  9. Selanjut-Nya dilanjutkan dengan rukuk, Iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, duduk tasyahud akhir dan terakhir mengucapkan salam.
  10. Setelah sholat, mendengarkan khutbah Idul fitri. Seusai sholat Idul fitri, khatib dapat membacakan khutbah hari raya Idul fitri dan jamaah mendengarkan khutbah yang disampaikan. Jika jumlah jamaah sholat idul fitri kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Idul fitri berjamaah di rumah tidak ada yang mampu atau berkemampuan untuk berkhutbah, sholat Idul fitri diperbolehkan dilakukan tanpa membaca khutbah. Nah demikian sekilas cara melaksankan sholat idul fitri secara berjamaah.
Sholat Idul Fitri Berjamaah dan munfarid

Tata Cara Shalat Idul Fitri Munfarid (Sendirian) dirumah atau ditempat lainnya

Jika sholat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri atau dalam bahasa arab (munfarid), mekanisme atau caranya tidak jauh berbeda dengan sholat Idul fitri berjamaah, melainkan niatnya yang membedakan atau dimaksudkan untuk menjalankan sholat sendirian.

Berikut ini adalah bacaan niat sholat Idul fitri secara munfarid atau sendirian yaitu:
'Ushallii sun natallii idil fitri rak ataini munfarid lillahi taa'ala" Yang artinya: Saya berniat sholat sunah Idul fitri dua rakat sendirian karena Allah ta'ala.

Selain itu, bacaan salat Idulfitri diucapkan dengan pelan pelan (SIR) atau tidak dengan suara lantang atua dikeraskan (JAHR). Sholat Idul fitri yang dikerjakan sendirian tidak disertai bacaan khutbah sholat idul fitri.

Sabtu, 16 Mei 2020

Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Begini Kronologisnya

Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, khalayak ramai sedang trand memperbincangkan kedatangan kucuran dana THR yang akan segera diberikan kepada ASN maupun karyawan BUMN lainnya. THR sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, untuk THR Pengawai Non PNS diatur dalam PP No. 37 Tahun 2019 adalah pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun dan memiliki perjanjian kerja namun berlaku untuk Lembaga Non Struktural (LNS). THR biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sebesar penghasilan satu bulan.

THR Untuk PNS dan Non PNS LNS

Nah, dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, pemerintah perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,  sehingga kebijakan besaran THR diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka THR diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.

Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 37 tahun 2019 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS.

Bagaimana dengan tenaga honorer daerah yang bekerja dilingkungan sekolah maupun instansi lainnya ketika penulis tayakan terkait dengan THR. 
"Hanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya dalam mengabdi untuk Bangsa dan Negara"

Meski demikian tuturnya kami tenaga honorer tetap berpacu meraih prestasi, meningkatkan kinerja, demi kemaslahatan bangsa ini, dan pastinya urusan rezeki sudah diatur sama yang maha kuasa, seperti adanya inisiatif dari pimpinan untuk memberikan THR walaupun sifatnya urunan,  ujar salah seorang tanaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut ia berharap dimasa masa yang akan datang kiranya Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan yang terbaik untuk tenaga honorer disemua instansi sehingga tidak terkesan Honorer dikesampingkan sehingga terwujud nilai nilai Pancasila sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. At/20

Kamis, 30 April 2020

GRATIS Token Listrik Bagi Pelanggan..!!!

Dikutip dari layanan Whatshapp PLN123 bahwa dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk sementara frekuensi pencatatan angka pada KWh meter yang dilakukan oleh petugas ke lokasi pelanggan pascabayar dibatasi. Pelanggan dapat memanfaatkan layanan Baca Meter Mandiri yang disediakan oleh PLN agar perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan setiap bulan tercatat secara akurat.

Pelanggan melakukan Baca Meter Mandiri pada tanggal yang telah ditentukan PLN dan paling lambat H + 1 sejak tanggal yang telah ditentukan tersebut. Apabila pelanggan tidak melakukan Baca Meter Mandiri pada periode tanggal tersebut, maka PLN akan melakukan perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan untuk bulan berjalan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir.

PLN akan melakukan pemeriksaan fisik KWH meter setiap 3 (tiga) bulan sekali di lokasi pelanggan untuk pencocokan data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual KWH meter. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik ditemukan perbedaan antara data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual KWH meter, maka PLN berhak melakukan penyesuaian tagihan listrik pelanggan sesuai angka faktual KWH meter.


Ingin tahu cara untuk mendapatkan Token Gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen 900 VA silakan ikuti proses sebagai berikut:

A. Website WWW.PLN.CO.ID

  1. Akses website www.pln.co.id melalui mesin pencarian Google LOGIN https://stimulus.pln.co.id/.
  2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan
  3. Lalu lanjutkan ke pilihan 'stimulus Covid-19
  4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
  5. Kemudian token gratis secara otomatis akan tampil di layar
  6. Selanjutnya pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan masing-masing
  7. Kemudian cari maka akan muncul notifikasi otomatis token gratis dari PLN atau sebaliknya warning karena ID Pelanggan bukan termasuk dalam data non subsidi sesuai data terpadu.
Stimulus PLN Masa Covid-19

B. Layanan Whatsapp PLN 123


TOKEN LISTRIK GRATIS Periode Bulan Mei dan Juni 2020, LOGIN stimulus.pln.co.id atau melalui Hotline PLN (kode area) 123 dengan nomor WA RESMI PLN 08122-123-123
Kirim pesan melalui WA misalnya Halo PLN 123
[27/4 00.31] PLN: Halo Electrizen
[27/4 00.31] PLN: Ketik *1* untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
27/4 00.31] PLN: Ketik *2* untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
27/4 00.31] PLN: Hotline PLN (kode area) 123

Selanjutnya silakan ketik 1 atau 2 maka Layanan PLN123 akan menjawab sesuai dengan ketentuan layanan :
Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

kemudian ikuti petunjuk sesuai informasi yang dikirimkan oleh layanan PLN123

Selamat mencoba

Kamis, 23 April 2020

Ramadhan dan Perjuangan Melawan Covin-19

Puasa Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020 Miladiah, ditengah mewalan pandemi covid-19 menyisakan suka duka serta memori yang tak terlupakan bagi kita semua, dimana pada masa lalu kita banyak berkumpul melakukan aktivitas sholat tarawih berjamaah, tadarrus alqur'an secara bersama-sama di masjid dan musholla-musholla, kali ini ummat muslim dunia khususnya di Indonesa sedang bersama-sama merlawan virus corona dengan melakukan aktifitas pembatasan diri dari kegiatan berkerumun atau berkumpul dengan sesama guna menghindari penyebaran virus corona yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya penularan virus corona (Covid-19) yang mematikan ini, seperti aktivitas sosial ditencing, quarantine dan isolation semua ini dilakuan guna mencegah terjadinya penularan kepada orang lain. Untuk itu sudah sepatutnya kita menyadari bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah yang terbaik dan harus kita dukung secara bersama-sama agar kasus pandemi covid-19 ini segera berakhir, sehingga kita semua bisa menjalankan aktivitas dan rutinitas kita secara normal.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi ummat isalam, puasa yang dilaksanakan oleh umat islam pada bulan Ramadhan yang jumlah harinya berkisar antara 29 dan 30 hari. Kewajiban berpuasa   bagi orang orang yang beriman tercantum dalan QS Al-Baqarah (2): 183 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa”

Melalui ayat al-qur’an ini Allah memanggil orang-orang beriman dan memerintahkan puasa ramadhan kepada mereka dan setiap orang yang ada dalam dirinya terdapat iman, tentu akan mengubah kebiasaan-kebiasaannya, menahan nafsu, menahan diri dari makan, minum, dari berhubungan suami isteri, sejak terbit fajar hingga maghrib, selama bulan Ramadhan.Ia tentu siap menahan lapar dan dahaga demi menggapai kemuliaan shaum Ramadhan, demi mencapai ridha Allah SWT. 

Ramadhan dan Perjuangan Melawan Covin-19

Marhaban ya ramadhan, perlu kita ketahui bersama bahwa sebelum kita menjalankan ibadah puasa wajib, hendaknya kita mengawali dengan niat untuk berpuasa, karena niat merupakan hal yang penting sebelum menjalankan ibadah apapun seperti berpuasa. Adapaun doa yang dibaca atau niat berpuasa yaitu NAWAEITU SHAUMAGHODIN AN ADAA I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAXZIHISSANATILILLAHI TA'AALAA yang artinya adalah "SAYA NIAT UNTUK BERPUASA ESOK HARI UNTUK MENUNAIKAN KEWAJIBAN DI BULAN RAMADHAN TAHUN INI, KARENA ALLAH TA'ALA."

Harapan kami kepada masyarakat agar kita semua berjuang dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tengah situasi darurat wabah corona, seperti untuk sementara waktu melakukan aktivitas sholat wajib dan sunnah tarawih dirumah masing-masing melakukan tadarrus alqur’an dirumah masing masing dan ibdah lainnya dirumah. "Semuanya dilakukan dikarenanakan situasi darurat, dan semoga kita dapat segera keluar dari musibah yang sangat berat ini sehingga kita bisa kembali menjalankan aktivitas ibadah  sebagai mana biasa dan melalui momentum puasa ramadhan ini, kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dengan memperbayak doa untuk keselamatan dunia dan akhirat,  terhindar dari segala balak baik itu bencana alam dan bencana non alam seperti pendemi corona ini.

Jumat, 17 April 2020

Tenaga Honor di Lombok Timur Terima SK Kontrak Kerja

Tenaga Non PNS, GTT/PTT/Operator Sekolah/tenaga kependidikan lainnya yang bekerja di sekolah negeri Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur terima Petikan SK Kontrak Kerja dengan nomor : 814.46/BKPSDM/2020 dalam hubungan kerja untuk jangka waktu 1 tahun terhitung mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Honorarium tenaga pendukung dan atau tenaga kependidikan non PNS di bebankan pada DPA-SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. 

Tenaga honor yang bekerja disekolah negeri tidak seluruhnya dibayarkan atau dibebankan lewat dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan ada sebagian tenaga honor yang gaji atau pembayaran honorariumnya dibebankan pada anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS), hal ini ditujukan  semata-mata untuk pemerataan kesejahteraan para tenaga honor seluruhnya

Tenaga Honor Sekolah Negeri Terima SK Bupati Lombok Timur

Dalam kontrak kerja tersebut pada pasal 3 Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA dalam hal ini tenaga honorer daerah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan Non PNS) yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan penuh rasa tanggungjawab dan mentaati ketentuan-ketentuan di bidang kepegawain dan pemerintahan, serta tidak melakukan pernyataan dan atau tindakan yang menurunkan harkat dan martabat pemerintah termasuk menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun kepada yang bersangkutan dan atau dari yang bersangkutan dalam tugasnya.

Dalam petikan kontrak kerja tersebut pada pasal 4 menjelaskan bahwa Pihak Pertama dapat memutuskan kontrak kerja ini secara sepihak pada pihak kedua apabila terjadi Pengurangan tenaga pendukung kegiatan (tenaga kependidikan non PNS), perampingan organisasi, pengunduran diri, diangkat sebagai CPNS, mendapatkan tunjangan profesi, sakit yang sulit disembuhkan, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ditahan dan dinyatakan sebagai terdaqwa oleh lembaga yang berwenang, selanjutnya pembayaran honorariumnya dihentikan  mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya dalam tahun anggaran 2020.

Kontrak kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Kamis tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh.

Sabtu, 11 April 2020

Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan  ditentukankemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik  yangbersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan  siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1.  kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 21 prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan 
BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Rabu, 18 Maret 2020

Gempa Besar Guncang Selatan Lombok - Bali

Gempa tektonik dengan kekuatan 6.6 Magnitudo mengguncang Kuta Selatan Bali-Lombok tanggal 19 Mar 2020 berada di Lintang -11.25 Bujur 115.09  sekitar pukul 01.53 WITA atau pukul 00:45:37 WIB , Pusat Gempa berada di laut 227 km terletak di barat daya kita selatan dengan kedalaman 10 km.

Gempa bumi tersebut tercatat dengan (Skala MM) IV Lombok Tengah, IV Lombok Timur, IV Lombok Barat, IV Denpasar Bali, III Sumbawa Barat, III Kabupaten Sumbawa, III Bima, III Dompu dan III Lombok Utara. Sejauh ini belum diketahui jumlah kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Gempa M 6.6 Guncang Selatan Lombok - Bali

Meskipun tidak berpotensi Tsunami namun cukup membuat warga kaget sehingga banyak yang berhamburan keluar rumah.  Hal ini dimungkinkan tidak terlepas dari trauma masa lalu sehingga masyarakat siaga dalam menghadapi musibah. Atas kejadian tersebut masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, waspada dan hati-hati jika sewaktu waktu gempa susulan mungkin terjadi.

Peringatan dini dikelurkan oleh BMKG bahwa "Perlu diwaspadai potensi gelombang tinggi mencapai 2.0 meter atau lebih di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan Samudera Hindia selatan Bali".

Jumat, 06 Maret 2020

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi, kami berharap program kerja ini dapat difahami dan dilaksanakan oleh semua personal baik staf maupun jabatan fungsional dilingkungan UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek secara berkoordinasi dan kebersamaan dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi serta melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Program kerja ini memperhatikan kebijakan Dinas Dikbud dan Pemerintah Daerah yang secara sinergis dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Manajemen admnistrasi pelayanan perkantoran adalah kegiatan pengolahan data dan informasi yang dilakukan secara teratur, sistematik dan terus menerus mengikuti kegiatan organisasi dengan tujuan untuk mencapai keberhasilan tugas organisasi yang bersangkutan.Manajemen sebagi pengarahan menyeluruh terhadap aktivitas ketatausahaan dari suatu unit organiasasi untuk mencapai tujuan dengan cara seefisien mungkin yang harus diadakan penataan agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik. Prosedur dan etika pelayanan yang berkembang dalam sebuah birokrasi public masih sangat jauh rendah. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilak, sehingga prosedurnya terkesan berbelit-belit dan rumit. Tidak hanya itu,  Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik .

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintahan ini

Salah satu komponen dari Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) adalah angka lama sekolah yang dimaknai sebagai tingkat pendidikan masyarakat dari suatu daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikbud Kecamatan Lenek sebagai perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memiliki tugas yang sangat strategis dalam meningkatkan IPM di wilayah kecamatan melalui pelaksanaan pendidikan dasar bermutu yang mengacu Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang dalam pencapaiannya diawali dengan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pelayanan administrasi bagi pegawai negeri sipil dan tenaga non PNS baik yang bekerja dilingkungan sekolah negeri maupun mupun swasta. 

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020
Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Untuk mencapai standar pelayanan minimal dan SNP bukan pekerjaan yang mudah, meskipun peraturan dan ketentuan yang mendukung kegiatan tersebut telah diterbitkan. Kendala terbesar dari lambannya ketercapaian SPM dan SNP adalah masih rendahnya kemampuan sekolah dalam hal memahami peraturan – peraturan yang seharusnya menjadi panduan dalam melaksanakan tugas terutama bidang pelayanan administrasi dan peningkatan mutu sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek perlu melakukan pembenahan untuk mengawali kegiatan ini dengan menyusun Program Kerja yang berorientasi kepada kegiatan-kegiatan yang lebih mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian perencanaan tentunya harus tersusun secara spesifik, terjangkau, realistis, transparan, akuntabel, dan bewawasan kedepan agar dalam pelaksanaan nanti akan menjadi lebih mudah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penyusunannya harus melibatkan seluruh unsur pelaksana yang akan terlibat di dalamnya.

Visi Dan Misi
1. Visi 
Terwujudnya pendidikan berkualitas, berwawasan global dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan bermartabat
2. Misi
a. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b. Mengembangkan profesionalime pendidik dan tenaga kependidikan. 
c. Mengembangkan pendidikan berwawasan global dan berbasis teknologi informasi

Tujuan Program Kerja ini disusun untuk :

  1. Menjadi pedoman bagi UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek dalam melaksanakan kegiatan 
  2. Sebagai panduan semua unsur struktural dan fungsional dalam memahami, merencanakan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi guru dan tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan 

Deskripsi Program Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek, adapun deskripsi rencana program yang akan dilaksnakan antara lain:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan wajar 9 tahun jenjang SD dan SLTP/Sederajat serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Lenek ;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dibidang pendidikan ( TK/PUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat ) dengan instansi terkait;
  3. Merecanakan dan melakukan pemetaan kebutuhan guru dan konsep analisa untuk pemerataan guru berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan di wilayah Kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan  Lenek;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan sekolah, bahan ajar, metode pembelajaran dan penilaian pada bidang pendidikan dasar di wilayah Kecamatan  Lenek;
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan  Lenek;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan akademik dan non akademik siswa bidang di wilayah Kecamatan  Lenek;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan evaluasi kinerja di bidang pendidikan di wilayah Kecamatan  Lenek
  8. Melaksananakan pengawasan, pembinaan tata kelola keuangan sekolah dan inventarisasi asset daerah yang ada diwilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  9. Pembinaan kepada tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pendataan, dan administrasi lainya 
  10. Menyusun pemetaan usulan program pembangunan dan rehabilitasi asset daerah yang ada di wilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  11. Menjabarkan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  13. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  14. Mengembangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pendidikan
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Program Kerja Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek ini disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana kedepan yang menjadi sarana meningkatkan mutu kulaitas pelayanan dan mutu pendidikan tentunya masih cukup jauh dari kata sempurna, namun segala upaya telah dilaksanakan dengan mengakomodir semua kegiatan yang pernah dilaksanakan dalam bentuk evaluasi diri dan kegiatan baru yang belum penah dilaksanakan untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Guna mendukung program ini tentunya partisipasi dari seluruh staf UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek cukup tinggi terutama dalam merencanakan kegiatan dan memperhitungkan anggaran yang berdasarkan tupoksi masing – masing, sehingga kegiatan yang diprogramkan adalah berbasis kebutuhan bukan berbasis kepentingan dan pada akhirnya dapat direalisasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Keterlibatan seluruh stakeholders diharapkan dapat menjaga marwah dan citra UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek untuk menjaga sikap demokratis, transparan dan akuntabilitas yang tinggi sehingga kepercayaan masyarakat, sekolah serta institusi lain menjadi lebih baik

Silahkan unduh Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020