Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Februari 2021

Juknis BOS dan Satuan Biaya Daerah Tahun 2021

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021. Junis ini berlaku untuk satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Download Surat Keputusan Mendikbud tentang SATUAN BIAYA BOS Reguler Masing Masing Daerah Kemanisme penyaluran dana BOS regguler akan dilaksanakan secara bertahap yaitu tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Lampiran Keputusan Mendikbud No 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Komponen penggunaan dana BOS diatur dalam Pemendikbud No 6 Tahun 2021 Bab V Pasal 12,13,14,15,16 dan pasal 17 dan rincian penggunaan secara lengkapnya dapat dilihat pada lampiran Juknis BOS 2021 termasuk larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021, termasuk laporan penggunaan dana BOS juga harus menjadi prioritas perhatian pengguna anggaran dalam hal ini satuan pendidikan, oleh kaerana itu perlu memperhatikan dokumen pendukung administrasi pengguanaan dana seperti Catatan KAS, baik kas umum, kas tunai, kas tunai pajak dan kas bank serta bukti fisik dokumen belanja dan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah sebagaimana Pasal 19 butir ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas: (a) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler; (b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; (c) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); da (d) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler. Sedangkan pada butir ke (2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Silahkan Download JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021, (Permendikbud No 6 Tahun 2021) Tanggal 16 Februari 2021

Rabu, 18 November 2020

Membuat SPJ Belanja Daring dan Luring PBJ 2020

Tata kelola BOS 2020. Satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Maka satuan pendidikan perlu menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Permendikbud RI No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
  4. Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
  5. Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.

SPJ Belanja Daring dan Luring, PBJ 2020
SPJ Belanja Daring dan Luring, PBJ 2020/2021

Berdasarkan ketentuan tersebut maka, sejalan dengan tata kelola pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lombok Timur maka satuan pendidikan agar mempersipakan dokumen pengelolaan aset daerah yang terdiri dari :

  1. Dokumen RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)
  2. Dokumen pengadaan barang dan jasa anatara lain:  1). Rencana Penggunaan Uang (RPU) 3). Surat Perjanjian Kontrak (SPK) atau surat pesanan barang 4). SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan atau SP2D Penunjang dan; 5). Berita Acara Serah Terima Barang (BAST)

Ada dua metode belanja atau metode pengadaan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang barlaku yaitu melalui mekanisme Daring dan Luring

Baca Juga Standar Harga Barang di Kab. Lombok Timur

Adapun dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Daring paling sedikit memuat hal sesuai dengan contoh : FORM 1- PERENCANAAN PBJ DARING 2020

Sedangkan untuk dokumen format perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui Luring paling sedikit memuat sebagai berikut :

  1. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan  : FORM 2- PELAKSANAAN PBJ LURING 2020
  2. Berita acara pembandingan paling : FORM 3- BERITA ACARA HASIL PEMBANDINGAN PBJ 2020
  3. Berita Acara Negosiasi : FORM 4- BERITA ACARA NEGOSIASI PBJ 2020
  4. Bukti Kesepakatan meliputi a bukti tercapainya konsensus antara Satuan Pendidikan dengan Penyedia, b. nota pembelian/pembayaran dan kuitansi pembayaran dan; d. surat perintah kerja (SPK) : FORM 5- SURAT PERINTAH KERJA
  5. Berita Acara Serah Terima (BAST) : FORM 6- BERITA ACARA SERAH TERIMA
Juknis BOS 2020 dapat di unduh dibawah ini

Minggu, 15 November 2020

BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Kabar hari ini, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
  • Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
  • Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat; 
  2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan 
  3. Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
  • Berdasarkan butir 3 (tiga), maka: 
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
  2. Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id 
  3. Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id. 
  4. Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020. 
  5. Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
  • Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
  • Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Pencairn Dana BOS dilaksanakan dalam tiga (3) tahap tahun 2020 ini anatara lain  pada Tahap I sebesar  30%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar  30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. 

Nah jadi pada  tahun 2020 ini, penyaluran Dana BOS diubah yang dulunya dibagi menjadi 4 kali sekarang berubah menjadi 3 kali. Tahapan pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September 2020 dan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi akandiberikan paling cepat April 100%. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung program Merdeka Belajar dimasa Pandemi covid-19

Untuk surat resmi Penyaluran BOS Gelombang 3 Tahun 2020 dapat diunduh disini


Selasa, 10 November 2020

BOP Paud Dikmas dan Info Seleksi PPPPK Terbaru

SIMDAK PAUD dan Dikmas. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, BOP Tahap 2 tahun 2020 Jenjang PAUD dan DIKMAS udah dalam proses penyaluran, untuk mengetahui jumlah yang mendapatkan BOP Silhakan admin Sekolah PAUD dan Kesetaraan LOGIN https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php? atau https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak/index.php?r=site/login Lalu pilih Penyerapan BOP (RKUD-Rek SP) kemudian klik laporan penggunaan dana satuan pendidikan maka akan muncul pengguna dana sesuai jumlah siswa yang masuk kategori BOP kemudian pilih semester 2020 tahap I.

SIMDAK Berfungsi sebagai sarana pelaporan untuk melaporkan penggunaan dana pada Satuan Pendidikan (SP) yang mendapatkan atau menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)baik jenjang PAUD maupun Kesetaraan.

Ada beberapa langkah yang perlu diketahui oleh pengguna dalam hal ini pengelola dan OPSnya antara lain:

  1. Langkah pertama adalah silahkan anda buka aplikasi SIMDAK pada laman ini (https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak pada laman google
  2. Langkah kedua adalah Tunis User Name dan Password (Sesuai akun Dapodikpauddikmas satuan pendidikan), kemudian tombol masuk atau Login
  3. Langkah ketiga adalak klik pada BOP PAUD
Cek Penerimaan BOP Paud Dikmas 2020

Langkah ke 4 adalah Pilih Penyerapan BOP (RKUD- Rek SP) untuk melihat data penyerapan BOP ke satuan pendidikan, dan akan tampil data penyerapan BOP yang sudah diisikan oleh Operator Kabupaten. Jika ada perbedaan pada jumlah dana yang diterima, data peserta didik penerima, dan tanggal penerimaan ke rekening, segera hubungi admin dinas kab/kota masing2.

Untuk menginput pelaporan, pilih Laporan Penggunaan Dana (SP), tunggu beberapa saat hingga muncul format laporan Penggunaan Dana. Untuk memilih data laporan yang akan diinput, Pilih Semester, lalu tekan Cari, tunggu beberapa saat, akan muncul jumlah dana penyaluran pada kolom Penyaluran pada tabel ditampilan aplikasi. Input laporan penggunaan dana tiap komponen dengan menekan tombol Edit. Selalesai.. silahkan isi sesuai dengan RKAS sesuai kebutuhan sekolah dengan berpedoman pada perarturan dibawah ini. 

Baca Juga : JUKNIS BOP PAUD DAN DIKMAS 2020

BOP 2020 berpedoman pada Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Permendikbud 20 tahun 2020 ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190).

Baca Juga INFO SELEKSI PPPPK GTK PAUD/DIKMAS Info Seleksi PPPPK GTK Terbaru

Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ditetapkan dengan melihat bahwa:

  1. Upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
  2. Ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah, perubahan ketentuan dalam Permendikbud 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:

  • Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
  • Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk: a. pembiayaan honor pendidik; b. pembelian pulsa atau paket data; c. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau; d. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. DUM.


Minggu, 17 Mei 2020

Cara Konfirmasi Laporan BOS dan Update Rekening

Untuk melakukan confirmasi laporan peneriman dana bos caranya sangat mudah dan simple, bapak ibu tinggal login ke portal utama web bos.kemdikbud.go.id kemuan pilih login menggunakan akun sekolah. Klik menu Profil Sekolah Periksa kelengkapan data singkat lihat secara rinci mungkin terdapat kekeliuran atau kesalahan dalam penulisan nama, nomor dan seterusnya sebagimana peringatan atau notifikasi dari yang muncul dilaman web ketika sudah login
  1. Update rekening bank untuk kebutuhan penyaluran dana BOS tahun 2020
  2. Pastikan nomor Rekening, nama rekening dan nama bank sesuai dengan nama yang tertera di buku rekening tabungan/giro.
Pada halaman pojok kanan klik lihat detail sekolah, jika sudah merasa benar sesuai dengan data yang dimiliki maka lanjut pada proses update rekening dengan cara klik tombol Update Rekening Bank. Selesai
Cara Konfirmasi Laporan BOS dan Update Rekening

List report seekolah, adalah tabel komponen pembelajan per triwulan yang belum dan sudah dilaporkan oleh sekolah. Disini bapak ibu bisa selalu megecek apakah laporan sudah diselesaikan atau belum. Jika belum silahkan melakukan proses laporan online sesegra mungkin.

Lacak Dana,  adalah menu confirmasi laporan penerimaan bos yang diterima berdasarkan SK yang tertera pada tahap 1, 2 dan seterusnya. Untuk mengkonfirasi penerimaan dana bos silahkan cek jumlah yang tertera pada rekening, jika sudah sesuai lakukan konfirmasi dengan mengklik tombol konfirmasi yag warna hijau daun.

Notifikasi adalah menu catatan laporan yang sudah terkonfirmasi dan pemberitahuan lainnnya terkait penyaluran dana BOS, untuk itu silahkan melakukan pengecekan rutin untuk mengetahui apakah dana sudah masuk atau belum di web BOS.

Minggu, 03 Mei 2020

Berita Acara Perubahan RPU BOS

Berikut ini adalah salah satu contoh berita acara perubahan Rencana Penggunaan Uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020. Berita acara ini dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada dan tergantung pada item belanja apa yang akan dilakukan pengalihan atau perubahan. Link terkait perubahan Juknis BOS Perubahan terbaru tahun 2020

Berita acara disusun guna tertib administrasi perencanaan, artinya sekolah tetap melakukan pengadministrasian rencana sebalumnya, Berita acara digunakan untuk memberitahukan kepada auditor bahwa telah terjadi perubahan pada perencanaan atau rencana anggaran sebelumnya.

Berita Acara Perubahan RPU Membuat Berita Acara Perubahan RPU atau RPD


Nah, dalam kesempatan ini saya akan memberikan contoh Berita Acara Perubahan RPU atau berita acara pengalihan pembelanjaan  yang nantinya bisa bapak ibu saudara sesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan sekolah masing-masing seperti contoh dibawah ini


BERITA ACARA
PERUBAHAN PEMBELANJAAN DANA BOS 
CATURWULAN I TAHUN 2020

Pada hari ini senin tanggal dua puluh tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh pukul 10.00 wita telah terjadi perubahan dan atau pengalihan pembelanjaan dana BOS Caturwulan I tahun 2020  dari item pembiayaan lainnya dialihkan sebagian penggunaannya karena terdapat kekeliruan/kesalahan pengetikan atau perubahan anggran selama masa pendemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai berikut :
  1. Belanja Cetak Photo kelas VI  yang dianggarkan sebesar  Rp. 1.040.000,- (satu  juta empat puluh ribu rupiah)  ternyata tidak sesuai dengan volume yang sebenarnya, hal ini disebabkan karena  kesalahan dalam pengetikan volume pada RPU yaitu 80 (delapan puluh) yang seharusnya adalah 78 (tujuh puluh delapan) sehingga terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah).
  2. Kelebihan anggaran pada poin 1 diatas, dialihkan penggunaanya untuk membeli tambahan obat-obatan untuk keperluan peserta didik.
  3. Item belanja Administrasi Kegiatan Sekolah sejumlah Rp. 1.500.000  (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Naskah Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dengan Jumlah Belanja 1.300.000 (satu juta tiga ratus tibu rupiah) di alihkan untuk item belanja Langganan Daya dan Jasa dan pemenuhan kebutuhan pembelajaran daring dan luring peserta didik dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

YANG MEMBUAT BERITA ACARA
Kepala Sekolah                     Bendahara

Mengetahui:
Komite Sekolah

Jika bapak ibu pingin instan atau cepat membuat berita acara tanpa capek capek mengetik bapak ibu bisa melakukan copy faste kemudian disesuaikan dengan kebutuhan bapak ibu. Terima kasih Bapak Ibu telah membaca dengan seksama isi blog kami dan kami persilahkan untuk melakukan DOWNLOAD disini
Berita Aacara Perubahan RPU atau unduh dibawah ini

Jumat, 24 April 2020

Format KIB Asset Tetap Lainnya

Dalam ilmu akuntansi ASET atau aktiva merupakan seluruh kekayaan milik suatu perusahaan. Kekayaan disini sendiri bermaksud pada sumber daya ,baik berupa benda ataupun hak kuasa yang mana hal itu diperoleh dari suatu peristiwa yang terjadi di masa lalu dan dimaksudkan agar menjadi manfaat di masa mendatang. Sebelum bisa diakui sebagai aset atau aktiva, sumber daya ini terlebih dahulu harus dapat diukur dengan satuan mata uang,baik itu rupiah, dollar ataupun dengan mata uang yang lainnya. Dengan demikian aktiva, merupakan kekayaan ini harus dinilai dulu dengan mata uang, baru bisa disebut sebagai aset atau aktiva. 

Berikut ini adalah saahsatu contoh misalnya, persediaan barang dalam perusahaan harus diukur berapa rupiah nilai barang tersebut, bukan dihitung dari segi kuantitas ataupun berat barang yang ada. Selanjutnnya Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.

Inventarisasi dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset dari aspek administrasi daerah. Sementara, pengamanan aset bertujuan untuk menjaga aset daerah tidak berpindah tangan secara ilegal serta memudahkan pihak pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan lebih lanjut. Pengelolaan aset bertujuan agar aset daerah dapat memberi  manfaat, khususnya dari segi pendapatan daerah. Untuk itu sangat penting untuk dilakukan inventarisasi barang dalam bentuk format KIB, A, B, C, D, E, F

Format KIB Asset Tetap Lainnya
Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. 
KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut  :

Kolom 1 : Nomor Urut.
Pada kolom 1 tuliskan Nomor Urut dari setiap jenis barang, dimulai dari Nomor Urut 1,2,3 dan seterusnya.
Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang.
Pada kolom  2 tuliskan jenis  barang  atau  nama  secara jelas  seperti : Buku dan perpustakaan, barang  bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan  dan sebagainya. Buku/barang bercorak kesenian/hewan dan tumbuhan pencatatannya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karakteristik yang sama (judul, ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya).
Kolom 3 : Nomor Kode Barang.
Pada kolom 3 tuliskan Nomor Kode Barang yang bersangkutan (lihat tabel Kode Barang).
Kolom 4 : Nomor Register.
Pada kolom 4 tuliskan nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s/d nomor register terakhir dari barang dimaksud.
Kolom 5,6 : Buku dan perpustakaan
Pada kolom 5 tuliskan judul/pencipta buku.
Kolom 6 diisi mengenai bahan pembuatan buku (kertas, CD dan lain sebagainya)
Kolom 7,8,9 : Barang bercorak kesenian/kebudayaan. Pada Kolom 7 diisi mengenai asal daerah
Kolom 8 diisi nama pencipta
Kolom 9 diisi spesifikasi bahan
Kolom 10,11 : Hewan/Ternak dan Tumbuhan.
Pada kolom 10 diisi mengenai jenis hewan/ternak atau tumbuhan
Kolom 11 diisi ukuran (kg, cm, m, dan sebagainya).
Kolom 12 : Jumlah.      
Pada kolom 12 diisi jumlah barang.
Kolom 13 : Tahun cetak/pembelian
Pada kolom 13 diisi tahun cetak dan pembelian. Apabila tidak diketahui  diberi tanda strip (-).
Kolom 14 : Asal-usul.
Pada  kolom 14 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan. Contoh : Pembelian, hadiah dan sebagainya.
Kolom 15 : Harga.
Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan factur/kuitansi pembelian apabila  barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan/hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuan rupiah .
Kolom 16 : Keterangan.
Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : Dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan  ditandatangani oleh Pengurus Barang dan diketahui (kiri bawah) oleh Kepala SKPD terkait.

Format KIB E Asset Tetap lainnya Dapat di unduh disini : FORMAT KIB ASSET TETAP LAINNYA

Rabu, 15 April 2020

Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler Memutuskan: menetapkan : peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.
 
Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut : 

Pasal 9A (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut : 
  • pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan 
  • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 
Dana BOS Dapat Digunakan Bayar Pulsa Daring Siswa

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku  selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara  dan harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; 
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan  status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19  yang ditetapkanPemerintah Pusat. 
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April  tahun 2020  sampai  dengan  dicabutnya penetapan status  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh Salinan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler di sini Juknis BOS Perubahan Terbaru Tahun 2020 atau dibawah ini 

Minggu, 12 April 2020

Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan BOS

Berita acara dalam sebuah sistem administrasi sangat penting untuk dibuat salah satunya adalah berita acara pemeriksaan kas oleh kepala sekolah kepada bendahara pemegang kas, kemudian setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan maka dibuatkan lagi regiter penutupan kas yang berisi keseluruhan tunai kas yang telah diperiksa oleh kepala sekolah scara rinci baik jumlah uang kertas pecahan seratus ribu hingga uang logam dan menjelaskan positif dan negatif hasil pemeriksaan. Selanjutnya kepala skolah juga harus membuatkan berita acara penutupan kas secara keseluruhan. jadi kesimpulannnya dalam hal pemeriksaan kas dalam pengelolaan dana bos di sekolah perlu dibuatkan berita acara sebayak tiga buah yang terdiri dari... DOWNLOAD FILE LENGKAP

Baca Juga : JUKNIS BOS TERBARU

1. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari ini Kamis  Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama lengkap : XXXXXX, S.Pd
- Jabatan : Kepala Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 kami melakukan pemeriksaan setempat pada :
- Nama lengkap : SAHBAT FOPPSI
- Jabatan : Bendahara
Berdasarkan keputusan Kepala Sekolah Negeri 4 Aikmel Nomor : 421.2/004.a/SDN.4/I-26/2017
Tanggal  26 Januari 2017 ditugaskan untuk mengurus uang,berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusannya,kami menemui kenyataan sebagai berikut :
Jumlah uang yang dihitung dihadapan Pemeriksa/Kepala Sekolah tersebut sebagai berikut :
a. Uang Kertas : Rp    496,000,
b. Uang Logam : Rp            300,           
c. SP2D dan alat pembayaran lainnya yang belum dicairkan : Rp
d. Saldo Bank : Rp 4,699,762,
e. Surat berharga /benda berharga : Rp
Jumlah : Rp 5,196,062,
- Saldo uang menurut Buku Kas Umum
               Register dan lain sebagainya berjumlah                                                      Rp. 5,196,126,
- Perbedaan positif/negatif antara saldo kas dan saldo buku                    Rp.                64,         
- Penjelasan perbedaan positif/negatif : Tidak ada uang kecil

                                                                        Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara           Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan

2. REGISTER PENUTUPAN KAS
Tanggal Penutupan Kas : 26 Januari 2017
Nama Lengkap Penutup Kas :  XXXXXX, S.Pd
Tanggal Penutupan Kas yang lalu :  26 Januari 2017
Jumlah total penerimaan sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.63,906,598
Jumlah total pengeluaran sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.58,914,164
   Saldo buku yang ditetapkan Rp.  4,992,434
   Saldo menurut isi kas Rp.  1,077,841
   Selisih kurang /lebih Rp.
Terdiri dari :
1. Lembar uang kertas Rp. 100,000, 10  Lembar Rp. 1,000,000
2. Lembar uang kertas Rp. 50,000, 1  Lembar Rp.      50,000
3. Lembar uang kertas Rp. 20,000, 1  Lembar Rp.      20,000
4. Lembar uang kertas Rp. 5,000, 1  Lembar Rp.        5,000
5. Lembar uang kertas Rp. 1,000, 2  Lembar Rp.        2,000
6. Uang logam Rp.           800
7. Kertas berharga dan bagian kas yang diijinkan
Ordonasi Spmu/Spm Cek Saldo Bank materai dan lain-lain Rp. 3,914,593,
Jumlah semua Rp. 4,992,393,
Perbedaan  positif/negatif :  Rp. 41, 
Sebab-sebab perbedaan :  Karena kesulitan uang kecil

Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga : Pedoman Evaluasi Dana BOS 2018

3. BERITA ACARA PENUTUPAN BUKU KAS
Pada hari ini,Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh Belas,Buku Kas Umum
Ditutup sementara sehubungan dengan adanya pemeriksaan oleh Atasan Langsung sesuai surat
Nomor ; 421.2/004.a/SDN.4A/I-26/2017 yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan keadaan
Sebagai berikut ;
1. Penerimaan sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d 26 Januari 2017 Rp. 63,906,598,
2. Pengeluaran sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d.26 Januari 2017 Rp. 58,914,164,
3. Saldo buku yang ditetapkan Rp.   4,992,434,
4. Saldo menurut isi kas :
Uang Tunai Rp.1,077,841,       
- Uang Kas Rp.                0,
- Uang Pajak Rp.1,077,841,

Saldo Bank;3,914,593,/No.Rekening BPD:011.22.09894-01.3 Rp. 3,914,593,
Jumlah Rp. 4,992,434,
Perbedaan Rp. 41,
 Sebab perbedaan : Karena tidak ada uang kecil.

Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga terkait Pengeloaan Barang atau Asset SekolahDISINI

Untuk mendapatkan file berita cara diatas secara keseluruhan dalam bentuk microsoft world anda dapat unduh BERITA CARA PEMERIKSAAN, REGISTER DAN PENUTUPAN KAS BOS 2017-2018

Sabtu, 11 April 2020

Standar Harga & Draf RPU BOS 2020

Draf rencana penggunaan dana Bos (RPD) tahun 2020 yang dilengkapi uraian kode rekening belanja guna mempermudah penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2020. 

Rancangan draf RPU disusun berdasarkan Juknis Bos tahun 2020, Kode belanja dibuat untuk mempermudah proses pembukuan guna menghindari pelampauan anggaran dalam penyusunan RKAS.

Perlu diketahui  bahwa sesungguhnya RKAS adalah yang utama dibuat sebelum membuat RPU, namun kadang kala banyak yang membuat RKAS lebih awal membuat sejumlah pembukuan menjadi pelampuan anggaran hal ini disebabkan karena kurangnya proses perencanaan yang matang sebelum disusunnya RKAS, sehingga kami berinisiatif untuk merancang RPU satu tahun terlebih dahulu kemudian hasillnya dipetik sebagai acuan pembuatan RKAS.
Standar Harga & Draf RPU BOS 2020
Draf RPU BOS 2020

Perlu diketahui bahwa item belanja dan daftar harga yang tertera dalam RPU ini agar kiranya disesuaikan dengan kondisi sekolah dan masalah harga kiranya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku didaerah masing-masing.

Untuk mendapatkan file RPU 2020 silahkan download disini RPU BOS 2020 Final Selanjutnya untuk Standar Harga silahkan Unduh disini STANDAR HARGA BARANG LOMBOK TIIMUR 2020


Sabtu, 07 Maret 2020

Aplikasi RKAS BOS Terbaru 2020

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
Pembaruan tampilan
Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Apa itu aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Bagaimana cara mendapatkan aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini berbasis desktop. Jika sekolah ingin menginstalnya dapat didownload dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. Seperti gambar berikut:

Bagaimana cara instal aplikasi RKAS sekolah? 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. 
3. Setelah didownload, buka file hasil downloadnya.
4. double mengklik file Setup-RKAS.exe. 
5. Klik Yes untuk melanjutkan proses instalasi.
6. Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), kemudian klik next.
7. Klik Install.
8. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
9. Klik Finish, Sampai pada bagian ini sebenarnya proses instalasi sudah selesai. Berikutnya secara otomatis aplikasi RKAS akan terbuka. 

Bagaimana cara update aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Bagaimana cara Aktivasi aplikasi RKAS sekolah? Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut.

Pastikan ketika melakukan aktivasi ini terkoneksi ke jaringan internet. Form Aktivasi akan muncul ketika pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya adalah agar aplikasi tidak sembarangan digunakan dan harus ada penanggungjawab aplikasi. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, karena data aktivasi ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut penjelasan masing-masing kolom inputan: a. Kode Aktivasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan terkait. b. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. c. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. Supaya lebih aman, gunakanlah email sekolah, sehingga ketika terjadi pergantian pegawai atau operator tidak harus mengganti alamat emailnya. d. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. e. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui. f. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar. g. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet).
h. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet.

Minggu, 29 September 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP Lombok Timur

Berikut ini adalah contoh SK tim manajemen BOS sekolah di Kabupaten Lombok Timur beserta uraian tugas masing-masing yang telah disesuaikan dengan petunjuk bos dan dasar hukum penerbitan SK tim manajemen BOS guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD Negeri xxxxx perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Pengelolaan BOS diprioritaskan untuk biaya operasional non personal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umumprogram BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, adapun  sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) di semua jenjang pendidikan baik formal informal maupun non formal.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajamen BOS SD Negeri xxxx Tahun 2019

SK Tim Manajemen BOS SD/SMP
Contoh SK Tim Manajemen BOS SD/SMP tahun 2019

Landasan hukum penerbitan SK Tim bos Sekolah
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk contoh file SK TIM Manajemen BOS silahkan unduh Contoh SK Tim Manajemen BOS tahun 2019


Minggu, 04 Agustus 2019

SIPLah Pengadaan Barang/Jasa Sekolah KAK

Sekolah dalam pengelolaan BOS kini harus bersiap siap dengan mekanisme belanja Online Marketplace (SIPLah) Pasar Daring. Sistem SIPLah digunakan untuk melakukan transaksi belanja sesuai KAK (Katangka Acuan Kerja). Sekolah dapat melakukan uji coba Pengadaan Barang Jasa di Menu Website SIPLah https://bos.kemdikbud.go.id atau langsung ke situs SIPLah Kemdikbud

Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah Belanja Online

Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
SIPLah Pasar Daring

Dalam mendukung SIPLah sekolah dapat mempersiapkan Operator Pasar Daring guna mendukung kelancaran proses belaja online, untuk login SIPLah sekolah dapat menggunakan akun Dapodik Sekopah dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data akun sekolah, akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah sesuai postingan admin pemberitahuan pemutakhiran Dapodikdasmen tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Unduh Surat Pengadaan Barang/Jasa Surat Edaran SIPLah Kemdikbud dan Karangka Acuan Kerja (KAK) SIPLah

Minggu, 30 Juni 2019

Larangan dan Komponen Penggunaan Dana BOS

Larangan dan hal-hal yang diperbolehkan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk itu pihak sekolah harus dengan cermat dan seksama dalam melakukan proses penganggaran dan berbelanja, terlebih lagi saat ini akan didukung oleh Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) serta pemanfaatan sistem pasar daring (Online Marketplace) untuk itu silahkan baca gambaran umum tentang larangan-langaran penggunaan dana BOS dan hal-hal yang diperbolehkan dalam pengguanaan dana BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Larangan dan Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen Pembiayaan BOS yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS, boleh dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut : 
1. Pengembangan Perpustakaan
  • Penyediaan Buku Teks Utama
  • Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
  • Buku Teks Utama Peserta Didik

SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut : Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan Semester II, dengan rincinan sebagai berikut.
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema; dan
Kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut :
Semester II tahun pelajaran 2017/2018
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
Semester I tahun pelajaran 2018/2019
Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku Teks Utama Guru, Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata pelajaran, dan buku teks utama tentang agama sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
  • Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
  • Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
  • Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun 2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama agar tercukupi.
  • Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Penyelenggara Kurikulum 2006
  • Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  • Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
  • Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
  • Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
  • Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
  • Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
  • Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.


2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain : 1) Penggandaan formulir pendaftaran; 2) Administrasi pendaftaran; 3) Publikasi/pengumuman PPDB; 4) Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau 5) Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan pembelajaran
  • Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
  • Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
  • Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
  • Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
  • Pemantapan persiapan ujian.
  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
  • Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Kegiatan ekstrakurikuler
  • Krida, seperti : kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
  • Karya ilmiah, seperti : Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
  • Latihan olah bakat dan olah minat, seperti : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
  • Keagamaan, seperti : ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
  • Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.


4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas :
  • Transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • Fotokopi/penggandaan soal;
  • Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  • Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  • Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.


5. Pengelolaan Sekolah
  • Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
  • Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
  • Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
  • Pengadaan suku cadang alat kantor.
  • Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
  • Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
  • Honor bagi penyusun laporan BOS.
  • Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
  • Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
  • Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
  • Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :Pemasukan data; Validasi;Updating; dan/atau Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi : Data profil sekolah; Data peserta didik; Data sarana dan prasarana; dan Data guru dan tenaga kependidikan.
  • Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi : Penggandaan formulir Dapodik; Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan; Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi; Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet; 
  • Honor petugas pendataan Dapodik. 
  • Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut. Kegiatan pendataan 
  • Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
  • Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
  • Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
  • Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
  • Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  • Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  • Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh : kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  • Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.


7. Langganan Daya dan Jasa
  • Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
  • Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
  • Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.


8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
  • Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
  • Pelaksanaan sekolah hijau.
  • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
  • Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.


9. Pembayaran Honorarium
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Penjaga sekolah.
  • Petugas satpam.
  • Petugas kebersihan.
  • Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
  • Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
  • Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
  • Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib : 1) Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan 2) Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.


10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  • Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor LED 18,5 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
  • Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
  • Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; Memori standar 4GB DDR3; Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; Monitor 14 inci; Sistem operasi Windows 10; Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; Garansi 1 tahun; Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
  • Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal : Sistem DLP; Resolusi XGA; Brightness 3000 lumens; Contras ratio 15.000:1 Input HDMI, VGA, Composite, S-Video; Garansi 1 (satu) tahun. Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah. 
  • Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.