Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2020

Kurikulum TK/PAUD Dalam Kondisi Khusus 2020

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal, menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembanganDalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing sekolah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus pada TK Negeri 01 Lenek ini dikembangkan sebagai pedoman dalam menghadapi masa darurat pandemic Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan kurikulum ini sekolah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan sekolah. 

Dengan di terbitkannya kurikulum ini, maka TK Negeri 01 Lenek akan memiliki kurikulum darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi sekolah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus 
  6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
  7. Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus;
  8. Surat Edaran Kemdikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid-19
  9. Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19

Kurikulum PAUD Dalam Kondisi Khusus

Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

1. Tujuan Umum

Secara umum tujuan diterapkan kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus tujuan penyusunan kurikulum ini adalah:  

  • Sebagai gambaran persepsi kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemi Covid-19
  • Sebagai pedoman tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 di Sekolah.
  • Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum.
  • Memberdayakan sumber daya yang tersedia. 
  • Meningkatkan kepedulian warga Sekolah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan sekolah.  
  • Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.

Sistematika penulisan  dan daftar isi

COVER

LEMBAR PENGESAHAN 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum 

C. Tujuan Penyusunan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

D. Acuan Konseptual

E. Prinsip Pengembangan

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN

A. Visi 

B. Misi

C. Tujuan 

BAB III STRUKTUR MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum

B. Muatan Kurikulum

C. Kompetensi Inti

D. Kompetensi Dasar

E. Program Pengembangan dan Lama Belajar

F. Penilaian ( Hasil Asesemen Diagnostik) Selama Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

G. Pembelajaran Dalam Kondisi Khusus

a. Gerakan Literasi Keluarga (GLK)

b. Gerakan Numerasi Keluarga

c. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

d. Pelaksanaan Pembelajaran Daring, Luring, dan Kombinasi Pada Satuan Pendidikan

H. Ekstrakurikuler

I. Bimbingan  dan Konseling 

J. Pengaturan dan Tata Pengelolaan Sekolah

1. Pengturan beban mengajar

2. Penilaian Hasil Asesmen Diagnostik

3. Ketuntasan belajar

4. Kriteria Tamat Belajar

5. Pindah Kelompok

6. Mutasi Siswa

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN

A. Permulaan Waktu Belajar

B. Pengaturan Waktu Belajar

C. Pengaturan Waktu Libur 


BAB V PENUTUP

A. Rekomendasi

B. Simpulan 

LAMPIRAN-LAMPIRAN 

  1. Undangan Pembahasan Kurikulum
  2. Berita Acara Rapat Pembahasan Kurikulum
  3. Daftar Hadir Penyusunan Kurikulum
  4. SK Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
  5. SK Penetapan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  6. Berita Acara Penatapan Kurikulum
  7. Instrumen Validasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  8. Rekomendasi Kurikulum Dalam Kondisi Khusus
  9. Dokumen II Kurikulum Dalam Kondisi Khusus

  • Program Tahunan
  • Program Semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM )
  • Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Format Penilaian Perkembangan Anak

Baca juga link terkait : https://atharhn.blogspot.com/search/label/Kurikulum?&max-results=5

Jumat, 14 Agustus 2020

Contoh Kurikulum Darurat Covid-19 Kondisi Khusus

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum Darurat Covid-19 Kondisi Khusus

Dodwnload Penyesuaian Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 di Pedoman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu: Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, Menggunakan kurikulum darurat dan  Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak/ibu baca dengan seksama Salilan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus sebagai berikut :

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 
  4. Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik. 
  5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik. 
  6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. 
  8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat 
  9. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca Juga : Kurikulum 2013

Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. Kurikulum pada Kondisi Khusus

Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan: a. usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD; dan b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan. 

Baca Juga : Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat: 

a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan; 

b. mengacu pada: 1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau 2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. 

c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Pembelajaran 

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip: 

a. aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh; 

b. relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik; 

c. inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik; 

d. keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa; 

e. berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat; 

f. berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya; 

g. sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan 

h. menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama. 

2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik. 

3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif. 

4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

5. Asesmen 

1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik; b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik; c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu; d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan; e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari; f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik. 

2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

File Pedoman Penyusunan Kurikulum Darurat Covid-19 Dalam KOndisi Khusus

Rabu, 31 Juli 2019

Konsep Penilaian Kurikulum 2013

Konsep Penilaian Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. 

Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning). 
Berikut ini pengertian terkait penilaian antara lain sebagai berikut.
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik. 2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  2. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  4. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  5. Penilaian harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  6. Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil. 
  8. Penilaian akhir tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap. 
  9. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  10. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  11. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  12. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu
  13. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  14. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik. 
  15. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian.
  17. Instrumen penilaian adalah alat yang disusun dan digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  18. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah criteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Pendekatan Penilaian. Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. 

Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning adalah penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik; assessment for learning adalah penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif. 
Alur Penilaian Kurikulum 2013

Assessment of learning pada dasarnya adalah penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment as learning adalah penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul berdasarkan ide bahwa belajar tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru. 

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang digunakan juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang digunakan hendaknya yang dapat menunjukkan secara jelas pemahaman atau penguasaan dan kelemahan peserta didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini dapat digunakan berbagai metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif seperti bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu misalnya tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan akhir suatu jenjang pendidikan. 

Metode atau instrumen yang dapat digunakan ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, saat ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning. 

Prinsip-prinsip Penilaian, Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.