Tampilkan postingan dengan label Administrasi Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Sekolah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Februari 2021

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Format Aplikasi lapor bulan PAUD 2021 berbasis excel, laporan bulanan dibuat untuk mengetahui kondisi data guru dan tenaga kependidikan, keadaaan siswa baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Tidak hanya itu laporbulan juga berfungsi untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan setiap bulannya.

Instrumen format lapor bulan ini disesuaikan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, format penyusunannya berbasis excel otomatis. Tinggal mengisi kolom-kolom yang telah disediakan. Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD

Perkembanganinformasi dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut didukung dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju dan memadai serta dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan. 

Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021

Pengolahan data berbasis teknologi informasi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam kegiatan satuan pendidikan. Komputer atau laptop merupakan fasilitas penunjang teknologi informasi yang sudah menjadi alat wajib yang dapat digunakan untuk mengolah data di dalam suatu perusahaan atau instansi. Salah satu instansi yang memanfaatkan komputer sebagai alat untuk mengolah data adalah instansi pendidikan salah satunya adalah aplikasi microsoft Excel.

Salah satu contoh penggunaan office excel untuk membuat lapor bulan. Bagi saudara yang membutuhkan silahkan dapt menunduh Aplikasi Format Lapor Bulan PAUD 2021 


Selasa, 26 Januari 2021

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam proses pembelajaran tatap muka (PTM). Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19. Isi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nama Satuan Pendidikan, Kabupaten / Kota dan Provinsi

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

1.1. Toilet atau kamar mandi bersih 

1.2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 

1.3. Disinfektan 

2. Ketersediaan fasilitas kesehatan

2.1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya 

2.2. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu 

2.3. Thermogun (pengukur suhu tubuh) 

Daftar Format Data Warga Satuan Pendidikan Memiliki Riwayat Kotak, Kondisi Medis, Akses Transportasi dan Perjalanan
Format Administrasi Kesiapan Belajar
Pada Masa Pandemi Covid-19

3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

3.1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid

3.2. Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak *

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

3.3. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format : Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH

3.4. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari 

Contoh Format :  Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19

4. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan 


Rabu, 18 November 2020

Contoh SK Satgas Covid-19 di Sekolah

Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga sekolah di satuan pendidikan SD/SMP dari risiko Covid-19 maka berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD/SMP tentang Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah.

Sebagai bagian dari upaya sekolah dalam penanggulangan Covid dilingkungan sekolah maka sejalan dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona. Perlu mempersiapkan diri untuk terlibat langsung dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona di Longkungan sekolah.

Guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kegiatan sekolah maka sekolah dapat mempersiapkan dokumen administrative yang nantinya dapat dijadikan pedoman dan memiliki nilai administrasi plus baik dalam proses penilaian maupun pertanggungjawaban sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi covid-19

SK Satgas Covid-19 di Sekolah
Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020

Unduh SE. Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspdaan Penyebaran Virus Corona

Landasan hukum penerbitan SK Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan sekolah antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  5. Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) 
  6. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID- 1 9);
  7. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. (Untuk Sekolah Swasta)
  8. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  9. Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 443/35/UM/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona.
  10. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor : 800/ 1073.3 /DIKBUD.I/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Tahun Pelajaran 2020/2021

Maka berdasarkan pertimbangan diatas perlu memutuskan dan mentapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan SD/SMP … dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini 

Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Sekolah ….. dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan segala sumber daya yang ada baik dari internal maupun eksternal Sekolah dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Unduh Contoh Format SK Satgas Covid dilingkungan Sekolah DISINI atau Disini

Rabu, 13 Mei 2020

MoU Kerjasama Penggunaan Gedung Belajar

Memorandum of Understanding atau yang disingkat dengan (MoU) merupakan dokumen perjanjian kerjasama yang terikat oleh hukum yang mana dalam naskahnya menjelaskan tentang perjanjian awal antara kedua belah pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa yang akan datang. MoU juga bagian dari Nota Kesepahaman yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua. 

Pada umumNya, Memorandum of Understanding dibuat sebagai acuan dalam membuat kontrak kerja sama yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak. Nah dalam kesempatan ini penulis akan memberikan contoh tata naskah MoU yang dapat dipergunakan disekolah sebagai bahan administrasi ataupun yang lainnya sesuai kebutuhan dan naskah ini dapat disempurnakan sesuai dengan keinginan yang kedua pihak yang akan melakukan akad kerjasama.

Berikut ini adalah contoh naskah MoU atau Perjanjian Kerjasama antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya :

Perjanjian Kerjasama (MoU) Penggunaan Gedung Belajar
Memorandum of Understanding
Atar Lembaga/Sekolah/lainnya

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SD/SMP/SMP/PKBM DENGAN SMA/SMK/LAINNYA
Nomor : 421.     /SD/SMP/SMA/SMK/I/2019

Pada hari ini Kamis tanggal Tujuh Belas  Bulan Januari  tahun  Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. SAIFUDDIN ZOHRI, S.Pd., Jabatan Kepala SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat, berkedudukan di Jln Mualan Raya No 16 Batu Belek Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah SD/SMP/Sederajat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
  2. Drs. MAHMUD, S.Pd, Jabatan Kepala SMA/SMK/Lainnya, berkedudukan di Aikmel Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur , bertindak untuk dan atas nama Kepala SMA/SMK/Lainnya, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing – masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam hal kerjasama penggunaan gedung sarana pembelajaran dan kerjasama kelembagaan pada masing-masing sekolah di lingkungan SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat dan SMA/SMK/Lainnya , yang meliputi hal – hal sebagai berikut:
  1. Pemanfaatn Ruang Belajar PIHAK KEDUA
  2. Pemanfaatan Fasilitas Peralatan Computer PIHAK PERTAMA
  3. Pemanfaatan ruang untuk Multimedia PIHAK KEDUA
  4. Kerjasama Kesiswaan dengan PIHAK PERTAMA
Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
PRINSIP KERJASAMA

Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama  yang saling membantu kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
  1. Pemanfaatn Ruang Belajar PIHAK KEDUA,  PIHAK PERTAMAdapat menggunaan Fasilitas Ruang belajar sebagai Tempat Belajar Peserta didik SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat di sesuaikan dengan Program kerja dan agenda masing-masing sekolah/lembaga;
  2. Pemanfaatan Fasilitas Perangkat Computer UNBK PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan prasarana milik PIHAK PERTAMA untuk keperluan UNBK yang disesuaikan dengan agenda masing-masing sekolah/lembaga.
  3. Pemanfaatan ruang untuk Multimedia PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA memberikan 1 lokal untuk penyimpanan peralatan UNBK PIHAK PERTAMA dan dapat dimanfaatkan oleh PIHAK KEDUA
  4. Kerjasama Kesiswaan dengan PIHAK PERTAMA, Pihak PERTAMA bersedia untuk menjalin kerjasama dalam bidang kesiswaan dengan PIHAK KEDUA
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama agar tidak berbenturan dengan jadwal kegiatan masing-masing
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama .menentukan jenis dan pola pemanfaatan faslitas pihak PERTAMA 
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  menentukan jumlah biaya pemeliharaan dan biaya pengamanan fasilitas PIHAK PERTAMA
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dapat berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan dalam bidang kesiswaan di sekolah asal atau sekolah mitra.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
  1. Perjanjian Kerjasama Pembinaan Disiplin Siswa ini berlaku selama tiga tahun;
  2. Perjanjian Kerjasama ini efektif berlaku terhitung bulan 17 Januari 2019;
  3. Perjanjian ini akan diperbaharui tiap tiga tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan KEDUA masih disepakati.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
  1. Biaya sewa gedung yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA ditetapkan sebesar (contoh) Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tunai
  2. Segala pembiayaan yang timbul akibat kesepakatan ini akan dibebankan pada PIHAK PERTAMA selaku pihak yang mengajukan perjajian kerjasama.
PASAL 4
LAIN – LAIN

Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah puhak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

PASAL 5
PENUTUP

Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditandatangai oleh kedua belah pihak.

Untuk dan Atas Nama,
PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA
Kepala SD/SMP/SMP/PKBM/Sederajat                                           Kepala SMA/SMK/Lainnya



Nama Terang                                                                                Nama Terang

Jika ingin menggunakan contoh MoU ini anda bisa unduh File Office Wordnya Disini atau Download Disini

Jumat, 08 Mei 2020

Daftar Administrasi Kelas Terbaru

Pentingnya administrasi dalam setiap tahapan akan sangat menunjang terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas, Administrasi kelas merupakan catatan aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru terkait dengan proses pembelajaran, penilaian, catatan kasus, dan segala jenis proses kegiatan yang dilaksanakan dikelas tersebut di inventarisir dan dicatat dalam sebuah buku sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan dimasa yang akan datang.
Sahabat pengunjung yang saya banggakan. Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk berbagi contoh administrasi kelas yang sudah kami coba inventarisir dalam bentuk file dan buku-buku  catatan dalam proses pembelajaran dikelas. Jika anda ingin tahu bagaimana sih sesungguhnya bentuk dari administrasi kelas itu dapat kami gambarkan sebagai berikut:
  1. BUKU JADWAL PELAJARAN
  2. BUKU DAFTAR KOMISARIS
  3. BUKU INDUK SISWA
  4. BUKU SISWA MENURUT UMUR
  5. BUKU MUTASI MURID
  6. KOHORT KELAS
  7. PROSENTASE ABSENSI SISWA
  8. GRAFIK ABSENSI SISWA
  9. INVENTARIS SISWA BERPRESTASI
  10. TARGET PENCAPEAN KURIKULUM DAN TARAF SERAP
  11. GRAFIK TPK DAN TS
  12. BUKU PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN RAPORT
  13. INVENTARIS KELAS
  14. SUPERVISI KELAS
  15. BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
  16. BUKU TAMU
  17. DATA KASUS SISWA
  18. PENYELESAIAN KASUS
  19. BUKU KAS KELAS
  20. NOTULEN RAPAT
  21. BUKU KUNJUNGAN RUMAH
  22. BUKU KUNJUNGAN ORANG TUA
Untuk mendapatkan file dalam bentuk Microsoft Worlad Silahkan Unduh disini 22 CONTOH ADMINISTRASI KELAS

Rabu, 06 Mei 2020

Laporan Kegiatan Belajar Mengajar Masa Covid-19

Laporan Kegiatan Belajar Mengajar Selama Pandemi Covid 19 di satuan pendidikan. Kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan disekolah berpedoman pada surat edaran menteri pendidikan terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 maka sekolah diminta untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran daring.  Namun dalam pelaksanaannya tidak bisa berjalan dengan efektif hal ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan  dalam penggunaan mode daring dan keterbatasan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki oleh siswa selama belajar dirumah.

Menyikapi hal tersebut kepala sekolah berupaya untuk memberikan alternatif dan solusi pemecahan masalah tersebut dengan menyelenggarakan dua mekanisme pembelajaran yaitu secara daring dan luring guna memberikan pelayanan pembelajaran yang optimal bagi seluruh siswa dan guru juga dapat melaksanakan tugas  secara maksimal dengan keterbatasan peralatan atau sarana yang dimiliki dalam menjalankan proses tersebut.

Adapun bentuk pembelajaran yang dilaksanakan adalah pembelajaran jarak jauh (Daring atau dalam jaringan) dan ada pula yang menggunakan luring (luar jaringan) yang dibuat dan dilaksanakan oleh guru sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Sekolah atas pelaksanaan tugas dan kawajiban guru dalam pemenuhan beban kerja di rumah masing-masing. 

Baca juga Kebijakan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Laporan Kegiatan Belajar Masa Covid-19
Giat Belajar Dirumah

Dua langkah pembelajaran tersebut diambil oleh sekolah, setelah melakukan identifikasi terhadap persoalan persoalan yang dihadapi oleh siswa dan guru. 

Nah, berdasarkan hasil identifikasi tersebut  kepala sekolah melakukan pemetaan terhadap terhadap kesiapan siswa dan guru terutama yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam proses pembelajaran selama pendemi covid-19. 

Siswa berdasarkan kelasNya masing2 dibagi dalam dua kelompok yaitu kelompok daring dan luring dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Daring (dalam jaringan) dilaksanakan oleh guru yang memiliki kemampuan bidang teknologi digital seperti guru memiliki kemampuan membuat video pembelajaran dan bisa berintraksi melalui media sosial seperti pemanfaat media sosial Wahtshapp, guru membuatkan grouph Whatsapp khusus kepada siswa dan wali murid diminta untuk melakukan pengawasan kepada anak dalam proses pembelajaran online sehingga lebih terkonterol dan terarah.
  2. Pembelajaran Luring atau luar jaringan dilaksanakan oleh guru yang memiliki keterbatasan dalam penggunaan teknologi dengan cara melaksanakan kegiatan kunjungan rumah atau pemberian tugas mandiri kepada siswa dan secara berkala guru melakukan evaluasi terhadap tugas tugas yang diberikan kepada siswa.

Dengan berdasar pada latar belakang diatas maka tujuan penyusunan laporan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan pebelajaran yang maksimal dan menyeluruh kepada seluruh siswa
  2. Memberikan laporan kepada sekolah dan pemerintah khsusunya dalam menentukan kebijakan proses pembelajaran utamanya bagi msyarakat yang kurang mampu dalam hal sarana dan prasarana pembelajaran
  3. Membuktikan bahwa pelayanan pendidikan tetap dilakukan oleh guru guna meningkatkan mutu pendidikan
  4. Memberikan pelayanan prima kepada seluruh siswa 
  5. Melalui kegitan belajar daring dan luring guru berperan aktif melakukan kampanye pencegahan penularan covid-19 kepada siswa dan orang tua wali
Sedagkan manfaat yang dapat dipetik dari laporan ini antara lain
  1. Siswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara menyeluruh
  2. Guru dapat melaksakanan tugas mengajar guna pemenuhan beban kerja 
  3. Orang tua wali merasa bahagia dan gembira dengan pelayanan yang diberikan oleh sekolah dengan keterbatasan sarana yang dimiliki
  4. Sebagai referensi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah terbaik dalam pelayanan pendidikan sehingga terwujudkan pendididkan yang layak bagi anak bangsa
  5. Hasil pembelajaran dapat dijadikan acuan penentuan kebijakan dan penilaian asesmen kenaikan kelas bagi siswa
Jika ingin mempergunakan laporan ini dengan senang hati kami berikan dan kiranya dapat disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi riil yang ada dilapangan. Terima kasih atas kunjungan anda "Tetap Jaga Jarak, Mari Kita Cegah Penularan Virus Corona Demi Kemaslahatan Bersama". Untuk file laporan silahkan unduh disini Laporan Kegiatan Belajar Mengajar Masa Covid-19 atau Disini

Kamis, 23 April 2020

Penilaian Akhir & Juknis Penulisan Ijazah TP 2019/2020

Penilaian Akhir dan kelurulusan Siswa tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Penddikan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020  dan pada SE tersebut juga dijelaskan pedoman untuk Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk  tes yang mengumpulkan  siswa tidak boleh dilakukan, kecuali  yang telah dilaksanakan sebelum  terbitnya Surat Edaran  ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan  dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh  sebelumnya, penugasan, tes daring,  dan/atau bentuk asesmen  jarak  jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang  untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Konten Blangko Ijazah
1. Blangko Ijazah memuat sebagai berikut. Model Ijazah dan SKHUN

a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);

b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;

c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera (IR transparant ink);

d. teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point:
  • SEKOLAH DASAR
  • SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
  • SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH ATAS
  • SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
  • SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
  • PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B
  • PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C

e. teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital
ukuran 13 point sebagai berikut:
  • PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
  • PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
  • PROGRAM BAHASA
f. teks jenis peminatan untuk SMA dengan kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial
ukuran 13 point sebagai berikut:
  • PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM 
  • PEMINATANILMU PENGETAHUAN SOSIAL
  • PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA

Penilaian Akhir danJuknis Penulisan Ijazah TP 2019/2020

Link terkait Penilaian Akhir dan Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020


g. teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;

h. teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;

i. teks "Program Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C),m huruf Arial ukuran 13 point;

j. teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;

k. teks “ILMU PENGETAHUAN ALAM/ILMU PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;

l. teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink); 

m. teks “TAHUN PELAJARAN 2019/2020”, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan

n. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point. 
2. Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air. 
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi 
dimulai dari 0000001.
4. Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001. 
5. Konten halaman depan dan belakang terdapat pada lampiran. 

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan unduh disini Penilaian Akhir dan Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 atau dibawah ini

Selasa, 21 April 2020

Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis Penrimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidian Dan Kebudayaan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 2 (1) PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. (2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Pasal 3 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. digunakan sebagai pedoman bagi: 1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan 2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Baca Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Persyaratan Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Pasal 5 menjelaskan bahwa
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD. 
Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Pasal 7 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP. (2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
Pasal 8 (1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Sekolah yang: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9 (1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 10 Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari: a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 Umum Pasal 11 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. 
Pasal 12 Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Pasal 13 (1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. Sekolah Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. (2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Bagian Ketiga Pelaksanaan PPDB Paragraf 1 Tahap Pelaksanaan PPDB Pasal 21 (1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang. (2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Paragraf 2 Pengumuman Pendaftaran Pasal 22 (1) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS. (2) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (3) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b. tanggal pendaftaran; c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. (4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
Baca Juga Juknis PPDB

Paragraf 3 Pendaftaran Pasal 23 (1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Untuk lebih jelasnya Unduh Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai Permendikbud No 44 tahun 2019 DISINI dan Permendikbud No 44 Tahun 2019

Minggu, 12 April 2020

Program Penguatan Pendidikan Karakter Disekolah

Penguatan Pendidikan Karakter, dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (b) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SD sangat berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.

Gerakan Nasional Pendidikan Karakter yang secara intensif telah dimulai sejak tahun 2010 sudah melahirkan sekolah-sekolah rintisan yang mampu melaksanakan pembentukan karakter secara kontekstual sesuai dengan potensi lingkungan setempat. Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah diharapkan dapat memperkuat bakat, potensi dan talenta seluruh peserta didik. Lebih dari itu, pendidikan kita sesungguhnya melewatkan atau mengabaikan beberapa dimensi penting dalam pendidikan, yaitu olah raga (kinestetik), olah rasa (seni) dan olah hati (etik dan spiritual) (Muhajir Effendy, 2016). Apa yang selama ini kita lakukan baru sebatas olah pikir yang menumbuhkan kecerdasan akademis. Olah pikir ini pun belum mendalam sampai kepada pengembangan berpikir tingkat tinggi, melainkan baru pada pengembangan olah pikir tingkat rendah. Persoalan ini perlu diatasi dengan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui penguatan pendidikan karakter untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, berbudaya, dan berkarakter. Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 mengeluarkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pendidikan Karakter untuk mengembangkan rintisan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan delapan belas (18) nilai karakter. Program ini didukung oleh Pemerintah Daerah, lembaga swadaya masyarakat sehingga program pendidikan karakter bisa terlaksana dengan baik.

Tujuan pendidikan di SD, termasuk pengembangan karakter, dapat dicapai melalui pengembangan dan implementasi Kurikulum  2013 yang  mengacu pada  Kompetensi Inti 1    ( KI 1 ) dan Kompetensi Inti 2 ( KI 2 ). Di dalam KI 1 ( Spiritual ) dan KI 2 ( Sosial ) telah secara jelas dan dijabarkan standar kompetensi dan materi yang harus disampaikan kepada peserta didik. Karakter sikap spiritual dan sikap sosial juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata.
Program Penguatan Pendidikan Karater

Pendidikan karakter pada dasarnya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat. Pendidikan karakter di sekolah juga sangat terkait dengan manajemen atau pengelolaan sekolah. Pengelolaan yang dimaksud adalah bagaimana pendidikan karakter direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dalam kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah secara memadai. Pengelolaan tersebut antara lain meliputi, nilai-nilai yang perlu ditanamkan, muatan kurikulum, pembelajaran, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, dan komponen terkait lainnya. Dengan demikian, manajemen sekolah merupakan salah satu media yang efektif dalam pendidikan karakter di sekolah.

Pendidikan  karakter  bertujuan  untuk  meningkatkan  mutu  penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SD Negeri 4 Aikmel mampu secara    mandiri    meningkatkan    dan    menggunakan    pengetahuannya,    mengkaji    dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol- simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.

Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh warga sekolah ( siswa, pendidik kepala sekolah dan tenaga kependidikan ) terutama siswa. Melalui program ini diharapkan siswa memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) selain merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010 juga merupakan bagian integral Nawacita. Dalam hal ini butir 8 Nawacita: Revolusi Karakter Bangsa dan Gerakan Revolusi Mental dalam pendidikan yang hendak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan perubahan paradigma, yaitu perubahan pola pikir dan cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Untuk itu, Gerakan PPK menempatkan nilai karakter sebagai dimensi terdalam pendidikan yang membudayakan dan memberadabkan para pelaku pendidikan. Ada lima nilai utama karakter yang saling berkaitan membentuk jejaring nilai yang perlu dikembangkan sebagai prioritas Gerakan PPK. Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Religius
Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Nilai karakter religius ini meliputi tiga dimensi relasi sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesama, dan individu dengan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan. Subnilai religius antara lain cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama dan kepercayaan, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antar pemeluk agama dan kepercayaan, antibuli dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, mencintai lingkungan, melindungi yang kecil dan tersisih.
2. Nasionalis
Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Subnilai nasionalis antara lain apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya bangsa,rela berkorban, unggul, dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan,taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku,dan agama.
3. Mandiri
Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita.
Subnilai mandiri antara lain etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.
4. Gotong Royong
Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/ pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan.
Subnilai gotong royong antara lain menghargai, kerja sama, inklusif, komitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolongmenolong, solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, dan sikap kerelawanan.
5. Integritas
Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran, cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggungjawab, keteladanan, dan menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas).

Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yang berdiri dan berkembang sendiri- sendiri melainkan nilai yang berinteraksi satu sama lain, yang berkembang secara dinamis dan membentuk keutuhan pribadi. Dari nilai utama manapun pendidikan karakter dimulai, individu dan sekolah pertlu mengembangkan nilai-nilai utama lainnya baik secara kontekstual maupun universal.

Gerakan PPK di SD Negeri 4 Aikmel berfokus pada struktur yang sudah ada dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat tiga struktur yang dapat digunakan sebagai wahana, jalur, dan medium untuk memperkuat pendidikan karakter bangsa, yaitu: Pertama, Struktur Program, antara lain jenjang dan kelas, ekosistem sekolah, penguatan kapasitas guru; Kedua, Struktur Kurikulum, antara lain kegiatan pembentukan karakter yang terintegrasi dalam pembelajaran(intrakurikuler), kokurikuler, dan ekstrakurikuler; Ketiga, Struktur Kegiatan, antara lainberbagai program dan kegiatan yang mampu mensinergikan empat dimensi pengolahan karakter dari Ki Hadjar Dewantara (olah raga, olah pikir, olah rasa, dan olah hati).

Dalam pelaksanaannya Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) di SD Negeri 4 Aikmel disesuaikan dengan kurikulum dan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Nilai-nilai utama PPK diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sesuai topik utama nilai PPK yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tersebut dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing- masing.
  2. Mengimplementasikan PPK melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter melalui berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, museum, rumah budaya, dan lain- lain, sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, spontan, pengkondisian, dan keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain struktur dalam kurikulum, gerakan PPK juga memiliki struktur pendukung lain yang terdiri atas:
  • Ekosistem dan budaya sekolah; mewujudkan tata kelola yang sehat, hubungan antarwarga sekolah yang harmonis dan saling menghargai, lingkungan sekolah yang bersih, ramah, sehat, aman, dan damai.
  • Pendidikan keluarga dan masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat.
Adapun contoh program penguatan pendidikan karakter dapat di unduh disini PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Sabtu, 11 April 2020

Jadwal Pembelajaran Dapodik 2019

Cara mengisi jadwal pembelajaran dapodik 2019 agar tidak berbenturan satu sama lainnya. Pengisian jadwal memiliki keterkaitan dengan isian pada menu prasarana, rombongan belajar dan pembelajaran. Sehingga pengisian menu jadwal sangat bergantung dari isian yang sudah diinputkan dari ketiga menu tersebut.  Pengisian prasarana digunakan untuk memetakan bangunan yang dijadikan ruang kelas, pada pengisian rombongan belajar digunakan untuk memetakan rombongan belajar dengan memilih jenis prasarananya, pada pengisian pembelajaran digunakan untuk memetakan mata pelajaran dan guru mata pelajaran yang diinputkan di masing-masing rombongan belajar. 

Aplikasi Dapodik versi 2019 memiliki hubungan erat bagi setiap entitas data di sekolah. Sehingga diharapkan  petugas  pendataan  sekolah dapat memetakan semua kondisi di sekolah dengan baik dan benar.  Untuk mengisi jadwal, pertama klik menu Jadwal yang terdapat pada sidebar di sebelah kiri aplikasi.
Jadwal Pembelajaran Dapodik 2019

Selanjutnya, pilih prasarana yang akan diinput detail jadwalnya. Prasarana yang ditampilkan hanya yang  sudah diinputkan pada menu Sarpras. Setiap prasarana yang terpilih nantinya akan memunculkan data rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.  

Untuk pengisian jadwal terdapat tujuh hari (Senin s.d. Minggu) yang nantinya pilihan hari tersebut dipilih dan akan muncul beberapa data mata pelajaran disertai data guru dan alokasi jumlah jam perminggunya. Sehingga, sebelum pengisian pada menu jadwal, pastikan pembelajaran pada tabel rombongan belajar telah terisi dengan benar berikut data prasarananya.  Pada tampilan menu jadwal  di bagian  atas terdapat menu untuk memilih prasarana yang akan diisi jadwalnya. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi datanya kemudian pilih jadwal hari lalu klik tambah.  
Jadwal Pembelajaran Kelas Dapodik 2019

Akan muncul beberapa kolom dengan beberapa keterangan  seperti pada gambar berikut ini
Jadwal Pembelajaran Pada Prasarana Dapodik 2019

Pembelajaran, Menampilkan mata pelajaran yang akan diinput kedalam jadwal. Mata pelajaran yang ditampilkan diambil dari isian pembelajaran pada tabulasi rombongan belajar. Alokasi Jam, Penempatan urutan waktu sesuai dengan alokasi jumlah jam mengajar pada pembelajaran.  Pembelajaran ke - Penempatan urutan waktu mata pelajaran sesuai dengan alokasi jadwal di sekolah setiap harinya. Pilih pembelajaran yang akan dimasukkan, data mata pelajaran yang tampil diambil dari isian pembelajaran pada pada salah satu rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.

Pada isi kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-. Untuk alokasi jam diambil dari menu JJM Pembelajaran pada salah satu rombongan belajar dan untuk dimulai jam ke didasarkan pada urutan mata pelajaran berdasarkan jadwal di sekolah pada hari yang sudah terpilih. Adapun isian pembelajaran salah satu rombongan belajar yang mengalokasikan jumlah jam perminggu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia sebanyak 4 jam. 

Pengisian  alokasi jam djumlah jam mata pelajaran per minggu yang dapat dibagi menjadi beberapa jam di hari yang berbeda.  Contoh : jika dalam tabel pembelajaran di kelas 10A mata pelajaran Bahasa Indonesia diisi sebanyak 4  jam selama satu minggu dalam satu rombongan belajar, maka pada pengisian jadwal ini dapat dibagi menjadi 2 hari  (Senin dan Selasa) dengan masing-masing 2 jam alokasi. Maka pemecahannya: Mata pelajaran Bahasa Indonesia kita tempatkan di hari senin sebanyak 2 jam pada urutan jadwal di isian “Pembelajaran ke-“ 1 

Dari alokasi jumlah jam per minggu sebanyak 4 jam dan 2 jam sudah dipetakan ke dalam jadwal,  maka sisa jam untuk mata pelajaran tersebut adalah 2 jam. Dengan sisa jam yang ada, mata pelajaran  Bahasa Indonesia  dapat ditempatkan di hari selasa sebanyak 2 jam pada urutan jadwal, Pembelajaran ke-3
Baca Juga :Cara Mengisi JJM Normal Dapodik 2019

Khusus untuk Pengisian Jadwal untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama . Apabila dalam satu rombongan belajar terdapat lebih dari satu mata pelajaran Pendidikan Agama, isi jumlah jam mengajar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di dalam rombel tersebut sebanyak ketentuan alokasi jam sesuai kurikulum dan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama minoritas di rombel tersebut diisi 0 jam. Sebagai contoh, misal  mata pelajaran Pendidikan Agama Islam  sebagai agama mayoritas di rombel tersebut, maka pada tabel pembelajaran di rombel diisi: 

  1. Jumlah jam Pendidikan Agama Islam sebanyak 2 jam 
  2. Jumlah jam Pendidikan Agama lainnya sebanyak 0 jam

Kamis, 01 Agustus 2019

Juknis PPDB Kab. Lombok Timur TP 2019/2020

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/698/DIKBUD.I/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020. Pasal 2 PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Dijelaskan bahwa, TATA CARA PPDB Bagian Kesatu Waktu dan Mekanisme PPDB Pasal 3 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. (2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; dan d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Pasal 4 (1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: a. dalam jaringan (daring); atau b. luar jaringan (luring). (2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). (4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua Persyaratan Pasal 5 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: a. berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun untuk kelompok bermain (KB); b. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk TK A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk TK B. Pasal 6 (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. Pasal 7 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 8 Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pasal 9 Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, Pasal 10 Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 188.45/394.1/DIKBUD/2017, tanggal 5 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, antara lain : a. Pengambilan Formulir dan pendaftaran untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, pada tanggal 8 s.d 31 Mei 2019; b. Seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2019; c. Pengumuman hasil seleksi atau tes akademik untuk penerimaan peserta didik baru diumumkan pada tanggal 15 Juni 2019; d. Daftar ulang dan pra PLS untuk penerimaan peserta didik baru pada tanggal 1 s.d 10 Juli 2019; e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2019; f. Hari pertama masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2019; (2). Bagi sekolah yang seleksi melalui nilai UN agar diumumkan setiap hari (3). Pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wita dan ditutup setiap hari pukul 14.00 Wita, kecuali hari jum’at sampai pukul 11.00 Wita (4). Untuk seleksi melalui tes maupun melalui Nilai UN diumumkan pukul 14.00 Wita. (5). Pada saat Daftar Ulang dan Pra PLS, Orang tua/Wali Wajib Mengantarkan siswa kesekolah untuk melakukan serah terima dan penandatangan kontrak pendidikan.

Download JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020DISINI


Jumat, 10 Mei 2019

Aplikasi Pengolahan Nilai Uraian USBN SD/MI

Berikut ini adalah petunjuk Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN SD/MI Tahun 2019 untuk item penilaian Nilai hasil uraian siswa untuk 3 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Silahkan simak penjelasan dibawah ini.
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal USBN bentuk pilihan ganda diperiksa menggunakan alat pemindai/scanning dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan dan dipindai di Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur, mulai tanggal 22 April s.d. 15 Mei 2019 (3 minggu=24 hari).
B. Soal Bentuk Uraian

  1. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
  2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
  3. Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
  4. Nilai uraian menggunakan rentang nilai 0 – 100 (belum dilakukan bobot).
  5. Sekolah membuka website http://uraian2019.usbnsdntb.net

Aplikasi Input Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

Setelah login, maka ada permintaan untuk ganti password baru, selanjutnya akan tampil dashboard nama sekolah, alamat dan database yang berisi nopes, nama dan daftar nilai uraian BIN=Bahasa Indonesia, MAT=Matematika, dan IPA=Ilmu Pengetahuan Alam.

Lakukan Download Template untuk entry nilai uraian (file dalam format rar) dengan nama file sesuai kode sekolah. Struktur nama file template yang didownload adalah 23-RRssss.rar . File rar ini harus diekstrak terlebih dahulu, sehingga diperoleh file excel (xls). File excel tersebut berisi Daftar Nama peserta Ujian di sekolah yang bersangkutan kemudian Pilih Choose File dan cari file excel nilai uraian sekolah anda, Jika berhasil upload, maka akan ada pemberitahuan
Aplikasi Input Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

Catatan bahwa sistem Pengolahan Hasil USBN tahun pelajaran 2018/2019 jenjang SD/MI antara lain

  1. Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
  2. Bobot nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional, yaitu NA = 80% PG + 20 % UR, NA = Nilai Akhir PG = Pilihan Ganda UR = Uraian
  3. Daftar Kolektif Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

Minggu, 09 Desember 2018

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2018

Raport Kurikulum 2013 berbasis excel didesain untuk memperudah bapak ibu dalam peengelolaan nilai raport sehingga tercetak rafi dan mudah disimpan serta untuk mempermudah pengolahan nilai berbasis excel. Raport merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu. Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan) (baca Penilaian Psikomotorik

Adapun fungsi buku raport antara lain :
Bagi Peserta Dididik berfungsi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar diri, konsep-kosep atau teori-teori yang belum dikuasai, Memotivasi diri untuk belajar lebih baik, Memperbaiki strategi belajar
Bagi Orang Tua Wali berfungsi untuk mengetahui perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat membantu anaknya belajar, memotivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan melengkapi fasilitas belajar di rumah.
Bagi Guru Mata Pelajaran, memiliki fungsi pital sebagai feedback juga penilaian digunakan guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam satu kelas. Hasil penilaian harus dapat mendorong guru agar mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk menentukan strategi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Guru Kelas : Melalui raport guru kelas dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam kelas yang diampunya guru kelas dapat menentukan strategi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya misalnya dengan menata ulang pengaturan tempat duduk, pembagian anggota kelompok belajar dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi peserta didik atau membantu mengatasi kesulitan blajar peserta didik yang lemah.
Raport Kurkulum 2013 SD Edisi Revisi 2018

Aplikasi raport Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi 2018 digunakan untuk mempermudah bapak ibu guru dalam mengolah nilai berbasis microsoft excel. Silahkan unduh disini aplikasi raport kurikulum 2013 revisi 2018 semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan jenjang kelas 

Selasa, 13 November 2018

Program UKS Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 

Tuntunan program UKS seperti program Kementerian Kesehatan RI terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah, peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.

Kondisi kekinian Program UKS seringkali aktif hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari 13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan pelaksanaan UKS. Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah.

Program Kegiatan UKS Sekolah Dasar
Pencitraan hidup sehat merupakan fitrah manusia dalam usaha menata diri sendiridan lingkungan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik yakni hidup sehat yangteratur, bersih dan indah. Upaya tersebut harus dilakukan terus menerus dalam kebersamaan kegiatan disekolah sebagai wujud usaha kesehatan sekolah. Peningkatan kesehatan sekolah bertujuan menempuh  kesadaran serta kebiasaanhidup sehat, memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, dirumah maupun di lingkungan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu disusun program kegiatan UKS di lingkungan SD Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019, berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter),landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya:
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, MenteriAgama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1/U/SKB/2003, Nomor:1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor: MA/230A/2003 dan Nomor: 26 Tahun 2003tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha KesehatanSekolah

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bertujuan sebagai upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Tujuan umum, Peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sertamenciptakan lingkungan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukanmanusia Indonesia seutuhnya.
  2. Tujuan khusus, Untuk membentuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik, yang didalamnya mencakup:
  • Peningkatan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan UKS di SD Negeri 4 Aikmel
  • Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsiphidup sehat, serta berpartisipasi aktif didalam upaya peningkatan kesehatan disekolah dan lingkungan masyarakat
  • Sehat, baik dalam arti fisik, mental maupun sosial
  • Memiliki daya hayat, dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaannarkotik, obat dan bahan berbahaya alkohol, rokok dan sebagainya.

Sasaran kerja UKS di SD Negeri 4 Aikmel adalah peserta didik dari kelas I (satu) sampai kelas VI (enam) dan lingkungan sekolah.
Adapun Jenis dan program kegiatan UKS dikelompokan menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berkaitandengan lingkungan hidup, kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan diri dan kegiatanyang berkaitan dengan pendidikan kesehatan. Bagian-bagian jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program kegiatan UKS.

Jika tertarik ingin memiliki dokumen cpntoh program Usaha Kesehatan Sekolah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK silahkan unduh disini
  1. Kata Pengantar Program_UKS_SD_SMP_SMA
  2. Program_UKS_2018.doc