Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2021

Info GTK BSU 2021, Seleksi PPPK, Notifikasi Sedang Uji Coba

BSU Tahap II, Pada laman Info GTK terdapat Notifikasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ baru baru ini terdapat notifikasi / informasi Sedang Uji Coba.

Notifikasi ini belum diketahui apakah untuk kebutuhan BSU 2021 atau terkait dengan seleksi PPPK 2021.  Besar harapan GTK kiranya informasi ini menjadi agin segar bagi GTK Non PNS untuk mendapakan kebijakan program BSU 2021 maupun kebijakan program seleksi PPPK 2021.

Info GTK BSU 2021, Seleksi PPPK,  Notifikasi Sedang Uji Coba

Seleksi PPPK (P3K) untuk GTK Kemdikbud yang terdaftar Dapodik, langkah langkah yang perlu dilakukan adalah 

1.  GTK Silahkan melihat kebenaran data yang terinput di Dapodik dengan cara login menggunakan akun akun sekolah di :

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Klik login menggunakan sso

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password :

Klik Pendidik dan Tendik

Klik Biodata

Klik Buka Info GTK

VERVAL IJAZAH

2. GTK silahkan mencoba untuk login secara mandiri di laman :

https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password : 

VERVAL IJAZAH.

Bapak dan ibu, Kepala Sekolah mohon infokan pada guru Non PNS di sekolah masing-masing, akan ada pengangkatan ASN P3K dengan jalur data guru Non PNS melalui Dapodik dan info GTK masing-masing guru. 

Silahkan GTK tetap terus memantau informasi situs dengan harapan semoga semya yang Non PNS dapat diangkat menjadi ASN P3K. Keterangan : Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 

Jumat, 12 Februari 2021

Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

Info Seleksi Pendaftaran PPPPK2021, sebelum pendaftaran Login perlu diketahui oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) bahwa berdasarkan bukuk pegangan kebijakan pengadaan PPPK bahwa Jangka waktu, pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

LANDASAN HUKUM & POTENSI PPPK GURU

  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
  4. Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  5. Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
Info Seleksi PPPPK 2021 Bagi GTK

PELAKSANAAN SELEKSI PPPK GURU

  1. Prinsip pelaksanaan seleksi: Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien & Terintegrasi.
  2. Tahapan pengadaan ASN: Perencanaan, Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi, dan Pengangkatan
  3. Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi a.l.: Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT)

ALUR PENDAFTARAN

Pendaftaran SSCASN-PPPK 

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian Pendaftaran Terintegrasi dengan: 
  • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) 
  • Data Kependudukan (Dukcapil) Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud
Sistem Pendaftaran PPPK/P3K adalah online dengan website resminya adalah sscasn.bkn.go.id atau juga link alternatif di ssp3k.bkn.go.id

PAPARAN MENPANRB PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK 2021

Rencana rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021 

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru. 
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d. 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun). 
  3. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
  4. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT. 7) KemenPANRB akan menetapkanPeraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Selasa, 01 Desember 2020

Guru Honorer 24 Jam Dapat TPG dan BSU, Cek Jumlahnya..!!

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS). Kebijakan pemberian tunjangan profesi kepada guru Honorer GB-PNS yang bertugas di sekolah Negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemdikbud RI.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat 2 (Persejen) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Pada Pasal 6 ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Jumlah tunjangan guru diatur dalam PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi

Baca juga cara cek info GTK tunjangan profesi guru bukan PNS untuk mengetahui valid dan tidak validnya data yang ditampilkan pada laman Info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapaun jumlah tunjangan profesi yang diterima untuk GB-PNS apabila telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Disamping itu juga, untuk Guru Bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000/bulannya.

Selain tunjangan profesi guru bukan PNS juga mendapatn Bantuan Subsidi Upah, karena sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa PTK yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5.000.000 adalah sasaran penerima BSU.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari jenjang TK, pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.

Jumlah dana BSU yang diberikan atau diterima oleh GBPNS dan Tenaga Kependidikan adalah Rp 1.800.000 dan disalurkan secara bertahap. Adapun yang berhak menerima BSU PAUD SD untuk semua jenjang meliputi tenaga kependidikan, guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemdikbud.

SK Penerima BSU 2020 Terbit dan Lihat Cara Munculkan SPTJM

SK Penerima BSU 2020 dan Cara Memunculkan SPTJM BSU Tahun 2020. SP2D Terbit Dana BSU GTK dalam status proses pencairan ke rekening menunggu SPPN dan silahkan cek persyaratan yang hari dibawa ke Bank dapat dilihat pada laman Info GTK.

Langkah pertama yang anda lakukan adalah melakukan pengcekan Info GTK V2020.2.0 pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan silahkan login menggunakan user email dan password akun Dapodik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Lihat lembar info GTK terdapat notifikasi "Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data"

GTK yang sudah masuk dalam daftar Nominasi Calon Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020 akan menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan perlu diketahui agar semua GTK diharapkan melakukan pengecekan database individu masing-masing untuk memastikan kebenaran data yang tertera pada lembar infoGTK sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

SK Penerima BSU 2020 dan Cetak SPTJM
Cara Cetak SPTJM BSU Tahun 2020 
Pada Laman Info GTK V.2020.2.0

INFASING GBPNS 2020 Juga Penting Untuk di Cek Statusnya guna memastikan bahwa apakah sudah anda tercatat atau belum tercatat sebagai penerima SK Inpassing Guru Bukan PNS, apabila terdapat ketidak sesuaian silahkan cek pada url https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Apabila SK baru terbit tahun ini, maka penyesuaian gaji pokok baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terkait dengan memunculkan SPTJM SK Penerima BSU PTK Non PNS silahkan anda lihat pada tabel SK Bantuan Subsidi Upah klik 1 kali lihat status apakah nomor SK pada kolom data anda sudah diterbitkan dan nomor ID BSU anda sudah diterbitkan untuk SP2D (Surat Perintah Pencaiaran Dana) nya dan lihat pula SPPn (Surat Perintah Penyaluran) kemudian geser ke bawah lihat pada kolom Catatan terdapat tulisan putih berwarna kuning coklat, silahkan clik untuk mencetak SPTJM.

Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terbit SPPN pada lembar Info GTK.

Adapun berkas yang harus anda dibawa saat proses pencairan ke Bank penyalur antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM
  2. Print Out Info GTK.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada) 
Penerima BSU yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi akan dikenakan potongan pajak sebesar 6% sedangkan bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 5% dari total jumlah bantuan yang diterima oleh individu GTK.

Baca JugaLogin Untuk Membuat NPWP Online

Jumat, 27 November 2020

Kemenag Cairkan BSU Bagi Honorer Madrasah

Kemenag Cairkan BSU Bagi Tenaga Honorer  yang bekerja di sekolah swasta/madrasah dan umum tahun 2020 sebagai apresiasi dan kepdulian guru dan tanga kependidikan dimasa pandemi.

Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK NonPNS) yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dapat diakseses dan atau dapat melakukan pengecekan langsunsung status penerimaan pada laman resmi Kemenang di https://www.siagapendis.com/ dan atau melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Adapun syarat utama penerima Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama salah satunya ialah terdaftar pada Aplikasi SIMPATIKA Khususnya bagi GTK Non PNS Madrasah dan terdaftar pada laman SIAGA untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di sekolah umum.

BSU Kemenag telah diserah terimakan secara simbolis oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada 5 (lima) orang perwakilan, dengan besaran jumlah masing-masing adalah Rp. 1.800.000. Penyerahan ini dilakukan setelah pelaksanaan Apel Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, di Kantor Kementerian Agama Republik Indoneisa, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta pada hari Rabu tanggal 25 November 2020.

Kementerian Agama Cairkan BSU Bagi Honorer

Bapak Menteri Agama RI menyampaikan bahwa di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Beliau sangat mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19.

Guru PAI dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di madrasah  dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU dengan cara sebagai berikut: 

  1. Silahkan Login pada laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
  2. Kemudian Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
  3. Lalu Klik cari informasi akan muncul secara lengkap pada laman tersebut.

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

  1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang bekedja di madrasah dan terdaftar data Aplikasi Simpatika atau data Pendis.
  2. Pengajar atau Guru juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020/2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kementerian Agama.
  3. GTK Kemenag yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 5.000.000.
  4. GTK Kemenag tidak terdata atau masuk dalam daftar penerima manfaat program kartu prakerja (Prakerja) dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru honorer Kemenag dan GTK Non PNS lainnya yang belum pernah mendapatkan subsidi upah dari program Pemerintah, yang dimaksud dalam hal ini ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang disalurkan sedikitnya menyasar 637.000 Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag baik yang bekerja disekolah swasta maupun negeri dengan total anggaran sekitar 1.147.334.400.000 dengan perincian yaitu 543.928 guru RA Non PNS sekitar Rp. 979.070.400.000 dan Guru Agama Non PNS sejumlah 93.480 yang bekerja di Sekolah umum dengan jumlah alokasi dana Rp. 168.264.000.000 dan bantuan tersebut direncanakan secara bertahap selama 3 bulan dengan rincian Rp.600.000 perbulan.

Rabu, 25 November 2020

Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini

Update Data BKN Pada Server GTK. Info GTK merupakan salah satu laman informasi bagi GTK untuk mengetahui perkembangan terkini data-data baik yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru, bantuan subsidi upah, kepangkatan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan informasi lain terkait program kebijakan Kemendikbud yang bersumber dari data Dapodik.

Pada Info GTK juga terdapat menu Update data, Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN. Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol update data BKN, jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut.

Cara melakukan upadate data Update Data BKN Pada Server GTK cukup clik tombol Update data BKN pada laman info GTK yang tampil disebelah kanan, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN. Setelah Anda Click Tombol Update Data BKN, Sistem Memerlukan Waktu Setidaknya Satu Minggu Atau Lebih Untuk Proses Validasinya.

Dalam proses Update Data BKN, cukup untuk proses update data dilakukan cukup 1 kali sehari, jika anda mengklik 2 kali maka notifikasi akan muncul sebagai berikut Update data BKN lewat web service BKN. Maaf Anda sudah melakukan update data BKN hari ini lebih dari 2 kali. Untuk memberikan kesempatakan kepada yang lain, maka update data BKN hanya di izinkan 2 kali click saja dalam satu hari.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik

Pada laman info GTK juga terdapat Notifikasi Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala pada Dapodik oleh karena itu bagai PTK agar rutin melakukan kroscek terhadap data yang anda miliki dan yang perlu diketahui oleh seluruh PTK bahawa 

Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik”.

Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri. 

Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncronisasi data oleh operator sekolah melalu aplikasi Dapodik sekolah.

Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukana waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.

Kebijakan dalam Regulasi Terkait Guru dan tenaga Kependidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,  Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Regulasi GTK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 74, LN. 2008 NO. 194, TLN NO. 4941, LL SETNEG : 46 HLM, PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU

Selain UU dan PP juga diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,  Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikbud 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Degan demikian informasi yang ditampilkan pada laman Info GTK dapat dipantau secara mandiri oleh PTK guna mengetahui tingkat perkembangan dan informasi terkait regulasi GTK terkait penerbiatan SKTP, Penyaluran BSU/ Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.

Senin, 23 November 2020

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti kegiatan seleksi P3K berdasarkan data pokok kependidikan (Dapodik) untuk menjadi guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk PTK honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak meliputi : 1. Guru Honorer dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan 2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar tahun 2021.

Dalam Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Pada tahun sebelumnya formasi PPPK sangat terbatas dan diberikan waktu satu kali pertahun, tidak tersedia materi persiapan untuk pendaftar dan pemerintah harus  mempersiapkan gaji peserta yang lulus seleksi PPPK serta biaya ditanggung oleh Pemda. 

Pada tahun 2021 ini, seleksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru 
  2. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan
  3. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 (tiga) kali (di tahun yang sama atau berikutnya)
  4. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
  5. Pemerintah Pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK
  6. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud

Seleksi Guru PPPK, E-Formasi KemenPANRB 2021

Dalam Pengumuman tesebut juga, Rencana rekruitmen PPPK tahun 2021 untuk tenaga guru antara lain:

  1. Kemendikbud selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 melakukan rencan rekruitmen PPPK untuk tenaga guru
  2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s/d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru adalah 59 tahun)
  3. Sampai saat ini, baru 174.077 Formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten dan 89 Kota
  4. Pengajuan usul untuk Formasi guru akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB
  5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan  formasi berdasarkan analisis  Jabatan dan Analisis Beban Kerjaserta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berkalu
  6. Saat ini dalam proses perancangan system penerimaan, soal ujian kompetensi, system seleksi, yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, dan BPPT
  7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan

Baca Juga : PPPK Verval Ijazah PTK Persiapan Umum Seleksi

Berikut ini adalah kutipan pidato Mas Mesteri Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar lima puluh tiga persen (53%) hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan. 

Berdasarkan data pokok pendidikan, ujarnya, jumlah guru ASN yang tersedia hanya enam puluh persen (60%) dari jumlah kebutuhan seharusnya. ‘Jumlah ini pun dalam lima tahun terakhir terus menurun, rata-rata enam persen (6%) setiap tahunnya. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa’ Di sisi lain, kata Mas Menteri, banyak sekali guru-guru Non Pegawai Negeri Sipil (NonPNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

Baca Juga : KemenPANRB: Seleksi PPPK Guru 2021 Kesempatan bagi Honorer K2

Kamis, 19 November 2020

Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.2.0

Cek Info GTK2020 menjadi trending tofik bagi PTK PNS dan Non PNS laman ini sering dipergunakan untuk melakukan pengcekan status Valid dan Tidak Validnya Data GTK baik untuk keperluan sertifikasi maupun keperluan Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang baru baru ini luncurkan oleh Kemendikbud pada tanggal 17 November 2020

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengecakan data info GTK agar sukses yaitu Info GTK dapat diakses melalui laman SIM.PKB dan atau  dilaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  guna mengetahui status pencairan BSU, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur . oleh karena itu Pendidik dan Tenaga kependidikan dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk Jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/SMK sedangkan untuk Perguruan Tinggi diakses melalui basis data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ di http://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Telah banyak beredar dimedia sosial terkait daftar nama Penerima BSU yang membuat GTK bersemangat dan bahkan adapula yang menunjukkan sikap kurang bersemangat akibat tidak terdata dalam daftar yang beredar. Artikel ini ditulis agar kita semua dapat memahami prosesi penyaluran BSU. Jadi GTK tidak perlu panik dengan data-data yang beredar terkait daftar nama calon penerima BSU, ingat kata kunci Penyaluran BSU adalah Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Info GTK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cek BSU Link Alternatif Info GTK 2020
Cek BSU Link Alternatif Info GTK v.2020.20

Berkenaan dengan prosesi pengecekan laman InfoGTK banyak sekali yang bergadang menunggu waktu waktu sepi untuk melakukan cek status InfoGTK namun tetap saja laman ini lelet tidak dapat diakses hal ini disebabkan karena pengunjung situs telalu penuh sehingga menjadi 502 Bad Gateway atau mungkin lagi Maintenance sehingga tidak dapat diakses.

Solusi Pengecekan Info GTK pada situasi darurat dalam kondisi lelet akibat banyak orang yang mengakses maka disarankan menggunakan berberapa langkah langkah jitu agar pengecekan Info GTK tembus 100% berhasil Login dengan cara sebagai berikut :

  1. Pertama silahkan bersihkan cache Mozilla/Chrome yang ada HP/Lapto maupun PC yang anda gunakan
  2. Periksa kwota internet anda apakah mencukupi atau tidak untuk melakukan pengecakan info GTK
  3. Pastikan alamat URL yang anda kunjungi sesuai atau tepat yaitu : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ lalu masukkan username dan pasword serta kode chapta yang tersedia
  4. Jika tidak berhasil login melalui laman ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ maka silahkan anda login menggunakan autentikasi pengguna PTK Dapodik https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/ jika berhasil klik biodata cek pada kolom paling bawah tombol InfoGTK
  5. Apabila anda gagal lagi lakukan pengecekan menggunakan akun SIM.PKB https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ Nah. Jika langkah diatas masih saja hasilnya NIHIL maka gunakan link alternatif dibawah ini
  6. LINK ANTERNATIF 1 https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2020_s1/ caranya login silah blog link tersebut lalu klik kanan Search Google For
  7. LINK ALTERNATIF 2 INFO GTK v.2020.2.0 atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id//?s=999&pesan=
  8. LINK ALTERNATIF 3 INFO GTK v.2020.2.0.0 disini

Proses dan mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud antara lain

  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani. 
  2. Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Rabu, 18 November 2020

Cara Pengaduan BSU dan Surat Pernyataan Honorer

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.  

Bantuan Subsidi Upah ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan. Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.

Perlu dikethui bahwa Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Untuk mengetahui cara melakukan pengaduan BSU anda dapat menghubungi unit layanan Kemdikbud terkait "Informasi dan pengaduan" Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat: 

a. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125; 

b. HP (SMS) : 0811976929; 

c. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

d. laman : ult.kemdikbud.go.id

Holine Pengaduan BSU Kemdikbud
Hotline Pengaduan BSU Kemdikbud

Berdasarkan Pearturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Tahun Anggaran 2020

A. Tujuan Bantuan Pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

B. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. 

C. Penerima Bantuan 

  1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi: a. dosen; b. guru; c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan; f. tenaga perpustakaan; g. tenaga laboratorium; dan h. tenaga administrasi
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI); b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per tanggal 30 Juni 2020; d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); e. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; f. tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan g. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.

 D. Penetapan Penerima Bantuan 

1. Sumber Data Data calon penerima Bantuan bersumber dari: a. Dapodik; dan b. PD Dikti.

2. Verifikasi Data 

Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan: 

1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan 

2) data penerima program prakerja. b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing. c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik. 

3. Penetapan Penerima Bantuan 

  • Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. 
  • Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima manfaat silahkan dapat mencetak Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerima Bantuan dengan contoh surat sebagai berikut :

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

  1. Nama : … 
  2. Tempat/tgl Lahir : … 
  3. Pekerjaan : … 
  4. Satuan Pendidikan : … 
  5. Alamat Tinggal : … 

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
  3.  tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; 
  4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan 
  5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima. 

Apabila dikemudian hari, terdapat: 

  1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
  2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. 

Tulis lokasi dan tanggal ditanda tangani dengan dibubuhi Materai  Rp6.000,00 serta (Nama Penerima Bantuan dengan hurup kapital secara lengkap dan jelas)

Untuk lebih kengkap dan jelas silahkan unduh dibawah ini

Selasa, 17 November 2020

Cek Daftar Nominasi BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Kabar BSU Menjadi Pembuka Topik Pada Hari Ini, Kemdikbud meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat dengan BSU untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS di Lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2020.

Program tersebut dipublikasikan secara live melalui chanel Youtube Kemendikbud RI pada hari Selasa 17 November 2020 pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat. Baca Juga Ulasan Syarat dan Ketentuan Terkait Kategori Daftar Nominasi Penerima BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Seluruh Indonesia, Kemendikbud RI bekerjasama dengan beberapa Kementerian yang turut memberikan bcakup  dalam kelancaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS Tahun 2020. 

Laman Info Cek BSU Bagi Operator Sekolah Negeri/Swasta atau langsung ke Laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek Daftar Nominasi BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan NonPNS sabagaimana dikutip dalam siaran langsung Bapak Kemdikbud Makarim menjelaskan akan menyalurkan bantuan sebesar Rp. 1.800.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali. Link Cepat Cek BSU Kemdikbud 2020

Diantara nereka yang masuk dalam daftar nominasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah PTK dengan status NonPNS antara: 

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah (tugas tambahan kepala sekolah)
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboraturium, dan
  • Tenaga Administrasi (Termasuk Operator Sekolah) 
BSU ini diperuntukkan bagi semua sekolah janjang PAUD, SD, SMP, SMA/SKB/PKBM/SMK dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Untuk melihat daftar Daftar Nominasi Penerima BSU dapat Melakukan Pengecekan Laungsung di CEK BSU OPERATOR SEKOLAH atau melalui link alternatif  Cek Daftar Nominasi Penerima BSU Kemdikbud

Untuk syarat umum mendapatkan BSU Kemdikbud sebagai mana dilansir dalam chanel PeluncuranBSU antara lain berstatus sebagai WNI, PTK bukan PNS, penghasilan di bawah 5 juta, tidak menerima BSU/gaji dari KemenNaker s.d 1 Oktober 2020 dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 oktober 2020

Adapun Mekanisme atau Proses Pencairan dana BSU Kemdibud yaitu Kemdikbud akan membuatkan rekening baru, bantuan bertahap sampai akhir Nopember 2020, oleh sebab itu PTK silahkan dapat mengakses Laman Info GTK Link Alternatif Cek BSU Kemdikbud

Untuk Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Identitas resmi berupa KTP, NPWP (jika ada), SK Penerima BSU dan SPTJM  yang di donwnload dari Laman Info GTK apabila persyaratan sudah lengkap maka

PTK dapat membawa dokumen tersebut ke Bank Penyalur, adapun waktu pengaktifkan rekening sejak hari ini hingga 30 Juni 2021.

Selasa, 10 November 2020

Syarat Mengikuti Seleksi PPPPK Setara PNS

Berita gembira bagi tenaga honorer (GTK) yang sedang berjuang ditengah pandemi covid19, kini pemerintah pusat akan segera membuka pendaftaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK (P3K) yang setara PNS. 

Meski masih dalam tahapan proses persiapan sebagaimana termaktub dalam sistem Info GTK kemdikbud yang dapat di Cek secara langsung oleh individu masing2, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh GTK seluruh Indonesia yang belum memiliki keberuntungan menjadi CPNS/PNS yang disebabkan oleh faktor usia maupun faktor lainnya.

Perlu diketahui juga bahwa Verifikasi Ijazah WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH), kecuali akun tidak terverifikasi bisa menghubungi OPS untuk divalidasi. Untuk syarat syarat baca juga di Link Update Persiapan Seleksi PPPPK 2021

Syarat Mengikuti Seleksi PPPPK
Update Informasi PPPK 2021

Mengapa data individu GTK yang wajib mengisi sendiri, karena proses seleksi dan tahapannya adalah tanggungjawab pendaftar, bukan operator, Nah inilah yang menjadi acuan sehingga notifikasi pada akun GTK seperti diatas "Verifikasi Ijazah WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH), hal ini untuk menghindari kesalahan data baik tidak sengaja, sehingga nantinya tidak menyalahkan orang lain.

Pada tahun ini hal akses Info GTK, sepenuhnya ada pada GTK masing2 sebab akun tersebut adalah milik individu sehingga perlu untuk melakukan pengecekan data secara mandiri  melalui  laman  resmi info GTK di INFO GTK PPPPK 2021

Cara untuk mengtahui status persiapan seleksi PPPK GTK Kemdikbud harap lakukan langkah dibawah ini Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Silahkan Klik Login Langsung Ke GTK, kemudian masukkan Account PTK pada Dapodik dan Password PTK pada Dapodik, kemudian masukan kode chapta yang muncul dibawah pasword warna abu-abu.

Setelah Login akan muncul informasi warna merah pada laman web “Sehubungan Dengan Rencana Pelaksanaan Seleksi PPPK, Pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah, maka segera lakukan verifikasi dan validasi

Selanjutnya silahkan Klik 'Click ini untuk verval Ijazah S1/D4'. Kemudian anda akan di arahkan ke tab baru untuk proses validasi dan ikuti proses sesuai dengan tampilan yang muncul pada laman knfo GTK. Demikian gambaran umum proses Verval Ijazah sebagai persiapan mengikuti seleksi PPPPK 2021.

Baca juga syarat-syaratnya dan atau pantau terus Update Informasi PPPPK 2021

Senin, 09 November 2020

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Kabar terkini bagi GTK yang sudah mengabdi bahwa rencana seleksi PPPPK dapat dicek secara langsung oleh guru melalui akun Dapodik individu guru, jika terdapat notifikasi harap segera lakukan verifikasi dan validasi (Verval) data individu masing-masing GTK. Baca Juga Info Seleksi PPPK Terbaru

Bagi mereka yang mendapatkan notifikasi rencana pelaksanaan seleksi PPPPK harap melakukan verifikasi dan validasi data perguruan tinggi, program studi dan NIM pada laman info GTK dan untuk melakukan proses validasi data ijazah klik disini http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index. Untuk link varifikasi lebih mudah Logi Cepat Verval Ijazah S1/D4

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan seleksi PPPPK, pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link berikut

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Untuk verval Ijazah S1/D4

Catatan :

Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data. Cek Info GTK PPPPK disini

Info Seleksi PPPPK Ada di InfoGTK

Bagi mereka yang mendapatkan notifikasi rencana pelaksanaan seleksi PPPPK harap melakukan verifikasi dan validasi data perguruan tinggi, program studi dan NIM pada laman info GTK Kemdikbud dan untuk melakukan proses validasi data ijazah klik disini http://118.98.166.67/verval_s1/index.php/home/index. Untuk link varifikasi lebih mudah Logi Cepat Verval Ijazah S1/D4

Penasaran ingin mengetahui status anda silahkan login ke laman INFO GTK, masukkan email dan pasword dapodik anda sebagai individu guru, lalu masukkan Kode Chapta.. maka akan muncul notifikasi diatas pada lembar pertama.. jika belum harap bersabar.


Kamis, 19 Maret 2020

Solusi Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang serius yang harus mendapat penanganan segera, sebab Info GTK adalah langkah awal pengecakan status data GTK apakah Valid atau Tidak sehingga sahabat operator dapat melakukan upaya atau tindakan perbaikan terhadap data-data yang telah di input melalui aplikasi dapodik 2020

Mengatasi Data tidak ditemukan pada halaman pengecekan lembar info GTK 2020. Akhir akhir ini banyak operator sekolah diresahkan dengan masalas status INFO GTK, salah satu masalah yang ditemukan adalah notivikasi saat melakukan pengecekan INFO GTK terdapat pemeberitahun “Data tidak ditemukan” Username dan Password anda salah. Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2020-03-12 09:05:08pm. Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik.
Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK 2020
Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. 2020

Permasalahan ini adalah hal yang biasa terjadi dan pada postingan kali ini saya akan membagikan tips untuk mengatasi masalah Data tidak ditemukan saat cek info GTK 2020. Hal yang pertama anda lalukan adalah memastikan cache pada google chrome komputer/laptop anda sudah bersih, kemudian coba ulang untuk login menggunakan akun PTK yang bersangkutan. Jika hasilnya tetap sama atau masih tidak ditemukan maka solusi membuka info GTK dengan akun Dapodik Sekolah.

Operator sekolah silahkan login menggunakan akun dapodik sekolah halaman tata kelola atau untuk dapat mengelola data sekolah, silahkan login ke aplikasi sebagai pengelola di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ masukkan user dan pasword dapodik sekolah lalu klik login 
Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Selanjutnya akan muncul informasi akun sekolah lalu klik kelola data pokok untuk melihat profil sekolah /satuan pendidikan. Langkah berikutnya adalah klik menu GURU DAN TENDIK lalu pilih nama guru yang akan di cek lembar info GTKnya dengan cara geser ke kanan untuk selanjutnya klik Biodata paling samping selanjutnya geser ke bawah lihat ada menu Info GTK seperti gambar dibawa ini
Lembar Info GTK

Silahkan klik tombol INFO GTK dan tunggu beberapa saat, maka lembar info GTK dipastikan akan akan muncul dengan sempurna. Demikian lah sekilas tips jitu dalam mengatasi masalah lembar info GTK yang tidak ditemukan.

Senin, 07 Oktober 2019

Data tidak ditemukan pada Info GTK 2020.a

Cara mengatasi masalah Data tidak ditemukan pada info GTK semester 1 bulan Juli sampai dengan Desember 2019 pada akun sim.pkb atau laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/info_2019. Setiap kali rilis versi terbaru ada saja persoalan yang muncul saat proses sinkronsasi, validasi dan lain lain, di versi 2020.a saat ini beragam temuan yang alami oleh operator sekolah baik dari proses entri, penarikan siswa, pengelolan data sarpras, titik koordinat dan lain lain. 

Ketika semua itu sudah selesai dan berhasil diselesaikan dengan baik, maka terungkap kata alhamdulillah pekrjaan sudah tuntas, ketika sudah selesai sekita 2 sampai dengan 3 minggu kedepan operator bersiap untuk menyambut datangnya sebuah info yang berisi Data Valid. Alhasil sebagian ada yang beruntung dan sebagain pula tidak beruntung menemukan notifikasi Data Tidak Ditemukan saat proses pengecekan info GTK melalui akun GTK yang bersangkutan. Namun kita jangan cemas semua pasti ada solusinya. Jika mengalami masalah seperti dibawah ini.

Data tidak ditemukan
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah.......
Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2019-09-30 09:54:33pm
Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik
Username anda sudah tercatat di database info gtk, tetapi Password anda salah
Info GTK dengan Notifikasi Data Tidak Ditemukan
Anda menemukan masalah seperti diatas, begini solusi yang dapat kami gambarkan kepada anda agar tidak terllalu galau meikirkan masalah tersebut. Jika anda Tidak bisa Login info GTK karena ada notifikasi yang muncul berbunyi:
1. Akun sudah tercatat tapi password salah
2. Akun dan Password Salah

Ada beberapa solusi yang dapat anda gunakan untuk memecahkan masalah tersebut antara lain :

  1. Operator sekolah agar segera melakukan update data dapodik, atau bagi yang telah update pasword dan user tapi belum terbaca tunggu hasil validasi dan penarikan data berikutnya di Ditjen GTK
  2. Opeartor sekolah yangbelum update pasword sejak tahun sebelumnya segera update/ubah/isi pasword GTK Melalui PENUGASAN dan jangan lupa coba akun yang telah anda buat dengan cara Login akun GTK Dapodik masing-masing di Aplikasi Dapodik 2020.a
  3. Silahkan lakukan proses Syncronisasi dan tunggu proses berikutnya. Moga sukses

Nah, demikian sekilas gambaran cara untuk mengatasi masalah Info GTK yang bermasalah saat proses pengecekan dengan notifikasi Data Tidak Ditemukan. Semoga bermanfaat.

Kamis, 03 Oktober 2019

Cek Tunjangan GTK terbaru

Info GTK merupakan salah satu yang ditunggu tunggu oleh para pekerja pendidikan. Karena menyangkut linearitas hasil sinkronisasi sebagai dasar penentuan tunjangan profesi guru tahun ini.
Untuk diketahui bahwa Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Cek Linearitas Data GTK
Cek Linearitas Data GTK 2019

Penarikan data DAPODIK Catatan penarikan data dapodik pauddikmas dan dapodikdasmen
Regulasi Terkait GTK adalah Informasi umum SURAT EDARAN DIRJEN GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN silahkan baca secara cermat Surat Edaran Nomor: 5452/B.B1.3/HU/2019Tanggal Surat: 29 Juli 2019Perihal: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Cek Lembar Info GTK
Cek Lembar Info GTK 2019

Kepada PTK harap membaca UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 
Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Silahkan Cek Linearitas Data Anda memalui akun SIM.PKB disini Info.gtk.kemdikbud.go.id