Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

Cara Export dan Import Nilai Raport Excel Dapodik 2021.d dengan Cepat dan Tepat

Cara export dan import Nilai Raport Pada Aplikasi Dapodik 2021.d. Sahabat pengunjung yang berbahagia pada kesempatan ini penulis akan berbagai sedikit terkait dengan tutorial bagaimana cara melakukan export dan import nilai raport kurikulum 2013 pada aplikasi Dapodik 2021.b dengan tepat dan cepat.

Metode Export dan import bukanlah suatu hal yang baru dalam pendataan. Istilah export sebagaimana lazimnya adalah proses penarikan dari suatu file ke tempat lain yang telah disediakan, sedang import proses pengiriman file export ke dalam sistem aplikasi dapodik, kira kira begitu gambarannya.

Pada aplikasi Dapodik 2021.d silahkan kalian buka menu Nilai Raport laku pilih mata evaluasi raport semester, kemudian pilih tingkatan kelas yang akan kalian export dan import nilainya dan selanjutnya kalian isi KKM Pengtahuan dan KKM Keterampilan sesuai dokumen kurikulum sekolah anda.

Cara Export dan Import Nilai Raport Dapodik 2021.d

Langkah selanjutnya adalah pada menu Mata Evaluasi Raport silahkan kalian lakukan double klik pada pada salah satu mata pelajaran yang akan kalian export dan import, kemudian silahkan arahkan krusor ke menu Nilai Raport Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2020/2021 kemudian pilih menu export dan Import lalu Unduh Format Excel Yang Akan Anda Import satu persatu pada masing-masing mata pelajaran

Jika sudah selesai maka silahkan anda lakukan salin template pada jenjang kelas yang sama atau rombel untuk mempercepat proses. Apabila kalian terlanjur melakukan salin tempate pada kelas yang berbeda maka anda dapat melakukan editing dengan cara klik menu Ubah, kemudian anda sesuaikan nama mapel dan KKM mata pelajaran sesuai dengan kelas masing-masing.

Kemudian silahkan kembali lakukan download file export format excel sesuai jenjang kelas dan apabila seluruh mata pelajaran sudah terdownload, maka silahkan isi sesuai dengan Nilai Raport siswa/warga belajar yang ada disekolah anda (data nilai raport adalah tanggungjawab guru mata pelajaran yang bersangkutan) lalu simpan. Perhatian tidak diperbolehkan untk merubah format export yang telah terunduh pada aplikasi dapodik.

Untuk melakukan proses import caranya sangat mudah file-file export yang sudah terisi dengan nilai siswa silahkan anda masukkan melalui menu Import dari Excel
Cara Imfort File Excel Nilai Raport

Silahkan pilih file mata pelajaran masing-masing2 yang sudah anda buat dan isi tadi, untuk di Import satu persatu kedalam sistem aplikasi Dapodik 2021.d lalu Klik Import proses selesai. 


Jumat, 12 Februari 2021

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

[Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB

[Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning

[Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik

[Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB

[Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK

[Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Cara Update Patch Dapodik 2021.d

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

Unduh patch 2021.d pada tautan berikut

Install patch 2021.d

Refresh browser (ctrl+F5)

Login aplikasi dapodik 

Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d

selesai.

Jumat, 11 Desember 2020

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
  2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
  3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a. peserta didik, meliputi:

1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;  2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; 3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; 4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; 5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1) kepala satuan pendidikan; dan 2) operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut: 

a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik;

b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;

c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;

d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; 

e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:

a. surat elektronik; b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.

7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan

b. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

8. Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

9. Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki;

b. setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran disatuan pendidikan yang bersangkutan; dan

c. operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

10. Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. masuk laman mail.google.com;

b. mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima;

c. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

d. melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.

11. Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.

13. Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3) alamat surat elektronik.

b. Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.

c. Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat elektronik.

14. Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.

Rabu, 25 November 2020

Penambahan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah Dapodik 2021.b

Cara menambahkan dan melihat menu lokasi tempat perubahan pada Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik 2021.b yang petama adalah Pembaruan  Pertama adalah Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB. 

Untuk mebukanya silahkan login aplikasi dapodik pilih menu Peserta Didik lalu pilih salah satu peserta didik dengan cara klik kotak kosong pada nama sebelum sts, lalu klik menu registrasi maka akan muncul registrasi peserta didik Lihat Jenis Pendaftaran, Nomor Induk PD/NIS, Tanggal Masuk Sekolah, dan Sekolah Asal diisi sesuai ijazah akhir yang dimiliki peserta didik

Kemudian geser sedikit kebawah maka akan terlihat kolom Nomor Seri Ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA), isi sesuai dengan dokumen legal yang kalian miliki lalu klik simpan dan tutup. Selesai

Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB

Beikutnya Pembaruan atau Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK. Adapun langkah yang perlu anda lakukan untuk melakukan proses validasi adalah cek menu VLD pada riwayat pendidikan Formal GTK klik Vld bagi yang masih warning lalu klik validasi maka akan muncul pesan kesalahan , selain itu juga anda dapat melakukan perubahan data riwayat pendidikan formal D4/S1 melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.

Tidak hanya itu Perbaikan juga ada di menu role pengguna dan peran baik itu operator, kepala sekolah, bendahara dan sesetrusnya perbaikan pada proses  penentuan role pengguna dan peran dapat dilakukan dengan cara pertama adalah melakukan pembersihan cache pada browser chrome dapodik anda, sebelumnya silahkan logut pada aplikasi dapodik, lalu bersihkan cache chromen/Mozilla laptop anda all time

jika udah bersih silahlkan ktikkan http://localhost:5774 login menggungakan akun dapodik sekolah maka akan muncul role baru, silahkan login ke manjemen pengguna masukkan kode registasi dan cek apakah seluruh siswa dan guru sudah masuk didalamnya dan pastikan untuk memilih atau menentukan hak akses role pengguna dan peran masing-masing GTK.

Nah itulah sedikit gambaran askes proses perbaikan Dapodik2021.b yang perlu dikerjakan oleh operator sekolah terkait dengan 11 pembaruan terbaru seperti :

  1. Pembaruan Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. Pembaruan Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. Perbaikan Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. Perbaikan dan enambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. Perbaikan perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. Perbaikan pada Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. Perbaikan Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. Perbaikan Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. Perbaikan Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. Perbaikan Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.
Demikian sekilas gambaran memunculkan menu Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB


Lupa Password Akun GTK Terverifikasi Pada Dapodik 2021

Solusi Lupa Password dan Email Akun GTK Dapodik 2021 dan ara mengatasi Permasalahan login Dapodik, info GTK Dapodik 2021 bagi PTK Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Dikmas yang mengalami kendala seirus akibat lupa pasword, email sehingga kesulitan untuk melakukan pengecekan data individu baik itu untuk mengakses infoGTK, BSU, Verval Ijazah, Pengajuan NUPTK dan sebagainya,

Artikel ini dibuat guna membantu GTK yang masih galu sebab penulis meyakini bahwa yang namanya lupa email, lupa paswaord adalah permasalahan yang lumrah terjadi pada setiap individu sehingga saya menyarankan untuk tidak tergesa gesa untuk melakukan perubahan dengan berkunjung kedinas terkait atau kadang-kadang marah sama rekan kerja, karena Solusi Perubahan Email Maupun Password Akun GTK yang disebabkan karena lupa dapat melakukan perubahan mandiri melalui operator sekolah masing-masing.

Solusi yang penulis berikan kepada saudara GTK/OPS yang menagalami Lupa Password Akun GTK/PTK yang Sudah Terverifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu pertama silahkan login sp.datadik menggunakan akun sekolah, jika sudah login pilih menu akun, pilih jenis akun PTK lalu klik tampilkan selanjutnya klik menu edit email dan password.

Jika sudah di klik maka kemudian muncul notifikasi Akun pengguna Akun ini sudah verifikasi, silahkan gunakan login individu untuk mengubah.

Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Solusi Lupa Pasword dan Email GTK
Pada Aplikasi Dapodik 2021

Langkah yang menjadi solusi permasalahan tersebut diatas adalah dengan cara klik kanan pada kolom nama GTK yang akan diubah email/paswordnya pada kolom paling kanan yang berlogo bolpoint/edit, klik kanan pilih inspect lalu pada kolom elemens silahkkan klik menggunakan double klik pada angka 1 yang berdekatan dengan email, lalu ubah angka 1 yang pertama dan buat jadi 0 dilajutkan dengan angka 1 yang kedua diubah pula menjadi angka 0 yang ada dibelakang email pada deretan button lalu close.

Mengatasi Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Cara Mengatasi Lupa Password Email Dapodik
Yang Sudah Terverifikasi

Silahkan kembali ke menu sp.datadik klik edit email GTK yang terkunci emailnya tadi.. maka akan muncul 2 kode email terkunci dan email yang akan diupdate, maka silahkan anda bisa lakukan baik perubahan email maupun password baru sesuai keinginan anda lalu klik update.

Refresh web sp.datadik lalu silahkan anda cek perubahan email maupun password yang sudah anda ubah tadi untuk mengecek apakah sudah bisa login atau belum di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ 

Demikian tutorial singkat ini saya buat agar kiranya dapat dipergunakan dengan baik dan bijak guna menghilangkan rasa kegalauan PTK yang sering lupa email maupun password atau yang kehilangan email akibat lupa password dan seterusnya. Jika mengalami kendala jangan sungkan untuk bertanya dan memberikan komentar dibawah yang kami sediakan.

Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan saran komentar yang konstruktif untuk menambah informasi, wawasan dan pelayanan yang bermanfaat bagi para pengunjung blog ini.

Sabtu, 21 November 2020

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b

Cara menyelesaikan masalah data kepala sekolah dan guru Tidak Muncul pada menu manajemen pengguna dan menu sikronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah setelah melakukan update aplikasi Dapodik2021b

Silahkan lakukan langkah langkah sebagai berikut pertama silahkan login dapodik menggunakan akun operator sekolah kemudian lakukan tukar pengguna untuk mengecek status kepala sekolah, jika data sudah benar namun menu sinkronisasi tidak muncul pada akun kepala sekolah maka silahkan kembali ke menu admin silahkan close semua browser dapodik anda. 

Langkah berikutnya adalah hapus histori chrome anda mode all time dengan cara tekan tombol Control (Ctrl + Shift + Delete kemudian clik Clear Data

Buka kembali browser chromen / Mozilla dapodik anda, ketikkan http://localhost:5774/ login ke Dapodik kita selanjutnya cek di menu pengaturan di manajemen pengguna selanjutnya masukkan kode registrasi kemudian klik oke maka akan muncul notifikasi sebagai berikut

"Alur penentuan role pengguna dan peran. (GTK Merengkap Operator Sekolah) diperuntukkan bagi operator sekolah yang menggunakan email yang sama untuk data individu GTK" 

Lakukan langkah langkah sebagai berikut:

  1. Masuk pada menu manajemen pengguna pada tab pengaturan
  2. Lakukan filter data pengguna untuk memilih operator sekolah
  3. Pilih data pengguna yang akan dilakukan pemetaan menjadi GTK
  4. Klik tombol Petakan GTK merangkap OPS dan pilih data GTK

Mengatasi Menu Sinkronisasi Data Kepala Sekolah dan Guru yang tidak muncul di Manajemen Pengguna 2021b
Cara Mengatasi Menu Sinkronisasi
Data Kepala Sekolah dan Guru Yang Tidak Muncul
di Manajemen Pengguna 2021b

Selanjutnya jika nama kepala sekolah mapun guru tidak muncul dalam daftar menu manajemen pengguna pastikan email yang digunakan kepala sekolah sesuai dengan email yang ada didapodik dan yang muncul pada laman sp.datadik dengan cara membuka 2 tab, yaitu tab buka Aplikasi Dapodik Ofline dan tab baru login ke laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ untuk melihat email data GTK apakah sudah sama dengan yang diaplikasi dengan yang sp.datadik.

Jika anda menemukan data yang tidak sama maka silahkan lakukan perubahan dengan cara edit email pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan pastikan anda mengerjakan keduanya yaitu perubahan ofline harus sama dengan yang online. Klik aplikasi dapodik pada menu pengungasan kemudian kelik buat/akun silahkan disesuaikan dengan perubahan online di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/, baik email maupun paswordnya. Kemudian lakukan validasi data di aplikasi Dapodik selanjutnya lakukan proses Tarik Data

Langkah berikutnya adalah cek hasilnya dengan cara login ke manajemen pengguna maka data PTK yang tidak muncul tersebut akan muncul.Apabila kepala sekolah maka silahkan klik menu tambah pada Hak Akses pada table bantuan pada menu manajemen pengguna sebagai kepala sekolah dan PTK, apabila dia bendahara BOS maka klik tambah hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP.

hak Akses sebagai tugas tambahan bendahara BOS/BOP
Menu hak Akses Kepala Sekolah dan PTK
 Sebagai Tugas Tambahan Bendahara BOS/BOP

Apabila masih saja tidak muncul maka lakukan uninstall aplikasi Dapodik dengan cara generate prefill atau bisa juga langsung secara online menggunakan aplikasi dapodik 2021 yang fress. 

Penulis (Athar/22/09/20)

Selasa, 10 November 2020

VervalPonsel SPTJM Baru, Buruan

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel, Kondisi per Tanggal: 10-11-2020 19:21:01 WIB (Sumber Dapodik).

Verifikasi dan validasi (Verval) nomor HP siswa dan guru ini digunakan untuk memastikan kebenaran nomor HP/ponsel siswa maupun guru sebagai data dasar program dalam menyalurkan bantuan kuota internet oleh Kemdikbud pada masa pandemi covid saat ini.

Kebenaran nomor HP/ponsel perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah, sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19 sehingga seluruh siswa dapat menikmati layanan pendidikan walaupun berada dirumah.

VervalPonsel SPTJM Baru

Untuk itu kepada pengelola data agar memastikan data nomor hp peserta didik maupun GTK agar terisi dengan benar di Dapodik dan atau pada pelaksanaan verval agar terisi sempurna. Untuk selanjutnya dapat melakukan proses pencetakan SPTJM untuk di Upload dalam PDF ke sistem vervalponsel.

Informasi SPTJM. Silakan lakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel Pendidik dan Peserta Didik dengan memastikan nomor ponsel dan keterisian status kepemilikan nomor ponsel tersebut di vervalponsel.kemdikbud.go.id atau di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Batas Unduh SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 15 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Batas Unggah SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 16 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Terkait dengan SPTJM mohon diperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Sekolah dapat memakai SPTJM periode sebelumnya dengan catatan tidak ada perbedaan jumlah peserta didik ataupun pendidik dari SPTJM yang sudah disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya.
  2. Peserta didik dan pendidik yang dapat diajukan SPTJMnya adalah yang sudah terisi data kepemilikan dan dengan status validasi provider aktif atau paska bayar.
  3. Daftar list peserta didik dan pendidik mengikuti cutoff SPTJM periode sebelumnya.
  4. Untuk peserta didik dan pendidik yang tidak masuk SPTJM yang disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya, maka dapat diajukan pada tahap ini.

Batas Unduh SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 15 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Batas Unggah SPTJM tahap III/IV bulan November pada tanggal 16 November 2020 Pkl. 23.59 WIB.

Selasa, 06 Oktober 2020

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), DAN Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pasal 1  (1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya dapat sdigambarkan beberapa pedoman umum pengisian data sarpras dapodik 2021 berdasarkan aplikasi dapodik terbaru yang saya rangkum guna mempermudah proses pengisian yang dilengkapi dengan aplikasi EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dapat diunduh halaman paling bawah

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Pedoman Tabel Tanah

Tanah

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel tanah

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Nama Cukup Jelas

No Sertifikat Tanah Nomor yang tertera pada sertifikat tanah

Panjang (m) Ukuran panjang tanah

Lebar (m) Ukuran lebar tanah

Luas (m) Ukuran panjang tanah dikali luas tanah

Luas Lahan Tersedia (m) Ukuran lahan yang dapat digunakan

Kepemilikan Pilihan jenis kepemilikan

Ket Tanah Keterangan tanah

Alasan Hapus Buku

Tgl Hapus Buku Tanggal pindah

Menu Aksi terdiri dari

NJOP : Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) Tahun yang bersangkutan

Blockgrant : Nilai yang dihasilkan dari bantuan blockgrat


Pedoman Tabel Bangunan

Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Bangunan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel bangunan

Jenis Prasarana Pilih Jenis Prasarana

Nama Nama Bangunan

Panjang (m) Panjang Bangunan dalam ukuran meter (m)

Lebar (m) Lebar Bangunan dalam ukuran meter (m)

Luas Tapak (m) Jumlah luas area tempat bangunan didirikan

Kepemilikan Status Kepemilikan Bangunan

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Nilai Perolehan Aset Jumlah nilai aset bangunan

Jml Lantai Berapa Jumlah lantai Bangunan

Thn Dibangun Bangunan dibangun tahun berapa

Ket Bangunan Informasi tambahan terkait bangunan

Tgl SK Pemakai Tanggal SK Izin Mendirikan Bangunan mulai digunakan

Hapus buku Penghapusan data bangunan secara administrasi

Tgl Hapus Buku Tanggal penghapusan data Bangunan


Pedoman Tabel Bangunan Longitudinal

Bangunan Longitudinal

Klasifikasi Kerusakan pondasi Klasifikasi kerusakan pondasi pada bangunan

Kerusakan pondasi (%) Jumlah persentase berdasarkan klasifikasi kerusakan pondasi (di isi oleh aplikasi)

Struktur kerusakan kolom (%) Persentase kerusakan pada kolom (tiang)

Keterangan kolom Keterangan untuk mendeskripsikan kerusakan kerusakan kolom

Struktur kerusakan Balok (%)r Persentase kerusakan pada kolom penopang penguat horizontal bangunan

Keterangan balok Keterangan kerusakan kolom penopang penguat horizontal bangunan

Kerusakan pelat lantai (%) Persentase kerusakan pelat lantai(lantai yang tidak terletak di atas tanah langsung, merupakan lantai tingkat pembatas antara tingkat yang satu dengan tingkat yang lain/lantai dak)

Keterangan pelat lantai Keterangan kerusakan pelat lantai

Kerusakan atap (%) Persentase kerusakan atap bangunan

Keterangan penutup atap Keterangan penutup atap (DAK beton/Bukan DAK/Tidak Memilki atap)


Pedoman Tabel Ruang

Ruang

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Bangunan Cukup Jelas

Kode Ruang Cukup Jelas

Nama Ruang Nama Ruangan

Registrasi Ruang Registrasi Prasarana

Lantai Ke- keberadaan dilantai

Panjang (m) ukuran panjang ruangan

Lebar (m) ukuran lebar ruangan

Luas Ruang (m) ukuran panjang ruangan dikali ukuran lebar ruangan

Kapasitas Kapasitas menampung

Luas Plester (m2) Luas plester

Luas Plafon (m2) Luas plafon

Luas Dinding (m2) Luas dinding

Luas Daun Jendela (m2) Luas daun jendela

Luas Daun Pintu (m2) Luas daun pintu

Panjang Kusen (m) Panjang Kusen

Luas Tutup Lantai (m2) Luas tutup lantai

Luas Instalasi Listrik (m) Panjang Instalasi Listrik

Jml Instalasi Listrik Jumlah Instalasi Listrik

Panjang Instalasi Air (m) Panjang Instalasi Air

Jml Instalasi Air Jumlah Instalasi Air

Panjang Drainase (m) Panjang Drainase

Luas Finish Struktur (m2) Luas finish struktur

Luas Finish Plafon (m2) Luas finish plafon

Luas Finish Dinding (m2) Luas finish dinding

Luas Finish KPJ (m2) Luas finish kpj


Pedoman Tabel Ruang Longitudinal

Ruang Longitudinal

Rusak Rangka Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Rangka Plafon Cukup Jelas

Rusak Tutup Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Tutup Plafon Cukup Jelas

Rusak Bata Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Bata Dinding Cukup Jelas

Rusak Plester Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Plester Dinding Cukup Jelas

Rusak Daun Jendela Kerusakan jendela pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah jendela, yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total jendela tersebut

Ket Daun Jendela Cukup Jelas

Rusak Daun Pintu Kerusakan pintu pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total pintu pada bangunan tersebut

Ket Daun Pintu Cukup Jelas

Rusak Kusen Kerusakan kusen pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total kusen pada bangunan tersebut

Ket Kusen Cukup Jelas

Rusak Tutup Lantai Kerusakan lantai pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) luas lantai yang mengalami kerusakan dibandingkan luas total lantai pada bangunan tersebut

Ket Penutup Lantai Cukup Jelas

Rusak Inst Listrik Kerusakan instalasi listrik pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi listrik pada massa bangunan tersebut seperti kondisi panel, kabel dan armatur

Ket Inst Listrik Cukup Jelas

Rusak Inst Air Kerusakan instalasi air pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Inst Air Cukup Jelas

Rusak Drainase Kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Drainase Cukup Jelas

Rusak Finish Struktur Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Struktur Cukup Jelas

Rusak Finish Plafon Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Plafon Cukup Jelas

Rusak Finish Dinding Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Dinding Cukup Jelas

Rusak Finish Kpj Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Kpj Cukup Jelas

Berfungsi Cukup Jelas


Pedoman Tabel Alat

Bantuan Alat

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel alat

Ruang Nama Ruang yang dipilih

Jenis Sarana pilih jenis sarana

Nama Nama Alat

Spesifikasi Spesifikasi Alat

Kepemilikan Status kepemilikan anak

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Hapus buku Jenis Hapus Buku Alat

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Alat


Pedoman Tabel Angkutan

Angkutan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel angkutan

Jenis Sarana Pilih jenis sarana

Nama Nama Angkutan

Spesifikasi Spesifikasi Angkutan

Merk Merk Angkutan

No Polisi Nomor Polisi Angkutan

No BPKB Nomor Bpkb Angkutan

Alamat Alamat Angkutan

Kepemilikan Kepemilikan_Sarpras_Id Angkutan

Peminjam/yang Meminjamkan Ptk_Id Angkutan

Hapus buku Id_Hapus_Buku Angkutan

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Angkutan


Pedoman Tabel Buku

Daftar referensi buku dari pusat perbukuan dan daftar buku yang dimiliki dari sekolah

Ruang Nama Ruangan tempat buku

Buku Pustaka Judul Buku

Mata Pelajaran pilih Mata pelajaran

Tingkat Pendidikan pilih Tingkat pendidikan

Nama Buku Nama buku

Hapus Buku Penghapusan Buku/pindah tempat

Tgl Hapus Buku tanggal hapus buku

APLIKASI EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Sdew12IDJcsH-oKopBAn4qtFMyg7tnwrT8qD4cqFiCM/edit?usp=sharing



Minggu, 20 September 2020

Juknis Bantuan Kuota Belajar

 Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, telah diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 2) bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik , perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan

belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No. 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada:

a. peserta didik pendidikan anak usia dini;

b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. mahasiswa;

d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;

e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan

f. dosen.

Berikut ini gambaran umum Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet berdasarkan Persekjen No. 14 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan antara lain.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun uraian Jumlah Bantuan kuota data internet, dinyatakan dalam persejen diatas bahwa Bantuan kuota data internet dibagi atas:

1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan

2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut:

Tabel Kuota Bantuan Belajar

Baca dan Download Juknisnya DISINI

Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui operator seluler, meliputi:

a. proses penunjukan operator seluler;

b. pelaksanaan pekerjaan;

c. perhitungan hasil pekerjaan; dan

d. serah terima hasil pekerjaan.

A. Monitoring

Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh operator seluler.

B. Evaluasi

Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.

C. Pelaporan

Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi:

a. spesifikasi paket bantuan kuota data internet;

b. rencana dan realisasi anggaran;

c. sumber daya yang digunakan;

d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan

e. hal-hal lain yang dianggap perlu.

Proses pengadaan bantuan kuota data internet wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bantuan kuota data internet.

Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern pemerintah.

Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

Sabtu, 18 Juli 2020

Dapodik 2021 (dapo.kemdikbud.go.id)

Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2021. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2021 dapat digunakan untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan.

 

Aplikasi Dapodik versi 2021 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu secara teknis diharuskan melakukan install ulang Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.

 

Kode registrasi Aplikasi Dapodik untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan pendidikan kesetaraan (SKB/PKBM) telah diubah menjadi kode registrasi format baru yang akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akun petugas pendataan tidak mengalami perubahan, sehingga akun pada aplikasi sebelumnya dapat digunakan untuk registrasi pada Aplikasi Dapodik versi 2021.

 

Catatan untuk satuan pendidikan SKB/PKBM, Aplikasi Dapodik versi 2021 belum dapat mengakomodasi peserta didik yang mengikuti dua program pendidikan dalam waktu yang sama (contoh: peserta didik terdaftar di rombel paket C dan kursus). Fitur ini akan diakomodasikan pada rilis berikutnya.

 

Dapodik versi 2021

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2021:

[Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.


[Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.


[Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.


[Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK


[Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.


[Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.


[Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.


[Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.


[Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.


[Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.


[Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.


[Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.


[Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.


[Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.


[Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.


[Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.


[Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.


[Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.


[Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.


[Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK


[Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.


[Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.


[Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.


[Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.


 

Panduan Aplikasi Dapodik versi 2021 yang dapat diunduh di menu unduhan laman dapodik atau pada bagian lampiran berita ini yang memuat petunjuk teknis instalasi, registrasi online/registrasi offline, serta deskripsi dari setiap perubahan dan perbaikan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.

 

Selanjutnya bagi segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodik versi 2021 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2020/2021. Pemutakhiran data dilakukan paling lambat pada Senin, 31 Agustus 2020 (Penarikan data untuk program BOS) dan pada Rabu, 30 September 2020 (Penarikan data untuk program BOP) dengan tetap menjaga kualitas data.


Senin, 17 Februari 2020

Update Terbaru Versi Dapodik Patch 2020

Pemutakhiran data semester genap tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2020.b

Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.b secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Update Terbaru Versi Dapodik Patch 2020
Rilis Patch Dapodik 2020.b

Unduh file PATCH 2020.b pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
Lakukan installasi sampai dengan selesai;
Lakukan refresh (Ctrl+F5);
Lakukan sinkronisasi.

2. Pembaruan ONLINE

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:

Pastikan komputer terkoneksi internet;
Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a/2020.a Patch 1/2020.a Patch 2;
Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl+F5);
Lakukan sinkronisasi.

3. Bagi sekolah yang melakukan instalasi ulang atau install baru, langkahnya sebagai berikut:

Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Lakukan pembaruan ke versi 2020.b dengan cara install patch atau pembaruan online sesuai petunjuk di poin nomor 1 dan 2 di atas.
Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b :

  1. [Pembaruan] Penambahan data pelengkap pada formulir sekolah terkait pemungutan iuran kepada orang tua siswa.
  2. [Pembaruan] Penambahan Lembar Konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi.
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur tukar pengguna bagi peran Operator Sekolah.
  4. [Pembaruan] Penambahan logo baru Dapodik.
  5. [Pembaruan] Penambahan tombol salin email dari identitas GTK ketika melakukan penambahan/perubahan akun GTK.
  6. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis sertifikasi Sertifikasi Industri.
  7. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis diklat Pelatihan Industri.
  8. [Perbaikan] Perubahan alur proses sinkronisasi, yang berhak melakukan proses sinkronisasi adalah peran Kepala Sekolah.
  9. [Perbaikan] Perubahan alur bisnis proses penginputan buku.
  10. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan validasi lokal.
  11. [Perbaikan] Perubahan data nomor rekening BOS hanya dapat dilakukan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id
  12. [Perbaikan] Penambahan keterangan tutup atap TIDAK MEMILIKI ATAP pada kondisi bangunan.
  13. [Perbaikan] Perubahan atribut NUKS pada GTK menjadi Nomor Registrasi (STTPP)/NUKS.
  14. [Perbaikan] Penguncian attribut NIK pada formulir peserta didik dan formulir GTK.

Jumat, 23 Agustus 2019

Mengatasi Error Database 2.98d Dapodikdasmen 2020

Cara mengatasi data Dapodikdasmen yang terdeteksi error database 2.98d atau versi lama, sahabat operator tidak perlu khawatir dengan permasalahan tersebut, bekerjalah dengan tenang segala sesuatunya pasti ada solusi pemecahannya.

Nah jadi marilah sejenak untuk diperhatikan sejenak bagaimana cara mengatasi masalah Dapodikdasmen yang Error terdeteksi menggunakan Database 2.98d. Langkah pertama yang anda lakukan adalah membersihkan cache pada laman google chrome atau Mozilla Firefox yang anda gunakan dengan cara klik pojok kanan atas pilih histori lalu hapus data penjelajahan seperti gambar dibawah ini
Menghapus Cache Google Chrome Dapodik 2020
Klik hapus data dan tunggu prosesnya hinggga selesai. Setalah selesai laptop atau komputer anda lebih baik direstart dulu kemudian buka aplikasi Dapodik versi 2020 dan lihat hasilnya. Notifikasi yang terdeteksi Error akan normal kembali. Selamat mencoba kesuksesan anda adalah kebahagian bagi kami yang telah membantu anda walaupun hanya menggunakan tulisan singkat ini. Terima Kasih

Minggu, 28 Juli 2019

Rilis Terbaru Dapodik 2020

Dalam waktu dekat akan dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 sekitar bulan Agustus 2019, saat ini tim pengembang sedang melakukan tahap pengujian, Terdapat beberapa pembaruan yang cukup banyak diantaranya : 

A. Sarana dan Prasarana (SARPRAS)
Seiring pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan, kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu, antara lain:
  1. Tanah & bangunan, Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut, seperti: a)Tanah, data tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan. b) Bangunan, Data bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan, kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
  2. Ruang, Ruang mencakup data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen bangunan
  3. Alat, Angkutan dan Buku,  data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
    •  Alat
Menu alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan kondisi alat di setiap ruang.
    •  Angkutan
Pembaruan data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan.
    •  Buku
Referensi buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan serta lokasi buku berada.
Dapodik 2020

B. Peserta Didik
Pembaruan selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3. Peserta Didik Mutasi
Untuk peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi ke dalam rombel.

C. Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Pembaruan selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.

Senin, 22 Juli 2019

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019

Pentingnya Kepanitiaan Sekolah untuk diisi dalam aplikasi Dapodikdasmen versi 2019d, Kepanitiaan sekolah merupakan salahsatu bentuk pembagian manajemen berbasis sekolah yang berbaur dengan komponen keluarga besar sekolah, masyarakat, siswa dan stakeholders yang merupakan mitra kerja dari suatu sekolah. Keberadaan kepanitiaan sekolah adalah bentuk teknis manajerial dalam mengorganisasikan komponen sekolah yang mendukung kelancaran proses yang diprogramkan oleh sekolah pada bidang bidang tertentu dan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan sebagai bukti keabsahan tugas sehingga mereka yang tercantum namanya dalam surat keputusan tersebut bertanggungjawab untuk melaksakan tugasnya dengan baik sesuai batasan yang telah ditetapkan.

Adapun menu Data Rinci sekolah terdiri dari Satuan Tugas, Nama Satuan Tugas, Instansi, Tingkat Satuan Tugas, TMT, TST. lalu bagaimana cara mengisinya lihat menu Satuan Tugas, untuk satuan tugas tinggal kelik maka akan muncul seperti : Penyelenggara Komite Sekolah, Pengenalan lingkungan sekolah, Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, Penerimaan Peserta Didik Baru, Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah, Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah dan Kegiatan Keagamaan. Satuan tugas tersebut diisi pada menu data rinci sekolah. 

Langkah selanjutnya Nama Satuan Tugas disiisi sesuai dengan penamaan Satuan Tugas yang ditetapkan oleh sekolah seperti Penyelenggara Komite Sekolah (Komite Sekolah), Pengenalan lingkungan sekolah (PLS), Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah (PTKS), Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (Panitia PPDB), Penyelenggara Ujian Nasional, Literasi Sekolah (Panitia GLS), Tim BOS Sekolah, Tim Pendataan Sekolah (TPS) dan Kegiatan Keagamaan (Panitia IMTAQ).

Kepanitiaan Sekolah Dapodik 2019d

Penjelasan terkait dengan prosesi pengisian data pada menu kepanitiaan sekolah secara lengkap dan benar dapat bapak/ibu/saudara lihat pada kolom sebelah kiri yang bergambar tanda tanya untuk medapatkan bantuan teknis pengisian secara baik dan benar sebagaimana gambar tabel bantuan dibawah ini

Tabel Bantuan Mengisi Kolom Kepanitiaan

Pentingnya kepanitiaan sebagai bahan referensi pemangku kepentingan terkait dengan kepanitiaan yang sudah terbentu disatuan pendidikan sehingga nantinya dapat dijadikan referensi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memange kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan disekolah dan hal hal lain terkait dengan proses administrasi untuk kebutuhan dimasa yang akan datang. 

Demikian sekilas gambaran terkait dengan data rinci sekolah khususnya tentang tata cara pengisian data kepanitiaan sekolah guna melengkapi dokumen kebutuhan Data Pokok atau data base sekolah sehingga dengan mengisi secara lengkap tentu akan berdampak langsung terhadap sekolah manfaatnya nanti dimasa yang akan datang.

Sabtu, 06 Juli 2019

CARA DOWNLOAD RAPOR MUTU SEKOLAH PADA LAMAN PMP.DIKDASMEN.KEMDIKBUD.GO.ID



Update tentang Cara Unduh - download Rapor Mutu Sekolah Dari PMP Dikdasmen

Cara
Unduh - download Rapor Mutu Sekolah dari PMP Dikdasmen 2018 - 2019.
Salah satu tugas sekolah model ada menganalis rapor mutu PMP dikdasmen untuk
menginventarisis berbagai keunggulan dan kelemahan sekolah untuk selanjutnya
mencari solusi untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang ada. Sebagaimana
diketahui Rapor Mutu

Selasa, 02 Juli 2019

APLIKASI DAPODIKDASMEN 2020 / APLIKASI DAPODIK 2020












Update Informasi Persiapan
Rilis Aplikasi Dapodikdasmen 2020 / Aplikasi
Dapodik 2020. Pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran Baru
2019/2020, sekolah telah melakukan proses periodikal pembelajaran mulai dari
proses kelulusan siswa, kenaikan tingkat dan juga penerimaan siswa baru. Semua
proses periodikal yang dilaksanakan tersebut tentunya harus diikuti dengan
pemutakhiran data

Selasa, 07 Mei 2019

Sinkronisasi Tidak Terkoneksi Dengan Dabatase Server 2019

Pengunjung yang berbahagia prosesi perjalanan sinkronisasi dapodik terkadang menuai berbagai polemik baik itu keberhasil dan kegagalan dalam proses sinkronisasi data. Dalam kesempatan ini penulis mau berbagai terkait dengan permasalahan yang biasa terjadi saat transisi dapodik atau pembaharuan ke versi terbaru. Biasanya muncul permaslahan saat menjalankan proses sinkronisasi dan data berganda pada dapodik. Kali ini saya fokus mengatasi masalah "data berganda" dan mengatasi masalah data datapodik "tidak terkoneksi dengan database server" 

Kita langsung saja pada point pertama yaitu mengatasi masalah data berganda, data berganda biasanya cukup mudah untuk kita atasi yaitu dengan cara melakukan generate prefill dapodik pada laman Dapodikdasmen kemudian uninstal aplikasi dapodik yang terinstal dilaptop anda lalu restart kemudian lanjutkan dengan proses instalsi dapodik, copykan hasil generate prefil terbaru anda kemudian simpan di polder C dengan penamaan polder yaitu : Prefili_Dapodik. Silahkan lakukan proses registrasi baik secara ofline. Jika sudah berhasil lakukan refresh dengan menekan tombok F5 pada keyboad laptop anda. kemudian periksa data anda.. jika terdapat data berganda silahkan anda bisa langsung hapus secara manual di aplikasi dapodik anda.

Selanjutnya mengatasi masalah sinkrinisasi yang tidak terkoneksi dangan database server solusinya adalah sanagat mudah.. Pada tahun sebelumnya banyak yang memberikan saran untuk menunggu waktu luang kemudian melakukan sinkronisasi. Kali ini penulis pada tahun 2019 ini penulis memberikan saran dengan cara melakukan klik update versi pada kolom sinkronisasi, kemudian klik tombol sinkronisasi, jika masih tetap tidak terhubung lakukan double klik pada menu sinkronisasi maka akan muncul tombol PREFIL DATA DAN SINKRONISASI DAPODIK langsung dari aplikasi dapodik anda seperti gambar dibawah ini.
PREFIL DATA DAN SINKRONISASI DAPODIK

Silahkan masukkan kode registrasi sekolah anda, username dan pasword anda lalau klik login. Nah saudara saudara sekalian langlkan ini cukup praktis karena satu kerja dua laba, artinya kita dapat melakukan generate prefill dan langsung sinkronisasi data dari dalam aplikasi dapodik anda, silahkan anda dapat lihat tampilannya seperti gambar berikut ini
Sinkonisasi Dapodik 2019

Silahkan klik sikronisasi tunggu berberap menit untuk menyelesaikan proses sinkronisasi sampai selesai, bisanya proses sinkronisasi semacam ini agak lebih cepat. Bagi yang mau ngopi silahkan ngopi sambil menunggu selesai sinkron...Terima kasih atas kunjungan anda. jika anda ingin memberikan saran dan masukan kepada penulis silahkan komen positif untuk membangun yang lebih baik pada kolom komentar blog ini.. terima kasih

Senin, 25 Maret 2019

Membuat Akun GTK Dapodik 2019d

Cara membuat akun PTK pada Aplikasi Dapodik 2019d untuk keperluan edit data GTK dan keperluan lainnya terkait data individu guru, sebab Dapodik 2019d mengharuskan semua GTK dapat mengedit sendiri data yang bersangkutan. Pada tahun 2018 edit data GTK dapat dilakukan oleh operator sekolah dan untuk saat ini dengan pembaharuan aplikasi dapodik 2019 kewenangan untuk melakukan entri data baik menyangkut Riwayat Gaji berkala dan lain lain hanya dapat dilakukan oleh GTK yang bersangkutan. Untuk itu penulis mencoba untuk berbagi kepada OPS tentang bagaimana tips membuatkan akun GTK untuk guru dan  tenaga kependidikan lainnya sehingga ops tidak perlu repot lagi untuk update data, yuk kita simak cara membuat akun GTK pada aplikasi dapodik 2019d

Langkah pertama adalah silahkan buka aplikasi Dapodik sekolah versi 2019d selanjutkan klik menu GTK, kemudian pilih sa;ah satu nama GTK yang akan dibuatkan akun beserta paswordnya untuk bapak/ibu OPS serahkan ke GTK yang bersangkutan sebagai akun yang wajib disimpan oleh individu GTK jika sewaktu waktu terjadi perubahan data pada data GTK tersebut

Klik menu ubah pada Data GTK, geser ke bawah pada menu edit PTK cari  menu Kontak, pastikan nomor HP dan Email GTK tersebut Valid sehingga nantinya GTK tidak kesulitan dalam melakukan proses verifikasi untuk mengecek terkait dengan pemberitahuan email yang masuk pada akun GTK yang bersangkutan, kemudian klik simpan. Silahkan lihat gambar dibawah ini

Membuat Akun GTK Dapodik 2019d

Selanjutknya silahkan tutup menu ubah dan kembali ke Daftar menu GTK, Pilih salah satu nama GTK yang akan dibuatkan akun lalu anda Klik menu Penugasan pada pojok atas maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini
Membuat Akun PTK Dapodik 2019d

Centang data keaktifan persemester atau pertahun kemudian klik menu Buat/UbahakunPTK pada kolom yang berwarna merah seperti gambar diatas maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini

Pastikan User name atau Email yang anda masuk sudah benar, Buatkan diri anda pasword yang mudah diingat walaupun agak sulit juga bisa dengan catatan anda harus catat agar tidak lupa nanti paswordnya kemudian ketik kembali confirmasi password yang sama seperti yang anda masukkan sebelumnya. Perhatian sebelum menyimpan cek terlebih dahulu empat poit penting dibawah ini :
  1. Password yang dimasukan bukan berarti password yang sama dengan password asli email PTK
  2. Diharapkan agar PTK sendiri yang memasukan password tersebut
  3. Akun ini akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua aplikasi yang dikelola oleh Ditjen GTK
  4. Akun pengguna PTK hanya dapat digunakan untuk PTK yang berada di sekolah induk
Klik simpan Selesai.

Demikian sekilas cara bapak/ibu saudara membuat Akun GTK pada aplikasi Dapodik 2019d agar kita semua dapat mengetahuinya dan semuga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Penulis berharap kiranya Bapak/ibu/sdr dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif untuk penyempurnaan tulisan yang bermanfaat untuk khalayak ramai. Terima Tasih

Sabtu, 16 Maret 2019

Bugs Dapodikdasmen Versi 2019.d

Pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.

Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan install Patch.
Dapodik 2019.d

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch adalah sebagai berikut:

Unduh file PATCH d pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian lampiran berita ini.
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:

[Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
[Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
[Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
[Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik