Tampilkan postingan dengan label e_PAK Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e_PAK Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Januari 2021

Bahan Usul Dupak Jabatan Fungsional Guru

Ketentuan umum terkait DUPAK dapat kami jelaskan bahwa, setiap Guru PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional guru diwajibkan untuk mengajukan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) setiap tahunnya,

Guru PNS yang belum diangkat dalam jabatan fungsional guru tidak diwajibkan untuk mengajukan daftur usul penilaian angka kredit (DUPAK). Sesuai dengan peraturan perundung-undangan, penilaian angka kredit bagi guru golongan ruang II/a sampai dengan IV/a menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan guru golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang sudah merasa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dapat mengajukan usul DUPAK ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur 

Sedangkan bagi guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum dapat memenuhi semua unsur penilaian angka kredit hanya mengajukan laporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Penilaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, 

Guru yang tidak pernah mengajukan Penilaian angka kredit selama lebih dari 3 (tiga) tahun, hanya dapat dinilai angka kreditnya selama tiga tahun terakhir, Masa penilasan angka kredit dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya kecuali bagi guru yang memungkinkan dapat diperimbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, dapat mengajukan DUPAK jika perolehan angka kreditnya dianggap memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan: 

Guru yang sudah mendapatkan penetapan angka kredit dan dapat dipertumbangkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, tidak diwajibkan mengajukan DUPAK sampai dengan ditetapkannya Keputusan kenaikan pangkatnya. Jika sudah memperoleh SK Kenaikan Pangkat maka guru tersebut diwajibkan untuk mengajukan DUPAK dengan berdasarkan SK Pangkat Terakhir dan PAK kenaikan pangkat terakhir

Guru yang sudah memperoleh PAK tahunan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan sesuai dengan catatan yang tertera pada PAK nya, dapat mengajukan DUPAK kembali pada tahun tersebut apabila sudah dapat memenuhi semua kekurangan angka kreditnya, 

Ijazah yang diajukan untuk penilaian angka kredit merupakan ijazah yang diperoleh bukan melalui kuliah jarak jauh atau kuliah kelas jauh: 

Proses pengajuan DUPAK tidak dipungut biaya apapun. 

Bahan Usul Dupak Jagur

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK 

Kepala Sekolah dan guru harus melengkapi berkas DUPAK nya kecuali guru golongan ruang IV/b sampai dengan IV/d yang belum memenuhi semua unsur penilaan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan hanya melengkapi laporan hasil PKG atau PKKS dan dikirim secara kolektif melalu UPT Dikbud Kecamatan masing-masing: 

Petugas UPT Dikbud Kecamatan menerima, menghimpun dan membuatkan pengantar secara kolektif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur

Berkas DUPAK yang masuk di UPTD Kecamatan tidak perlu dilakukan verifikasi berkas oleh petugas UPTD karena Verifikasi berkas hanya dilaksanakan oleh tim Venfikator dan Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten, Surut pengantar dari UPTD Kecamatan diantar bersama berkas DUPAK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melalui sekretariat dinas untuk diproses lebih lanjut: 

Usul DUPAK bagi guru golongan ruang IV/b sampaj dengan IV/d yang merasa sudah memenuhi semua unsur penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan akan diusulkan ke Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan penilauan oleh Tim Penilai Pusat. 

Silahkan unduh Surat Resmi disini Surat Bahan Usul Dupak Jagur 2021

Senin, 20 April 2020

Konversi Nilai PK Guru

Sahabat semuanya Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam  kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  

Oleh sebab itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan.
Conversi Nilai PKG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  PK Guru adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkata dan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,  sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun gambaran mengukur kinerja guru sebagai hasil dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif.

Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca pedoman sesuai ketentuan yang berlaku, silahkan unduh dibawah ini

Kamis, 13 Juni 2019

Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Japung

Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditetapkan tanggal 10 November 2009, dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan teknis dari peraturan ini adalah :
  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru 

Dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010, pasal (3) dan (4), bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember  dan Penilaian Kinerja Guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Sedangkan dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010, Pasal 10, bahwa penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.

Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 terdiri dari 13 Bab dan 47 Pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4 dan diharapkan dapat memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional dan diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan kinerja guru dengan satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif yang wajib dinilai dan ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun, penilaian angka kredit yang dilaksanakan sekaligus bersamaan, maka angka kredit dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak diperhitungkan.

Kewajiban melakukan penilaian dan penetapan angka kredit setiap tahun dimaksud untuk menjadi salah satu peningkatan indikator peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru, terutama dalam hal adanya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam 1 (satu) tahun 1 (satu) kali, guru sekurangnya wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Diri (PD) dan wajib melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) sesuai dengan pasal 16 ayat (2) dan pasal 17. Sanksi atas ketidakmampuan guru dalam memenuhi jumlah angka kredit  kumulatif yang telah ditentukan dalam waktu rata-rata 4 (empat) tahun, akan berakibat guru tidak akan naik pangkat, akan dikurangi jam mengajarnya atau bahkan tunjangan profesi tidak dapat diterima.

Daft Kebutuhan Angka Kredit

Bagimana Prosedur Penilaian Kinerja silahkan baca dan pahami gambaran umumnya dibawah ini
  1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi atau yang sejenisnya  harus dilakukan secara objektif dan jujur. 
  2. Kepala sekolah/Guru Penilai, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu : 1). menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajar-an/pembimbingan setiap tahunnya menggunakan Format 1A dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010;  2). menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 
  3. Pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  4. Kepala sekolah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas tambahan sekolahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  5. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
  6. Kepala sekolah/pengawas sekolah membuat surat pernyataan dengan menggunakan format lampiran surat pernyataan pada Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, yaitu : a). Lampiran II surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu. b). Lampiran III surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.  c). Lampiran IV surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru. 
  7. Kepala sekolah/pengawas sekolah bertugas menerima dan mengesahkan laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri surat tugas yang sah dan sertifikat/penghargaan yang telah diterimanya. 
  8. Kepala sekolah/pengawas sekolah menerima dan mengesahkan laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang telah dibuat. 
  9. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi laporan atau surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru. 
  10. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi berkas administrasi lainnya yang diperlukan

Itulah sedikit gambaran Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru, sembari menunggu waktu alangkah lebih baik jika ibu sedikit meluangkan waktu untuk membaca beberapa artikel terkait dengan Dupak



Kamis, 07 Februari 2019

e-PAK Guru, Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar. Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan antara lain
  1. Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, 
  2. Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; 
  3. Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; 
  4. Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; 
  5. Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan 
  6. Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas.

Untuk itu, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. e-PAK Guru (Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. 
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: YYYYMMDD. Contoh: 19660129. Untuk BKD dapat login menggunakan username dan password yang telah di berikan, jika belum dapat silahkan hubungi BKN Pusat.

PAK Guru merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik. Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik. Saat ingin menjalankan Web Info E-PAK Gurudiperlukan peramban (browser). Peramban (browser) yang disarankan ialah Google Chrome, tetapi jika menggunakan perambanan lain tidak dilarang. Pastikan anda telah memiliki browserGoogle Chrome. Jika belum unduh dari Web Info berkut ini: https://www.google.com/chrome/browser/desktop/

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guruini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
  • Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.
  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini:http://118.98.166.190:8081/ kemudian tekan Enter melalui keyboard atau klik GO pada browser, seperti gambar dibawah ini:
e-PAK Guru 2019
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan tampil halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini:
  • Untuk masuk ke dalam aplikasi,gunakan username dan password anda yang sudah terdaftar. Masukan username pada kolom bagian username dan password pada bagian kolom password. Selanjutnya klik tombol Login.
Untuk Panduan silahkan download DISINI
Baca juga Glosarium e-PAK Guru

  1. AK  = Angka Kredit
  2. DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN = International Standard Book Number
  5. ISSN = International Standard Serial Number
  6. NIP = Nomor Induk Pegawai
  7. PAK = Penetapan Angka Kredit
  8. PBM = Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG = Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Cek Permendiknas No 35 Tahun 2010, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga JUKNIS e-PAK