Tampilkan postingan dengan label Dapodikmas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikmas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2020

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), DAN Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pasal 1  (1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana. (2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya dapat sdigambarkan beberapa pedoman umum pengisian data sarpras dapodik 2021 berdasarkan aplikasi dapodik terbaru yang saya rangkum guna mempermudah proses pengisian yang dilengkapi dengan aplikasi EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dapat diunduh halaman paling bawah

Pedoman Entry Data Sarpras Dapodik 2021

Pedoman Tabel Tanah

Tanah

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel tanah

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Nama Cukup Jelas

No Sertifikat Tanah Nomor yang tertera pada sertifikat tanah

Panjang (m) Ukuran panjang tanah

Lebar (m) Ukuran lebar tanah

Luas (m) Ukuran panjang tanah dikali luas tanah

Luas Lahan Tersedia (m) Ukuran lahan yang dapat digunakan

Kepemilikan Pilihan jenis kepemilikan

Ket Tanah Keterangan tanah

Alasan Hapus Buku

Tgl Hapus Buku Tanggal pindah

Menu Aksi terdiri dari

NJOP : Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) Tahun yang bersangkutan

Blockgrant : Nilai yang dihasilkan dari bantuan blockgrat


Pedoman Tabel Bangunan

Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Bangunan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel bangunan

Jenis Prasarana Pilih Jenis Prasarana

Nama Nama Bangunan

Panjang (m) Panjang Bangunan dalam ukuran meter (m)

Lebar (m) Lebar Bangunan dalam ukuran meter (m)

Luas Tapak (m) Jumlah luas area tempat bangunan didirikan

Kepemilikan Status Kepemilikan Bangunan

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Nilai Perolehan Aset Jumlah nilai aset bangunan

Jml Lantai Berapa Jumlah lantai Bangunan

Thn Dibangun Bangunan dibangun tahun berapa

Ket Bangunan Informasi tambahan terkait bangunan

Tgl SK Pemakai Tanggal SK Izin Mendirikan Bangunan mulai digunakan

Hapus buku Penghapusan data bangunan secara administrasi

Tgl Hapus Buku Tanggal penghapusan data Bangunan


Pedoman Tabel Bangunan Longitudinal

Bangunan Longitudinal

Klasifikasi Kerusakan pondasi Klasifikasi kerusakan pondasi pada bangunan

Kerusakan pondasi (%) Jumlah persentase berdasarkan klasifikasi kerusakan pondasi (di isi oleh aplikasi)

Struktur kerusakan kolom (%) Persentase kerusakan pada kolom (tiang)

Keterangan kolom Keterangan untuk mendeskripsikan kerusakan kerusakan kolom

Struktur kerusakan Balok (%)r Persentase kerusakan pada kolom penopang penguat horizontal bangunan

Keterangan balok Keterangan kerusakan kolom penopang penguat horizontal bangunan

Kerusakan pelat lantai (%) Persentase kerusakan pelat lantai(lantai yang tidak terletak di atas tanah langsung, merupakan lantai tingkat pembatas antara tingkat yang satu dengan tingkat yang lain/lantai dak)

Keterangan pelat lantai Keterangan kerusakan pelat lantai

Kerusakan atap (%) Persentase kerusakan atap bangunan

Keterangan penutup atap Keterangan penutup atap (DAK beton/Bukan DAK/Tidak Memilki atap)


Pedoman Tabel Ruang

Ruang

Jenis Prasarana Cukup Jelas

Bangunan Cukup Jelas

Kode Ruang Cukup Jelas

Nama Ruang Nama Ruangan

Registrasi Ruang Registrasi Prasarana

Lantai Ke- keberadaan dilantai

Panjang (m) ukuran panjang ruangan

Lebar (m) ukuran lebar ruangan

Luas Ruang (m) ukuran panjang ruangan dikali ukuran lebar ruangan

Kapasitas Kapasitas menampung

Luas Plester (m2) Luas plester

Luas Plafon (m2) Luas plafon

Luas Dinding (m2) Luas dinding

Luas Daun Jendela (m2) Luas daun jendela

Luas Daun Pintu (m2) Luas daun pintu

Panjang Kusen (m) Panjang Kusen

Luas Tutup Lantai (m2) Luas tutup lantai

Luas Instalasi Listrik (m) Panjang Instalasi Listrik

Jml Instalasi Listrik Jumlah Instalasi Listrik

Panjang Instalasi Air (m) Panjang Instalasi Air

Jml Instalasi Air Jumlah Instalasi Air

Panjang Drainase (m) Panjang Drainase

Luas Finish Struktur (m2) Luas finish struktur

Luas Finish Plafon (m2) Luas finish plafon

Luas Finish Dinding (m2) Luas finish dinding

Luas Finish KPJ (m2) Luas finish kpj


Pedoman Tabel Ruang Longitudinal

Ruang Longitudinal

Rusak Rangka Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Rangka Plafon Cukup Jelas

Rusak Tutup Plafon Kerusakan atap pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase atap yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan atap pada bangunan tersebut

Ket Tutup Plafon Cukup Jelas

Rusak Bata Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Bata Dinding Cukup Jelas

Rusak Plester Dinding Kerusakan dinding pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) persentase luas dinding yang mengalami kerusakan dibandingkan keseluruhan luas dinding pada bangunan tersebut

Ket Plester Dinding Cukup Jelas

Rusak Daun Jendela Kerusakan jendela pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah jendela, yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total jendela tersebut

Ket Daun Jendela Cukup Jelas

Rusak Daun Pintu Kerusakan pintu pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total pintu pada bangunan tersebut

Ket Daun Pintu Cukup Jelas

Rusak Kusen Kerusakan kusen pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) jumlah pintu yang mengalami kerusakan dibandingkan jumlah total kusen pada bangunan tersebut

Ket Kusen Cukup Jelas

Rusak Tutup Lantai Kerusakan lantai pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) luas lantai yang mengalami kerusakan dibandingkan luas total lantai pada bangunan tersebut

Ket Penutup Lantai Cukup Jelas

Rusak Inst Listrik Kerusakan instalasi listrik pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi listrik pada massa bangunan tersebut seperti kondisi panel, kabel dan armatur

Ket Inst Listrik Cukup Jelas

Rusak Inst Air Kerusakan instalasi air pada 1 massa bangunan berdasarkan pengamatan visual kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Inst Air Cukup Jelas

Rusak Drainase Kerusakan terhadap komponen instalasi air pada massa bangunan tersebut seperti pompa, motor, pipa utama dan kran air

Ket Drainase Cukup Jelas

Rusak Finish Struktur Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Struktur Cukup Jelas

Rusak Finish Plafon Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Plafon Cukup Jelas

Rusak Finish Dinding Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Dinding Cukup Jelas

Rusak Finish Kpj Kerusakan finishing pada 1 massa bangunan adalah penjumlahan (resultante) finishing yang mengalami kerusakan dibandingkan total finishing pada bangunan tersebut

Ket Finish Kpj Cukup Jelas

Berfungsi Cukup Jelas


Pedoman Tabel Alat

Bantuan Alat

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel alat

Ruang Nama Ruang yang dipilih

Jenis Sarana pilih jenis sarana

Nama Nama Alat

Spesifikasi Spesifikasi Alat

Kepemilikan Status kepemilikan anak

Peminjam/yang Meminjamkan Pihak yang meminjamkan

Hapus buku Jenis Hapus Buku Alat

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Alat


Pedoman Tabel Angkutan

Angkutan

Vld Keterangan status validasi dari masing-masing record di tabel angkutan

Jenis Sarana Pilih jenis sarana

Nama Nama Angkutan

Spesifikasi Spesifikasi Angkutan

Merk Merk Angkutan

No Polisi Nomor Polisi Angkutan

No BPKB Nomor Bpkb Angkutan

Alamat Alamat Angkutan

Kepemilikan Kepemilikan_Sarpras_Id Angkutan

Peminjam/yang Meminjamkan Ptk_Id Angkutan

Hapus buku Id_Hapus_Buku Angkutan

Tgl Hapus Buku Tanggal Hapus Buku Angkutan


Pedoman Tabel Buku

Daftar referensi buku dari pusat perbukuan dan daftar buku yang dimiliki dari sekolah

Ruang Nama Ruangan tempat buku

Buku Pustaka Judul Buku

Mata Pelajaran pilih Mata pelajaran

Tingkat Pendidikan pilih Tingkat pendidikan

Nama Buku Nama buku

Hapus Buku Penghapusan Buku/pindah tempat

Tgl Hapus Buku tanggal hapus buku

APLIKASI EXCEL KALKULATOR PERHITUNGAN NILAI KERUSAKAN BANGUNAN Yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Sdew12IDJcsH-oKopBAn4qtFMyg7tnwrT8qD4cqFiCM/edit?usp=sharing



Minggu, 26 April 2020

Juknis BOP PAUD DIKMAS Tahun 2020

Dengan pertimbangan  untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan maka telah dietatapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2O2O Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Operasioal Penyelenggaraan Pendidikan  Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran  2O2O

Pada kesempatan ini mari kita baca sejenak Juklak Juknis penyelenggaraan BOP Paud Dikmas sabagaimana BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 dijelaskan bahwa:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
  2. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada  anaks lahir sampai dengan usia enam tahun yang  dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam  memasuki pendidikan lebih lanjut.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup  program paket A, paket B, dan paket C.
  4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. 
  5. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan  yangm pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dapo PAUD Dikmas adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
  8. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang  diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahandi bidang pendidikan.

Juknis BOP PAUD DIKMAS Tahun 2020
Juklak Juknis BOP PAUD dan Dikmas
Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020


Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan antara lain:
  • Membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  • Meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
  • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan  Pendidikan Kesetaraan.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan unduh JUKNIS BOP DAK NONFISIK PAUD DIKMAS Sesuai Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020 dan baca selengkapnya disini Salinan Permendikbud No 13 Tahun 2020

Selasa, 31 Desember 2019

Update aplikasi sinkronisasi Anda dengan versi terbaru

Cara update aplikasi Dapodik 2020 ketika sahabat operator gagal melakukan sinkronisasi dapodik, muncul tulisan sebagai berikut Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru Dapodik 2020. 

Bapak ibu sahabat operator yang berbahagia tidak perlu khawatir atau panik dengan kondisi tersbut. Sebab sebuah sistem didesain pasti ada jalan pemecahannya. Nah, silahkan kita simak bersama bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan sebagaimana tabel dibawah  Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru dapodik 2020

Nah Jika Bapak Ibu Saudara mengalami kendala seperti ini cukup dengan 5 langkah mengatasi permasalahan Silahkan update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru antara lain :

Pertama,. Klik pojok kanan google chrome anda kemudian klik Histori lalu klik clear browsing data pilih (all time) hapus semua selesai

Kedua, Klik menu start muncul tulisan Search Programs and File lalu ktik "Services" sepeti gambar dibawah ini
update Aplikasi sinkronisasi anda dengan versi terbaru 2020

Kemudian pilih DapodikWebSrv pada posisi running klik stop kemudian tunggu proses selesai

Ketiga, Download aplikasi Synch_Update and Error disini DISINI Kemudian intsall dan tunggu hingga proses instalasi berakhir

Keempat, buka kembali DapodikWebSrv melalui menu start seperti proses point kedua lalu klik Star

Kelima, buka aplikasi dapodik anda kemudian refresh dengan menggunakan tombol keyboad anda dengan menekan tombol Ctrl + F5. Selanjutnya validasi sebelum melakukan sinkron dan kemudian klik Sinkronisasi serta tunggu hingga proses sinkronisasi berakhir maka akan muncul seperti gambar dibawah ini

Jika muncul tulisan seperti diatas maka sinkronisasi sudah dinyatakan selelsai (SUKSES) semoga bermanfaat. Adapun hal hal yang kurang jelas dapat menanyakan langsung via kontak yang sudah tersedia pada menu blog diatas, terima kasih. 

Salam Data Tepat dan Akurat dan Salam Tangguh Tanpa Mengeluh, Selamat Bekerja