Tampilkan postingan dengan label Administrasi Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2020

Program Kewirausahaan Sekolah

Kopsis, Kewirausahaan Sekolah sebagai dokumen Program Kepala Sekolah.  Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan (KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar sekolah dasar negeri 4 aikmel mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah. Kewirausahaan Sekolah

Sejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koprasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas. 
Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah koprasi siswa (KOPSIS). Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut ddalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok Pesantren. 

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SD pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah. DOWNLOAD FILE LENGKAP
Program kewirausahaan kepala sekolah
Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharpkan menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan disekolah bersipat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah satu tujuan utamanya adalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.
Download Contoh Program : PROGRAM KOPSIS SD/SMP/SMA/SMK

Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah terdiri dari
1) Menunjang program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa.
2) Menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan jujur.
3) Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi.
4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.
5) Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Rapat dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Rapat Anggota tahunan Menetapkan :
1) Anggaran dasar koperasi.
2) Kebijakan umum koperasi.
3) Memilih serta mengangkat pengurus.
4) Memberhentikan pengurus.
5) Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelksanaan tugasnya.
Rapat anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah menimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagi berikut :
1) Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2) Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3) Penilaian laporan pengawas.
4) Menetapkan pembagian SHU
5) Pemilihan pengurus dan pengawas.
6) Rencana kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya.
Download Contoh Program kerja Kepala sekolah Tentang Download File Program Kewirausahaan Sekolah Lengkap atau disini Program Kewirausahaan Sekolah

Minggu, 12 April 2020

Program Ekstrakurikuer Sekolah

Kegiatan ekstrakurukuler sekolah merupakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler tertuang dalam dokumen program kerja sekolah yang disusun secara bersama-sama oleh warga sekolah berdasarkan kebutuhan peserta didik. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992, telah dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah ataupun di luar sekolah. Tujuan program ekstrakurikuler adalah untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya. 

Penyelenggaraan Kegiatan sebagai upaya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, Salah satu contoh program kegitan ekstrkurikuler yang dapat dilaksanakan antara lain:
  1. Program Ekstrakurikuler Olahraga Perestasi (misalnya seni bela diri, sepak bola, voly, basket dan lain sebagainya)
  2. Program Ekstrakurikuler Seni Budaya seperti (ekstrakurikuler drumband, seni tari, seni lukis, seni musik dll)
  3. Program Ekstrakurikuler Sain, MIPA
  4. Program Ekstrakurikuler IMTAQ
  5. Program Ekstrakurikuler TIK (teknologi informsi dan komunikasi) e_learning zaman digital
  6. Program Ekstrakurikuler Pramuka
  7. Program Ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR)
  8. Program Ekstrakurikuler Penanggulangan Bencana
  9. Program Ekstrakurikuler Kesehatan Reproduksi Remaja
  10. Program Ekstrakurikuler Tata Upacara Bendera (TUB) dan masih banyak lagi yang lainnya
Kegiatan kurikuler meruakan upaya untuk mempersiapkan siswa untuk memiliki kemampuan intelektual, emosiaonal, spiritual, dan sosial. Melalui pengembangan aspek-aspek tersebut diharapkan siswa dapat menghadapi dan mengatasi berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam lingkungan pada lingkup terkecil dan terdekat, hingga lingkup yang terbesar lokal, nasional, regional, bahkan global). Karena sasaran kompetensi yang diharapkan itu meliputi jangkauan kompetensi yang amat luas, berupa aspek intelektual, sikap emosional, dan keterampilan, maka pada akhirnya kegiatan ekstrakurikuler menjadi tidak terbatas pada program untuk membantu ketercapaian tujuan kurikuler saja, tetapi juga mencakup pemantapan dan pembentukan kepribadian yang utuh termasuk di dalamnya pengembangan minat dan bakat siswa. Program kegiatan ekstrakurikuler, dengan demikian, harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menunjang kegiatan kurikuler, maupun pengembangan pembentukan kepribadian peserta didik.
Ekstrakurikuler Seni Musik Drumband
Dalam ilmu administrasi tentu kita mengenal istilah atau tahapan proses agar seluruh kegiatan legal dan masing-masing petugas dapat menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler disuatu satuan pendidikan maka sangat penting yang namanya tertib administrasi. Dimana sekolah menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan yang disertai dengan lampiran dokumen program kegiatan sehingga seluruh tahapan kegiatan ekstrakurikuler yang dijalankan disekolah anda berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah contoh dokumen kegiatan ekstrakurikuler dan SK Kegiatan yaitu :

Selasa, 20 Agustus 2019

NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN DAPODIK v.2020

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca Juga SIPLah

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi Wajib melakukan install ulang terlebih dahulu menggunakan INSTALLER yang tersedia di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Dapodikasmen versi 2020

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK. 
Penjelasan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 
NUKS, KITAS, PPPK dan PPNPN Dapodik 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan. 

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  2. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  3. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  4. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  5. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  6. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  8. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah. 

NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti). Sementara NJKP (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terhutang (Pasal 6 ayat (3) UU PBB). Itu berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP. NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jual. Besaran NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual, dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  3. [Pembaruan Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK. 
KITAS merupakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.

Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
  1. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  3. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  4. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  5. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  6. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  7. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  8. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  9. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdiri dari :
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) » Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
  • Staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
  • Dokter/Bidan PTT;
  • Dosen/Guru Tidak Tetap;
  • Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan 
  • Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.

PPNPN yang dimaksud disini tidak termasuk :
  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.


Selanjutnya Operator Aplikasi melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.