Senin, 06 Mei 2019

KALENDER PENDIDIKAN 2019/2020 PROVINSI JAWA BARAT









Kalender
Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 ini
didasarkan  Surat Edaran Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Nomor:422/  9965 - Set.Disdik
tertanggal 16 Mei 2019 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan
TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat.




Berdasarkan

PEDOMAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) TAHUN 2019









Pedoman
Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2019.
Setiap tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional
(Harkitnas) tepatnya pada setiap tanggal 20 Mei. Berdasarkan Juknis atau
Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2019, Tujuan peringatan
111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 adalah untuk  terus 
memelihara,

KALENDER PENDIDIKAN 2019/2020 PROVINSI DKI JAKARTA









Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A,
SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.




Salah satu Diktum Keputusan

Minggu, 05 Mei 2019

CARA MENYELAMATKAN DIRI DARI TSUNAMI




Bagaimana Cara menghindari Tsunami atau Menyelamatkan Diri dari Tsunami? Tsunami
adalah rangkaian gelombang laut yang mampu menjalar dengan kecepatan mencapai
900 km per jam atau Iebih, terutama diakibatkan oleh gempa bumi yang terjadi di
dasar laut.





Kecepatan gelombang tsunami
bergantung pada kedalaman laut. Di laut dengan kedalaman 7000 m misalriya,
kecepatannya bisa mericapai 950 km/

Sabtu, 04 Mei 2019

ATLAS / PETA JALUR MUDIK LEBARAN / IDUL FITRI 2019





Atlas / Peta Jalur Mudik Lebaran 2019. Buat Anda yang akan
melakukan mudik lebaran di tahun 2019 (1440 H). Ada baiknya Anda membawa Atlas / Peta
Jalur Mudik Lebaran atau Idul Fitri serta Libur Tahun Baru
sebagai alternatif apabila Anda nyasar atau guna mencari jalur alternatif agar
terhidar dari kemacaten yang parah. Kalau yang namanya macet saat mudik sudah
pasti akan kita alami, namun

PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN






Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019


Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Berdasarkan
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28
Tahun 2019  yang dimaksud Tunjangan Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan
Jabatan

JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTS, MA TAHUN 2019








Bapak dan Ibu kepala madrasah
MI, MTS, MA, Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengisian Blangko Ijazah MI, MTS, MA (Madrasah - Kemenag) Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019. Petunjuk
Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun
Pelajaran 2018-2019 ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor:

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE CPNS TAHUN 2019









Untuk mengetahui Tata Cara Pendaftaran Online CPNS Tahun
2019, terlebih dahulu Anda harus memahami Anda harus memahami ketentuan
Umum Tata Cara Pendaftaran Online CPNS Tahun 2019.  Berikut ini beberapa
ketentuan umum yang perlu dipahami.

1.  Pelamar harus masuk ke portal SSCN https://sscn.bkn.go.id/

2.
Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan
teliti 

3

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2019/2020, KALDIK 2018/2019 DAN KALDIK 2017/2018





A.
Update Kalender Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020




Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta




Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB,

Kamis, 02 Mei 2019

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2019/2020 DAN KALDIK 2018/2019





UPDATE KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2019/2020



Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat  ini
didasarkan  Surat Edaran Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Nomor:422/  9965 - Set.Disdik
tertanggal 16 Mei 2019 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan
TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri

PP NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI ANAK









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata
Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019, yang

PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI






Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019


Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang

PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF






PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi,

Selasa, 30 April 2019

CARA PENGAJUAN (PERMOHONAN) IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3408 TAHUN 2018)









Juknis
/ Tata Cara Pengajuan (Permohonan) Izin Operasional Pondok Pesantren sesuai
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3408 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Dalam Peraturan
Menteri Agama  Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam, definisi pondok pesantren dijelaskan sebagai lembaga
pendidikan keagamaan Islam

Minggu, 28 April 2019

PENGENALAN KOMPUTER

PEMBELAJARAN PKBM MIFTAHUSSA'ADAH 
BERBASIS WEB
Mapel TIK
TUTOR : IWAN KURNIAWAN,S.Pd

Para Warga Belajar Mapel TIK Perlu mempelajari dan memahami Perangkat Komputer agar dalam pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Bebasis Komputer) para Warga Belajar bisa dan mampu mengoperasikan Komputer. Sebagai Perkenalan awal silahkan Simak Video Di Bawah ini
.KLIK DISINI



Pengunjung juga dapat mendownload secara lengkap Disini 
Pantau terus situs BAN PAUD dan PNF disini https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/

Minggu, 17 Maret 2019

Gempa Beruntun 5,8 dan 5,2 SR Guncang Lombok

Gempa bumi kembali terjadi berulang kali dengan kekuatan besar 5,8 dan 5,2 SR, 7 km NorthWest LOMBOKTIMUR-NTB, di: 17-Mar-19 07:09:19 UTC, Tidak ada ancaman TSUNAMI, namun akibat gempa tersebut membuat panik masyarakat khususnya diwilayah kabupaten Lombok Timur tepatnya di wilayah Aikmel, Sembalun dan Sambelia.

Belum diketahui tingkat kerusakan yang terjadi akibat oleh gempa tersebut. Untuk itu kepada warga masyarakat dihimbau agar tetap selalu waspada jika sewaktu waktu terjadi gempa susulan.

Gempa pertama kali terjadi sekitar pukul 15.00 WITA berpusat di Wilayah Timur Kabupaten Lombok Timur obel-obel sembalun dan Sambelia dengan kekuatan 5,8 SR, Sedangkan pada pukul 15.10 kembali diguncang oleh gempa kedua berpusat diwilayah Utara kecamatan Aikmel  dengan kekuatan 5,2 SR.

Sabtu, 16 Maret 2019

Bugs Dapodikdasmen Versi 2019.d

Pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.

Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan install Patch.
Dapodik 2019.d

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch adalah sebagai berikut:

Unduh file PATCH d pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian lampiran berita ini.
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:

[Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
[Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
[Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
[Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
[Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
[Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik

Minggu, 03 Maret 2019

jadwal Gladi dan UNBK Paket B dan C 2019

JADWAL KEGIATAN KELAS XII PAKET DAN KELS IX PAKET B TH,2019

Hasil gambar untuk JADWAL GLADI PENDIDIKAN KESETARAAN
Untuk Warga Belajar PKBM Miftahussa'adah Garut Gladi Bersih dilaksanakan Tanggal  17 dan 18 Maret 2019



Hasil gambar untuk jadwal unbk pendidikan kesetaraan 2019

Senin, 25 Februari 2019

Validasi NIK, NISN, dan titik koordinat Dapodik 2019 c

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dalam rangka pemutakhiran data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs. Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya.

Aplikasi ini dirilis dalam bentuk INSTALLER yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c :

[Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan

[Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar

[Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar

[Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK

[Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik

[Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar

[Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat

[Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13.

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN

[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi

[Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS

[Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS

[Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar

[Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal

[Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK

[Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK

[Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya

[Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran

[Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas

[Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa

[Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD

Agar proses unduh prefill lebih cepat dan lancar, maka dilakukan pengaturan alamat unduhan berdasarkan zona wilayah/provinsi. Pastikan menggunakan tautan unduh prefill sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing sekolah. Tautan prefill dapat diakses pada laman dapodikdasmen menu unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Kamis, 07 Februari 2019

e-PAK Guru, Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar adalah melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karier guru pada pendidikan dasar. Dalam menjalankan tugas ini terdapat permasalahan antara lain
  1. Belum optimalnya pelaksanaan NSPK terkait pengembangan karier guru, 
  2. Menumpuknya berkas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan ruang IV/b ke atas; 
  3. Belum optimalnya proses penilaian angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas; 
  4. Lamanya proses penilaian sehingga banyak guru terlambat naik pangkat; 
  5. Guru kesulitan memenuhi persyaratan pengusulan kenaikan pangkat; dan 
  6. Belum optimalnya pengelolaan informasi tentang status penilaian dan penetapan angka kredit bagi Guru Golongan IV/b ke atas.

Untuk itu, maka perlu adanya suatu inovasi untuk mengatasinya dengan cara membuat suatu program proyek perubahan yang dapat menginformasikan status dan hasil penilaian dan penetapan angka kredit guru, yaitu dengan cara membuat suatu laman/web info secara dalam jaringan (daring/online) yang disebut dengan e-PAK Guru sehingga dapat membantu para guru untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. e-PAK Guru (Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. 
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 2019

Untuk login, Anda dapat menggunakan NIP Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password awal. Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: YYYYMMDD. Contoh: 19660129. Untuk BKD dapat login menggunakan username dan password yang telah di berikan, jika belum dapat silahkan hubungi BKN Pusat.

PAK Guru merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik. Namun terdapat spesifikasi minimal dan ideal dari komputer yang digunakan agar aplikasi ini dapat berjalan dengan baik. Saat ingin menjalankan Web Info E-PAK Gurudiperlukan peramban (browser). Peramban (browser) yang disarankan ialah Google Chrome, tetapi jika menggunakan perambanan lain tidak dilarang. Pastikan anda telah memiliki browserGoogle Chrome. Jika belum unduh dari Web Info berkut ini: https://www.google.com/chrome/browser/desktop/

Cara memulai menggunakan Web Info E-PAK Guruini melalui langkah-langkah seperti di bawah ini:

  • Hubungkan komputer dengan internet. Sambungan internet yang digunakan sesuai dengan sambungan yang tersedia di instansi masing-masing. Dapat menggunakan kabel LAN maupun menggunakan Wifi.
  • Bukalah peramban (browser) yang akan digunakan. Peramban yang disarankan ialah Google Chrome.
  • Ketikkan alamat URL sebagai berikut ini:http://118.98.166.190:8081/ kemudian tekan Enter melalui keyboard atau klik GO pada browser, seperti gambar dibawah ini:
e-PAK Guru 2019
  • Apabila sambungan berhasil, maka akan tampil halaman login sebelum masuk kedalam aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini:
  • Untuk masuk ke dalam aplikasi,gunakan username dan password anda yang sudah terdaftar. Masukan username pada kolom bagian username dan password pada bagian kolom password. Selanjutnya klik tombol Login.
Untuk Panduan silahkan download DISINI
Baca juga Glosarium e-PAK Guru

  1. AK  = Angka Kredit
  2. DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit
  3. HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  4. ISBN = International Standard Book Number
  5. ISSN = International Standard Serial Number
  6. NIP = Nomor Induk Pegawai
  7. PAK = Penetapan Angka Kredit
  8. PBM = Proses Pelajar Mengajar
  9. PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  10. PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  11. PKG = Penilaian Kinerja Guru
  12. SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Cek Permendiknas No 35 Tahun 2010, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kredit. Untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional untuk kepentingan Penilaian Angka Kredit. Untuk lebih jelasnya silahkan baca juga JUKNIS e-PAK

Kamis, 24 Januari 2019

Cara Verifikasi Data Ganda Dapodik 2019

Langkah langkah penanganan data berganda pada aplikasi Dapodikdasmen, Menindak lanjuti postingan admin Dapodikdasmen tanggal 24 Januari 2019 terkait  surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah serta informasi pada berita “Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019” yang diunggah pada tanggal 3 Januari 2019, agar Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP segara melakukan verifikasi dapodik pada sekolah-sekolah binaannya sesuai dengan kewenangannya. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasama yang baik ini.
Verval Data Berganda Dapodikdasmen 2019

Salah satu masalah untuk segera dilakukan diverifikasi adalah adanya data peserta didik berganda, yaitu satu peserta didik tercatat lebih dari satu dalam sekolah yg sama atau sekolah yg berbeda serta satu peserta didik tercatat lebih dari satu rombel dalam satu sekolah. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka mohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Detail data sekolah yang terindikasi memiliki peserta didik ganda telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas).

2. Teknis perbaikan data peserta didik ganda dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen, dan petunjuk tata cara perbaikan data ganda ini akan diunggah pada menu troubleshoot pada tautan berikut,

3. Tim Manajemen Dapodikdasmen telah melakukan proses pembersihan/cleansing dengan mengeluarkan data peserta didik yang terindikasi ganda dari anggota rombel.
Sekolah yang terkena aksi penghapusan data peserta didik ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast.

4. Perbaikan data peserta didik ganda pada Dapodik oleh sekolah harus sudah dilakukan sebelum cut off BOS Tanggal 31 Januari 2019.

Untuk menghasilkan data yang tepat dan  akurat tentu bapak ibu pengelola data satuan pendidikan harus sesegera mungkin untuk melakukan validasi data agar tidak terjadi data berganda, untuk iti operator perlu mengetahui lebih dalam lagi terkait dengan langkah-langkah sekolah terdeteksi siswa berganda dengan ketentuan perbaikan sebagai berikut:
  • Yang di maksud dengan data siswa berganda adalah siswa tersebut terdaftar lebih  dari 1 kali dalam 1 sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.
  • Penyebab siswa berganda tersebut akibat dari penggunaan prefill lama yang sudah  pernah terpakai (re-use prefill) atau siswa mutasi namun sekolah asal belum  mengeluarkan data siswa tersebut.
  • Registrasi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.
  • Perbaikan data dapat dilakukan pada pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019  dan Versi 2019.b 
Adapun langkah langkah perbaikan data berganda adalah dengan cara sebagai berikut :

  1. Lakukan instal ulang pada Aplikasi Dapodikdasmen. Diawali dengan proses uninstall Aplikasi Dapodikdasmen yang sudah terpasang
  2. Lakukan generate prefill baru pada lamanh http//dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan (tab prefill). Pilih salah satu tautan generate prefill yang telah disediakan.
  3. Install aplikasi dapodik 2019
  4. Registrasi secara offline dengan menggunakan prefill baru tersebut.
  5. Periksa data siswa yang belum masuk rombel karena telah dilakukan pembersihan/penghapusan anggota_rombel di server pusat.
  6. Petakan (mapping) kembali ke dalam rombongan belajar jika siswa tersebut masih aktif di sekolah anda.
  7. Keluarkan data peserta didik jika peserta didik tersebut tidak terdaftar di sekolah anda (mutasi/berganda).
  8. Lakukan sinkronisasi dengan langkah sebagai berikut:  Pastikan terkoneksi internet dan lakukan sinkronisasi, Update versi sinkronisasi, kemudian Klik tombol reload pada menu sinkronisasi  Kemudian Lakukan sinkronisasi
  9. Cek kembali hasil sinkronisasi di laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Minggu, 13 Januari 2019

Cut Of BOS 2019 Dapodikdasmen


Dikutip dari laman Dapodikdasmen, bahwab dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Cut Off Boss 2019

Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)

Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.

Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.

Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS

Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah

Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.

Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.

Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing)data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.

Minggu, 09 Desember 2018

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Revisi 2018

Raport Kurikulum 2013 berbasis excel didesain untuk memperudah bapak ibu dalam peengelolaan nilai raport sehingga tercetak rafi dan mudah disimpan serta untuk mempermudah pengolahan nilai berbasis excel. Raport merupakan salah satu pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang telah dimiliki siswa yang berupa sekumpulan hasil penilaian. Kegiatan penilaian dilakukan melalui pengukuran atau pengujian terhadap siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu unit tertentu. Untuk memperoleh informasi yang akurat penilaian harus dilakukan secara sistematik dengan menggunakan prinsip penilaian. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 25 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan) (baca Penilaian Psikomotorik

Adapun fungsi buku raport antara lain :
Bagi Peserta Dididik berfungsi untuk mengetahui kemajuan hasil belajar diri, konsep-kosep atau teori-teori yang belum dikuasai, Memotivasi diri untuk belajar lebih baik, Memperbaiki strategi belajar
Bagi Orang Tua Wali berfungsi untuk mengetahui perkembangan anaknya sehingga orang tua dapat membantu anaknya belajar, memotivasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan melengkapi fasilitas belajar di rumah.
Bagi Guru Mata Pelajaran, memiliki fungsi pital sebagai feedback juga penilaian digunakan guru untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam satu kelas. Hasil penilaian harus dapat mendorong guru agar mengajar lebih baik, dan membantu guru untuk menentukan strategi mengajar yang lebih tepat.
Bagi Guru Kelas : Melalui raport guru kelas dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam kelas yang diampunya guru kelas dapat menentukan strategi dalam pengelolaan kelas yang menjadi tanggung jawabnya misalnya dengan menata ulang pengaturan tempat duduk, pembagian anggota kelompok belajar dan langkah strategis lainnya untuk membantu siswa meningkatkan kompetensi peserta didik atau membantu mengatasi kesulitan blajar peserta didik yang lemah.
Raport Kurkulum 2013 SD Edisi Revisi 2018

Aplikasi raport Kurikulum 2013 jenjang SD/MI Revisi 2018 digunakan untuk mempermudah bapak ibu guru dalam mengolah nilai berbasis microsoft excel. Silahkan unduh disini aplikasi raport kurikulum 2013 revisi 2018 semester 1 tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan jenjang kelas