Minggu, 12 April 2020

Program Penguatan Pendidikan Karakter Disekolah

Penguatan Pendidikan Karakter, dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (b) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggungjawab. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SD sangat berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.

Gerakan Nasional Pendidikan Karakter yang secara intensif telah dimulai sejak tahun 2010 sudah melahirkan sekolah-sekolah rintisan yang mampu melaksanakan pembentukan karakter secara kontekstual sesuai dengan potensi lingkungan setempat. Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah diharapkan dapat memperkuat bakat, potensi dan talenta seluruh peserta didik. Lebih dari itu, pendidikan kita sesungguhnya melewatkan atau mengabaikan beberapa dimensi penting dalam pendidikan, yaitu olah raga (kinestetik), olah rasa (seni) dan olah hati (etik dan spiritual) (Muhajir Effendy, 2016). Apa yang selama ini kita lakukan baru sebatas olah pikir yang menumbuhkan kecerdasan akademis. Olah pikir ini pun belum mendalam sampai kepada pengembangan berpikir tingkat tinggi, melainkan baru pada pengembangan olah pikir tingkat rendah. Persoalan ini perlu diatasi dengan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui penguatan pendidikan karakter untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, berbudaya, dan berkarakter. Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 mengeluarkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pendidikan Karakter untuk mengembangkan rintisan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan delapan belas (18) nilai karakter. Program ini didukung oleh Pemerintah Daerah, lembaga swadaya masyarakat sehingga program pendidikan karakter bisa terlaksana dengan baik.

Tujuan pendidikan di SD, termasuk pengembangan karakter, dapat dicapai melalui pengembangan dan implementasi Kurikulum  2013 yang  mengacu pada  Kompetensi Inti 1    ( KI 1 ) dan Kompetensi Inti 2 ( KI 2 ). Di dalam KI 1 ( Spiritual ) dan KI 2 ( Sosial ) telah secara jelas dan dijabarkan standar kompetensi dan materi yang harus disampaikan kepada peserta didik. Karakter sikap spiritual dan sikap sosial juga termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Mochtar Buchori (2007), pendidikan karakter seharusnya membawa peserta didik ke pengenalan nilai secara kognitif, penghayatan nilai secara afektif, dan akhirnya ke pengamalan nilai secara nyata.
Program Penguatan Pendidikan Karater

Pendidikan karakter pada dasarnya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran nilai-nilai karakter tidak hanya pada tataran kognitif, tetapi menyentuh pada internalisasi, dan pengamalan nyata dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di masyarakat. Pendidikan karakter di sekolah juga sangat terkait dengan manajemen atau pengelolaan sekolah. Pengelolaan yang dimaksud adalah bagaimana pendidikan karakter direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dalam kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah secara memadai. Pengelolaan tersebut antara lain meliputi, nilai-nilai yang perlu ditanamkan, muatan kurikulum, pembelajaran, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, dan komponen terkait lainnya. Dengan demikian, manajemen sekolah merupakan salah satu media yang efektif dalam pendidikan karakter di sekolah.

Pendidikan  karakter  bertujuan  untuk  meningkatkan  mutu  penyelenggaraan dan hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan karakter atau akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu, dan seimbang, sesuai standar kompetensi lulusan. Melalui pendidikan karakter diharapkan peserta didik SD Negeri 4 Aikmel mampu secara    mandiri    meningkatkan    dan    menggunakan    pengetahuannya,    mengkaji    dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari. Pendidikan karakter pada tingkatan institusi mengarah pada pembentukan budaya sekolah, yaitu nilai-nilai yang melandasi perilaku, tradisi, kebiasaan keseharian, dan simbol- simbol yang dipraktikkan oleh semua warga sekolah, dan masyarakat sekitar sekolah. Budaya sekolah merupakan ciri khas, karakter atau watak, dan citra sekolah tersebut di mata masyarakat luas.

Sasaran pendidikan karakter adalah seluruh warga sekolah ( siswa, pendidik kepala sekolah dan tenaga kependidikan ) terutama siswa. Melalui program ini diharapkan siswa memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kompetensi akademik yang utuh dan terpadu, sekaligus memiliki kepribadian yang baik sesuai norma-norma dan budaya Indonesia. Pada tataran yang lebih luas, pendidikan karakter nantinya diharapkan menjadi budaya sekolah.

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) selain merupakan kelanjutan dan kesinambungan dari Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010 juga merupakan bagian integral Nawacita. Dalam hal ini butir 8 Nawacita: Revolusi Karakter Bangsa dan Gerakan Revolusi Mental dalam pendidikan yang hendak mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan perubahan paradigma, yaitu perubahan pola pikir dan cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Untuk itu, Gerakan PPK menempatkan nilai karakter sebagai dimensi terdalam pendidikan yang membudayakan dan memberadabkan para pelaku pendidikan. Ada lima nilai utama karakter yang saling berkaitan membentuk jejaring nilai yang perlu dikembangkan sebagai prioritas Gerakan PPK. Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Religius
Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain. Nilai karakter religius ini meliputi tiga dimensi relasi sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesama, dan individu dengan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan. Subnilai religius antara lain cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama dan kepercayaan, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antar pemeluk agama dan kepercayaan, antibuli dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, mencintai lingkungan, melindungi yang kecil dan tersisih.
2. Nasionalis
Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Subnilai nasionalis antara lain apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya bangsa,rela berkorban, unggul, dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan,taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku,dan agama.
3. Mandiri
Nilai karakter mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita.
Subnilai mandiri antara lain etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.
4. Gotong Royong
Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/ pertolongan pada orang-orang yang membutuhkan.
Subnilai gotong royong antara lain menghargai, kerja sama, inklusif, komitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolongmenolong, solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, dan sikap kerelawanan.
5. Integritas
Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran, cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggungjawab, keteladanan, dan menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas).

Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yang berdiri dan berkembang sendiri- sendiri melainkan nilai yang berinteraksi satu sama lain, yang berkembang secara dinamis dan membentuk keutuhan pribadi. Dari nilai utama manapun pendidikan karakter dimulai, individu dan sekolah pertlu mengembangkan nilai-nilai utama lainnya baik secara kontekstual maupun universal.

Gerakan PPK di SD Negeri 4 Aikmel berfokus pada struktur yang sudah ada dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat tiga struktur yang dapat digunakan sebagai wahana, jalur, dan medium untuk memperkuat pendidikan karakter bangsa, yaitu: Pertama, Struktur Program, antara lain jenjang dan kelas, ekosistem sekolah, penguatan kapasitas guru; Kedua, Struktur Kurikulum, antara lain kegiatan pembentukan karakter yang terintegrasi dalam pembelajaran(intrakurikuler), kokurikuler, dan ekstrakurikuler; Ketiga, Struktur Kegiatan, antara lainberbagai program dan kegiatan yang mampu mensinergikan empat dimensi pengolahan karakter dari Ki Hadjar Dewantara (olah raga, olah pikir, olah rasa, dan olah hati).

Dalam pelaksanaannya Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) di SD Negeri 4 Aikmel disesuaikan dengan kurikulum dan dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan pada mata pelajaran yang ada di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Nilai-nilai utama PPK diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sesuai topik utama nilai PPK yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tersebut dan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing- masing.
  2. Mengimplementasikan PPK melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter melalui berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, museum, rumah budaya, dan lain- lain, sesuai dengan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, spontan, pengkondisian, dan keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi, kondisi, ketersediaan sarana dan prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain struktur dalam kurikulum, gerakan PPK juga memiliki struktur pendukung lain yang terdiri atas:
  • Ekosistem dan budaya sekolah; mewujudkan tata kelola yang sehat, hubungan antarwarga sekolah yang harmonis dan saling menghargai, lingkungan sekolah yang bersih, ramah, sehat, aman, dan damai.
  • Pendidikan keluarga dan masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan masyarakat.
Adapun contoh program penguatan pendidikan karakter dapat di unduh disini PROGRAM PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan BOS

Berita acara dalam sebuah sistem administrasi sangat penting untuk dibuat salah satunya adalah berita acara pemeriksaan kas oleh kepala sekolah kepada bendahara pemegang kas, kemudian setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan maka dibuatkan lagi regiter penutupan kas yang berisi keseluruhan tunai kas yang telah diperiksa oleh kepala sekolah scara rinci baik jumlah uang kertas pecahan seratus ribu hingga uang logam dan menjelaskan positif dan negatif hasil pemeriksaan. Selanjutnya kepala skolah juga harus membuatkan berita acara penutupan kas secara keseluruhan. jadi kesimpulannnya dalam hal pemeriksaan kas dalam pengelolaan dana bos di sekolah perlu dibuatkan berita acara sebayak tiga buah yang terdiri dari... DOWNLOAD FILE LENGKAP

Baca Juga : JUKNIS BOS TERBARU

1. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari ini Kamis  Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama lengkap : XXXXXX, S.Pd
- Jabatan : Kepala Sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 kami melakukan pemeriksaan setempat pada :
- Nama lengkap : SAHBAT FOPPSI
- Jabatan : Bendahara
Berdasarkan keputusan Kepala Sekolah Negeri 4 Aikmel Nomor : 421.2/004.a/SDN.4/I-26/2017
Tanggal  26 Januari 2017 ditugaskan untuk mengurus uang,berdasarkan hasil pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusannya,kami menemui kenyataan sebagai berikut :
Jumlah uang yang dihitung dihadapan Pemeriksa/Kepala Sekolah tersebut sebagai berikut :
a. Uang Kertas : Rp    496,000,
b. Uang Logam : Rp            300,           
c. SP2D dan alat pembayaran lainnya yang belum dicairkan : Rp
d. Saldo Bank : Rp 4,699,762,
e. Surat berharga /benda berharga : Rp
Jumlah : Rp 5,196,062,
- Saldo uang menurut Buku Kas Umum
               Register dan lain sebagainya berjumlah                                                      Rp. 5,196,126,
- Perbedaan positif/negatif antara saldo kas dan saldo buku                    Rp.                64,         
- Penjelasan perbedaan positif/negatif : Tidak ada uang kecil

                                                                        Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara           Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Daftar Berita Acara Pemeriksaan kas, Regiter dan Penutupan

2. REGISTER PENUTUPAN KAS
Tanggal Penutupan Kas : 26 Januari 2017
Nama Lengkap Penutup Kas :  XXXXXX, S.Pd
Tanggal Penutupan Kas yang lalu :  26 Januari 2017
Jumlah total penerimaan sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.63,906,598
Jumlah total pengeluaran sejak tanggal :  26 Januari 2017 s.d 25 Februari 2017 Rp.58,914,164
   Saldo buku yang ditetapkan Rp.  4,992,434
   Saldo menurut isi kas Rp.  1,077,841
   Selisih kurang /lebih Rp.
Terdiri dari :
1. Lembar uang kertas Rp. 100,000, 10  Lembar Rp. 1,000,000
2. Lembar uang kertas Rp. 50,000, 1  Lembar Rp.      50,000
3. Lembar uang kertas Rp. 20,000, 1  Lembar Rp.      20,000
4. Lembar uang kertas Rp. 5,000, 1  Lembar Rp.        5,000
5. Lembar uang kertas Rp. 1,000, 2  Lembar Rp.        2,000
6. Uang logam Rp.           800
7. Kertas berharga dan bagian kas yang diijinkan
Ordonasi Spmu/Spm Cek Saldo Bank materai dan lain-lain Rp. 3,914,593,
Jumlah semua Rp. 4,992,393,
Perbedaan  positif/negatif :  Rp. 41, 
Sebab-sebab perbedaan :  Karena kesulitan uang kecil

Aikmel,................... 2019
Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga : Pedoman Evaluasi Dana BOS 2018

3. BERITA ACARA PENUTUPAN BUKU KAS
Pada hari ini,Sabtu Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh Belas,Buku Kas Umum
Ditutup sementara sehubungan dengan adanya pemeriksaan oleh Atasan Langsung sesuai surat
Nomor ; 421.2/004.a/SDN.4A/I-26/2017 yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan keadaan
Sebagai berikut ;
1. Penerimaan sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d 26 Januari 2017 Rp. 63,906,598,
2. Pengeluaran sejak tanggal 28 Desember 2016 s.d.26 Januari 2017 Rp. 58,914,164,
3. Saldo buku yang ditetapkan Rp.   4,992,434,
4. Saldo menurut isi kas :
Uang Tunai Rp.1,077,841,       
- Uang Kas Rp.                0,
- Uang Pajak Rp.1,077,841,

Saldo Bank;3,914,593,/No.Rekening BPD:011.22.09894-01.3 Rp. 3,914,593,
Jumlah Rp. 4,992,434,
Perbedaan Rp. 41,
 Sebab perbedaan : Karena tidak ada uang kecil.

Yang diperiksa, Yang Memeriksa
Bendahara          Kepala SDN 4 Aikmel


SAHABAT FOPPSI
NIP. XXXXXXX
Baca Juga terkait Pengeloaan Barang atau Asset Sekolah : DISINI

Untuk mendapatkan file berita cara diatas secara keseluruhan dalam bentuk microsoft world anda dapat unduh BERITA CARA PEMERIKSAAN, REGISTER DAN PENUTUPAN KAS BOS 2017-2018

Sabtu, 11 April 2020

Jadwal Pembelajaran Dapodik 2019

Cara mengisi jadwal pembelajaran dapodik 2019 agar tidak berbenturan satu sama lainnya. Pengisian jadwal memiliki keterkaitan dengan isian pada menu prasarana, rombongan belajar dan pembelajaran. Sehingga pengisian menu jadwal sangat bergantung dari isian yang sudah diinputkan dari ketiga menu tersebut.  Pengisian prasarana digunakan untuk memetakan bangunan yang dijadikan ruang kelas, pada pengisian rombongan belajar digunakan untuk memetakan rombongan belajar dengan memilih jenis prasarananya, pada pengisian pembelajaran digunakan untuk memetakan mata pelajaran dan guru mata pelajaran yang diinputkan di masing-masing rombongan belajar. 

Aplikasi Dapodik versi 2019 memiliki hubungan erat bagi setiap entitas data di sekolah. Sehingga diharapkan  petugas  pendataan  sekolah dapat memetakan semua kondisi di sekolah dengan baik dan benar.  Untuk mengisi jadwal, pertama klik menu Jadwal yang terdapat pada sidebar di sebelah kiri aplikasi.
Jadwal Pembelajaran Dapodik 2019

Selanjutnya, pilih prasarana yang akan diinput detail jadwalnya. Prasarana yang ditampilkan hanya yang  sudah diinputkan pada menu Sarpras. Setiap prasarana yang terpilih nantinya akan memunculkan data rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.  

Untuk pengisian jadwal terdapat tujuh hari (Senin s.d. Minggu) yang nantinya pilihan hari tersebut dipilih dan akan muncul beberapa data mata pelajaran disertai data guru dan alokasi jumlah jam perminggunya. Sehingga, sebelum pengisian pada menu jadwal, pastikan pembelajaran pada tabel rombongan belajar telah terisi dengan benar berikut data prasarananya.  Pada tampilan menu jadwal  di bagian  atas terdapat menu untuk memilih prasarana yang akan diisi jadwalnya. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi datanya kemudian pilih jadwal hari lalu klik tambah.  
Jadwal Pembelajaran Kelas Dapodik 2019

Akan muncul beberapa kolom dengan beberapa keterangan  seperti pada gambar berikut ini
Jadwal Pembelajaran Pada Prasarana Dapodik 2019

Pembelajaran, Menampilkan mata pelajaran yang akan diinput kedalam jadwal. Mata pelajaran yang ditampilkan diambil dari isian pembelajaran pada tabulasi rombongan belajar. Alokasi Jam, Penempatan urutan waktu sesuai dengan alokasi jumlah jam mengajar pada pembelajaran.  Pembelajaran ke - Penempatan urutan waktu mata pelajaran sesuai dengan alokasi jadwal di sekolah setiap harinya. Pilih pembelajaran yang akan dimasukkan, data mata pelajaran yang tampil diambil dari isian pembelajaran pada pada salah satu rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.

Pada isi kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-. Untuk alokasi jam diambil dari menu JJM Pembelajaran pada salah satu rombongan belajar dan untuk dimulai jam ke didasarkan pada urutan mata pelajaran berdasarkan jadwal di sekolah pada hari yang sudah terpilih. Adapun isian pembelajaran salah satu rombongan belajar yang mengalokasikan jumlah jam perminggu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia sebanyak 4 jam. 

Pengisian  alokasi jam djumlah jam mata pelajaran per minggu yang dapat dibagi menjadi beberapa jam di hari yang berbeda.  Contoh : jika dalam tabel pembelajaran di kelas 10A mata pelajaran Bahasa Indonesia diisi sebanyak 4  jam selama satu minggu dalam satu rombongan belajar, maka pada pengisian jadwal ini dapat dibagi menjadi 2 hari  (Senin dan Selasa) dengan masing-masing 2 jam alokasi. Maka pemecahannya: Mata pelajaran Bahasa Indonesia kita tempatkan di hari senin sebanyak 2 jam pada urutan jadwal di isian “Pembelajaran ke-“ 1 

Dari alokasi jumlah jam per minggu sebanyak 4 jam dan 2 jam sudah dipetakan ke dalam jadwal,  maka sisa jam untuk mata pelajaran tersebut adalah 2 jam. Dengan sisa jam yang ada, mata pelajaran  Bahasa Indonesia  dapat ditempatkan di hari selasa sebanyak 2 jam pada urutan jadwal, Pembelajaran ke-3
Baca Juga :Cara Mengisi JJM Normal Dapodik 2019

Khusus untuk Pengisian Jadwal untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama . Apabila dalam satu rombongan belajar terdapat lebih dari satu mata pelajaran Pendidikan Agama, isi jumlah jam mengajar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di dalam rombel tersebut sebanyak ketentuan alokasi jam sesuai kurikulum dan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama minoritas di rombel tersebut diisi 0 jam. Sebagai contoh, misal  mata pelajaran Pendidikan Agama Islam  sebagai agama mayoritas di rombel tersebut, maka pada tabel pembelajaran di rombel diisi: 

  1. Jumlah jam Pendidikan Agama Islam sebanyak 2 jam 
  2. Jumlah jam Pendidikan Agama lainnya sebanyak 0 jam

Standar Harga & Draf RPU BOS 2020

Draf rencana penggunaan dana Bos (RPD) tahun 2020 yang dilengkapi uraian kode rekening belanja guna mempermudah penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2020. 

Rancangan draf RPU disusun berdasarkan Juknis Bos tahun 2020, Kode belanja dibuat untuk mempermudah proses pembukuan guna menghindari pelampauan anggaran dalam penyusunan RKAS.

Perlu diketahui  bahwa sesungguhnya RKAS adalah yang utama dibuat sebelum membuat RPU, namun kadang kala banyak yang membuat RKAS lebih awal membuat sejumlah pembukuan menjadi pelampuan anggaran hal ini disebabkan karena kurangnya proses perencanaan yang matang sebelum disusunnya RKAS, sehingga kami berinisiatif untuk merancang RPU satu tahun terlebih dahulu kemudian hasillnya dipetik sebagai acuan pembuatan RKAS.
Standar Harga & Draf RPU BOS 2020
Draf RPU BOS 2020

Perlu diketahui bahwa item belanja dan daftar harga yang tertera dalam RPU ini agar kiranya disesuaikan dengan kondisi sekolah dan masalah harga kiranya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku didaerah masing-masing.

Untuk mendapatkan file RPU 2020 silahkan download disini RPU BOS 2020 Final Selanjutnya untuk Standar Harga silahkan Unduh disini STANDAR HARGA BARANG LOMBOK TIIMUR 2020


Cara Mengisi Nilai UPK Paket A B C Tahun 2020

UPK merupakan singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan. UPK adalah Nilai Hasil Ujian Sekolah  yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan non formal seperti PKBM, SKB atau lembaga sejenis lainnya. Berdasarkan Permendikbud No 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh "Satuan Pendidikan Kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan Panitia UN Tingkat Kab/kota.

Beberapa pengalaman tahun sebelumnya terkait dengan Nilai di halaman belakang ijazah terdapat dua nilai antara lain:
  1. Nilai rata-rata Derajat Kompetensi (NDK), nilai NDK ini adalah nilai rata-rata semester; dan;
  2. Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), nilai UPK semacam nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 
Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan.

Nah dalam kesempatan ini saya hanya sekedar berbagi teknik pengisiani nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Tahun pelajaran 2019/2020 pada Aplikasi Dapodikmas tahun 2020. Sebelum login pastikan url atau link yang anda tuju sudah sesuai yaitu https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/upk/   atau  https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/USBN/Account/Login  selanjutnya masukkan email dan pasword Dapodikmas anda maka akan muncul seperti gambar dibawah ini
Cara Mengisi Nilai UPK Pendidikan Kesetaraan

Selanjutnya silahkan klik tombol warna biru yang bertuliskan Isi Nilai UPK kemudian siapkan dokumen nilai hasil US / USBN yang sudah dilaksanakan oleh lembaga masing-masing sesuai jenjang kesetaraan 

Untuk Paket A Setara SD Mata Pelajaran yang di input adalah 
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Seni Budaya
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  9. Muatan Lokal
Untuk Paket B Setara SMP Mata Pelajaran yang di input yaitu
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris
  8. Seni Budaya
  9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  10. Muatan Lokal
Sedangkan untuk jenjang Paket C setara SMA Program IPS Mata Pelajaran yang di input adalah
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Sejarah
  7. Geografi
  8. Ekonomi
  9. Sosiologi
  10. Seni Budaya
  11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  12. Muatan Lokal
Demikian untuk makslum dan terima kasih atas kunjungan anda

Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan  ditentukankemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik  yangbersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan  siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1.  kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 21 prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan 
BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Kamis, 02 April 2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020

Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun untuk mempermudah pengelola PKBM dalam mengolah Nilai Hasil Ujian Semester Bersama (USB) tahun pelajaran 2019/2020. Nilai derajat kompetensi untuk (1) Paket A adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester VII sampai dengan semester XII (atau nilai rata rapor setara kelas IV sampai dengan setara kelas VI); (2) Paket B adalah nilai rata-rata mata pelajaran sejak semester I sampai dengan semester VI; dan (3) Paket C adalah rata-rata mata pelajaran sejak semester III sampai dengan semester VI. Sedangkan nilai pendidikan kesetaraan diambil dari nilai ujian akhir atau sebagaimana nilai ujian sekolah pada pendidikan formal. 

Pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran contoh tatacara atau ketentuan pengolahan nilai dan pengisian blanko ijazah. Ijazah terdiri dari dua muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. Nilai di halaman belakang terdapat dua nilai yaitu (1) nilai rata-rata derajat kompetensi atau nilai rata-rata semester; dan (2) nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tidak ada pembobotan (persentase) antara nilai rata-rata semester dan nilai ujian pendidikan kesetaraan. Apalagi pembobotan (persentase) dengan nilai ujian nasional, karena ujian nasional tidak menentukan kelulusan. Tidak ada pembobotan dengan nilai ujian nasional. Nilai Ijazah  Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Penyelenggara Ujian Sekolah / Lembaga PNF atau pengelola PKBM. Oleh sebab itu sebelum melakukan penulisan ijazah perlu memperhatikan kaedah penulisan ijazah yang baik dan benar seseuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pengelola lembaga dan atau petugas penulisan ijazah harus memahami betul berbagai peraturan terkait dengan ijazah dan penulisan ijazah. 
Peraturan tersebut dapat diunduh disini Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN

Berikut ini contoh Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disusun untuk kalangan sendiri

Unduh file Aplikasi Pengolahan Nilai Kesetaraan 2020 pada kolom paling pojok bawah 

Referensi Pengelolaan Pendidikan Nonformal dan atau pendidikan kesetaraan mengacu pada Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C  Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003. 
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.

 Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi ini memuat:

1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan acuan dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; 2. Beban belajar bagi peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C; 3. Kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C, yang akan dikembangkan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi; dan 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
2.
Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kompetensi Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut: Program Paket A meliputi: Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.

Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program Paket B meliputi: 
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsepkonsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas. 
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Program Paket C meliputi: Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional. Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.



Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19

Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 1 9) sebaigaimana dikutif dalam laman resmi Kemdikbud https://jdih.kemdikbud.go.id/. Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN):UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
  • Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini 
  • Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  • Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1). kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan; 2). kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3). kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  • Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Unduh SE disini SE NO 4 TAHUN 2020

Kamis, 19 Maret 2020

Solusi Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang serius yang harus mendapat penanganan segera, sebab Info GTK adalah langkah awal pengecakan status data GTK apakah Valid atau Tidak sehingga sahabat operator dapat melakukan upaya atau tindakan perbaikan terhadap data-data yang telah di input melalui aplikasi dapodik 2020

Mengatasi Data tidak ditemukan pada halaman pengecekan lembar info GTK 2020. Akhir akhir ini banyak operator sekolah diresahkan dengan masalas status INFO GTK, salah satu masalah yang ditemukan adalah notivikasi saat melakukan pengecekan INFO GTK terdapat pemeberitahun “Data tidak ditemukan” Username dan Password anda salah. Dapodik sekolah sudah syncron minimal satu minggu sebelum hari ini (minimal sudah syncron sebelum tanggal 2020-03-12 09:05:08pm. Info GTK dibuka menggunakan Account PTK dapodik.
Cara Mengatasi masalah Data Tidak Ditemukan pada Info GTK 2020
Data Tidak Ditemukan pada Info GTK. 2020

Permasalahan ini adalah hal yang biasa terjadi dan pada postingan kali ini saya akan membagikan tips untuk mengatasi masalah Data tidak ditemukan saat cek info GTK 2020. Hal yang pertama anda lalukan adalah memastikan cache pada google chrome komputer/laptop anda sudah bersih, kemudian coba ulang untuk login menggunakan akun PTK yang bersangkutan. Jika hasilnya tetap sama atau masih tidak ditemukan maka solusi membuka info GTK dengan akun Dapodik Sekolah.

Operator sekolah silahkan login menggunakan akun dapodik sekolah halaman tata kelola atau untuk dapat mengelola data sekolah, silahkan login ke aplikasi sebagai pengelola di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ masukkan user dan pasword dapodik sekolah lalu klik login 
Data Tidak Ditemukan Pada Info GTK

Selanjutnya akan muncul informasi akun sekolah lalu klik kelola data pokok untuk melihat profil sekolah /satuan pendidikan. Langkah berikutnya adalah klik menu GURU DAN TENDIK lalu pilih nama guru yang akan di cek lembar info GTKnya dengan cara geser ke kanan untuk selanjutnya klik Biodata paling samping selanjutnya geser ke bawah lihat ada menu Info GTK seperti gambar dibawa ini
Lembar Info GTK

Silahkan klik tombol INFO GTK dan tunggu beberapa saat, maka lembar info GTK dipastikan akan akan muncul dengan sempurna. Demikian lah sekilas tips jitu dalam mengatasi masalah lembar info GTK yang tidak ditemukan.

Rabu, 18 Maret 2020

Gempa Besar Guncang Selatan Lombok - Bali

Gempa tektonik dengan kekuatan 6.6 Magnitudo mengguncang Kuta Selatan Bali-Lombok tanggal 19 Mar 2020 berada di Lintang -11.25 Bujur 115.09  sekitar pukul 01.53 WITA atau pukul 00:45:37 WIB , Pusat Gempa berada di laut 227 km terletak di barat daya kita selatan dengan kedalaman 10 km.

Gempa bumi tersebut tercatat dengan (Skala MM) IV Lombok Tengah, IV Lombok Timur, IV Lombok Barat, IV Denpasar Bali, III Sumbawa Barat, III Kabupaten Sumbawa, III Bima, III Dompu dan III Lombok Utara. Sejauh ini belum diketahui jumlah kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.

Gempa M 6.6 Guncang Selatan Lombok - Bali

Meskipun tidak berpotensi Tsunami namun cukup membuat warga kaget sehingga banyak yang berhamburan keluar rumah.  Hal ini dimungkinkan tidak terlepas dari trauma masa lalu sehingga masyarakat siaga dalam menghadapi musibah. Atas kejadian tersebut masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, waspada dan hati-hati jika sewaktu waktu gempa susulan mungkin terjadi.

Peringatan dini dikelurkan oleh BMKG bahwa "Perlu diwaspadai potensi gelombang tinggi mencapai 2.0 meter atau lebih di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan Samudera Hindia selatan Bali".

Minggu, 15 Maret 2020

PIP Kesetaraan

PIP Kesetaraan dan Cara Cek PIP yang sudah dan yang belum dicairkan. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Program Indonesia Pintar Bagi Peserta Didik atau Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C yang diselenggarakan oleh Sekolah Negeri dan Swasta
PIP Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
PIP PENDIDIKAN KESETARAAN
  • Alur Program PIP
  • Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Lembaga sekolah/Lembaga/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur. 
  • ALUR PENERIMA PIP
  • Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. 
  • Sekolah/Lembaga memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat. 
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui. 
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan. 
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 

PIP adalah Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. 

Adapun bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut. Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar  sebagaimana termaktub dalam halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pada tahun 2019 PIP dikeluarkan secara bertahap berdasarkan konsideran yang ada berikutin akan kami lampirkan koneideran dan lampiran daftar penerima sebagaimana yang hasil unduhan pada laman resmi http://pip.psma.kemdikbud.go.id/



Untuk memonitor apakah peserta sudah mencairkan atau tidak peserta didik dapat mengakses atau membuka situs resmi Program PIP Kemdikbud cukup dengan memasukkan Nomor KIP dan NISN Siswa pada laman berikut ini CEK STATUS PENCAIRAN PIP 2019 DI SINI
PIP SMA KEMDIKBUD

Alur program indonesia Pintar bagi yang Tidak Memiliki KIP anatar lain :

Alur program indonesia pintar (PIP) bagi yang pemilik KIP anatara lain :

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan lain lain.

Sabtu, 07 Maret 2020

Aplikasi RKAS BOS Terbaru 2020

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Aplikasi RKAS BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
• Pembaruan tampilan
• Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
• Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
• Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
• Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
• Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
• Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
• Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
• Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
• Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
• Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Apa itu aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Bagaimana cara mendapatkan aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini berbasis desktop. Jika sekolah ingin menginstalnya dapat didownload dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. Seperti gambar berikut:

Bagaimana cara instal aplikasi RKAS sekolah? 1. Buka situs : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ 2. Pilih menu Unduh. Kemudian klik tombol Unduh yang ada pada website. 
3. Setelah didownload, buka file hasil downloadnya.
4. double mengklik file Setup-RKAS.exe. 
5. Klik Yes untuk melanjutkan proses instalasi.
6. Ceklis create a desktop shortcut (jika diperlukan), kemudian klik next.
7. Klik Install.
8. Tunggu hingga proses instalasi selesai.
9. Klik Finish, Sampai pada bagian ini sebenarnya proses instalasi sudah selesai. Berikutnya secara otomatis aplikasi RKAS akan terbuka. 

Bagaimana cara update aplikasi RKAS Sekolah? Aplikasi RKAS Sekolah ini memiliki fitur auto update, sehingga jika ada versi yang terbaru dan menemukan koneksi internet maka akan secara otomatis terupdate ke versi yang terbaru. Pada proses update ini biasanya aplikasi ketika dijalankan akan terasa lambat, hal ini dikarenakan ada proses download terlebih dahulu. Tunggu hingga splash screen hilang dan masuk ke aplikasi RKAS. Bagaimana cara Aktivasi aplikasi RKAS sekolah? Ketika sudah masuk ke dalam aplikasi, untuk pertama kali kita akan diminta melakukan aktivasi. Pada form aktivasi ini sekolah bisa memperolehnya dari dinas pendidikan sekolah tersebut.

Pastikan ketika melakukan aktivasi ini terkoneksi ke jaringan internet. Form Aktivasi akan muncul ketika pertama kali aplikasi diinstall, tujuannya adalah agar aplikasi tidak sembarangan digunakan dan harus ada penanggungjawab aplikasi. Pada tahapan ini diwajibkan terkoneksi dengan internet, karena data aktivasi ini akan di cocokkan dengan data di dinas pendidikan. Berikut penjelasan masing-masing kolom inputan: a. Kode Aktivasi (wajib diisi) : kolom ini diisi dengan kode registrasi sekolah kita yang sudah diajukan ke dinas pendidikan. Kode ini setiap sekolah berbeda-beda. Untuk itu mintalah kode registrasi ke dinas pendidikan terkait. b. Nama (wajib diisi): kolom ini diisi oleh nama operator sekolah. c. Email (wajib diisi): kolom email ini wajib diisi karena alamat email ini akan digunakan untuk login kedalam aplikasi. Alamat email ini tidak boleh sama satu dengan yang lainnya. Supaya lebih aman, gunakanlah email sekolah, sehingga ketika terjadi pergantian pegawai atau operator tidak harus mengganti alamat emailnya. d. No Handphone : kolom ini diisi dengan nomor hendphone operator atau boleh dengan nomor telepon sekolah. e. Password (wajib diisi) : kolom ini harap diisi sebaik mungkin karena akan digunakan ketika login. Password harus kombinasi angka, huruf kecil, kapital supaya tidak mudah diketahui. f. Ulangi Password (wajib diisi): kolom ini untuk memastikan bahwa password kita sudah benar. g. Indikator terhubung ke server atau tidak. (wajib terhubung internet).
h. Tombol Registrasi : tombol ini digunakan untuk mengirim data ke dinas pendidikan. Tombol ini akan aktif jika terhubung dengan internet, dan akan disable jika tidak terhubung dengan internet.

Jumat, 06 Maret 2020

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Program kerja UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek Kabupaten Lombok Timur disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan tahun 2020. Selain untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi, kami berharap program kerja ini dapat difahami dan dilaksanakan oleh semua personal baik staf maupun jabatan fungsional dilingkungan UPT Dinas Dikbud Kecamtan Lenek secara berkoordinasi dan kebersamaan dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi serta melaksanakan Program Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Program kerja ini memperhatikan kebijakan Dinas Dikbud dan Pemerintah Daerah yang secara sinergis dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Manajemen admnistrasi pelayanan perkantoran adalah kegiatan pengolahan data dan informasi yang dilakukan secara teratur, sistematik dan terus menerus mengikuti kegiatan organisasi dengan tujuan untuk mencapai keberhasilan tugas organisasi yang bersangkutan.Manajemen sebagi pengarahan menyeluruh terhadap aktivitas ketatausahaan dari suatu unit organiasasi untuk mencapai tujuan dengan cara seefisien mungkin yang harus diadakan penataan agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik. Prosedur dan etika pelayanan yang berkembang dalam sebuah birokrasi public masih sangat jauh rendah. Prosedur pelayanan, misalnya, tidak dibuat untuk mempermudah pelayanan, tetapi lebih untuk melakukan kontrol terhadap perilak, sehingga prosedurnya terkesan berbelit-belit dan rumit. Tidak hanya itu,  Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan serta adanya konsep yang jelas sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik .

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintahan ini

Salah satu komponen dari Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ) adalah angka lama sekolah yang dimaknai sebagai tingkat pendidikan masyarakat dari suatu daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dikbud Kecamatan Lenek sebagai perpanjangan tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memiliki tugas yang sangat strategis dalam meningkatkan IPM di wilayah kecamatan melalui pelaksanaan pendidikan dasar bermutu yang mengacu Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang dalam pencapaiannya diawali dengan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pelayanan administrasi bagi pegawai negeri sipil dan tenaga non PNS baik yang bekerja dilingkungan sekolah negeri maupun mupun swasta. 

Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020
Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020

Untuk mencapai standar pelayanan minimal dan SNP bukan pekerjaan yang mudah, meskipun peraturan dan ketentuan yang mendukung kegiatan tersebut telah diterbitkan. Kendala terbesar dari lambannya ketercapaian SPM dan SNP adalah masih rendahnya kemampuan sekolah dalam hal memahami peraturan – peraturan yang seharusnya menjadi panduan dalam melaksanakan tugas terutama bidang pelayanan administrasi dan peningkatan mutu sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek perlu melakukan pembenahan untuk mengawali kegiatan ini dengan menyusun Program Kerja yang berorientasi kepada kegiatan-kegiatan yang lebih mengarah kepada peningkatan mutu pendidikan.

Dengan demikian perencanaan tentunya harus tersusun secara spesifik, terjangkau, realistis, transparan, akuntabel, dan bewawasan kedepan agar dalam pelaksanaan nanti akan menjadi lebih mudah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam penyusunannya harus melibatkan seluruh unsur pelaksana yang akan terlibat di dalamnya.

Visi Dan Misi
1. Visi 
Terwujudnya pendidikan berkualitas, berwawasan global dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan bermartabat
2. Misi
a. Mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
b. Mengembangkan profesionalime pendidik dan tenaga kependidikan. 
c. Mengembangkan pendidikan berwawasan global dan berbasis teknologi informasi

Tujuan Program Kerja ini disusun untuk :

  1. Menjadi pedoman bagi UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek dalam melaksanakan kegiatan 
  2. Sebagai panduan semua unsur struktural dan fungsional dalam memahami, merencanakan, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi guru dan tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan 

Deskripsi Program Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek, adapun deskripsi rencana program yang akan dilaksnakan antara lain:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan wajar 9 tahun jenjang SD dan SLTP/Sederajat serta pendidikan masyarakat di wilayah Kecamatan Lenek ;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja dibidang pendidikan ( TK/PUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat ) dengan instansi terkait;
  3. Merecanakan dan melakukan pemetaan kebutuhan guru dan konsep analisa untuk pemerataan guru berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan di wilayah Kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan  Lenek;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan sekolah, bahan ajar, metode pembelajaran dan penilaian pada bidang pendidikan dasar di wilayah Kecamatan  Lenek;
  5. Melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan  Lenek;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan akademik dan non akademik siswa bidang di wilayah Kecamatan  Lenek;
  7. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan evaluasi kinerja di bidang pendidikan di wilayah Kecamatan  Lenek
  8. Melaksananakan pengawasan, pembinaan tata kelola keuangan sekolah dan inventarisasi asset daerah yang ada diwilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  9. Pembinaan kepada tenaga kependidikan yang berhubungan dengan pendataan, dan administrasi lainya 
  10. Menyusun pemetaan usulan program pembangunan dan rehabilitasi asset daerah yang ada di wilayah kerja UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek
  11. Menjabarkan kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di kantor UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  13. Menyusun  laporan pelaksanaan tugas Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek;
  14. Mengembangkan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pendidikan
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Program Kerja Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek ini disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana kedepan yang menjadi sarana meningkatkan mutu kulaitas pelayanan dan mutu pendidikan tentunya masih cukup jauh dari kata sempurna, namun segala upaya telah dilaksanakan dengan mengakomodir semua kegiatan yang pernah dilaksanakan dalam bentuk evaluasi diri dan kegiatan baru yang belum penah dilaksanakan untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

Guna mendukung program ini tentunya partisipasi dari seluruh staf UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek cukup tinggi terutama dalam merencanakan kegiatan dan memperhitungkan anggaran yang berdasarkan tupoksi masing – masing, sehingga kegiatan yang diprogramkan adalah berbasis kebutuhan bukan berbasis kepentingan dan pada akhirnya dapat direalisasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Keterlibatan seluruh stakeholders diharapkan dapat menjaga marwah dan citra UPT Dinas Dikbud Kecamatan Lenek untuk menjaga sikap demokratis, transparan dan akuntabilitas yang tinggi sehingga kepercayaan masyarakat, sekolah serta institusi lain menjadi lebih baik

Silahkan unduh Program Kerja UPT Dinas Dikbud Kec. Lenek Tahun 2020