Senin, 29 Oktober 2018

Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes CPNSD 2018 Kab. Lombok Timur

Berdasarkan hasil pengumuman verifikasi Administrasi Pengadaaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Lombok Timur menetapkan Bupati   Lombok   Timur telah menetakan kurang ebih 5.976 orang peserta yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi berkas dari seluruh formasi jabatan yang tersedia.
Bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi, Silahkan Melakukan pencetakan kartu peserta ujian dengan login https://sscn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing. Baca dengan seksama ketentuan dalam mengikuti tes yang sudah ditentukan pada pengumuman Bupati Lombok Timur Nomor 800/312 /Kpsdm/2018. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan dalam pengumuman tersebut, menjadi tanggungjawab peserta.

Berikut ini dalah daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) lulus verifikasi berkas dapat diunduh disni Daftar Kolektif Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kab Lombok Timur sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat didownload DISINI Untuk selanjutnya silahkan baca pengumuman secara tereprinci dibawah ini

Pengumuman Bupati Lombok Timur

Pengumuman Nomor: 800/312 /Kpsdm/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018  Nomor :  800/311/KPSDM/2018 tanggal  23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 menetapkan : 

  1. Daftar Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018  adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I pengumuman ini. 
  2. Daftar Pelamar yang dinyatakan  Tidak Memenuhi Syarat  atau  Tidak Lulus Seleksi Administrasi dan  Tidak berhak  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II pengumuman ini. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi  wajib  mencetak kartu peserta ujian  berwarna  dari laman  https://sscn.bkn.go.id  sebelum pelaksanaan SKD  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) dan  password  pada saat pendaftaran. 
  4. Waktu pelaksanaan  SKD  akan diumumkan kemudian di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id  dan papan pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan  menggunakan  Sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
  6. Tata Tertib Tes, 1)  Kewajiban bagi peserta;  a)  Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai; b)  Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; c)  Membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia; d)  Mengenakan kemeja  (baju lengan panjang),  berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal  serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos); e)  Duduk pada tempat yang telah  ditentukan; f)  Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes; g)  Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai; h)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.  2)  Larangan bagi peserta; a)  Membawa buku-buku dan catatan lainnya; b)  Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint; c)  Membawa makanan dan minuman; d)  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; f)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung; g)  Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; h)  Merokok dalam ruangan tes. 3)  Sanksi bagi peserta; a)  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b)  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 
  7. Lain-lain . a)  Informasi terkait  dengan kegiatan pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id    serta di  papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur.  b)  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c)  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018  TIDAK DIPUNGUT BIAYA. d)  Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat  MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Surat Resmi silahkan unduh DISINI)
Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Kab. Lombok Timur Tahun 2018 disini Jadwal Tes CPNS 2018 Kab. Lombok Timur
Sumber : http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id 

Jumat, 04 Mei 2018

Logo dan Tema HARDIKNAS 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dilaksanakan pada setiap tanggal 2 Mei, di mana pada tanggal ini bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara, pahlawan nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional di Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia. Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia. Ia wafat pada tanggal 26 April 1959.

Baca di sini : Pedoman Upacara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) Tahun 2018

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Adapun untuk logo resmi Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan” yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018 adalah sebagai berikut (sumber : kemdikbud.go.id):

Kamis, 26 Oktober 2017

DOWNLOAD JUKNIS PENGISIAN IJASAH PAKET A, PAKET B, PAKET C


JUKNIS PENGISIAN IJAZAH 2017

Posted ByOn 08:54:00 With 6 Comments


Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017  Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:

PETUNJUK UMUM
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka 
Contoh Kode Blangko             Kode  Keterangan
DN-01 Ma/13 000000             Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001           Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001               SPK
  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  •  Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
  • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
  •  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
   Contoh:  SD-----------> 1-16-04-04-175-002-7
                  SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6
                  SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2
                  SMK ---------> 4-16-02-21-428-215-2         
  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.  
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = SMA
Mab  = SMALB
Mk  = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013
SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
  • Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret salah satu yang tidak sesuai)
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:       PAKET A          A-16-04-04-175-002-7
                    PAKET B          B-16-01-04-294-193-6
                    PAKET C          C-16-02-21-428-215-2          
  • Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
  • Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
  • Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode  penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
  •  Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
 No.       Jenjang                   Kurikulum        Rata-rata dari nilai rapor
1          SD dan SDLB          K-2006             Semester 7 sampai dengan semester 12
                                             K-2013             Semester 9 sampai dengan semester 12
2          SMP dan SMPLB    K-2006             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
3          SMA dan SMALB   K-2006             Semester 3 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             SKS                  Semester 1 sampai dengan semester 6
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

Contoh :
Nilai sebelum pembulatan                   Nilai setelah pembulatan
83,4                                                      83
83,5                                                      84
83,6                                                      84
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah. 
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
 demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda semua, Bagi yang berminat membaca juknis pengisian blangko ijazah satuan dikdasmen lebih lanjut, silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
download Link 1
download Link 2
download Link 3


IJASAH PAKET C T.A 2016-2017 PKBM MIFTAHUSSAADAH DAPAT DI AMBIL DI PKBM

Kepada seluruh Warga belajar PKBM Miftahussa'adah TH.2016-2017 agar dapat menyiapkan foto copy ijasah SLTP untuk pengisian ijasah paket C agar tidak terjadi kesalahan Nama atau tanggal lahir juga tempat lahir dan nama orang tua supaya dapat disesuaikan dengan ijasah SLTP.

Kemudian untuk jadwal sidik jari akan diinformasikan kembali setelah pengisian ijasah selesai. dimohon kepada seluruh warga belajar PKBM Miftahusaadah dapat memperhatikan informasi ini dan segera menghubungi Tata Usaha PKBM Miftahussa'adah agar dapat segera menerima Ijasah Paket C.
 
untuk Warga Belajar Paket B Th.2016-2017 belum diterima oleh PKBM masih di proses di Disdik Jabar, dan mudah-mudahan dapat segera diterima pada bulan nopember 2017.

Atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua PKBM Miftahussa'adah


Iwan Kurniawan

Selasa, 09 Mei 2017

JADWAL UPK PAKET B TH 2017

Jadwal UPK Paket B Th.2017

Pelaksanaan UPK Paket B th. 2017 PKBM Miftahussa'adah Garut dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2017 tempat di SMK Ma'arif Garut Jl.Pembangunan No.58 Garut. Waktu Pelaksanaan Pukul 07.30 s/d 12.30 wib, Bagi para warga belajar agar dapat hadir di tempat ujian 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dan memakai pakian hitam putih serta membawa peralatan ujian sbb.:

1. Pencil 2b
2. Penghapus
3. Bolpoint
4. Alas/Papan Ujian

Untuk Kartu Peserta bisa di ambil pada tanggal 12 Mei 2017 di SMK Ma'arif Garut pada pukul 13.00 Wib. Kemudian untuk jadwal Pemotretan  dapat dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2017 di smk ma'arif Garut pada pukul 13.00 wib, diharapkan agar seluruh peserta dapat menghadiri kegitan tersebut untuk kelancara pelaksanaan UPK paket B.

Adapun Jadwal UPK p[aket B sbb :


Demikian Pemberitahuan ini agar seluruh Warga Belajar dapat melaksanakannya dengan disiplin dan tertib.



Ketua PKBM Miftahussa'adah


Iwan Kurniawan,S.Pd.I

Sabtu, 10 Oktober 2015

PKBM SARANA PENDIDIKAN MASYARAKAT YANG EFEKTIF

        PKBM lembaga Pendidikan masyarakat yang perlu perhatian dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat pada umumnya, merupakan lembaga yang bahkan tidak sedikit masyarakat belum tahu apa itu PKBM. Keberadaan PKBM juga tidak ditunjang oleh kepentingan masyarakat yang sadar akan peningkatan pengetahuan dan skill untuk mengapgrade diri menjadi manusia yang mampu bersaing dengan yang lainnya. Masayarakat sering kali kaku dalam menghadapi permasalahan hidupnya, padahal keberadaan PKBM dapat memberikan solusi yang baik untuk menyelsaikan masalah kehidupannya itu .
Kegiatan PKBM bisa jadi sia-sia ketika masyarakat hanya melirik sebelah mata terhadap fungsi dan manfaat PKBM padahal program dan kegiatan PKBM justru bertujuan bagi kepentingan masyarakat menengah ke bawah dan memberikan pelayanan Pendidikan yang setera dengan pendidikan formal.

          Dengan demikian masyarakat harus menyadari bahwa lembaga yang paling efektif untuk mengupgrade diri sehingga mampu bersaing dengan zaman era globalisasi dan menghadapai pasar bebas saat ini adalah PKBM yang siap memberikan pelayanan pendidikan dan kompetensi masyarakat. PKBM miftahussa'adah merupakan PKBM yang mampu mendidik masyarakat menjadi manusia yang memeiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan kompetensi skill yang dapat mewujudkan dan meningkatkan tarap hidup masyarakat serta memberikan semangat untuk berdikari dan berkarya.

Garut, Oktober 2015
Iwan KR  
sekretaris PKBM Miftahussa'adah

Kamis, 25 September 2014

WORKSHOP Pembinaan Penyelenggara Paket B Angkatan V
Dinas Pendidikan Jawa Barat
Tahun 2014

Dinas Pendidikan Jawa Barat menyelenggarakan Workshop bagi para Penyelenggara Paket B yang dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 26 September 2014 bertempat di Hotel Endah Parahyangan Jl.Raya Cibeureum Bandung  berlangsung dengan lancar. Harapan Dinas Pendidikan Jawa barat dengan adanya Workshop ini para penyelenggara Paket B dapat lebih meningkatkan kualitas pendidikan Paket B apalagi Pemerintahan Daerah jawa barat memberikan Dana Bantuan Hibah sebagai bentuk dukungan terhadap PKBM yang berjuang untuk meningkatkan RLS di jawa barat melalui pendidikan Paket kesetaraan Paket B.
PKBM Miftahussaadah menjadi salah satu peserta Workshop tersebut yang dihadiri oleh sekretaris PKBM Iwan Kurniawan S.Pd.I mengikuti penyampaian materi yang disampaikan oleh para nara sumber  untuk dapat direalisasikan hasil dari Workshop tersebut di PKBM Miftahussa'adah dalam rangka meningkatakan kualitas pendidikan nasional yang berkualitas dan berkompetensi.

Senin, 07 Juli 2014

Tentang PKBM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang


Cakupan Kegiatan

Cakupan kegiatan antara lain :

    Kejar Paket A
    Kejar Paket B
    Kejar Paket C
    PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
    KBU (Kelompok Belajar Usaha)
    KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)
    Pemberdayaan Perempuan
    Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa
    Taman Bacaan Masyarakat (Perpustakaan)


KEJAR PAKET

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalureate).

Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih dan celana panjang hitam.

Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Ujian kesetaraan

Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. 

 Kegiatan belajar fleksibel, maksudnya tidak penuh belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan 3 kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia Dewasa artinya di luar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester (2 tahun , sedangkan yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester (3 tahun). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6 semester.

Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen Awal Peserta (IJAZAH) Pendidikan Terakhir, apabila Dokumen hilang harus dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan. Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A, B, dan C) proses Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.


Minggu, 13 Oktober 2013

Materi B.Indonesia Untuk Warga Belajar Paket C


Menentukan unsur-unsur paragraf, ide pokok, kalimat utama, kalimat penjelas
A.      Unsur Paragraf
Paragraf merupakan bagian karangan yang terdiri atas beberapa kalimat yang berkaitan secara utuh dan padu serta membentuk satu kesatuan  pikiran. Secara umum, unsur-unsur  yang terdapat dalam paragraf adalah ide pokok, kalimat utama, dan kalimat penjelas.
1.     Ide pokok merupakan gagasan yang mendasari terbentuknya sebuah paragraf. Ide pokok disebut juga gagasan utama atau gagasan pokok. Ide pokok terletak di awal kalimat (deduktif), di akhir kalimat (induktif), awal dan akhir kalimat (deduktif dan induktif/campuran) atau di seluruh paragraf. Ide pokok dalam suatu paragraf didukung oleh beberapa kalimat penjelas.
2.     Kalimat utama merupakan kalimat yang berisi ide pokok. Kalimat utama dapat ditemukan di awal, akhir, awal dan akhir, atau di seluruh paragraf.
3.     Kalimat penjelas adalah kalimat yang berisi gagasan yang mendukung atau menjadi penjelasan kalimat utama.
Contoh Soal dan Pembahasan
1.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Ratusan batu nisan berderet di Pegunungan Dughla, 4.830 meter dari permukaan laut itu memuat nama pendaki puncak gunung itu. (2) Kabut tipis menyamarkan nama-nama yang dipahat di batu itu. (3) Berada di jalur utama pendakian Gunung Everest, deretan nisan tanpa jasad itu mencekam setiap setiap pendaki yang hendak menjajal puncak tertinggi bumi. (4) Nama- nama itu adalah mereka yang hilang atau tewas di Everest sejak gunung ini pertama kali didaki. (5) Scott Fischer salah satu nama legenda yang dipahatkan di batu nisan itu tewas bersama tujuh pendaki lain dalam tragedy Mei 1996.
Ide pokok paragraf tersebut adalah…
A.   batu nisan tanpa jasad
B.   tewasnya tujuh pendaki
C.   kabut tipis di gunung everest
D.   pendakian pertama gunung everest
E.    deretan batu nisan di gunung everest
Pembahasan
Cermati langsung kalimat pertamanya. Di sanalah pada umumnya ide pokok itu berada. Seperti halnya pada paragraf tersebut, ide pokoknya terletak pada awal paragraf, yakni tentang “deretan batu nisan di Gunung Everest”.
                                                                                          Jawaban : E




2.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Penelitian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh 21 perusahaan menemukan AMDK gelas yang tidak layak minum. (2) Selain itu, ada yang layak minum, tetapi dengan catatan harus dicermati proses produksinya. (3) Jika tidak, ia bisa menjadi tak layak minum. (4) Penelitian YLKI ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya AMDK gelas yang tercemar karena bocor dan ditemukannya nomor register yang berbeda-beda dalam satu dus. (5) Bahkan, ada AMDK yang kandungan kalorinya jauh melebihi SNI sementara tanggal kadaluarsa AMDK Tersebut masih satu tahun lebih.
Kalimat utama paragraf tersebut adalah nomor…
A.   (1)
B.   (2)
C.   (3)
D.   (4)
E.    (5)
Pembahasan
Kalimat utama paragraf itu terletak pada bagian awal paragraf, yakni dinyatakan dengan nomor (1). Kalimat tersebut merangkum atau menyatakan hal umum tentang isi paragraf itu, yakni tentang hasil penelitian YLKI yang menemukan bahwa AMDK gelas tidak layak minum.
Jawaban : A

3.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Bengawan Solo kembali mengamuk atas ekspotasi, destruksi, dan keserakahan manusia. (2) Jembatan dan akses jalan putus. (3) Pemukiman dan sawah terendam banjir, (4) Rakyat miskin, kedinginan, lapar, stres, bahkan terkubur hidup-hidup oleh tanah longsor. (5) Tanah longsor menjadi subur karena banyak humus di dalamnya.
Kalimat penjelas yang tidak mendukung kalimat utama dalam paragraf  tersebut adalah nomor…
A.   (1)
B.   (2)
C.   (3)
D.   (4)
E.    (5)
Pembahasan
Kalimat penjelas yang tidak mendukung kalimat utama adalah kalimat yang menyimpang dari ide pokok paragraf. Kalimat seperti itu dinamakan pula kalimat sumbang. Ide pokok paragraf itu adalah tentang mengamuknya Bengawan Solo. Adapun kalimat yang tidak sesuai dengan gagasan itu terdapat pada kalimat ke-5
Jawaban : E
Soal Latihan Jawaban kirim lewat e-mail
1.     Bacalah kalimat berikut dengan cermat!

(1) Pendidikan soal kelautan perlu diperkenalkan kembali kepada para pelajar unuk meyakinkan bahwa Indonesia merupakan Negara bahari. (2) Selama ini pendidikan soal kelautan diabaikan dan lebih banyak menitik beratkan soal potensi daratan. (3) Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kelautan dan Indoesia pun pernah jaya di bidang kelautan. (4) Menurut pakar pendidikan, wawasan kebaharian bias ditanamkan kepada anak-anak dengan memberikan pelajaran sejarah dengan lebih menghadapkan kisah-kisah sejarah di laut. (5) Melalui pendidikan yang berorientasi ke laut, diharapkan sumber daya manusia di pesisir akan mampu bersaing secara global.
Ide pokok paragraf tersebut adalah…
A.   pendidikan soal kelautan
B.   sumberdaya manusia pesisir
C.   wilayah kelautan indonesia
D.   pelajaran sejarah kelautan
E.    titik berat pendidikan saat ini

2.     Bacalah kalimat berikut dengan cermat!

(1) Salah satu faktor yang diperkirakan memiliki andil dalam kepunahan massal di laut adalah permukaan laut yang meningkat dengan cepat beberapa tahun terakhir. (2) Kenaikan permukaan air laut saat ini jauh lebih cepat disbanding dua millennium terakhir. (3) Hasil riset memperlihatkan pembengkakan laut sesuai dengan data temperature historis yang mengindikasikan semakin panas bumi, makin tinggi kenaikan permukaan air laut. (4) Hal ini berdampak merugikan terhadap perubahan iklim karena kenaikan temperatur mencairkan es di daratan dan meningkatkan suhu air laut.. (5) Ditemukan pula bahwa pada abad ke-11, kenaikan permukaan air laut terjadi bertepatan dengan periode panas yang disebut Anomali Iklim Abad Pertengahan.
Kalimat utama paragraf tersebut adalah nomor…
A.     pendidikan soal kelautan
B.      sumberdaya manusia pesisir
C.      wilayah kelautan indonesia
D.     pelajaran sejarah kelautan
E.      titik berat pendidikan saat ini

3.     Bacalah kalimat berikut dengan cermat!

(1) Jika dihadapkan pada jalan becek, kita akan mencari jalan menyisir. (2) Langkah berikutnya, kita akan memperbaiki jalan becek itu. (3) Jalan yang terendam air ke bandara, kita terobos dengan menggunakan perahu karet. (4) Bahkan, masih harus ada tindak lanjutnya, yakni memelihara dan mengawasi lebih efektif kondisi jalan itu secara terus menerus. (5) Pengawasan dan pemeliharaan dilakukan agar perbaikan jalan yang telah ditempuh tidak sia-sia.
Kalimat yang tidak padu pada paragraf tersebut adalah nomor…
A.   (1)
B.   (2)
C.   (3)
D.   (4)
E.    (5)

PEMBELAJARAN SELANJUTNYA
Menentukan isi paragraf, fakta, opini, pernyataan/jawaban pertanyaan sesuai isi, tujuan penulis, arti kata/istilah, isi biografi.
B.      Isi Paragraf
1.  Fakta dan Opini
Pengembangan paragraf dapat dilihat dari aspek penggunaan fakta dan opini di dalam paragraf. Fakta dan opini saling jalin-menjalin melalui kalimat penunjang membentuk satu kesatuan unit di sebuah paragraf. Fakta  adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang benar-benar ada atau benar-benar terjadi. Opini adalah pikiran atau anggapan seseorang tentang suatu hal.
Contoh Soal dan Pembahasan
1.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Ratusan batu nisan berderet di Pegunungan Dughla, 4.830 meter dari permukaan laut itu memuat nama pendaki puncak gunung itu. (2) Kabut tipis menyamarkan nama-nama yang dipahat di batu itu. (3) Berada di jalur utama pendakian Gunung Everest, deretan nisan tanpa jasad itu mencekam setiap setiap pendaki yang hendak menjajal puncak tertinggi bumi. (4) Nama- nama itu adalah mereka yang hilang atau tewas di Everest sejak gunung ini pertama kali didaki. (5) Scott Fischer salah satu nama legenda yang dipahatkan di batu nisan itu tewas bersama tujuh pendaki lain dalam tragedy Mei 1996.
Kalimat yang merupakan opini dalam paragraf  tersebut adalah nomor…
A.   (1)
B.   (2)
C.   (3)
D.   (4)
E.    (5)
Pembahasan
Opini memungkinkan terjadinya perbedaan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Hal itu berbeda dengan fakta yang bersifat ajeg, terdapat kesamaan pandangan. Kalimat yang mengandung pendapat/opini biasanya menggunakan kata-kata yang bersifat subjektif, seperti mencekam,menyakitkan. Hal tersebut seperti yang tampak pada kalimat  “Berada di jalur utama pendakian Gunung Everest, deretan nisan tanpa jasad itu mencekam setiap pendaki yang hendak menjajal puncak tertinggi bumi”.
Jawaban : C

2.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Masih banyak guru yang belum mengetahui adanya buku pelajaran digital. (2) Padahal, Kementrian Pendidikan Nasional sudah menyiapkan 49 judul buku digital kecil di internet. (3) Karena itu, pada awal tahun ajaran sekarang, kemungkinan kecil sekolah menggunakan buku digital. (4) Walaupun program tersebut sangat bermanfaat dan menguntungkan murid, orang tua dan guru belum sepenuhnya memahami cara memperolehnya. (5) Di samping itu, banyak guru belum mengenal buku digital yang diakses dari internet sehingga mereka harus dibekali pengetahuan tentang internet.
Kalimat fakta dalam paragraf tersebut adalah nomor…
A.      (1)
B.      (2)
C.      (3)
D.      (4)
E.       (5)
Pembahasan
Kalimat fakta tidak menggunakan kata-kata yang bersifat penilaian ataupun anggapan, seperti belum, karena itu, walaupun, di samping itu. Satu-satunya kalimat yang tidak menggunakan kata-kata seperti itu di dalam paragraf tersebut adalah nomor (2)
Jawaban : B

1.     Pernyataan/Jawaban Pertanyaan Sesuai Isi
Sebuah paragraf tersusun dari beberapa pernyataan pokok (kalimat topik) diikuti oleh sejumlah pendukungnya. Pernyataan pendukung tersebut harus cukup rinci sehingga gagasan utama yang akan dikomunikasikan menjadi jelas bagi pembaca.
Pokok masalah dalam sebuah paragraf dapat dibuat pertanyaan yang jawabannya terdapat dalam paragraf tersebut. Pertanyaan tentang isi suatu paragraf dapat dimulai dengan kata tanya apa untuk menanyakan tempat, siapa untuk menanyakan orang, di mana untuk menanyakan suatu hal, kapan untuk menanyakan waktu, bagaimana untuk menanyakan cara, dan mengapa untuk menanyakan alasan.
1.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

(1) Penelitian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh 21 perusahaan menemukan AMDK gelas yang tidak layak minum. (2) Selain itu, ada yang layak minum, tetapi dengan catatan harus dicermati proses produksinya. (3) Jika tidak, ia bisa menjadi tak layak minum. (4) Penelitian YLKI ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya AMDK gelas yang tercemar karena bocor dan ditemukannya nomor register yang berbeda-beda dalam satu dus. (5) Bahkan, ada AMDK yang kandungan kalorinya jauh melebihi SNI sementara tanggal kadaluarsa AMDK Tersebut masih satu tahun lebih.
Pernyataan yang sesuai dengan isi paragraf tersebut adalah …
A.      Standar SNI untuk AMDK gelas boleh melebihi asal batas waktu kadaluarsanya masih lama.
B.      Konsumen harus berhati-hati dengan AMDK gelas karena banyak AMDK gelas yang tidak layak minum.
C.      Kandungan koloni pada AMDK gelas tidak akan berubah sejak dari pabrik hingga konsumen
D.      YLKI hanya bertugas meneliti AMDK gelas dan tidak perlu meneliti AMDK botol atau gallon.
E.       Kandungan plasik pada kemasan tidak akan mencemari air minum mesti diletakkan di tempat yang tidak layak.
Pembahasan
Dalam paragraf itu dinyatakan bahwa ditemukannya AMDK gelas yang berbahaya (maksud tersurat). Secara tidak langsung, paragraf itu menjelaskan pula bahwa konsumen harus berhati-hati di dalam mengonsumsi AMDK gelas karena banyak yang tidak layak minum.
Jawaban : B


2.     Bacalah pragraf berikut dengan cermat !

Terkesan aneh bin ajaib jika benar pemerintah melalui Kementrian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram menggunakan BBM bersubsidi bagi orang mampu. Langkah demikian merefleksikan ketidakberdayaan pemerintah merumuskan kebijaksanaan mengatasi subsidi bahan bakar minyak yang dinilai tidak tepat sasaran. Kekacauan kebijakan subsidi terletak pada desain kebijakan itu sendiri tanpa dikaitkan dengan problem nasional lain terkait energy. Semua ini sebenarnya disebabkan oleh ketidak jelasan pemerintah dalam mengelola energi nasiona.l
Kalimat tanya yang sesuai dengan isi paragraf adalah…
A.   Mengapa MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan BBM bersubsidi bagi orang mampu?
B.   Kapan pemerintah mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu untuk menggunakan BBm bersubsidi?
C.   Mengapa pemerintah menggandeng MUI untuk mengeluarkan fatwa haram menggunakan BBM?
D.   Di mana letak kesalahan MUI mengeluarkan fatwa haram dalam menggunakan BBM bersubsidi/
E.    Mengapa terjadi kekacauan kebijakan dalam mengatasi subsidi bahan bakar minyak?

Pembahasan
Paragraf tersebut berisi tentang pelibatan MUI oleh pemerintah untuk mengeluarkan fatwa haram. Jawaban atas pertanyaan tersebut tertuang pula di dalamnya, yakni sebagai bentuk refleksi ketidakberdayaan pemerintah dalam merumuskan kebijakan subsidi bahan bakar minyak.
Jawaban : C

3.     Tujuan Penulis
Dalam sebuah paragraf, penulis menyampaikan sebuah tujuan yang hendak disampaikan. Tujuan penulis menyampaikan maksudnya adalah untuk mengajak, memberikan motivasi, atau mencurahkan inspirasi/maksud pikirannya kepada pembaca.
Cermati isi paragraf  berikut!
Selama beberapa tahun terakhir, pabrik-pabrik gula di Indonesia mengidap penyakit parah. Candi Baru adalah satu dari tiga belas pabrik gula di Jawa Timur. Pabrik gula di seluruh Indonesia, bukan saja ketinggalan teknologi melainkan juga kehilangan daya saing. Bila hal ini dibiarkan berlarut, akan terjadi penutupan pabrik dan berdampak kepada lapangan kerja masyarakat setempat. Dengan demikian, pemerintah perlu mencegah hal ini terjadi dengan memberikan bantuan alat yang canggih.
A.      Tujuan penulisan artikel tersebut adalah…
B.      Mengimbau kepedulian pemerintah terhadap keadaan pabrik gula.
C.      Menjelaskan kerusakan sebuah pabrik gula candi Baru,
D.      Menggambarkan perekonomian masyarakat di sekitar pabrik gula.
E.       Mengingatkan agar meningkatkan cara mengolah gula supaya tidak terpuruk.

Pembahasan
Artikel adalah tulisan lengkap yang ada di surat kabar atau majalah. Secara umum, majalah mengandung pembukaan, isi, dan penutup. Tujuan penulisan artikel, dinyatakan pada bagian pendahuluan, baik itu secara tersurat ataupun tersirat.
Cuplikan artikel tersebut menyatakan tujuan tentang perlunya kepedulian pemerintah terhadap keadaan pabrik gula. Tujuan tersebut secara tersurat dinyatakan dalam bagian akhir cuplikan tersebut.
Jawaban : A
4.     Arti Kata/Istilah
Istilah adalah kata atau kelompok kata yang pemakainnya hanya ada pada bidang tertentu. Kata yang pemakaiannya terbatas pada bidang ekonomi disebut istilah ekonomi, kata yang khusus digunakan untuk bidang bahasa disebut istilah bahasa atau linguistic, dan seterusnya.
Cermati paragraf berikut!
Terkesan aneh bin ajaib jika benar pemerintah melalui Kementrian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram menggunakan BBM bersubsidi bagi orang mampu.
Arti istilah “fatwa” dalam paragraf tersebut adalah…
A.   Keputusan
B.   Usulan
C.   Imbauan
D.   Larangan
E.    Pengumuman

Pembahasan
Berdasarkan kamus dan contoh pemakaiannya, fatwa diartikan sebagai keputusan (berkenaan dengan masalah keagamaan).
Jawaban : A
5.     Isi Biografi

Biografi adalah cerita riwayat hidup yang menceritakan perjalanan hidup seseorang, mulai dari ia lahir hingga menjadi tokoh bahkan sampai meninggal. Selain kisah hidup, dalam riwayat sering dikemukakan:
a.                 prestasi atau karya-karya seseorang,
b.                 keteladanan atau sikap-sikapnya yang bijak,dan
c.                  pengorbanannya dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Contoh paragraf berikut untuk soal 1 dan 2
Bacalah dengan saksama

          Pria kelahiran Medan, 26 Juli 1922, ini seorang penyair legendaries Indonesia yang karya-karyanya hidup dalam batin (digemari) sepanjang zaman. Salah satu bukti keabadian karyanya, pada Jum’at, 8 Juni 2007, Chairil Anwar, yang meninggal di Jakarta, 28 April 1949, masih dianugrahi penghargaan Dewan Kesenian Bekasi (DKB) Award 2007 untuk seniman kategori seniman sastra.
          Chairil Anwar memang penyair besar yang menginspirasi dan mengapresiasi upaya manusia meraih kemerdekaan, termasuk perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Hal ini, antara lain tercermin dari sajaknya bertajuk: Krawang Bekasi, yang disadurnya dari sajak The Young Dead Soldiers, karya Archibald Mac Leish (1948).
          Dia juga menulis sajak Persetujuan dengan bung karno, yang merefleksikan dukungannya pada Bung Karno untuk terus mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945. Sajaknya yang berjudul “Aku dan Dipenogoro” banyak diapresiasi orang sebagai sajak perjuangan. Larik “Aku binatang jalang” dalam sajak Aku, diapresiasi sebagai dorongan kata hati rakyat Indonesia untuk bebas merdeka.



1.     Hal yang menarik pada diri tokoh Chairil Anwar adalah…

A.   Karya-karyanya digemari masyarakat sepanjang zaman.
B.   Mendpat penghargaan meski sudah lama meninggal.
C.   Karyanya menginspirasi rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
D.   Menulis sajak untuk merefleksikan dukungannya pada Presiden RI.
E.    Banyak menyadur dan menerjemahkan karya-karya bahasa asing.

Pembahasan
Cuplikan biografi tersebut berkisah tentang Chairil Anwar, seorang penyair. Ia merupakan sosok tokoh yang memiliki keistimewaan dalam hal karya-karyanya yang hidup dalam batin (digemari) masyarakat sepanjang zaman.
Jawaban : A

2.     Mengapa Chairil Anwar meskipun sudah meninggal, masih memperoleh penghargaan DKB Award 2007?
A.   Karena ia adalah penyair legendaries Indonesia yang karya-karyanya hidup sepanjang zaman.
B.   Karena penghargaan itu untuk membuktikan keabadian karya-karyanya.
C.   Karena ia telah menginspirasi para pejuang kemerdekaan melalui sajak Krawang Bekasi
D.   Karena ia menulis sajak untuk merefleksikan dukungannya kepada Bung karno.
E.    Karena sajaknya yang berjudul Aku dan Dipenogoro diapresiasi sebagai sajak perjuangan.
Pembahasan
Disebutkan dalam paragraf pertama bahwa Chairil Anwar memperoleh penghargaan DKB Award 2007. Hal itu karena ia merupakan penyair legendaries Indonesia yang karya-karyanya hidup sepanjang zaman.
Jawaban : A


 Tutor

R.Ahmad Jaelani,S.Pd



Sampai jumpa pada pembelajaran selanjutnya…!