Kamis, 30 Mei 2019

CARA CEK / MENGETAHUI HASIL UN SMP/MTS SMA/MA/SMK 2019 SECARA ONLINE









Bagaimana Cara Cek / Mengetahui Hasil UN baik UNBK maupun UNKP SMP/MTS SMA/MA/SMK tahun
2019 Secara Online. Namun sebelumnya Admin sampaikan bahwa Kegunaan
mengecek atau mengetahui hasil UN (UNBK dan UNKP) secara online tujuan bukan
untuk mengecek atau mengetahui kelulusan siswa, bukan pula untuk mengetahui
nilai Individu dari masing-masing peserta didik (siswa). Hal ini karena Nilai
yang

Persiapan Sistem Elektronik BOS Melalui Akun Kepsek dan Bendahara

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Bantuan Operasional  Sekolah

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Silahkan ikutilah langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.


2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.


3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Validasi dan sinkronisasi melalui Dapodik.terima kasih

Selasa, 28 Mei 2019

PP NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN UU TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN









Peraturan Pemerintah – PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan
UU Tentang Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10,
Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2),
Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24

KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS



Keppres Nomor 13 Tahun 2019



Keputusan
Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan  efisiensi 
dan efektivitas  hari  kerja 
serta  memberi  pedoman 
bagi Instansi Pemerintah  dalam 
melaksanakan cuti bersama tahun
2019.




Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan

Minggu, 26 Mei 2019

PROGRAM BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4 TAHUN 2019 (BEASISWA KULIAH S1 UNTUK GURU YANG BELUM S1 TAHUN 2019)




Program
Bantuan Pemerintah Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 Tahun 2019 Untuk Guru SD SMP SMA SMK
atau Program Bantuan Pemerintah untuk Guru yang akan meneruskan Kuliah S1/D4 Tahun
2019 atau Beasiswa Kuliah S1 Untuk Guru yang Belum S1 Tahun 2019











Berdasarkan Surat dirjen
GTK, disampaikan bahwa dalam rangka mempercepat peningkatan Kualifikasi
Akademik S1/D4 bagi guru TK, SD, SMP,

PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH









Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua
Atas Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi  Birokrasi Instansi Pemerintah, diterbitkan sehubungan
akan diterapkannya Aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Online.




Dalam Pasal I Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2019, dinyatakan bahwa Ketentuan 

Sabtu, 25 Mei 2019

ISI RADIOGRAM KEMENDAGRI TERKAIT PEMBAYARAN THR PNS 2019 DAN GAJI KE 13 TAHUN 2019




Apa isi Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019? Kementerian Dalam Negeri telah
mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor
188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut
dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat
realisasi Tunjangan Hari Raya (THR

Jumat, 24 Mei 2019

ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT HARTA ATAU MAL









A. Zakat Fitrah

Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha'  (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya
selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 PROVINSI JAMBI (SD, SMP, SMA SMK)









Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk
SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI.
SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Awal tahun

PP NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG LAUT









Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebagai bagian terbesar
wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untukpembangunan yang
perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar; 2) pengelolaan ruang
laut  yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian

Rabu, 22 Mei 2019

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DAN KALDIK 2018/2019



A.
Update Kalender Pendidikan Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK










Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk
SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Berdasarkan Kalender

WHATSAPP (WA), INSTAGRAM, DAN TWITTER HARI INI SULIT DIAKSES. INI PENJELASAN DARI KEMENINFO









Whatsapp (WA),
Instagram, dan Twitter Hari Ini tanggal 22 Mei 2019 Sulit
Diakses. Apa penyebabnya?  Ini Penjelasannya dari Kemeninfo. Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara menyatakan Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan
bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu
ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan

Selasa, 21 Mei 2019

TEMA LOGO DAN PANDUAN PERINGATAN HARI PANCASILA TAHUN 2019











Tema
Logo dan Panduan Peringatan Hari Pancasila Tahun 2019. Program
dan kegiatan datam rangka Peringatan Hari Lahir Pancasila dikemas dalam
kegiatan yang hendaknya tidak bersifat seremonial belaka, melainkan diisi
dengan berbagai praktlk kebajikan Pancasila sebagai wujud Implementasi kelima
sila Pancasita dalam laku hidup diberbagal bidang.




Berbagai kegiatan bisa
daksanakan oleh

Senin, 20 Mei 2019

SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2019



Kabar gembira bagi Anda yang
masih menantikan menjadi Abdi Negara, karena direncanakan ada rekrutmen CPNS dan
PPPK (P3K) tahun 2019. Berdasakan Surat
Edaran Menpan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN tahun 2019,
Rekrutmen ASN Tahun 2019 untuk  Formasi
Daerah direncanakan 30% CPNS dan 70% PPPK, sedangkan untuk Formasi Pusat
direncanakan 50% CPNS dan 50% PPPK.


















PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI









Peraturan
BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara 
dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43

PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI









Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan
pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun
2019 diterbitkan untuk melaksanakan 
ketentuan  Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi

SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRAFITASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN









Surat
Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk
menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut
 berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.




Dalam Surat

PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN









Peraturan
BKN Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 

Minggu, 19 Mei 2019

PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL











Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor
30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat Undang-Undang ASN

Sabtu, 18 Mei 2019

LOMBA CODING EDUSIBER 2019 UNTUK GURU DAN SISWA SMA/SMK TAHUN 2019







Lomba
Coding Edusiber 2019 Untuk Guru dan Siswa SMA/SMK Tahun 2019. Memasuki
revolusi industri 4.0 dimana masyarakat dituntut lebih kreatif dalam
menciptakan aplikasi penunjang untuk kemudahan informasi dan komunikasi. Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PUSTEKKOM KEMENDIKBUD) sebagai
unit utama di

JUKNIS PROGRAM BINA KAWASAN KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG) TAHUN 2019









Petunjuk Teknis –
Juknis Program Bina Kawasan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Anda Guru PAI atau Lulusan Sarjana
berlatarblakang Pendidikan Agama Islam (PAI) bahkan bisa juga yang berstatus mahasiswa
pada prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) ?  Saat ini Kemenag membuka lowongan kerja bagi
guru PAI atau atau Lulusan Sarjana berlatarblakang Pendidikan Agama Islam atau
mahasiswa prodi

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH 2019/2020 (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK)









Kalender
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk
SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK ditetapkan
berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 420/09748  tertanggal  31 Mei 2019 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.




Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun

Kamis, 16 Mei 2019

KALENDER PENDIDIKAN SUMATERA BARAT TAHUN PELAJARAN 2019/2020







Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Tahun Pelajaran 2019/2020, Awal tahun pelajaran 2019/2020 atau awal masuk Semester
Ganjil tahun pelajaran 2019/2020 adalah tanggal 8 Juli 2019. Pada awal masuk
ini diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau Bridging
Course yang berlangsung dari tanggal 8 Juli 2019 sampai dengan 11 Juli 2019.







Pada Kalender

KALENDER PENDIDIKAN 2019/2020 DAN 2018/2019 PROVINSI JAWA TENGAH




A. Update Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah 



Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah



Kalender
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk
SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK ditetapkan
berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 420/09748  tertanggal  31 Mei 2019 Tentang Pedoman Penyusunan

PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS



Perpres Nomor 31 Tahun 2019





Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara
nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan
bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3)
Perencanaan tersebut

Selasa, 14 Mei 2019

PMK STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020



PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020






PMK Standar Biaya
Masukan 2020 tertuang Peraturan Menteri Keuangan –
PMK Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. PMK Standar Biaya Masukan 2020 merupakan Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur
Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020.


PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN









Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur  Negara 
dan  Reformasi  Birokrasi 
Republik Indonesia (Permenpan RB)
Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya

Minggu, 12 Mei 2019

CONTOH UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2019 (1440 H)





Ucapan atau SMS Selamat hari raya Idul Fitri

Sebelum menampilkan berbagai Contoh Ucapan Selamat
Hari Raya Idul Fitri 2019 (1440 H), berikut penjalasan terkait menyampaikan ucapan selamat idul fitri berdasarkan kajian islam. Berdasarkan riwayat dari
beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan
selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa

PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYESUAIAN GAJI POKOK PNS KE PP NOMOR 15 TAHUN 2019









Peraturan
BKN Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan (Juknis) Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019
tentang

Jumat, 10 Mei 2019

PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA








Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 32 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia, yang dimaksud Kampanye
Pencitraan Indonesia adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif
Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di
dalam dan di luar negeri. Terkait Kampanye Pencitraan berkaitan erat dengan istilah
Promosi Dagang,

Aplikasi Pengolahan Nilai Uraian USBN SD/MI

Berikut ini adalah petunjuk Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN SD/MI Tahun 2019 untuk item penilaian Nilai hasil uraian siswa untuk 3 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Silahkan simak penjelasan dibawah ini.
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal USBN bentuk pilihan ganda diperiksa menggunakan alat pemindai/scanning dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan dan dipindai di Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur, mulai tanggal 22 April s.d. 15 Mei 2019 (3 minggu=24 hari).
B. Soal Bentuk Uraian

  1. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
  2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
  3. Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
  4. Nilai uraian menggunakan rentang nilai 0 – 100 (belum dilakukan bobot).
  5. Sekolah membuka website http://uraian2019.usbnsdntb.net

Aplikasi Input Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

Setelah login, maka ada permintaan untuk ganti password baru, selanjutnya akan tampil dashboard nama sekolah, alamat dan database yang berisi nopes, nama dan daftar nilai uraian BIN=Bahasa Indonesia, MAT=Matematika, dan IPA=Ilmu Pengetahuan Alam.

Lakukan Download Template untuk entry nilai uraian (file dalam format rar) dengan nama file sesuai kode sekolah. Struktur nama file template yang didownload adalah 23-RRssss.rar . File rar ini harus diekstrak terlebih dahulu, sehingga diperoleh file excel (xls). File excel tersebut berisi Daftar Nama peserta Ujian di sekolah yang bersangkutan kemudian Pilih Choose File dan cari file excel nilai uraian sekolah anda, Jika berhasil upload, maka akan ada pemberitahuan
Aplikasi Input Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

Catatan bahwa sistem Pengolahan Hasil USBN tahun pelajaran 2018/2019 jenjang SD/MI antara lain

  1. Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
  2. Bobot nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional, yaitu NA = 80% PG + 20 % UR, NA = Nilai Akhir PG = Pilihan Ganda UR = Uraian
  3. Daftar Kolektif Nilai USBN SD/MI Tahun 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019









Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran,
Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ditetapkan
dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan 
ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan

Kamis, 09 Mei 2019

PP NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri
atas:

a. ketua/kepala;

b.

PP NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga
Nonstruktural (LNS) adalah

PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN









Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan

PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.




Ditegaskan dalam Peraturan

Rabu, 08 Mei 2019

UU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH









Undang-Undang
– UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah. Undang-Undang – UU Nomor 8 Tahun
2019 merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas

PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN







Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34
Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.







Berdasarkan Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Perdagangan Perbatasan,  Setiap warga
negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah

JADWAL PENDAFTARAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2019/2020









Jadwal
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP tahun 2019/2020. Beasiswa
Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat BPI, adalah program
beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui LPDP,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka pembiayaan pendidikan di
dalam negeri atau luar negeri.




I. Beasiswa
Pendidikan Indonesia terdiri dari beberapa jenis

BEASISWA S2 DAN S3 UNTUK PNS/TNI/POLRI TAHUN 2019/2020











Beasiswa
S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2019/2020. Beasiswa
Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI,
dan POLRI adalah program beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai PNS, TNI, dan POLRI. Sasaran program PNS, TNI, dan POLRI adalah
aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.




Program PNS, TNI, dan POLRI

PP NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL










Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya
disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang
dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan

DAFTAR FINALIS (JUARA) OSN SMP TINGKAT PROVINSI TAHUN 2019, DAFTAR PESERTA OSN SMP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019








Daftar
Finalis (Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019. Hasil
Seleksi OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019 telah diumumkan berikut ini admin
akan ikut merilis Daftar Nama-nama Finalis
(Juara) OSN SMP Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari daftar finalis
(juara) OSN SMP Tahun 2019 bidang studi Matematika, finalis (juara) OSN SMP
Tahun 2019 bidang studi IPA, finalis (juara) OSN SMP

PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN









Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan. Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang

DAFTAR FINALIS (JUARA) OSN SD TINGKAT PROVINSI TAHUN 2019, DAFTAR PESERTA OSN SD TINGKAT NASIONAL TAHUN 2019









Daftar
Finalis (Juara) OSN Tingkat Provinsi Tahun 2019 Jenjang SD. Hasil
Seleksi OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019 telah diumumkan berikut ini admin akan
ikut merilis Daftar Nama-nama Finalis
(Juara) OSN SD Tingkat Provinsi Tahun 2019, terdiri dari daftar finalis (juara)
OSN SD Tahun 2019 bidang studi Matematika dan finalis (juara) OSN SD Tahun 2019
bidang studi IPA. Sebelumnya Admin

Selasa, 07 Mei 2019

BUKU PANDUAN KEGIATAN SISWA DI BULAN RAMADHAN





Tak terasa saat ini kita
memasuki bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Sebelumnya Admin mengucapkan Mohon Maaf Lahir
Batin. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Pada posting kali ini Admin
akan membagikan contoh Buku Panduan  Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan terutama
untuk sekolah-sekolah yang yang tidak membeli atau memesan buku Panduan
Ramadhan.




Berikut ini buku Buku Panduan  Kegiatan

PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI








Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan
Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan
bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk
hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan
dampak negatif bagi kesehatan

Sinkronisasi Tidak Terkoneksi Dengan Dabatase Server 2019

Pengunjung yang berbahagia prosesi perjalanan sinkronisasi dapodik terkadang menuai berbagai polemik baik itu keberhasil dan kegagalan dalam proses sinkronisasi data. Dalam kesempatan ini penulis mau berbagai terkait dengan permasalahan yang biasa terjadi saat transisi dapodik atau pembaharuan ke versi terbaru. Biasanya muncul permaslahan saat menjalankan proses sinkronisasi dan data berganda pada dapodik. Kali ini saya fokus mengatasi masalah "data berganda" dan mengatasi masalah data datapodik "tidak terkoneksi dengan database server" 

Kita langsung saja pada point pertama yaitu mengatasi masalah data berganda, data berganda biasanya cukup mudah untuk kita atasi yaitu dengan cara melakukan generate prefill dapodik pada laman Dapodikdasmen kemudian uninstal aplikasi dapodik yang terinstal dilaptop anda lalu restart kemudian lanjutkan dengan proses instalsi dapodik, copykan hasil generate prefil terbaru anda kemudian simpan di polder C dengan penamaan polder yaitu : Prefili_Dapodik. Silahkan lakukan proses registrasi baik secara ofline. Jika sudah berhasil lakukan refresh dengan menekan tombok F5 pada keyboad laptop anda. kemudian periksa data anda.. jika terdapat data berganda silahkan anda bisa langsung hapus secara manual di aplikasi dapodik anda.

Selanjutnya mengatasi masalah sinkrinisasi yang tidak terkoneksi dangan database server solusinya adalah sanagat mudah.. Pada tahun sebelumnya banyak yang memberikan saran untuk menunggu waktu luang kemudian melakukan sinkronisasi. Kali ini penulis pada tahun 2019 ini penulis memberikan saran dengan cara melakukan klik update versi pada kolom sinkronisasi, kemudian klik tombol sinkronisasi, jika masih tetap tidak terhubung lakukan double klik pada menu sinkronisasi maka akan muncul tombol PREFIL DATA DAN SINKRONISASI DAPODIK langsung dari aplikasi dapodik anda seperti gambar dibawah ini.
PREFIL DATA DAN SINKRONISASI DAPODIK

Silahkan masukkan kode registrasi sekolah anda, username dan pasword anda lalau klik login. Nah saudara saudara sekalian langlkan ini cukup praktis karena satu kerja dua laba, artinya kita dapat melakukan generate prefill dan langsung sinkronisasi data dari dalam aplikasi dapodik anda, silahkan anda dapat lihat tampilannya seperti gambar berikut ini
Sinkonisasi Dapodik 2019

Silahkan klik sikronisasi tunggu berberap menit untuk menyelesaikan proses sinkronisasi sampai selesai, bisanya proses sinkronisasi semacam ini agak lebih cepat. Bagi yang mau ngopi silahkan ngopi sambil menunggu selesai sinkron...Terima kasih atas kunjungan anda. jika anda ingin memberikan saran dan masukan kepada penulis silahkan komen positif untuk membangun yang lebih baik pada kolom komentar blog ini.. terima kasih

Naskah Soal PPG Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen GTK telah mengumumkan terkait PPG 2018 melalui akun SIM PKB. Dirjen GTK mengundang Guru calon PPG melalui akun SIM PKB. Tidak semua Guru yang belum sertifikasi mendapatkan mendapatkan undangan untuk mengikuti PPG 2017. Kegiatan pendataan dimulai sejak tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017. Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. adapun rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini. Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Adapun tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 antara lain:

  1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
  5. Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
Seleksi Calon Peserta PPG 2018

Baca Juga : INFOMASI PPG 2018

Untuk mengukur dan menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik dan profesional (bidang studi) yang dikembangkan dari permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 

Perkembangan kognitif peserta didik
Kognitif atau pemikiran adalah istilah yang digunakan oleh ahli psikologi untuk menjelaskan semua aktivitas mental yang berhubungan dengan persepsi, pikiran, ingatan dan pengolahan informasi yang memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan, memecahkan masalah, dan merencanakan masa depan, atau semua proses psikologis yang berkaitan bagaimana individu mempelajari, memperhatikan, mengamati, membayangkan, memperkirakan, menilai dan memikirkan lingkungannya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Kognitif Peserta Didik. Guru harus mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi peserta didik. Yang sangat sentral dalam factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kognitif adalah gaya pengasuhan dan lingkungan. Biasanya gaya pengasuhan lebih diterapkan pada anak-anak. Pada pengasuhan ini merupakan cika lbakal perkembangan kognitif tersebut, karena ketika anak diasuh secara tidak sesuai dengan semestinya, ini akan berakibat pada perkembangan kognitif anak, bahkan pada perkembangan mental anak tersebut. Lingkungan pun sangat berpengaruh pada perkembangan kognitif, semakin buruk lingkungan maupun pergaulan seseorang maka kemungkinan pengaruh lingkungan pada perkembangan kognitif anak semakin besar.

Tahap-Tahap Perkembangan Kognitif Peserta Didik
Empat tahap perkembangan kognitif siswa menurut Piaget adalah sebagai berikut. 
  • tahap sensori motor (0–2 tahun) Pada tahap sensori motor (0-2 tahun) seorang anak akan belajar untuk menggunakan dan mengatur kegiatan fIsik dan mental menjadi rangkaian perbuatan yang bermakna. Pada tahap ini, pemahaman anak sangat bergantung pada kegiatan (gerakan) tubuh dan alat-alat indera mereka.
  • tahap pra-operasional (2–7 tahun) Pada tahap pra-operasional (2-7 tahun), seorang anak masih sangat dipengaruhi oleh hal-hal khusus yang didapat dari pengalaman menggunakan indera, sehingga ia belum mampu untuk melihat hubungan-hubungan dan menyimpulkan sesuatu secara konsisten
  • tahap operasional konkret (7–11 tahun) Pada tahap Operasional konkret (7-11 tahun), umumnya anak sedang menempuh pendidikan di sekolah dasar. Di tahap ini, seorang anak dapat membuat kesimpulan dari suatu situasi nyata atau dengan menggunakan benda konkret, dan mampu mempertimbangkan dua aspek dari suatu situasi nyata secara bersamasama (misalnya, antara bentuk dan ukuran).
  • tahap operasional formal (lebih dari 11 tahun) Pada tahap operasional formal (lebih dari 11 tahun), kegiatan kognitif seseorang tidak mesti menggunakan benda nyata. Tahap ini merupakan tahapan terakhir dalam perkembangan kognitif. 
Perkembangan Fisik Peserta Didik 
Kuhlen dan Thompson mengemukakan bahwa perkembangan fisik individu meliputi empat aspek, yaitu:   (a) Otot-otot, yang mempengaruhi perkembangan kekuatan dan kemampuan motorik;  (b) Sistem syaraf yang sangat memengaruhi perkembangan kecerdasan dan emosi; (c) Kelenjar Endokrin, yang menyebabkan munculnya pola-pola tingkah laku baru, seperti pada usia remaja berkembang perasaan senang untuk aktif dalam suatu kegiatan, yang sebagian anggotanya terdiri atas lawan jenis; (d) Struktur fisik/tubuh, yang meliputi tinggi, berat, dan proporsi. Seifert dan Hoffnung (1994) berpendapat perkembangan fisik meliputi perubahan-perubahan dalam tubuh (seperti : pertumbuhan otak, sistem saraf, organ-organ indrawi, pertambahan tinggi dan berat, hormon, dan lain-lain), dan perubahan-perubahan dalam cara individu dalam menggunakan tubuhnya (seperti perkembangan keterampilan motorik dan perkembangan seksual), serta perubahan dalam kemampuan fisik (seperti penurunan fungsi jantung, penglihatan, dan sebagainya). 

Perkembangan Sosial-Emosional Peserta Didik
Selain perkembangan karakteristik fisik dan kognitif peserta didik, yang tidak kalah penting adalah perkembangan sosial-emosional peserta didik. Sosio-emosional berasal dari kata sosial dan emosi. Perkembangan sosial adalah pencapaian kematangan dalam hubungan atau interaksi sosial. Dapat juga diartikan sebagai proses belajar untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma kelompok, tradisi dan moral agama. Sedangkan emosi merupakan faktor dominan yang mempengaruhi tingkah laku individu, dalam hal ini termasuk pula perilaku belajar. Emosi dibedakan menjadi dua, yakni emosi positif dan emosi negatif. Emosi positif seperti perasaan senang, bergairah, bersemangat, atau rasa ingin tahu yang tinggi akan mempengaruhi individu untuk mengonsentrasikan dirinya terhadap aktivitas belajar. Emosi negatif sperti perasaan tidak senang, kecewa, tidak bergairah, individu tidak dapat memusatkan perhatiannya untuk belajar, sehingga kemungkinan besar dia akan mengalami kegagalan dalam belajarnya. Selain itu, dari segi etimologi, emosi berasal dari akar kata bahasa Latin ‘movere’ yang berarti ‘menggerakkan, bergerak’. Kemudian ditambah dengan awalan ‘e-‘ untuk memberi arti ‘bergerak menjauh’. Makna ini menyiratkan kesan bahwa kecenderungan bertindak merupakan hal mutlak dalam emosi.

Perkembangan sosio-emosional peserta didik termasuk suatu pembahasan yang sangat penting karena dengan mengetahui perkembangan sosio-emosional peserta didik, para pendidik dapat mengambil tindakan pada permasalahan peserta didik dengan berbagai karakteristik dan sifat yang berbeda-beda. Sosio-emosional adalah perubahan yang terjadi pada diri setiap individu dalam warna afektif yang menyertai setiap keadaan atau perilaku individu. Dalam pembahasan sosio-emosional ini lebih ditekankan dalam sosioemosional pada remaja. Pada masa remaja, tingkat karakteristik emosional akan menjadi drastis tingkat kecepatannya. Gejala-gejala emosional para remaja seperti perasaan sayang, cinta dan benci, harapan-harapan dan putus asa, perlu dicermati dan dipahami dengan baik. Sebagai pendidik. kita harus mengetahui setiap aspek yang berhubungan dengan perubahan tingkah laku dalam perkembangan remaja, serta memahami aspek atau gejala tersebut sehingga kita bisa melakukan komunikasi yang baik dengan remaja. Perkembangan emosi remaja merupakan suatu titik yang mengarah pada proses dalam mencapai kedewasaan. Meskipun sikap kanak-kanak akan sulit dilepaskan pada diri remaja karena pengaruh didikan orang tua. 

Faktor yang sangat memengaruhi perkembangan peserta didik pada usia remaja yaitu didikan orang tua, lingkungan sekitar tempat tinggal dan perlakuan guru di sekolah. Pengaruh sosio-emosional yang baik pada remaja terhadap diri sendiri yaitu untuk mengendalikan diri, memutuskan segala sesuatu dengan baik, serta bisa lebih merencanakan segala hal yang akan diputuskannya, sedangkan terhadap orang lain, yaitu mampu menjalin kerjasama yang baik, saling menghargai dan mampu memposisikan diri di lingkungan dengan baik. Agar seorang peserta didik dapat memiliki kecerdasan emosi dengan baik haruslah dibentuk sejak usia dini, karena pada saat itu sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan manusia selanjutnya. Sebab pada usia ini dasar-dasar kepribadian anak telah terbentuk. Jelaslah sudah betapa pentingnya seorang pendidik memahami perkembangan sosio-emosional peserta didik, agar dalam proses pembelajaran perkembangan sosio-emosional peserta didik yang berbeda-beda dapat diatasi dengan baik.

Perkembangan Moral Peserta Didik 
Kecerdasan moral yang juga memegang peranan amat penting bagi kesuksesan seseorang dalam hidupnya. Hal ini ditandai dengan kemampuan seorang anak untuk bisa menghargai dirinya sendiri maupun diri orang lain, memahami perasaan terdalam orang-orang di sekelilingnya, mengikuti aturan-aturan yang berlaku, semua ini termasuk merupakan kunci keberhasilan bagi seorang anak di masa depan. Suasana damai dan penuh kasih sayang dalam keluarga, contoh-contoh nyata berupa sikap saling menghargai satu sama lain, ketekunan dan keuletan menghadapi kesulitan, sikap disiplin dan penuh semangat, tidak mudah putus asa, lebih banyak tersenyum daripada cemberut, semua ini memungkinkan anak mengembangkan kemampuan yang berhubungan dengan kecerdasan kognitif, kecerdasan emosional maupun kecerdasan moralnya.
Teori Kohlberg telah menekankan bahwa perkembangan moral didasarkan terutama pada penalaran moral dan berkembang secara bertahap yaitu: Penalaran prakovensional, konvensional, dan pascakonvensional.
1) Tingkat Satu: Penalaran Prakonvesional
Penalaran prakonvensional adalah tingkat yang paling rendah dalam teori perkembangan moral Kohlberg. Pada tingkat ini, anak tidak memperlihatkan internalisasi nilai-nilai moral, penalaran moral dikendalikan oleh imbalan (hadiah) dan hukuman ekternal.
Contoh dalam dunia pendidikan: Peserta didik mau belajar kalau mendapatkan hadiah uang.
2) Tingkat Dua: Penalaran Konvensional
Penalaran konvensional adalah tingkat kedua atau tingkat menengah dari teori perkembangan moral Kohlberg. Seorang menaati standar-standar (internal) tertentu, tetapi mereka tidak mentaati standar-standar (internal) orang lain, seperti orangtua atau masyarakat.
Contoh: siswa di satu kesempatan mau belajar dengan tekun karena kesadaran sendiri tetapi tidak mau menaati perintah orang tua yang mengharuskan belajar dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00
3) Tahap Tiga: Penalaran Pascakonvensional
Penalaran pascakonvensional adalah tingkat tertinggi dari teori perkembangan moral Kohlberg. Pada tingkat ini, moralitas benar-benar diinternalisasikan dan tidak didasarkan pada standar-standar orang lain. Seorang mengenal tindakan moral alternatif, menjajaki pilihan-pilihan, dan kemudian memutuskan berdasarkan suatu kode moral pribadi.
Contoh : Anak dengan penuh kesadaran menaati tata tertib sekolah baik diawasi atau tidak, ada sanksi atau tidak.
Bekal Awal Peserta Didik
Bekal ajar awal peserta didik dapat pula diartikan kemampuan awal (entry behavior) adalah kemampuan yang yang telah diperoleh peserta didik sebelum dia memperoleh kemampuan terminal tertentu yang baru. Kemampuan awal menunjukkan status pengetahuan dan keterampilan peserta didik sekarang untuk menuju ke status yang akan datang yang diinginkan guru agar tercapai oleh peserta didik. Dengan kemampuan ini dapat ditentukan darimana pengajaran harus dimulai.
Identifikasi bekal ajar awal peserta didik bertujuan untuk:
1) Memperoleh informasi yang lengkap dan akurat berkenaan dengan kemampuan awal peserta didik sebelum mengikuti program pembelajaran tertentu;
2) Menyeleksi tuntutan, bakat, minat, kemampuan serta kecendrungan peserrta didik berkaitan dengan pemilihan program program pembelajaran tertentu yang akan diikuti mereka; dan
3) Menentukan desain program pembelajaran dan atau pelatihan tertentu yang perlu dikembangkan sesuai dengan kemampuan awal peserta didik.

Teknik Mengaktifkan Bekal Ajar Awal Peserta Didik
untuk mengetahui kemampuan awal peserta didik, seorang pendidik dapat melakukan tes awal (pre-test). Tes yang diberikan dapat berkaitan dengan materi ajar sesuai dengan panduan kurikulum. Selain itu pendidik dapat melakukan wawancara, observasi, dan memberikan kuisioner kepada peserta didik atau calon peserta didik, serta guru yang biasa mengampu pelajaran tersebut. Teknik yang paling tepat untuk mengetahui bekal ajar awal peserta didik yaitu tes. Teknik tes ini menggunakan tes prasyarat dan tes awal. Sebelum memasuki pelajaran sebaiknya guru membuat tes prasyarat dan tes awal. Tes prasyarat adalah tes untuk mengetahui apakah peserta didik telah memiliki pengetahuan keterampilan yang diperlukan atau di syaratkan untuk mengikuti suatu pelajaran. Sedangkan tes awal adalah tes untuk mengetahui seberapa jauh siswa telah memiliki pengetahuan atau keterampilan mengenai pelajaran yang hendak diikuti. Benjamin S. Bloom melalui beberapa eksperimen membuktikan bahwa “untuk belajar yang bersifat kognitif apabila pengetahuan atau kecakapan pra syarat ini tidak dipenuhi, maka betapa pun kualitas pembelajaran tinggi, maka tidak akan menolong untuk memperoleh hasil belajar yang tinggi”. Hasil pretest juga sangat berguna untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan yang dimiliki dan sebagai perbandingan dengan hasil yang dicapai setelah mengikuti pelajaran. Jadi kemampuan awal sangat diperlukan untuk menunjang pemahaman siswa sebelum diberi pengetahuan baru karena kedua hal tersebut saling berhubung.

Mengidentifikasi Dan Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa
A.    Pengertian Kesulitan Belajar Siswa
Kesulitan belajar dapat diartikan sebagai keadaan di mana peserta didik tidak dapat belajar sebagaimana mestinya (Hamalik (1983). Keadaan tersebut tidak bisa diabaikan oleh seorang pendidik karena dapat menjadi penghambat tujuan pembelajaran. Kesulitan belajar tidak hanya disebabkan oleh faKtor intelegensi yang rendah, akan tetapi bisa disebabkan oleh faktor-faktor nonintelegensi. Oleh karena itu, IQ yang tinggi belum tentu menjamin keberhasilan belajar. Wood (2007:33) menyatakan kesulitan belajar adalah suatu kondisi dalam proses belajar yang ditandai oleh adanya hambatan-hambatan tertentu untuk mencapai hasil belajar. Hambatan-hambatan tersebut diakibatkan oleh faktor yang berasal dari dalam diri peserta didik maupun luar diri peserta didik.
B.  Jenis-Jenis Kesulitan Belajar Siswa
Empat jenis kesulitan/gangguan belajar dalam perkembangan seorang anak:
  • Kesulitan belajar akademis, meliputi kesulitan membaca, kesulitan menulis, dan kesulitan berhitung.
  • Gangguan simbolik,  yaitu ketidakmampuan anak untuk dapat memahami suatu obyek sekalipun ia tidak memiliki kelainan pada organ tubuhnya.
  • Gangguan nonsimbolik, yaitu ketidakmampuan anak untuk memahami isi pelajaran karena ia mengalami kesulitan untuk mengulang kembali apa yang telah dipelajarinya.
  • Ganguan sosial-emosional, yaitu gangguan yang berasal dari lingkungan dan emosi dalam diri anak.

C.  Faktor Penyebab Kesulitan Belajar Siswa
Penyebab kesulitan belajar antara lain sebagai berikut.
  • Faktor intelektual, yaitu inteligensi yang rendah dan terbatas;
  • Faktor kondisi fisik dan kesehatan, termasuk kondisi kelainan, seperti kurangnya gizi pada ibu hamil, bayi dan anak, kerusakan susunan dan fungsi otak, dan penyakit persalinan;
  • Faktor sosial,seperti pengaruh teman bermain, pergaulan dan lingkungan sekitar;
  • Faktor keluarga, seperti keadaan keluarga yang tidak baik dan kurangnya dukungan belajar dari orang tua.

D. Cara Mengatasi Kesulitan Belajar Siswa
Cara mengatasi mengatasi kesulitan belajar adalah sebagai berikut.
1. tempat duduk siswa
Anak yang mengalami kesulitan pendengaran dan penglihatan hendaknya mengambil posisi tempat duduk bagian depan.
2. Gangguan kesehatan
Anak yang mengalami gangguan kesehatan sebaiknya diistirahatkan di rumah dengan tetap memberinya bahan pelajaran dan dibimbing oleh orang tua dan keluarga lainnya.
3. Program remedial
Siswa yang gagal mencapai tujuan pembelajaran akibat gangguan internal, perlu ditolong dengan melaksanakan program remedial.
4. Bantuan media dan alat peraga
Penggunaan alat peraga pelajaran dan media belajar kiranya cukup membantu siswa yang mengalami kesulitan menerima materi pelajaran. Misalnya,  karena materi pelajaran bersifat abstrak sehingga sulit dipahami siswa.
5. Suasana belajar menyenangkan
Suasana belajar yang nyaman dan menggembirakan akan membantu siswa yang mengalami hambatan dalam menerima materi pelajaran.
E. Rancangan Kegiatan Mengatasi Kesulitan Belajar Peserta Didik
Rancangan mengatasi kesulitan belajar peserta didik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Bimbingan Belajar
Bimbingan belajar merupakan upaya guru untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam belajarnya. Secara umum, prosedur bimbingan belajar dapat ditempuh melalui langkah-langkah sebagai berikut : (1) Identifikasi kasus; Identifikasi kasus merupakan upaya untuk menemukan siswa yang diduga memerlukan layanan bimbingan belajar. Robinson dalam Abin Syamsuddin Makmun (2003) memberikan beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendeteksi siswa yang diduga mebutuhkan layanan bimbingan belajar. (2) Call them approach; melakukan wawancara dengan memanggil semua siswa secara bergiliran sehingga dengan cara ini akan dapat ditemukan siswa yang benar-benar membutuhkan layanan bimbingan. (3) Maintain good relationship; menciptakan hubungan yang baik, penuh keakraban sehingga tidak terjadi jurang pemisah antara guru dengan siswa. Hal ini dapat dilaksanakan melalui berbagai cara yang tidak hanya terbatas pada hubungan kegiatan belajar mengajar saja, misalnya melalui kegiatan ekstra kurikuler, rekreasi dan situasi-situasi informal lainnya. (4) Developing a desire for counseling; menciptakan suasana yang menimbulkan ke arah penyadaran siswa akan masalah yang dihadapinya. Misalnya dengan cara mendiskusikan dengan siswa yang bersangkutan tentang hasil dari suatu tes, seperti tes inteligensi, tes bakat, dan hasil pengukuran lainnya untuk dianalisis bersama serta diupayakan berbagai tindak lanjutnya. Melakukan analisis terhadap hasil belajar siswa, dengan cara ini bisa diketahui tingkat dan jenis kesulitan atau kegagalan belajar yang dihadapi siswa. (5) Melakukan analisis sosiometris; dengan cara ini dapat ditemukan siswa yang diduga mengalami kesulitan Penyesuaian social
2.  Identifikasi Masalah
Langkah ini merupakan upaya untuk memahami jenis, karakteristik kesulitan atau masalah yang dihadapi siswa. Dalam konteks proses belajar mengajar, permasalahan siswa dapat berkenaan dengan aspek : (a) substansial – material; (b) struktural – fungsional; (c) behavioral; dan atau (d) personality. Untuk mengidentifikasi masalah siswa, Prayitno dkk. telah mengembangkan suatu instrumen untuk melacak masalah siswa, dengan apa yang disebut Alat Ungkap Masalah (AUM). Instrumen ini sangat membantu untuk mendeteksi lokasi kesulitan yang dihadapi siswa, seputar aspek : (a) jasmani dan kesehatan; (b) diri pribadi; (c) hubungan sosial; (d) ekonomi dan keuangan; (e) karier dan pekerjaan; (f) pendidikan dan pelajaran; (g) agama, nilai dan moral; (h) hubungan muda-mudi; (i) keadaan dan hubungan keluarga; dan (j) waktu senggang.
3.  Remedial atau referal (Alih Tangan Kasus)
Jika jenis dan sifat serta sumber permasalahannya masih berkaitan dengan sistem pembelajaran dan masih masih berada dalam kesanggupan dan kemampuan guru atau guru pembimbing, pemberian bantuan bimbingan dapat dilakukan oleh guru atau guru pembimbing itu sendiri. Namun, jika permasalahannya menyangkut aspek-aspek kepribadian yang lebih mendalam dan lebih luas maka selayaknya tugas guru atau guru pembimbing sebatas hanya membuat rekomendasi kepada ahli yang lebih kompeten.

Selanjutnya silahkan unduh contoh soal PPG Tahun 2018 dan Kisi-Kisi Soal PPG 2018 disini 
  1. KSISI-KISI SOAL PPG 2018
  2. 100 SOAL PPG TAHUN 2018 TERBARU


PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG





Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019




Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu

Senin, 06 Mei 2019

CARA LOGIN SIMTENDIK UNTUK CEK SKTP PENGAWAS SEKOLAH









Cara
Login Simtendik (Sim Tendik) Untuk Cek SKTP Pengawas Sekolah. Aplikasi
Simtendik (Sim Tendik) Dikdasmen adalah aplikasi yang berfungsi untuk menjaring
Data Pokok Tenaga Kependidikan Pengawas. Aplikasi ini bertujuan untuk
mendapatkan data pengawas yang valid pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Selain itu, aplikasi ini juga merupakan salah satu sub sistem
pendukung DAPODIK yang

PEDOMAN - JUKNIS PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA RAMAH GURU TAHUN 2019







Pedoman atau Petunjuk Teknis -
Juknis Pemilihan Kabupaten/Kota Ramah Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional
Tahun 2019.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan maka diperlukan adanya kerjasama
antara beberapa pihak, diantaranya pemerintah pusat. pemerintah daerah dan
lembaga lainnya yang terkait pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan dapat
memberikan perhatian besar pada sektor

KALENDER PENDIDIKAN 2019/2020 PROVINSI JAWA BARAT









Kalender
Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 ini
didasarkan  Surat Edaran Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Nomor:422/  9965 - Set.Disdik
tertanggal 16 Mei 2019 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan
TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat.




Berdasarkan

PEDOMAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) TAHUN 2019









Pedoman
Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2019.
Setiap tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional
(Harkitnas) tepatnya pada setiap tanggal 20 Mei. Berdasarkan Juknis atau
Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2019, Tujuan peringatan
111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 adalah untuk  terus 
memelihara,

KALENDER PENDIDIKAN 2019/2020 PROVINSI DKI JAKARTA









Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A,
SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.




Salah satu Diktum Keputusan

Minggu, 05 Mei 2019

CARA MENYELAMATKAN DIRI DARI TSUNAMI




Bagaimana Cara menghindari Tsunami atau Menyelamatkan Diri dari Tsunami? Tsunami
adalah rangkaian gelombang laut yang mampu menjalar dengan kecepatan mencapai
900 km per jam atau Iebih, terutama diakibatkan oleh gempa bumi yang terjadi di
dasar laut.





Kecepatan gelombang tsunami
bergantung pada kedalaman laut. Di laut dengan kedalaman 7000 m misalriya,
kecepatannya bisa mericapai 950 km/

Sabtu, 04 Mei 2019

ATLAS / PETA JALUR MUDIK LEBARAN / IDUL FITRI 2019





Atlas / Peta Jalur Mudik Lebaran 2019. Buat Anda yang akan
melakukan mudik lebaran di tahun 2019 (1440 H). Ada baiknya Anda membawa Atlas / Peta
Jalur Mudik Lebaran atau Idul Fitri serta Libur Tahun Baru
sebagai alternatif apabila Anda nyasar atau guna mencari jalur alternatif agar
terhidar dari kemacaten yang parah. Kalau yang namanya macet saat mudik sudah
pasti akan kita alami, namun

PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN






Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019


Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Berdasarkan
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 28
Tahun 2019  yang dimaksud Tunjangan Jabatan  Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan
Jabatan

JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH RA, MI, MTS, MA TAHUN 2019








Bapak dan Ibu kepala madrasah
MI, MTS, MA, Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengisian Blangko Ijazah MI, MTS, MA (Madrasah - Kemenag) Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019. Petunjuk
Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun
Pelajaran 2018-2019 ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor:

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE CPNS TAHUN 2019









Untuk mengetahui Tata Cara Pendaftaran Online CPNS Tahun
2019, terlebih dahulu Anda harus memahami Anda harus memahami ketentuan
Umum Tata Cara Pendaftaran Online CPNS Tahun 2019.  Berikut ini beberapa
ketentuan umum yang perlu dipahami.

1.  Pelamar harus masuk ke portal SSCN https://sscn.bkn.go.id/

2.
Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan
teliti 

3

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2019/2020, KALDIK 2018/2019 DAN KALDIK 2017/2018





A.
Update Kalender Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020




Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta




Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB,

Kamis, 02 Mei 2019

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2019/2020 DAN KALDIK 2018/2019





UPDATE KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2019/2020



Kalender
Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Barat  ini
didasarkan  Surat Edaran Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Nomor:422/  9965 - Set.Disdik
tertanggal 16 Mei 2019 tentang pedoman penyusunan kalender pendidikan  Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi satuan pendidikan
TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri

PP NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI ANAK









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata
Cara Penunjukan Wali Anak. PP Nomor 29
Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 29 Tahun
2019, yang

PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI






Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019


Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang

PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF






PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi,